Sebelumnya saya neritahukan bahwa ini hanya sebuah CONTOH dari Jawaban Gugatan Dan Gugatan Dalam Rekonpensi
Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Jl.Merapi No.1 Beran
Sleman
Dengan hormat,
Untuk dan
atas nama Ardi widayanto selaku Turut Tergugat berdasarkan surat kuasa khusus terlampir, bersama
ini kami menyampaikan Jawaban dalam Konpensi dan Gugatan dalam Rekonpensi dalam
perkara No… sebagai berikut:
Turut Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Turut Tergugat.
DALAM KONPENSI
Eksepsi
1. Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat adalah salah alamat.
Bahwa Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli,
sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Turut Tergugat dengan Penggugat.
2. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa
gugatan Penggugat tidak disusun
secara sistematis dan
dalil-dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum.
Yang berutang pada Turut Tergugat adalah Tergugat IV, bukan Tergugat I. Oleh
karenanya, gugatan kabur
itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang
memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:
Pokok Perkara
1. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas
mohon dianggap dikemukakan pula dalam
pokok perkara di bawah ini:
2. Bahwa Turut Tergugat mensomir Penggugat untuk
membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya:
a. Bahwa Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Turut
Tergugat berkenaan dengan masalah yang dimaksud.
b. Bahwa Turut Tergugat menghadiri pertemuan tanggal 10
September 2009 bertempat di Prambanan Sleman
3. Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat butir b,
c dan d dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a)
Bahwa
jika diteliti gugatan yang
diajukan oleh Penggugat maka ada dua hubungan hukum yang terpisah satu dengan
yang lainnya.
Pertama: Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I karena persetujuan
jual beli obyek yang menjadi masalah di mana Turut Tergugat bukan merupakan
salah satu pihaknya karena bukan pemilik obyek yang dipermasalahkan dan juga bukan merupakan perantara.
Kedua : Hubungan hukum karena hutang-piutang antara Turut Tergugat (kreditur)
dengan Tergugat I s/d IV (debitur/penjamin)
b) Bahwa oleh karena itu tidaklah berdasarkan hukum dan sangat membingungkan usaha
Penggugat agar Turut Tergugat dilibatkan dalam hubungan hukum Pertama.
c) Bahwa Turut Tergugat tidak dapat dikatakan lalai terhadap
Penggugat karena antara Turut Tergugat dengan Penggugat tidak ada perjanjian
atau ikatan secara hukum sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk memberi
tahukan segala sesuatu yang berkenaan dengan jaminan atas nama debitur
/Tergugat IV kepada Penggugat.
d) Bahwa hubungan hukum antara Turut Tergugat sebagai
kreditur dengan Tergugat I s/d IV sebagai debitur adalah hubungan hutang
piutang yang dijamin dengan Sertifikat Hak Milik.
e) Bahwa jaminan utang tersebut di atas telah
ditebus oleh para pemiliknya yaitu Tergugat I s/d IV sehingga secara
hukum Turut Tergugat harus menyerahkan kembali jaminan hutang tersebut kepada
pemiliknya, bukan kepada Penggugat.
DALAM REKONPENSI
4. Bahwa Turut Tergugat Konpensi sekarang dalam kedudukannya selaku Penggugat Rekonpensi akan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang selaku Tergugat Rekonpensi.
5. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konpensi tersebut di atas, mohon
agar dianggap dikemukakan pula dalam
Rekonpensi ini.
6. Bahwa gugatan
yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi adalah tidak berdasarkan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi
dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi tidak ada hubungan hukum/perselisihan hukum.
7. Bahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi
oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi maka Penggugat Rekonpensi/Turut
Tergugat Konpensi mengalami kerugian materiil dan immateriil. Nama baikPenggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi menjadi tercemar dan hubungan dengan relasi usahanya
menjadi terganggu dan disamping
itu Penggugat Rekonpensi/Turut
Tergugat Konpensi telah telah mengalami kerugian waktu, tenaga, biaya dan pikiran.
8. Bahwa jika diperinci kerugian Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi
tersebut dalam butir 7 adalah:
a) Kerugian
materiil: berupa tidak
diperolehnya keuntungan usaha Penggugat Rekonpensi/Tergugat
Konpensi karena tersitanya waktu untuk mengurus perkara. Keuntungan yang diharapkan
adalah Rp 10.500.000,-
b) Kerugian
immateriil: berupa
tercemarnya nama baik, kredibilitas Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dan kalau kerugian tersebut dinilai dengan uang maka
jumlahnya adalah sebesar Rp 5.000.000,-
9. Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menggugat Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi
jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi
dangan Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi tidak ada hubungan hukum.
10. Karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum maka
hendaknya kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi dibebankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh
Penggugat Rekonpensi/Turut
Tergugat Konpensi.
11. Bahwa dikuatirkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi akan
mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain sehingga mohon agar Majelis
Hakim meletakkan sitaan jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.
12. Bahwa gugatan
rekonpensi ini didasarkan pada
fakta dan didukung oleh bukti
yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu
meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
Penggugat Rekonpensi/Turut
Tergugat Konpensi mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Sleman memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Mengenai eksepsi
1. Menerima dan
mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat
2. Menyatakan gugatan
Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Mengenai pokok perkara
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Turut Tergugat.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya
perkara yang timbul dalam
perkara ini.
Dalam Rekonpensi
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut
Tergugat Konpensi.
2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag)
terhadap harta benda Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi adalah sah dan berharga
menurut hukum.
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan
hukum.
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi sebesar Rp15.500.000,-
dengan rincian untuk kerugian materiil Rp10.500.000,- dan kerugian immateriil Rp 5.000.000,-
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada
perlawanan, banding, ataupun kasasi.
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar segala biaya perkara
atau
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain,
mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikianlah kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Sleman, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kuasa Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi
INI HANYA CONTOH
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....