Sunday 5 August 2012

Hubungan antara Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu dan Tertib Politik (Politik Order)

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam masyarakat yang disertai dengan kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar, dengan sendirinya menunutut pelembagaan sejumlah saluran baru, diantaranya melalaui pembentukan partai politik baru. Tetapi pengalaman dibeberapa dunia ketiga menunjukkan pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat kalau sistem kapartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui.
Biasanya kajian teoritis tentang sistem kepartaian mengacu pada dua aspek. Pertama, kajian yang menyoroti sistem kepartaian berdasarkan aspek tipologi numerik (numerical typology), yaitu sejumlah partai yang dianutnya. Kedua, kajian yang menyoroti sistem SELENGKAPNYA kepartaian berdasarkan basis pembentukan dan orientasi ideologisnya, yaitu antara partai inklusif dan eksklusif. Berbagai kajian mengenai sejumlah sistem kepartaian di dunia berdasarkan tipologi numerik menunjukkan, setiap sistem yang ada-partai tunggal, dwipartai, atau multipartai memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing dalam hubungannya dengan tinggi-rendahnya
indeks demokratisasi. Artinya tidak ada jaminan bahwa jumlah partai menentukan tingkat demokratisasi.
Samuel Huntington menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan politik, yang terpenting bukanlah jumlah partai yang ada, melainkan sejauh mana kekokohan dan adaptabilitas sistem kepartaian yang berlangsung. Suatu sistem kepartaian baru disebut kokoh dan adaptabel, kalau ia mampu menyerap dan menyatukan semua kekuatan sosial baru yang muncul sebagai akibat modernisasi. Dari sudut pandang ini, jumlah partai hanya akan menjadi penting bila ia mempengaruhi kapasitas sistem untuk membentuk saluran-saluran kelembagaan yang diperlukan guna menampung partisipasi politik. Sistem kepartaian yang kokoh, demikian Huntington, sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sistem Kepartaian
1.      Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian ialah pola perilaku dan interaksi diantara sejumlah partai politik dengan kata lain sistem kepartaian adalah pola kompetisi terus-menerus dan bersifat stabil, yang selalu tampak di setiap proses pemilu tiap negara. Sistem kepartaian bergantung pada jenis sistem politik yang ada di dalam suatu negara. Selain itu, ia juga bergantung pada kemajemukan suku, agama, ekonomi, dan aliran politik yang ada. Semakin besar derajat perbedaan kepentingan yang ada di negara tersebut, semakin besar pula jumlah partai politik. Selain itu, sistem-sistem politik yang telah disebutkan, turut mempengaruhi sistem kepartaian yang ada.
Sistem kepartaian belumlah menjadi seni politik yang mapan. Artinya, tata cara melakukan klasifikasi sistem kepartaian belum disepakati oleh para peneliti ilmu politik. Namun, yang paling mudah dan paling banyak dilakukan peneliti adalah menurut jumlah partai yang berkompetisi dalam sistem politik. Peter Mair memuatnya dalam tabel berikut :
Tabel sistem kepartaian
Peneliti
Kriteria klasifikasi
Sistem kepartaian
Maurice Duverger
Jumlah partai
1.      Sistem dua partai
2.      Sistem multi partai
Robert Dahl
Kompetitif oposisi
1.      Kompetitif-murni
2.      Kompetitif-kooperatif
3.      Kompetitif koalisi
4.      Koalisi murni
Blondel
Jumlah partai : ukuran partai secara relatif
1.      Sistem 2 partai
2.      Sistem 2 partai dan setengah partai
3.      Multi partai dengan satu partai yang dominan
4.      Multi partai tanpa partai yang dominan
Giovani Sartori
Jumlah partai dan jarak ideologi
1.      Sistem 2 partai
2.      Pluralisme moderat
3.      Pluralisme terpolarisasi
4.      Sistem partai yang berkuasa
(http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/sistem-kepartaian-dan-partai-politik.html)
Dari tabel di atas, kelihatan beberapa cara melakukan klasifikasi sistem kepartaian. Maurice Duverger melakukannya menurut jumlah partai, Robert Dahl menurut skala kompetisi yang opositif, Blondel melakukan menurut ukuran jumlah dan besar partai secara relatif dan Giovani Sartori menurut jumlah partai dan jarak ideologi antar partai-partai tersebut.
B.     Sistem Pemilihan Umum
Pemilihan Umum adalah suatu peristiwa politik yang sangat menarik.                Pemilihan Umum merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan yang mendasar pada demokrasi perwakilan. Pemilu juga dapat diartikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai. Dalam suatu lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau DPRD, sistem pemilihan ini bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih kedalam suatu kursi dilembaga legislatif atau parlemen. Namun, ketika pemilihan itu terjadi pada seorang calon anggota legislatif, sistem pemilihan itu bisa berwujud seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya. Dalam bahasa yang sederhana, sistem pemilihan ini pada dasarnya berkaitan dengan cara pemberian suara, penghitungan suara, dan pembagian kursi.
Setiap sistem pemilu, yang biasanya diatur dalam peraturan perundang – undangan setidak – tidaknya mengandung  tiga variabel pokok, yaitu penyuaran (balloting), distrik pemilihan (electoral district), dan formula pemilihan (Ramlan, 1992 : 177). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang – Undang Pemilu, tujuan dari sistem pemilu adalah melaksanakan kedaulatan Rakyat (Ps. 1 ayat 1) dan membentuk pemerintahan perwakilan (Ps 1 ayat 3 dan 4 ). Suatu ketentuan yang sejalan dengan prinsip demokrasi universal. Akan tetapi di dalam pengoperasiannya, penguasa menjuruskan tujuan tersebut untuk membangun legitimasi bagi suatu pemerintah yang stabil dan kuat melalui mobilisasi politik. Maka operasi pemilu secara demokratis yakni menyeimbangkan tujuan operasional tersebut dengan penggunaanya sebagai alat perjuangan kepentingan rakyat melalui pertisipasi politik dan sosialisasi politik, menjadi terabaikan alam.
1.      Formula Pemilihan
Fomula pemilihan, maksudnya rumus yang digunakan untuk menentukan siapa atau partai politik apa yang memenangkan kursi di suatu daerah pemilihan. Formula di bedakan menjadi tiga, yaitu formula pluralis (perolehan suara lebih banyak dari yang lain), formula mayoritas (perolehan suara 50% +1), formula perwakilan berimbang (jmlah perolehan suara dibagi dengan jumlah kursi yang diterapkan untuk daerah pemilihan yang bersangkutan)
Dalam suatu sistem pemerintahan demokrasi perwakilan, sistem pemilihan penting karena beberapa alasan. Pertama, sistem pemilihan mempunyai konsekuensi-konsekuensi pada tingkat proporsionalitas hasil pemilihan. Sistem pemilu proporsional misalnya, diyakini dapat menjamin tingkat proporsionalitas hasil pemilihan dibanding dengan sistem pemilu yang lain
Kedua, sistem pemilihan mempunyai pengaruh pada jenis kabinet yang akan dibentuk, apakah akan menghasilkan suatu bentuk kabinet satu partai atau koalisi antar partai. Sistem pemilihan proporsional misalnya, cenderung menghasilkan kabinet koalisi antar partai dibanding sistem pemilihan lainnya
Ketiga, sistem pemilihan mempunyai pengaruh kepada bentuk sistem kepartaian, khususnya berkaitan dengan jumlah parpol di dalam sistem kepartaian. Sistem pemilu proporsional diyakini cenderung menghasilkan sistem banyak partai dibandingkan sistem kepartaian lainnya.
Keempat, sistem pemilihan mempunyai pengaruh kepada akuntabilitas pemerintahan, khususnya akuntabilitas para wakil terhadap pemilihnya. Ada sistem pemilu yang secara internal dapat memaksa para wakil terpilih bertanggung jawab kepada para pemilihnya, sehingga tingkat akuntabilitas politiknya tinggi
Kelima, sistem pemilu mempunyai dampak pada tingkat kohesi partai politik. Misalnya sistem pemilihan proporsional cenderung menciptakan fragmentasi partai-partai politik dibandingkan sistem pemilihan yang lain.
Keenam, sistem pemilihan berpengaruh pada bentuk dan tingkat partisipasi politik warga. Ada kecenderungan, negara-negara yang menerapkan sistem pendaftaran pemilihan secara aktif (pemilih mendaftarkan diri ke panitia pemilihan) menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi politik dalam pemilu.
Ketujuh, sistem pemilihan adalah elemen demokrasi yang lebih mudah untuk di manipulasikan dibandingkan dengan elemen demokrasi lainnya. Oleh karena itu, jika seseorang bermaksud mengubah tampilan atau wajah demokrasi disuatu negara, hal itu dapat dilakukan dengan mudah melalui perubahan sistem pemilihannya
Kedelapan, sistem pemilihan dapat dimanipulasi melalui berbagai peraturan yang tidak demokratis dalam tingkat pelaksanaannya. Akibatnya, pemilu yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai tolok ukur demokrasi, dalam banyak hal tidak bisa menjadi parameter yang akurat, khususnya di beberapa negara yang sedang berkembang.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana sebenarnya kerangka kerja masing-masing sistem pemilihan dan perlu diperhatikan juga apa implikasi masing-masing sistem pemilihan tersebut bagi kehidupan politik di suatu negara.
Pada sistem pemilihan proposional dengan daftar tertutup misalkan, kualitas calon ditentukan pada daftar urutan calon anggota DPR. Urutan yang paling kecil menunjukkan berbobot atau tidaknya caleg yang diajukan, karena semakin kecil nomor urut, semakin besar kemungkinan menjadi anggota DPR dan sebaliknya, karena kita memilih tanda gambar bukan memilih orang. Partailah yang harus dianggap salah kalau banyak anggota DPR yang tidak mengerti akan hak-haknya sebagai anggota DPR, karena partai yang menentukan dcantumkannya seorang calon disana.
Begitu juga sistem distrik ataupun sistem proporsional dengan daftar terbuka, tetaplah partai yang menjadi penentu. Partai menentukan seseorang menjadi kandidiat atau tidak, hanya saja memang setelah nama kandidat itu muncul barulah pemilih yang menentukannya secara langsung.
Bobot suatu sistem pemilu dan kepartaian lebih banyak memnag terletak pada nilai demokratis didalamnya, dalam artian hanya terkait dengan bagaimana pemilu dapat memberikan hak kepada setiap pemilih untuk memberikan suaranya sesuai dengan keyakinan pilihannya, dan bagaimana setiap kontestan pemilihan akan memperoleh dukungan secara adil, yaitu peluang yang sama bagi setiap kandidat untuk meraih kemenangan.

2.      Sistem Perwakilan Berimbang
Gagasan pokok sistem Perwakilan Berimbang (Proportional Representation) terletak pada sesuainya jumlah kursi parlemen yang diperoleh suatu golongan atau partai dengan jumlah suara yang diperoleh dari masyarakat. Pada sistem ini negara dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang besar, dan setiap daerah pemilihan memilih sejumlah wakil sesuai dengan banyaknya penduduk dalam daerah pemilihan itu. Dengan demikian kekuatan suatu partai dalam masyarakat tercermin dalam jumlah kursi yang diperolehnya dalam parlemen, artinya dukungan masyarakat bagi partai itu sesuai atau proporsional dengan jumlah kursi dalam parlemen. Menurut beberapa kalangan Sistem Perwakilan Berimbang memiliki kelebihan, diantaranya :
Dianggap demokratis dan representatif, oleh karena semua aliran yang ada dalam masyarakat terwakili dalam parlemen, sedangkan jumlah wakil dalam badan itu sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh dari masyarakat dalam masing-masing daerah pemilihan;
Dianggap lebih adil karena golongan kecil sekalipun mempunyai kesempatan untuk mendudukkan wakil dalam departemen. Wakil rakyat yang dipilih dengan cara ini diharapkan lebih cenderung untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah;
Demikian pula Sistem Perwakilan Berimbang memiliki kekurangan, yakni :
a.       Mempermudah fragmentasi partai dan menimbulkan kecendrungan kuat di kalangan anggota untuk memisahkan diri dari partainya dan membentuk partai baru.
b.      Wakil yang terpilih mersa dirinya lebih terikat kepada partai daripada kepada daerah yang mewakilinya disebabkan partai lebih menonjol perannya daripada kepribadian seseorang.
c.       Banyaknya partai yang bersaing menyulitkan suatu partai untuk meraih mayoritas (50%+1) yang perlu membentuk suatu pemerintahan. Terpaksa partai terbesar mengusahakan suatu koalisi dengan beberapa partai lain untuk memperoleh mayoritas dalam parlemen. Koalisi semacam ini sering tidak langgeng sehingga tidak membina stabilitas politik.
d.      Biasanya sistem Perwakilan Berimbang ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain antara lain dengan sistem daftar (List System), yang kemudian dibagi lagi menjadi sistem daftar terbtutup dan sistem daftar terbuka.
e.       Dalam sistem daftar tertutup setiap partai mengajukan satu daftar calon dan si pemilih memilih memilih satu partai dengan semua calon yang dicalonkan oleh partai itu, untuk berbagai kursi yang diperebutkan. Kelemahan sistem ini, yakni tidak dikenalnya calon wakil oleh pemilih direvisi oleh sistem daftar terbuka dengan pemilih mencoblos wakilnya secara langsung dari daftar nama calon selain memilih tanda gambar.
Selain itu Kelebihan Proposional Terbuka adalah :
a)      Representatif, dukungan masyarakat tercermin dalam jumlah wakil DPR;
b)      Memberi peluang bagi orang yang disegani di daerah untuk mendapat tempat di DPR;
c)      Anggota DPR akan lebih independen dan kedudukannya dalam hubungan dengan pimpinan partai dan tidak usah terlalu takut akan direcall jika berbeda pendapat dengan pimpinan partai dan pihak lain;
d)     Kedudukan yang lebih kuat dari masing-masing anggota DPR akan dapat meningkatkan kualitas DPR.
3. Sistem Distrik
Sistem DIstrik, merupakan sistem pemilihan yang paling tua didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis mempunyai satu wakil dalam parlemen. Untuk keperluan pemilihan, negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam parlemen ditentukan oleh jumlah distrik. Calon dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak menag sedang suara-suara yang diberikan kepada calon lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimana kecil pun selisih kekalahannya.
Kelebihan Sistem Distrik :
Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih biasanya dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih terdorong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Kedudukan terhadap partai lebih bebas, karena dalam pemilihan semacam ini faktor kepribadian seseorang merupakan faktor yang penting;
a.       Lebih mendorong integrasi parpol karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Juga mendorong ke arah penyederhanaan partai secara ilmiah.
b.      Sederhana dan mudah untuk diselenggarakan.
c.       Terbatasnya jumlah partai dan meningkatnya kerjasama antar partai mempermudah terbentuknya pemerintahan yang stabil dan tercapainya stabilitas nasional.
Kekurangan Sistem Distrik :
a.       Kurang menguntungkan bagi partai kecil dan golongan minoritas.
b.      Kurang representatives, calon yang kalah dalam suatu distrik kehilangan semua suara yang mendukungnya(banyak suara yang hilang).
c.       Bisa terjadi kesenjangan antara jumlah suara yang diperoleh dari masyarakat dan jumlah kursi yang diperoleh atas parlemen, menguntungkan partai besar.
Dari gagasan-gagasan pokok di atas yang menjadi dasar keberadaan kedua sistem ini, lebih banyak memang penekanannya terletak pada perwujudan pemerintahan yang representatif dan legitimate dilihat dari sudut kepentingan menegakkan demokrasi, yaitu dirancang untuk memenuhi :
a)      Menerjemahkan suara yang diperoleh dalam pemilu menjadi kursi di badan-badan legislatif. Sistem tersebut mungkin bisa memberikan bobot lebih pada proposionalitas jumlah suara yang diraih dengan kursi yang dimenangkan, atau mungkin pula bisa menyalurkan suara (betapapun terpecahnya keadaan partai) ke parlemen yang terdiri dari dua kutub partai-partai besar yang mewakili sudut pandang yang berbeda;
b)      Sistem pemilihan bertindak sebagai wahana penghubuing yang memungkinkan rakyat dapat menagih tanggung jawab atau janji wakil-wakil yang telah mereka pilih (Ben Reilly : 1999, Halaman 25)

C.    Hubungan antara Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu dan Tertib Politik (Politik Order)
Merujuk pada proposisi yang dikemukan oleh Maurice Duverger dan Robert Michels, pilihan suatu masyarakat pada sistem kepartaian tertentu yang dikombinasikan dengan penerapan sistem pemilu yang sesuai dengan latar belakang masyarakat, memiliki kemungkinan untuk menghasilkan suatu pemerintahan yang memiliki stabilitas politik “ political order”. Namun sebaliknya, kesepakatan masyarakat untuk menggunakan suatu sistem kepartaian tertentu yang dikombinasikan dengan penerapan suatu sistem pemilu yang tidak sesuai dengan latar belakang masyarakat, memiliki peluang untuk melahirkan suatu kehidupan politik yang tidak stabil.
            Secara lebih detail hubungan antara sistem kepartaian dengan sistem pemilu, backgourd masyarakat, dan stabilitas politik dapat dielaborasi dalam enam hipotesis sebagai berikut:
a)      Sistem dua partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik yang diterapkan pada masyarakat yang backgroundnya homogen, dari sisi etnis, aliran pemikiran politik, agama memiliki peluang besar untuk menghasilkan stabilitas politik.
b)      Sistem dua partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model proposional pada masyarakaat yang memiliki background heterogen memiliki kecederungan untuk menghasilkan kehidupan politik yang stabil. Namun, memungkinkan aspirasi politik masyarakat yang heterogen yang tidak tertampung oleh dua partai politik.
c)      Sistem dua partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik pada masyarakat yang background heterogen memiliki peluang lebih besar pada kehidupan politik yang kurang stabil, terutama pada awal perkembangannya.
d)     Sistem multipartai yang dikombinasikan dengan sistem pemilihan model distrik pada masyarakat yang backgroundnya homogen akan memiliki kecenderungan menuju pada kehidupan politik yang bergerak ke arah stabilitas. Hal tersebut dikarenakan akan mendorong terjadinya evolusi sistem kepartaian menuju pada sistem dua partai.
e)      Sistem multipartai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model proposional pada masyarakat yang background heterogen akan memiliki kecenderungan menghasilkan suatu kehidupan politik yang tidak stabil. Hal tersebut tidak mendorong untuk terjadi evolusi sistem kepartaian menuju pada sistem kepartaian yang sederhana. (sistem dua partai).
f)       Sistem multipartai dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik pada masyarakat yang backgroundnya heterogen, memiliki kecenderungan untuk menghasilkan stabilitas politik, namun memiliki peluang yang menimbulkan ketidakpuasan politik.
Sejarah perkembangan sistem pemilu secara umum telah berkembang melalui tiga sistem yaitu;
1.      Pluralisme- Mayoritas (di dalamnya meliputi FPTP, Block Vote, TRS dan Alternative Vote)
2.      Semi Reprensentasi Proposional ( yang terdiri dari LIST, MMP, STV).
3.      Sistem Proposional ( yang terdiri dari dalam Handbook of Voter Turnout 1945-1997:A global Report on Political Partisipation, Internasional IDEA dinyatakan bahwa pada tahun 1945, sebanyak 80% negara-negara Demokrasi menggunakan sistem Representatif Proposional (RP). Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Selandia Baru, menggunakan Sistem First Past the Post (FPTP) ; Kebanyakkan Negara-Negara Eropa menggunakkan Two Round System (TRS). Pada 1950 Jepang menggunakan Singgle Non-Transforrable Vote (SNTV), sedangkan Jerman, sesudah perang dunia kedua, menggunakan Mixed Member Protisonal (MMP).
Adanya berbagai varian sistem politik menunjukkan bahwa tidak ada suatu sistem pemilu yang sempurna yang dapat dipakai untuk semua negara. Setiap sistem pemilu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Suatu sistem pemilu mungkin sesuai dengan kondisi masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu dan kurang sesuai untuk masyarakat yang memiliki ciri-ciri yang lain. Sebagaimana telah diuraikan misalnya sistem pemilu distrik dimiliki kemungkinan kurang cocok jika diterapkan pada masyarakat yang memiliki background majemuk dari berbagai aspeknya. Dan sebaliknya sistem distrik ini memiliki tingkat kesesuaian yang lebih besar jika dipakai pada pelaksanaan  pemilu bagi masyarakat yang memiliki background sosial yang tidak terlalu heterogen.
Untuk kondisi di Indonesia, yang masyarakatnya memiliki background aliran pemikiran politik, etnis, agama, budaya yang heterogen secara teoritis jika ingin menghasilkan suatu tata kehidupan politik yang stabil adanya political order, maka perlu pertimbangan untuk diterapkan sistem pemilu dengan model distrik. Penerapan sistem pemilu model distrik memberi dorongan untuk terjadinya evalusi sistem kepartaian banyak partai kepada dua sietem partai. Jika berhasil didorong berjalannya evolusi sistem kepartaian  menuju sistem dua partai melalui penerapan sistem pemilu distrik maka kehidupan politik di Indonesia memiliki kemungkinan lebih besar untuk  mencapai kestabilan politik. Namun demikian, kondisi sebaliknya akan sering hadir jika proposisi tersebut tidak dapat dipenuhi. Kehidupan politik di Indonesia sulit diharapkan untuk mampu menghadirkan suatu tatanan politik yang stabil, jika tidak terjadi kombinasi yang harmonis antara pilihan sistem kepartaian dengan sistem pemilu yang sesuaikan dengan background masyarakat Indonesia.
Kiranya perlu diberikan penjelasan mengapa pemilu dengan sistem distrik dengan berbagai variannya yang merujuk pada model sistem pluralisme-mayoritas, memberikan dorongan untuk secara alamiah terjadinya pengurangan jumlah partai yang ikut berkompetisi dalam pemilu?. Pelaksanaan kegiatan yang merujuk pada model pluralitas-mayoritas yang lebih dikenal dengan sistem distrik memiliki prinsip bahwa jumlah wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan politik seperti parlemen (DPR) sama dengan jumlah distrik (daerah pemilihan yang ada pada suatu negara , sesuai dengan kesepakatan yang diambil oleh kekuatan politik (partai politik) yang ada pada suatu negara. Setiap satu distrik daerah pemilihan ditentukan hanya mempunyai satu wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.
Dengan ketentuan sebagaimana dirujuk dalam sistem distrik tersebut, maka disetiap distrik hanya ada satu partai politik yang memiliki wakil parlemen. Penerapan model tersebut secara berulang-ulang mendorong untuk memunculkan suatu kondisi kehidupan kepartaian, dimana hanya ada satu sampai dua partai yang mendapatkan dukungan yang kuat di suatu distrik pemilu. Sementara itu, pemilu tidak berhasil mendatangkan dukungan yang memadai secara alamiah akan mengalami kematian.
Bukti empiris dari negara-negara yang mempraktikan model sistem distrik secara nasional, menunjukkan bahwa secara nasional akan lahir suatu kecenderungan lahirnya sistem dua partai, yakni hanya ada dua partai politik yang bisa eksis dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam kehidupan politik nasional. Dengan terjadinya pengurangan jumlah partai politik yang memiliki wakil formal di lembaga parlemen, maka juga dapat mengurangi serta mereduksi sumber dan istrumen untuk terjadinya berbagai macam konflik dalam suatu masyarakat, khususnya konflik politik. Pengurangan jumlah partai secara alamiah melalui penerapan sistem distrik juga mampu memberikan iklim agar berbagai spektrum aliran pemikiran politik yang memiliki kedekatan ideologi berkumpul pada satu partai politik tertentu.
Jika kondisi tersebut dapat terwujud hal itu berati juga salah satu fungsi partai politik untuk menjalankan fungsi manajemen konflik dapat diperankan. Dengan demikian, kiranya dapat dinyatakan bahwa pilihan untuk menggunakan model sistem peilu distrik memberikan peluang pada partai politik untuk memperkuat fungsi-fungsinya sebagai pengatur konflik. Implikasi dan kondisi partai politik memiliki konstribusi bentuk menghadirkan adanya suatu tertib politik-stabilitas kehidupan politik.
Dan pemaparan diatas, kiranya dapat ditarik suatu pemahaman bahwa antara sistem pemilu dengan sistem kepartaian dan stabilitas politik memiliki hubungan. Sebagaimana telah diuraikan bahwa pilihan untuk menerapkan suatu sistem pemilu tertentu misalnya sistem pemilu distrik akan memiliki pengaruh pada munculnya sistem kepartaian yang dengan sistem dua partai. Sementara itu, pilihan untuk menerapkan sistem proposional akan memberi peluang untuk lahirnya sistem banyak partai pada suatu masyarakat yang secara sosial fragmentasi dan mamiliki aliran pemikiran politik, dengan perpedaan yang tajam, akan memberikan kemungkinan untuk sulit memberikan kontribusi bagi yang ada stabilitas politik.


BAB III
PENUTUP

Sistem kepartaian ialah pola perilaku dan interaksi diantara sejumlah partai politik dengan kata lain sistem kepartaian adalah pola kompetisi terus-menerus dan bersifat stabil, yang selalu tampak di setiap proses pemilu tiap negara. Sistem kepartaian bergantung pada jenis sistem politik yang ada di dalam suatu negara. Selain itu, ia juga bergantung pada kemajemukan suku, agama, ekonomi, dan aliran politik yang ada. Semakin besar derajat perbedaan kepentingan yang ada di negara tersebut, semakin besar pula jumlah partai politik. Selain itu, sistem-sistem politik yang telah disebutkan, turut mempengaruhi sistem kepartaian yang ada.
Pemilihan Umum adalah suatu peristiwa politik yang sangat menarik. Pemilihan Umum merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan yang mendasar pada demokrasi perwakilan. Pemilu juga dapat diartikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
Adanya berbagai varian sistem politik menunjukkan bahwa tidak ada suatu sistem pemilu yang sempurna yang dapat dipakai untuk semua negara. Setiap sistem pemilu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Suatu sistem pemilu mungkin sesuai dengan kondisi masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu dan kurang sesuai untuk masyarakat yang memiliki ciri-ciri yang lain. Sebagaimana telah diuraikan misalnya sistem pemilu distrik dimiliki kemungkinan kurang cocok jika diterapkan pada masyarakat yang memiliki background majemuk dari berbagai aspeknya. Dan sebaliknya sistem distrik ini memiliki tingkat kesesuaian yang lebih besar jika dipakai pada pelaksanaan  pemilu bagi masyarakat yang memiliki background sosial yang tidak terlalu heterogen.


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 1977. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: UNY Press.
Hatington, Samuel. 2004. Tertib Politik Pada masyarakat yang Sedang Berubah. Jakarta: Raja Grafindo.
Hidayat, Imam. 2009. Teori-Teori Politik. Malang: Setara Press.
Nasiwan. 2009. Teori-Teori Politik. Yogyakarta: UNY Press.
Rahman. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sanit, Arbi. 1997. Partai, Pemilu dan Demokrasi.Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
(http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/sistem-kepartaian-dan-partai-politik.html)


                                    Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Teori-Teori Politik

Disusun oleh:
           Ardi Widayanto         
  07401241043

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010




No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;