BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Otonomi daerah membawa dampak yang sangat luas terhadap
berkembangnya Demokrasi di Indonesia serta membawa harapan besar untuk
kesejahtraan rakyat dan kemakmuran daerah dengan pemilihan kepala daerah secara
langsung. Rakyat bisa menentukan pilhannya sendiri dibandingkan dengan
pemilihan kepala daerah sebelumnyayang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.Hal ini membawa perubahan pandangan masyarakat terhadap pemerintahan,
karena calon yang akan memimpin dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini
membuktikan adanya sikap demokratis dan ketransparanan bagi rakyat yang akan
memilih seorang pemimpin secara terbuka tidak memilih bagaikan kucing dalam
karung..Bagaimanapun ini merupakan konsekuensi logisdari berlakunya Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan dari
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1947 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 rakyat
berharap dapat mengetahui dan memahami isi yang terkandung dalam undang-undang,
sehingga lebih dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasan politik atau
pendidikan politik yang lebih dewasa terutama lebih memperhatikan aspek-aspek
hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah.
Dalam masyarakat modern sekarang partisipasi penuh dan
bertanggung jawab terhadap penentuan para calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang secara formal diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
menjaring para calon kepala daerah yang mempunyai tugas dan wewenang
1.
Memilih
Gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
2.
Mengusulkan
pengangkatan atau pemberhentian gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati,
walikota/wakil walikota.
3.
Berasama-sama
gubernur, bupati, atau walikota menetapkan APBD dan membentuk Peraturan Daerah.
4.
Mengawasi
pelaksanaan peraturan daerah, keputusan gubernur /bupati/walikota, APBD,
kebijaksanaan pemerintah daerah, kerjasama internasional, dan berbagai peraturan
perundang-undangan pada umumnya.
5.
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atas suatu perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
6.
Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Khusus untuk DPRD Propinsi, termasuk
wewenang memilih anggota MPR Utusan Daerah (Bagir Manan, 2001 : 113)
Sehubungan
dengan kondisi rakyat berada di dalam kondisi serba keterbelakangan dan
ketidaktahuan politik,kemudian untuk merangsang partisipasi politik mereka
secara aktif, perlu adanya pendidikan politik di alam demokrasiyang terbuka
dengan adanya otonomi dan pemilihan kepala daerah secara langsung dewasa
ini.Hal ini sesuai dengan isi yang tersirat dalam sila keempat Pancasila kita.
Sebab tujuan pendidikan politik yang di kemukakan oleh Kartini Kartono {1996 :
Viii}
·
Membuat
rakyat menjadi melek politik / sadar politik
·
Dan
lebih kreatif dalam partisipasi sosial politik di era pembangunan
·
Sekaligus
juga menghumanisasikan masyarakat, agar menjadi “leefbaar”, yaitu lebih nyaman
dan sejahtera untuk dihuni oleh semua warga masyarakatIndonesia.
Membuat rakyat menjadi melek politik dalam pemilihan
Kepala Daerah secara langsung dan membangun tingkat kesadaran dalam
berpolitik,serta masyarakat lebih kreatif dalam memilih calon Kepala Daerah
yang mempunyai pemikiran yang ingin membangun daerahnya untuk maju dan
sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik.
B.
Identifikasi
Masalah
Sebagaimana kita ketahui bahwa, setiap pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah penyelenggaranya dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah BAB IV bagian kedelapan pasal 57 (1,2)
(2004:52)yang berbunyi :
“Pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Daerah yang bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .dan
dalam melaksanakan. Tugasnnya,Komisi Pemilihan Umum Daerah, menyampaikan
laporan penyelenggaraan pemilihan.Kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
Dari penjelasan di atas dapatlah saya simpulkan bahwa
pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis tetapi masih kentalnya
keterlibatan partai dalam menentukan dan mengendalikan pemilihan kepala daerah,
secara pemilihan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil bahwa pemilihan kepala daerah benar-benar bersifat murni dan
konsekuen dimana setiap pasangancalon tersebut diajukan oleh partai politik.
Harapan positif dari partai politik adalah optimalisasi fungsi dan peran partai
politik itu sendiri dalam membawa masyarakat menuju kearah yang lebih baik dan
sejahtera serta demokratis.
Fungsi hak dan kewajiban Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 dan undang-undang pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 yang tercantum dalam BAB V pasal 7 yang berbunyi:
Fungsi hak dan kewajiban Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 dan undang-undang pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 yang tercantum dalam BAB V pasal 7 yang berbunyi:
Partai
politik berfungsi sebagai sarana:
a.
pendidikan
politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Republik
Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
b.
penciptaan
iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk
mensejahteraan masyarakat;
c.
penyerap
,penghimpun,dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional
dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
d.
partisipasi
politik warga Negara;dan
e.
rekrutmen politik dalam proses pengisian
jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
keadilan gender.
Dengan demikian bahwa partai politik memegang peranan
strategis dan penting demi terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah. Pentingnya
peran partai politik dalam kedudukan politik. Untuk mendapat piramida kekuasaan
dalam suatu pemerintahanyang akan mewarnai kebijakan-kebijakan politik dari
partai yang bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah secara langsung dipilih oleh
masyarakat memberikan corak atau warna tersendiri terhadap pemerintahan yang
akan terbentuk, apalagi diberlakukannya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
,dimana dijelaskan bahwa masyarakat mempunyai kewenangan untuk memilih
Gubernur/wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/wakil walikota.
Pemilihan Kepala Daerah merupakan pranata terpenting
dalam tiap Negara demokrasi, terlebih lagi bagi Negara yang berbentuk republik
seperti Indonesia, Pemilihan Kepala Daerah juga merupakan salah satu sarana
pendidikan politik bagi masyarakat yang bersifat langsung dan terbuka. Sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.
Berdasarkan Uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang akan dituangkan dalam sebuah karya ilmiah dengan mengetengahkan judul ‘’Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dihubungkan Dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ‘’
Berdasarkan Uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang akan dituangkan dalam sebuah karya ilmiah dengan mengetengahkan judul ‘’Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dihubungkan Dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ‘’
Pembahasan masalah ini merupakan tinjauan deskriptif
analisis tentang peran serta masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah.
C.
Pembatasan
Masalah
Untuk kejelasan
masalah serta memudahkan dalam pemecahannya, maka di perlukan adanya gambaran
tentang apa yang akan di teliti dan bagaimana pembatasannya. Adapun pembatasan
masalah dalam penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana
partisipasi masyarakat pada pelaksanaan kampanye Pilkada?
2.
Bagimana
partisipasi masyarakat pada saat hari – H (pencoblosan)?
3.
Bagaimana
pemahaman Pendidikan Politik Masyarakat mengenai Pemilihan Kepala Daerah?
D.
Rumusan
Masalah
Pada hakekatnya
masalah dalam suatu penelitian merupakan segala bentuk pernyataan yang perlu
dicari jawabannya, atau segala bentuk kesulitan yang datang tentunya harus ada
kegiatan yang memecahkannya sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Adapun
rumusan permasalahan yang penulis ajukan adalah:
Bagaimana Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala
Daerah dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ?
E.
Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1.
Ingin
mengetahui partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
2.
Ingin
mengetahui tahapan-tahapan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
3.
Ingin
mengetahui hambatan-hambatan yang di alami oleh KPUD selaku lembaga
penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Kepala Daerah
F.
Kegunaan
Penelitian
Berdasarkan penelitian ini diharapkan dapat diambil
manfaatnya baik bagi penulis sendiri maupun bagi pihak lain. Manfaat penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1. Kegunaan Teoristis
a.
Menemukan gambaran yang kongkret tentang
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah
b.
Menemukan gambaran yang kongkret tentang
tahapan-tahapan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
c.
Menemukan gambaran yang kongkret tentang
hambatan-hambatan yang di alami oleh KPUD selaku lembaga
penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Kepala Daerah
2. Kegunaan Praktis
a.
Hasil penelitian diharapkan dapat
digunakan sebagai masukan kepada masyarakat luas dalam partisipasi pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah.
b.
Memberikan informasi yang jelas kepada
para pembaca skripsi ini dan masyarakat pada umumnya tentang pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah.
trima kasih sudah emberikan contoh
ReplyDelete