Saturday, 21 July 2012

Jawaban Gugatan Dan Gugatan Dalam Rekonpensi


Sebelumnya saya neritahukan bahwa ini hanya sebuah CONTOH dari Jawaban Gugatan Dan Gugatan Dalam Rekonpensi

Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Jl.Merapi No.1 Beran
Sleman
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Ardi widayanto selaku Turut Tergugat berdasarkan surat kuasa khusus terlampir, bersama ini kami menyampaikan Jawaban dalam Konpensi dan Gugatan dalam Rekonpensi dalam perkara No… sebagai berikut:
Turut Tergugat menolak dan menyangkal  seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Turut Tergugat.
DALAM KONPENSI
Eksepsi
1.      Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat adalah salah alamat.
Bahwa Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli, sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Turut Tergugat dengan Penggugat.
2.      Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Yang berutang pada Turut Tergugat adalah Tergugat IV, bukan Tergugat I. Oleh karenanya,  gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:
Pokok Perkara
1.      Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas  mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara di bawah ini:
2.      Bahwa Turut Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya:
a.       Bahwa Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Turut Tergugat berkenaan dengan masalah yang dimaksud.
b.      Bahwa Turut Tergugat menghadiri pertemuan tanggal 10 September 2009 bertempat di Prambanan Sleman
3.      Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat butir b, c dan d dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a)         Bahwa jika diteliti gugatan yang diajukan oleh Penggugat maka ada dua hubungan hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Pertama: Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I karena persetujuan jual beli obyek yang menjadi masalah di mana Turut Tergugat bukan merupakan salah satu pihaknya karena bukan pemilik obyek yang dipermasalahkan dan juga bukan merupakan perantara.
Kedua : Hubungan hukum karena hutang-piutang antara Turut Tergugat (kreditur) dengan Tergugat I s/d IV (debitur/penjamin)
b)      Bahwa oleh karena itu tidaklah berdasarkan hukum dan sangat membingungkan usaha Penggugat agar Turut Tergugat dilibatkan dalam hubungan hukum Pertama.
c)      Bahwa Turut Tergugat tidak dapat dikatakan lalai terhadap Penggugat karena antara Turut Tergugat dengan Penggugat tidak ada perjanjian atau ikatan secara hukum sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk memberi tahukan  segala sesuatu yang berkenaan dengan jaminan atas nama debitur /Tergugat IV kepada Penggugat.
d)     Bahwa hubungan hukum antara Turut Tergugat sebagai kreditur dengan Tergugat I s/d IV sebagai debitur adalah hubungan hutang piutang yang dijamin dengan Sertifikat Hak Milik.
e)      Bahwa jaminan utang tersebut di atas telah ditebus  oleh para pemiliknya yaitu Tergugat I s/d IV sehingga secara hukum Turut Tergugat harus menyerahkan kembali jaminan hutang tersebut kepada pemiliknya, bukan kepada Penggugat.
DALAM REKONPENSI
4.      Bahwa Turut Tergugat Konpensi sekarang dalam kedudukannya selaku Penggugat Rekonpensi akan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang selaku Tergugat Rekonpensi.
5.      Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konpensi tersebut di atas, mohon agar dianggap dikemukakan pula dalam Rekonpensi ini.
6.      Bahwa gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah tidak berdasarkan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada hubungan hukum/perselisihan hukum.
7.      Bahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi maka Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mengalami kerugian materiil dan immateriil. Nama baikPenggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi menjadi tercemar dan hubungan dengan relasi usahanya menjadi terganggu dan disamping itu Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi telah telah mengalami kerugian  waktu, tenaga, biaya dan pikiran.
8.      Bahwa jika diperinci kerugian Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi tersebut dalam butir 7 adalah:
a)      Kerugian materiil: berupa tidak diperolehnya keuntungan usaha Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi karena tersitanya waktu untuk mengurus perkara. Keuntungan yang diharapkan adalah Rp 10.500.000,-
b)      Kerugian immateriil: berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas  Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dan  kalau kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp 5.000.000,-
9.      Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menggugat Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dangan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada hubungan hukum.
10.  Karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum maka hendaknya kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dibebankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.
11.  Bahwa dikuatirkan Tergugat  Rekonpensi/Penggugat Konpensi akan mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain sehingga mohon agar Majelis Hakim  meletakkan sitaan jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.
12.  Bahwa gugatan rekonpensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas,  Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Mengenai eksepsi
1.      Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat
2.      Menyatakan gugatan Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Mengenai pokok perkara
1.      Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Turut Tergugat.
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonpensi
1.      Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.
2.      Menyatakan sita jaminan  (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sah dan berharga menurut hukum.
3.      Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4.      Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi sebesar Rp15.500.000,- dengan rincian untuk kerugian materiil Rp10.500.000,- dan kerugian immateriil Rp 5.000.000,-
5.      Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, ataupun kasasi.
6.      Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar segala biaya perkara
atau
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).
Demikianlah  kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kuasa Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi


INI HANYA CONTOH







1 comment:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;