Thursday, 9 August 2012

Makalah Pemerintahan Daerah

1.    Pengertian Pemerintahan Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan  urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD.
2.    Penyelenggara Pemerintahan Daerah
                  Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan  asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
3.    Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
                  Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah :
1.      Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2.      Memilih pemimpin daerah
3.      Mengelola aparatur daerah
4.      Mengelola kekayan daerah
5.      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
8.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

       Disamping hak-hak tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1.      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.      Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.      Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.      Menyusun perencanaan dan  tata ruang daerah
10.  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.  Melestarikan lingkungan hidup
12.  Mengelola administrasi kependudukan
13.  Melestarikan nilai sosial budaya
14.  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15.  Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

            Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan ( Rozali Abdullah, 2007 : 27-30).
Dengan demikian pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik.
4.    Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Melalui sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi :    
a.    perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.    perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.   penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.    penanganan bidang kesehatan;
f.     penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.    penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.    pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk   lintas kabupaten/kota;
j.      pengendalian lingkungan hidup;
k.    pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.      pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.    pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.    penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.    urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
a.   perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.   perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.   penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.   penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.   penanganan bidang kesehatan;
f.    penyelenggaraan pendidikan;
g.   penanggulangan masalah sosial;
h.   pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.    pengendalian lingkungan hidup;
k.   pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.   pelayanan administrasi penanaman modal;
o.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

            Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

 Daftar Putaka
Rozali Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah

Semoga bermanfaat 

3 comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;