Friday, 20 July 2012

Pengertian Hukum dan Pembagian Hukum

 
A.   Pengertian Hukum
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a)    E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
b)    Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)     S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d)    M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
e)    Mudjiono, SH
Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi memberikan rasa tertram dan akan berakibat diberikannya sanksi bagi yang melanggarnya.

Kesimpulan: Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.

B.   Pembagian Hukum
1.    Pembagian hukum menurut bentuknya
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang berdiri sendiri). Misal: UUD 1945, UU
  • Hukum tidak tertulis,merupakan persamaan dari hukum kebiasaan, atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk hukum yang tertua.
2.    Pembagian hukum menurut isinya 
a)    Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. 
Hukum privat adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau hubungan individu satu dengan individu lain. Misal : Hukum Perdata
b)    Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. 
Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur hubungan Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat Perlengkapannya.
Misal : Hukum pidana, Hukum Tata Negara
3.    Pembagian hukum menurut fungsinya
  1. Hukum Materiil adalah aturan hukum yang berwujud perintah-perintah ataupun larangan-larangan 
  • Contoh : Hukum perdata (misal : KUHPerdata, UU perkawinan, dll), 
  • Hukum pidana (misal: KUHP, UU Anti Korupsi, dll), 
  • Hukum Tata Usaha Negara, dsb
     2. Hukum Formil adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum materiil
Contoh : 
a) Hukum Acara Pidana, misalnya penyelidikan, penyidikan oleh Polisi, penuntutan, persidangan pidana, dll 
b) Hukum Acara Perdata, misalnya bila ada gugatan ganti kerugian, permohonan perwalian anak, dll
4.    Pembagian hukum menurut sifatnya/ daya kerjanya
  1. Hukum Pemaksa (dwinegend recht) yaitu aturan hukum  yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak.
Contoh : Pasal 147 KUH Perdata, mengatakan bahwa syarat perkawinan harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
  1. Hukum Pelengkap (aanvulend recht/regelend recht) yaitu : aturan hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan para pihak
            Contoh : Pasal-pasal dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan



1 comment:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;