1.
Pengertian Pemerintahan Daerah
Definisi Pemerintahan
Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah
dikemukakan di atas, maka yang
dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan-urusan
yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah
daerah dan DPRD.
2.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah
daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan
pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan
dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19
ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri
dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola
daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari
praktik-praktik korupsi.
3.
Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan,
terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban
tertentu. Hak-hak daerah
tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah :
1. Mengatur dan
mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilih pemimpin
daerah
3. Mengelola
aparatur daerah
4. Mengelola
kekayan daerah
5. Memungut pajak
daerah dan retribusi daerah
6.
Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
8.
Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping
hak-hak tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1.
Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Meningkatkan
kualitas kehidupan
masyarakat
3. Mengembangkan
kehidupan demokrasi
4. Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
5. Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
6. Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
7. Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8. Mengembangkan
sistem jaminan sosial
9. Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah
10. Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah
11. Melestarikan
lingkungan hidup
12. Mengelola
administrasi kependudukan
13. Melestarikan
nilai sosial budaya
14. Membentuk dan
menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15. Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah tersebut
diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam
bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di
atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab,
tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan ( Rozali
Abdullah, 2007 : 27-30).
Dengan demikian pemerintah daerah harus memenuhi
kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan
dengan baik.
4.
Urusan-urusan
Pemerintahan Daerah
Melalui
sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur
dan mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi
sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha
kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas
kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal
termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan
provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
untuk kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Urusan
pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan
dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi
atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Daftar Putaka
Rozali
Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah
Secara Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
Semoga bermanfaat
makasih ilmunya !
ReplyDeleteno 23 bang..bukan 32
ReplyDelete