Monday 23 July 2012

PERKEMBANGAN PKN (Pendidikan Kewarganegaraan)

A.    Perkembangan PKN di Amerika Serikat
1.      Civics
Numan sumantri menggambarkan civics, pada istilah pada zaman Yunani yaitu penduduk sipil yang mempraktekkan demokrasi langsung dalam “negara kota” (polis). Istilah ini kemudian diambil alih oleh Amerika Serikat untuk diguaka sebagai istilah pelajaran demokrasi politik di sekolah-sekolah dan digunakan untuk membedakan dalam pelajaran ilmu politik di universitas-unversitas karena dalam pelajaran civics ini organisasinya akan diorganisir secara psiklogis (psychologically organized). Maksudnya agar civics bias dipahami, dimengerti sesuai dengan tingkat umur pelajar (Numan somantri, 1976:46). Pelajaran civics mulai diperkenalkan pada tahun 1970 di Amerika Serikat dalam rangka mengAmerikakan bangsa Amerika”. Isinya membicarakan mengenai pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara.
2.      Community Civics
Pada tahun 1907 lahir gerakan Community Civics yang dipelopori oleh W.A.Dunn dimaksudkan agar pelajaran civic lebih fungsional bagi pelajar. Isi civics menurut gerakan community civics disamping mempelajari konstitusi dan pemerintahan juga mempelajari tentang community civics, economic civics, dan vocational civics.
3.      Civic Education
Istilah lainnya adalah citizenship education. Gerakan Civic education pada tahun 1910 timbul karena pelajaran civics kurang berisikan kebutuhan pelajar yang berkaitan dengan aspek pendidikan dan kebutuhan masyrakat. Sehingga civics education meliputi:
·         Berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menimbulkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
·         Juga meliputi seluruh program sekolah dan pengalaman sekolah untuk melengkapi pandangan daripada fungsinya sebagai warga negara, seperti hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam masyarakat demokratis.

B.     Perkembangan PKn di Indonesia
1.      Sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Pada jaman Hindia Belanda di kenal dengan nama “Burgerkunde”. Pada waktu itu ada 2 buku resmi yang digunakan, yaitu :
a.       Indische Burerschapkunde, yang di bicarakan dalam buku tersebut, masalah masyarakat pribumi. Pengaruh barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan dan kebudayaan, masalah pertanian, masalah perburuhan. Kaum menengah dalam industri dan perdagangan, terbentuknya dewan rakyat, masalah pendidikan, kesehatan masyarakat, pajak, tentara dan angkatan laut.
b.      Rech en Plich (Bambang Daroeso, 1986: 8-9) karangan J.B. Vortman yang dibicarakan dalam buku tersebut yaitu : Badan pribadi yang mengutarakan masyarakat dimana kita hidup, obyek hukum dimana dib icarakan eigondom eropah dan hak-hak atas  tanah. Masalah kedaulatan raja terhadap kewajiban-kewajiban warga negara dalam perinta Hindia Belanda. Masalah Undang-Undang, sejarah alat pembayaran dan kesejahteraaan
Adapun tujuan dari buku tersebut, yakni: agar rakyat jajahan lebih memahami hak dan kewajibannya terhadap pemerintah Hindia Belanda, sehingga diharapkan tidak menganggap pemerintah belanda sebagai musuh tetapi justru memberikan  dukungan dengan penuh kesadaran dalam jangka waktu yang panjang.
Pada tahun 1932 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang disetujui Volksraad, bahwa setiap ugru harus memiliki izin. Dalam pertimbangannya adalah banyak guru sekolah partikelir bukanlah lulusan sekolah guru, dan yang berhak mengajar  hanyalah lulusan sekolah guru. Sedangkan  lewat pendidikan non-formal terutama dilakukan oleh para tokoh pergerakan nasional yakni bung Karno dan Bung Hatta. Pelaksanaan pendidikan politik baik yang dilakukan oleh guru-guru sekolah partikelir maupun yang dilakukan para tokoh pergerakan nasional, pada prinsipnya dapat di nyatakan sebagai “cikal bakal” pendidikan politik atau PKn di Jaman Indonesia merdeka.
2.      Sesudah Proklamasi kemerdekaan
Gambaran Nu’man Somantri (1976: 34-35), yakni :
a.       Kewarganegaraan (1957)
Isi pelajaran kewarganegaraan adalah membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
b.      Civics (1961)
Isi civics banyak membahas tentang sejarah kebangkitan nasional . Uud, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” Bangsa Indonesia seperti pada waktu pelaksanaan civics di America pada tahun-tahun setelah declaration of Independence Amerika
c.       Pendidikan Kewargaan  Negara (1968)
Diberlakukannya kurikulum 1975, PKn pada prinsipnya merupakan unsur dari PMP. Lahirnya UU no.2 Tahun 1989 tentang SPN (Sistem Pendidikan Nasional). menunjuk pasal 39 ayat 2, yang menentukan bahwa PKn bersama dengan pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama harus di muat dalam kurikulum  semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan maka PKn akan mengalami perkembangan lagi.
Menurut ali emran (1976: 4) isi PKn meliputi :
1)      Untuk SD : pengetahuan Kewargaan negara, sejarah Indonesia, ilmu Bumi.
2)      Untuk SMP : Sejarah kebangsaan, kejadian setelah kemerdekaan, UUD 1945, Pancasila, Ketetapan MPRs.
3)      Untuk SMA : Uraian pasal-pasal dari UUD 1945 yang dihubungkan dengan tatanegara, sejarah, ilmu bumi dan ekonomi.
Tahun 1970 PKn difusikan ke dalam mata pelajaran IPS
Tahun 1972, dalam seminar di Tawangmangu Surakarta, menetapkan istlah ilmu kewargaan Negara (IKN) sebagai pengganti CIVICS, dan pendidikan Kewargaan Negara (PKn) sebagai istilah civic Education.
Dengan demikian, IKN lebih bersifat teoritis dan PKn lebih bersifat praktis antara keduanya merupakan kesatuan tak terpisahkan, karna perkembangan PKn sangat tergantung pada perkembangan IKN.
d.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Menurut Kurikulum 1994
รจ Kurikulum 1994 mengintegraiskan antara pengajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nama mata pelajaran PPKn.

3.      Perkembangan PKn pada masa transisi Demokrasi
Perkembangan PKn pada era Orde Baru, ternyata lebih ditentukan faktor kepentingan untuk membangun negara (state Building) ketimbang untuk  membangun bangsa (Nation Building). Hal tersebut di sebabkan karena :
1)      Kemerosotan nilai estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran dan keikhlasan.
2)      Hukum lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran.
3)      Fandalisme, paternalisme dan absolutisme
4)      Posisi dan peran ABRI lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat negara untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Kondisi di atas berpengaruh pada perubahan kurikulum PPKn dan pelaksanaan pengajarannya di lapangan yang lebih menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan pembenaran (justifikasi) berbagai kebijakan rezim orba dari pada  untuk meningkatkan pemberdayaan warga Negara dalam berhubungan dengan negara. Dalam era reformasi, tantangan PPKn semakin berat. P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral. 

Semoga bermanfaat :)

Follow: @ardimoviz

4 comments:

  1. Minta daftar pustaka ny donk..

    ReplyDelete
  2. Bagus, tapi tidak ada daftar pustaka untuk mendukung kevalidan fakta

    ReplyDelete
  3. Bagus, tapi tidak ada daftar pustaka untuk mendukung kevalidan fakta

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;