Sunday 29 July 2012

Soal Tentang Sumber Hukum Internasional


Tugas Hukum Internasional
 Guna memenuhi Mata Kuliah Hukum Internasional
Soal
1.      Mengapa para sarjana Hukum Internasional ketika membicarakan sumber-sumber Hukum Internasional ada yang menempatkan traktat/konvensi pada urutan pertama, namun ada juga yang menempatkan custom pada urutan pertama?
Jawaban:
Karena pada dasarnya, konvensi atau traktat dan custom atau kebiasaan internasional merupakan hal pokok yang membuat negara ataupun organisasi internasional (subyek hukum internasional) bisa dikenai hak dan kewajiban internasional. Awalnya kebiasaan internasional merupakan sumber terpenting hukum internasional akan tetapi didalam perkembangannya karena semakin banyak persoalan yang diatur dalam perjanjian internasional, maka tempat urutan pertama sumber hukum internasional diduduki oleh perjanjian internasional. Hal lain yang menjadi alasan mengapa kebiasaan internasional ada pada urutan kedua adalah karena tidak setiap kebiasaan dapat menjadi sumber hukum internasional, untuk  dapat menjadi sumber hukum internasional harus ada dua unsur yaitu:
a.       Unsur material: harus terdapat kebiasaan yang bersifat umum.
b.      Unsur psikologis: kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Sedangkan perjanjian internasional mampu membentuk hukum (making law) apabila telah disetujui oleh dua belah pihak atau lebih untuk mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian internasional sehingga para pihak bisa dikenai hak dan kewajiban. Jadi menurut kelompok kami, mengapa perjanjian internasional bisa menduduki urutan pertama dalam sumber hukum internasional adalah karena perjanjian internasional lebih fleksibel dalam mengikuti persoalan-persoalan yang sesuai dengan konstelasi perkembangan jaman.
2.      Cari contoh –contoh perjanjian internasional berdasarkan klasifikasi yang ada, yang telah diikuti dan mengikat RI ( masing-masing sekurang-kurangnya 3 contoh)?

Jawaban:

Macam-macam perjanjian internasional ditinjau dari:
a.       Jumlah negara yang menjadi peserta:
·         Perjanjian internasional bilateral
·         Perjanjian internasional multilateral
b.      Kesempatan yang diberikan kepada negara peserta
·         Perjanjian internasional tertutup
·         Perjanjian internasional terbuka
c.       Kaidah hukum yang dikandungnya
·         Mengandung kaidah hukum yang berlaku khusus bagi para pihak
·         Mengandung kaidah hukum yang berlaku terbatas pada suatu kawasan
·         Mengandung kaidah hukum yang berlaku umum
d.      Segi bahasanya
·         Dirumuskan dalam satu bahasa
·         Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi satu bahasa mempunyai kekuatan mengikat
·         Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi semua bahasa mempunyai kekuatan mengikat yang sama.
e.       Substansi hukum
·         Perjanjian internasional perumusan hukum kebiasaan
·         Perjanjian internasional perumusan kaidah hukum yang sam sekali baru
·         Perjanjian internasional perumusan secara terpadu sari hukum kebiasaan internasional dan kaidah hukum yang sama sekali baru.
f.       Pemrakarsanya
·         Perjanjian internasional diprakarsai oleh negara
·         Perjanjian internasional diprakarsai oleh organisasi internasional.
g.      Ruang lingkup berlakunya
·         Perjanjian internasional khusus
·         Perjanjian internasional regional
·         Perjanjian internasional
Perjanjian juga ada dua bentuk, yang tertulis dan tidak tertulis, sedangkan yang diikuti oleh RI dan telah mengikat antara lain:
Konverensi Asia Afrika, GNB, CGI, ICCR, ICPR, Perjanjian dengan PBB, Perjanjian dengan Malaysia tentang Ambalat, ASEAN. Dari kesemuanya itu yang termasuk Bilateral adalah antara Indonesia dengan Malaysia saja. Sedangkan yang multilateral antara Indonesia dengan PBB, dan semuanya itu perjanjian tertulis. Sedangkan Perjanjian tidak tertulis misalnya pada hukum laut yang menyebutkan bahwa kawasan teritorial suatu negara di perairan laut dulu sebelum diatur jaraknya adalah sama dengan jarak tembak kanon.

3.      Buatlah bagan, proses penyusunan perjanjian internasional yang diikuti oleh RI?
Jawaban:
Ada beberapa Perjanjian internasional yang diikuti RI dan telah mengikat. Ada yang melalui 2 tahap dan 3 Tahap dengan bagan sebagai berikut: 




Perjanjian Internasional Yang pernah diikuti oleh Indonesia melalui dua tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional adalah perjanjian antara Indonesia dengan Timur Tengah saat mengirim pasukan Garuda ke Timur Tengah.
Perjanjian Internasional Yang pernah diikuti Indonesia melalui tiga tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional adalah covenant tentang HAM yaitu Hak Sipil dan Politik dan Ekonomi dan budaya yaitu ICCR ICPR yang baru saja di ratifikasi oleh SBY.

 
Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta:  UNY Press
 J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

 Follow: @ardimoviz

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;