Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan
belajar pada suatu perguruan tinggi (Paryati Sudarman, 2004:32). Sedangkan
menurut Takwin (2008) Mahasiswa adalah orang yang
belajar di perguruan tinggi, baik universitas, institut atau akademi. Mereka
yang terdaftar dapat disebut sebagai mahasiswa (Takwin, 2008). Mahasiswa
menurut Knopfemacher (dalam Suwono, 1978) adalah merupakan insane-insan calon
sarjana yang dalam keterlibatannya
dengan
perguruan tinggi (yang makin menyatu dengan masyarakat), dididik dan di
harapkan menjadi calon-calon
intelektual.
Mahasiswa
merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena
ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual
atau cendekiawan muda dalam suatu
lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan berbagai predikat.
Dari
pendapat di atas bias dijelaskan bahwa mahasiswa adalah status yang disandang
oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang diharapkan
menjadi calon-calon intelektual.
Mahasiswa
merupakan anggota masyarakat yang mempunyai ciri-ciri tertentu, antara lain menurut
Kartono (1985) :
1)
Mempunyai
kemampuan dan kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi, sehingga dapat digolongkan sebagai
kaum intelegensia.
2)
Yang
karena kesempatan di atas diharapkan nantinya dapat bertindak sebagai pemimpin yang mampu dan terampil,
baik sebagai pemimpin masyarakat ataupun
dalam dunia kerja.
3)
Diharapkan
dapat menjadi “daya penggerak yang dinamis bagi proses modernisasi”.
4)
Diharapkan
dapat memasuki dunia kerja sebagai tenaga yang berkualitas dan profesional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999,
disebutkan bahwa untuk menjadi mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1) Memiliki Surat Tanda Belajar pendidikan tingkat
menengah
2) Memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan
b. Hak dan
Kewajiban Mahasiswa
1)
Hak Mahasiswa
Dalam peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Bab X pasal 109, disebutkan bahwa hak mahasiswa
adalah sebagai berikut:
(a) Mahasiswa berhak menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab
untuk menuntut ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan
akademik.
(b) Mahasiswa berhak memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang
akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan mahasiswa yang
bersangkutan.
(c) Mahasiswa berhak menggunakan faslitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran
proses belajar.
(d) Mahasiswa berhak memperoleh bimbingan dosen yang bertanggung jawab atas
program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya.
(e) Mahasiswa berhak memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan
program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(f) Mahasiswa berhak menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang
ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
(g) Mahasiswa berhak memperoleh kesejahteraan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(h) Mahasiswa berhak memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui
perwakilan atu organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, miant, dan tata kehidupan
bermasyarakat.
(i) Mahasiswa berhak untuk pindah ke perguruan tinggi lain, atau program
studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan
tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, bila daya tampung perguruan
tinggi atau program yang bersangkutan masih memungkinkan.
(j) Mahasiswa berhak ikut seta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan
tinggi yang bersangkutan.
(k) Mahasiswa berhak memperoleh layanan khusus bilamana menyandang cacat.
2) Kewajiban Mahasiswa
Sedangkan
kewajiban mahasiswa yang diatur dalam pasal selanjutnya adalah:
(a) Mahasiswa berkewajiban mematuhi semua perturan atau ketentuan yang
berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(b) Mahasiswa berkewajiban ikut memelihara sarana dan prasarana serta
kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(c) Mahasiswa berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
kecuali bagai mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(d) Mahasiswa berkewajiban menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau
kesenian.
(e) Mahasiswa berkewajiban menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(f) Mahasiswa berkewajiban menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
c. Mahasiswa
Aktivis
Aktivis adalah orang (terutama anggota
organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, wanita) yang
bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan
organisasinya (KBBI, 2008:31). Mahasiswa aktivis adalah mahasiswa yang aktif
dalam kegiatan kemahasiswaan yang ada di universitasnya. Aktivis merupakan
segelintir orang dari sekian banyaknya mahasiswa yang menduduki perguruan
tinggi atau sering disebut juga dengan kampus (Ana Rosdiana, 2010:3). Aktivis
hanya menjadi minoritas dalam komposisi mahasiswa dikampus, karena cenderung
sebagian besar mahasiswa saat ini adalah berkutat dalam ruang kelas,
perpustakaan, kantin, dan kos yang mengejar nilai tinggi.
Segelintir orang yang disebut aktivis
tersebut mampu membuat dinamisasi dalam kehidupan kampus, yang menjadi motor
penggerak, yang berusaha untuk memberikan pengorbanan. Mereka adalah mahasiswa
yang sadar dan tersadarkan untuk berkonstribusi membangun bangsa dan negara
dengan kampus sebagai tempat untuk mengawali melalui berbagai peristiwa yang
mendidik dan membelajarkan.
No comments:
Post a Comment