A. Pengertian
Hukum
Ada
beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a)
E. M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai
penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
b)
Immanuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
c)
S. M. Amin, S,H.
Hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi
serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara
d)
M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum
adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
e)
Mudjiono, SH
Hukum
adalah keseluruhan aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup berbangsa
dan bernegara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi memberikan
rasa tertram dan akan berakibat diberikannya sanksi bagi yang melanggarnya.
Kesimpulan:
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku
manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
B. Pembagian
Hukum
1.
Pembagian
hukum menurut bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang berdiri sendiri). Misal: UUD 1945, UU
- Hukum tidak tertulis,merupakan persamaan dari hukum kebiasaan, atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk hukum yang tertua.
2.
Pembagian
hukum menurut isinya
a)
Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
Hukum
privat adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau
hubungan individu satu dengan individu lain. Misal
: Hukum Perdata
b)
Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur hubungan Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat Perlengkapannya.
Misal
: Hukum pidana, Hukum Tata Negara
3.
Pembagian
hukum menurut fungsinya
- Hukum Materiil adalah aturan hukum yang berwujud perintah-perintah ataupun larangan-larangan
- Contoh : Hukum perdata (misal : KUHPerdata, UU perkawinan, dll),
- Hukum pidana (misal: KUHP, UU Anti Korupsi, dll),
- Hukum Tata Usaha Negara, dsb
Contoh
:
a) Hukum
Acara Pidana, misalnya penyelidikan, penyidikan oleh Polisi, penuntutan,
persidangan pidana, dll
b) Hukum
Acara Perdata, misalnya bila ada gugatan ganti kerugian, permohonan perwalian
anak, dll
4. Pembagian hukum menurut sifatnya/ daya
kerjanya
- Hukum Pemaksa (dwinegend recht) yaitu aturan hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak.
Contoh
: Pasal 147 KUH Perdata, mengatakan bahwa syarat perkawinan harus dibuat dengan
akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
- Hukum Pelengkap (aanvulend recht/regelend recht) yaitu : aturan hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan para pihak
Contoh : Pasal-pasal dalam Buku III
KUHPerdata tentang perikatan
Bagus
ReplyDelete