Sunday 29 July 2012

Kasus-Kasus Hukum Internasional

Tugas Kasus Hukum Internasional
Soal tentang kasus hukum internasional

  1. Oky seorag WNI yang bertempat tinggal di USA untuk sementara waktu. Di USA dia terlibat dalam pembunuhan dua orang yaitu seorang WNI da warga Negara India. Selesai melakukan tindak pidana ini dia berhasil lolos dari penagkapan penegak hokum USA, dan dapat kembali ke Indonesia dengan selamat. Setiba di Indonesia dia dapat ditanggap oleh aparat penegak huum Indonesia, menurut ketentuan hokum Internasional, Negara maakah yang berhak megadili OKy?
  2. A, warga Negara jebang, B dan C warga Negara Thailand. Ketiganya melakukan pemlsuan mata uang  Malaysia yag oleh ketiganya alatnya dibuat di Indonesia. Tindak pemalsuan tersebut dilakukan di Malaysia, dan setelah melakukan pemalsuan mereka melarika diri ke Jepang, dan berhasi ditangkap oleh aparat penegak hokum Jepang. Terhadap kasusu seperti ini Negara manakah yang berhak mengadili ketiganya?
  3. K, L, dan M warga Negara Jerman. Ketiganya melakukan perampokan di sebuah kapal Amerika Serikat yang bgerbendera Inggris, yang sedang mengarungi samudra raya. Selesai melakukan perampokan, ketiganya berhasil elarikan diri, namun berhasil ditanggkap oleh aparat penegak Hukum Denmark. Terhadap kasus ini, Negara manakah yang berhak mengadili?

Jawaban Soal
  1. Terhadap kasus no 1 di atas, menurut kelompok kami yang berhak megadili adalah Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan Oky adalah warga Negara Indonesia, dan untuknya tentu Indonesia bertanggung Jawab untuk melindungi Warga negaranya apalagi Indonesia menganut yurisdiksi individu yang ada dalam praktek internasional yaitu melaksanakan prinsip Nasionalitas Pasif, bahwa setiap Negara berhak melindungi warganegaranya di luar negeri, dan apabila Negara territorial tempat orang itu melakukan tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang menyebabkan kerugian tersebut, maka Negara asal korban yang berwenang menghukum apabila orang itu berada di Wilayahnya. Karena Oky tertangkap di Indonesia dan memebunuh orang Indonesia dan India juga, maka yang berhak mengadili menurut kelompok kami adalah Indonesia.
  2. Menurut kelompok kami yang berhak mengadili ketiga warga Negara di atas adalah Negara Malaysia. Hal ini dikarenakan ada kerugian yang ditimbulkan karwena tindakan ini sangat besar dan Perbuataan pemalsuan uang juga bisa mengancam stabilitas perekonomian Negara Malaysia. Kerugian ini tentunya bias mengancam stabilitas nasional dan jelas apabila ada individu entah dari manapun yang mengakibatkan suatu organ atau Negara menjadi terganggu dengan kata lain kedaulatannya terancam. Maka Negara yang dirugikan bias menghukum opnum-opnum tersebut. Dengan kata lain Malysialah yang berhak Mengadili ketiganya.
  3. Menurut kelompok kami yang berhak mengadili ketiganya adalah Negara Jerman. Apalagi mereka tertangkap di Jerman pula sesuai prinsip yurisdiksi nasionaliotas pasif bahwa setiap Negara berhak melindungi warganegaranya di luar negeri, dan apabila Negara territorial tempat orang itu melakukan tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang menyebabkan kerugian tersebut, maka Negara asal korban yang berwenang menghukum apabila orang itu berada di Wilayahnya. Dengan demikian yang berhak menghukum atau Mengadili adalah Pengadilan Pusat di Jerman.


Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta: UNY Press
J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

 follow: @ardimoviz


1 comment:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;