Tuesday 7 August 2012

Makalah: Pendidikan Kewarganegaraan


1)      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
           Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Cholisin (2000:109) Pendidikan Kewarganegaraan adalah aspek pendidikan politik yang fokus materinya peranan warga Negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka  untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan pacasila dan UUD 1945 agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
Menurut Azra Azymurdi (1999:75) Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cangkupannya luas lebih luas dari pendidikan demokrasi  dan pendidikan HAM, karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal seperti pemerintahan, konstitusi, lembaga – lembaga demokrasi, Rule of law, hak dan kewajiban warga Negara, proses demokrasi, dan keterlibatan masyarakat madani, pengetahuan, lembaga- lembaga dan sistem hukum, pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan yang aktif dan sebagainya.
Arnie Fajar (2005: 141) menyatakan bahwa mata pelajaran kewarganagaraan merupakan mata pelajaran yang  memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosiokultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter, yang dimanfaatkan olah pancasila dan UUD 1945.
Menurut Somantri (2001 : 159) mendefinisikan PKn sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari lintas disiplin ilmu – ilmu sosial, ilmu kewargaanegaraan, humaniora dan kegaiatan dasar manusia diorganisasikan dan disajikan secara Psikologi dan ilmiah untuk mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur – unsur subtantik dari komponen civic education melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, serta humanis dalam lingkungan yang demokratis.
2)      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang terdapat  dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 adalah sebagai berikut  mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.  Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.  Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta anti korupsi.
3.  Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.  Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan menekankan peda perkembangan dan membina warga Negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter serta bertindak sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. melalui pengetahuan  yang diberikan di sekolah – sekolah kepada peserta didik diharapkan akan lahir generasi muda yang berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif memiliki sikap demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga Negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidipan berbangsa dan bernegara.
3)      Fungsi pembelajaran kewarganegaraan
            Dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006, mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga Negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia pada bangsa Indonesia dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Somantri (2001 : 166) memberikan pemaparan mengenai fungsi PKn sebagai berikut :
Usaha sabar yang dilakukan secara ilmiah dan psikologis untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik agar menjadi internalisasi moral Pancasila dan pengetahuan Kewarganegaraan untuk melandasi tujuan nasional yang diwujudkan dalam intergritas pribadi dan perilaku sehari – hari.
   Berdasarkan pada fungsi di atas Pendidikan Kewarganegaraan harus dinamis dan mampu menarik perhatian siswa yaitu dengan cara guru membantu mengembangkan pemahaman baik materi maupun ketrampilan intelektual dan partisipasi yang menghasilkan pemahaman tentang arti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4)         Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menurut Permendiknas No. 22 tahun 2006 meliputi sebagai berikut :
a.       Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia, sumpah pemuda, pengamalan nilai  nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari, pancasila sebagai idiologi terbuka
b.      Norma, hukum dan peraturan meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlakudimasyarakat, peraturan daerah, norma dalam kehidupan baerbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional  
c.       Hak asasi manusia meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM
d.      Kebutuhan warga Negara meliputi hidup gotong royong, harga diri setiap warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat , menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga Negara
e.       Konstitusi Negara meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama, konstitusi konstitusi Yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar Negara dengan konstitusi
f.       Kekuasaan dan politik, meliputi Pemerintahan desa, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi  menuju masyarakat madani, sistem Pemerintahan pers dalam masyarakat demokrasi
g.      Pancasila meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar Negara dan idiologi Negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara, pengamalan nilai pancasila dalam kehidipan sehari hari, pancasila sebagai ideologi Negara
h.      Globalisasi meliputi globalisasi lingkungan , politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional dan mengevaluasi globalisasi
Uraian diatas menegaskan bahwa materi PKn dapat diperoleh dari berbagai sumber yang memiliki kualifikasi untuk dijadikan ajar yang tidak menyimpang dari kurikulum yang telah ditentukan. Menurut Depdiknas (2007: 2) aspek – aspek kompetensi dalam pendidikan kewarganegaraan adalah
1.   Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge)
Menyangkut kemampuan akademik keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multi disipliner. secara terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga Negara, hak asasi manusia, prinsip – prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi serta nilai – nilai dan moral dalam masyarakat
2.   Keterampilan Kewarganegaraan (Civic Skills)
Meliputi keterampilan intelektual (intellectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. contoh ketrampilan intelektual adalah ketrampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan DPR contohnya keterampilan berpartisipasi menggunakan ketrampilannya menggunakan hak dan kewajibannya dibidang hukum, misalnya melaporkan kepada polisi atas tindak kejahaatan yang diketahui.
3.   Watak Kepribadian Kewarganegaraan (civic disposition)
Watak kepribadian kewarganegaraan sesungguhnya merupakan dimensi yang paling subtansif dan essensial dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Dimensi watak atau karakter kewarganegaraan dapat dipandang sebagai muara dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya dengan memperhatikan visi, misi dan tujuan pelajaran ini ditandai dengan penekanan dengan dimensi watak, karekter, sikap dan pontensi lain yang bersifat afektif.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan, seorang warga Negara perlu memiliki pengetahuan yang baik, terutama pengetahuan di bidang politik, hukum dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya pengetahuan dan ketrampilannya itu akan membentuk suatu watak, karakter, sikap atau kebiasaan sehari – hari yang mencerminkan warga Negara yang baik.

Daftar Pustaka
Arnie, Fajar (2005). Portofolio Dalam Pembelajaran IPS. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Azra Azymurdi. (1999). Menuju Masyarakat Madani Cetakan ke I. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
 Cholisin. (2000). Materi Pokok Ilmu Kewarganegaraan – Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta :UNY
 Numan Somantri (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Permendiknas No. 22 tahun 2006

SEMOGA BERMANFAAT 

2 comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;