Tuesday 24 July 2012

PERJANJIAN INTERNASIONAL


A.    Hubungan internasional adalah salah satu cabang dari ilmu politik yang mempelajari politik internasional, organisasi internasional, dan administrasi internasional, serta politik luar negeri beserta pelaksanaannya di dalam dan di luar lingkungan diplomatik
B.     Asas-asas hubungan internasional
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a.       Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, beralaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C.    Pentingnya hubungan internasional
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a.       Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahana dan keamanan.
D.    Prosedur pembuatan perjanjian internasional
a)      Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/negara tentang objek tertentu. Pada tahap awal diadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam pelaksanaan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukan Surat Kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakuka oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
b)      Penandatanganan (Signature)
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara sebelum ratifikasi oleh masing-masing negaranya.
c)      Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatangan atas perjanjian hanya dapat bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
E.     Mulai berlakunya perjanjian internasional
Sebuah perjanjian internasional dikatakan mulai berlaku berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
a.       Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
b.      Terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
c.       Setalah penandatanganan perjanjian.
d.      Setelah ratifikasi.
e.       Menggantungkan pada suatu kejadian tertentu.
f.       Setelah penyimpanan dokumen persetujuan.
F.     Pembatalan dan berakhirnya perjanjian internasional
Ø  Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian dapat batal karena hal-hal sebagai berikut.
a.       Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu peserta (Pasal 46 dan 47).
b.      Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibuat (Pasal 48).
c.       Jika terdapat unsur penipuan leh salah satu peserta terhadap peserta lain (Pasal 49).
d.      Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara peserta (Pasal 50).
e.       Jika terdapat unsur paksaan kepada seseorang peserta kuasa penuh (Pasal 51 dan 52).
f.       Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogent) (Pasal 53).
Ø  Sedangkan perjanjian dinyatakan berakhir karena hal-hal sebagai berikut.
a.       Telah tercapai tujuan perjanjian.
b.      Habis masa berlakunya.
c.       Salah satu pihak peserta perjanjian punah.
d.      Persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.       Diadakan perjanjian baru antarpeserta dan isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
f.       Telah dipenuhi syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian itu sendiri.
g.      Perjanjian diakhiri secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterima pihak yang lain.
G.    Persamaan dan perbedaan diplomatik dengan konsuler.
  •        Perwakilan diplomatik adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima dan bidang kegiatannya melingkupi suatu organisasi internasional.
  •           Perwakilan non-politik (konsuler) adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi bidang ekonomi perdagangan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
a.       Pesamaaan
persamaan antara misi diplomatik dan konsuler adalah sama-sama merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
b.      Perbedaan
1)      Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan negaranya dengan melakuakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat, sedangkan perwakilan konsuler memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-bejabat tingkat daerah.
2)      Perwakilan diplomatik berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik, sedangkan perwakilan konsuler berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik.
3)      Perwakilan diplomatik dalam suatu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik , sedangkan perwakilan konsuler dalam satu negara dapat lebih dari satu perwakilan.
4)      Perwakilan diplomatik mempunyai hak ekstrateritorial, sedangkan perwakilan konsuler tidak mempunyai hak ekstrateritorial.
H.    Organisasi internasional
1.      PBB
Tujuan PBB adalah sebagai berikut.
a)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b)      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
c)      Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
d)     Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
2.      KTT AA
     
Prinsip-prinsip dalam Dasa Sila Bandung:
a.       Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB
b.      Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
c.       Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa besar maupun kecil
d.      Tidak melakukan campur tangan atau intervensi persoalan-persoalan dalam negeri negara lain
e.       Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif yang sesuai dengan piagam PBB
f.       (a) tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar,(b) tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain
g.      Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap intergritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara
h.      Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai.
i.        Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
j.        Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
3.      ASEAN
 
Tujuan ASEAN
a.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi,kemajuan sosial dan pengembangan budaya di kawasan Asia Tenggara.
b.      Memelihara keamanan dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara tanpa ikut campur urusan dalam negeri negara anggota.
c.       Negara anggota saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang politik,ekonomi dan pendidikan.
d.      Meningkatkan kerjasama melalui pemberian sarana pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan,pertanian dan kesehatan serta dll.
e.       Meningkatkan kerjasama melalui penggunaan hasil pertanian,industri dan perdagangan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat di kawasan Asia Tenggara.
f.       Meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi regional dan internasionallainnya.


 $. Gerakan Non Blok

Tujuan GNB:
a.       Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, apatheid dan zionisme.
b.      Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c.       Mengurangi ketegangan Blok Barat dan Blok Timur.
d.      Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
I.       Sikap positif terhadap hasil kerjasama dan perjanjian internasional
Sikap positif terhadap hasil kerjasama dan perjanjian internasional dapat melalui kegiatan-kegiatan yang penuh kekeluargaan, antara lain:
1.      Membantu negara lain yang tertimpa musibah bencana alam.
2.      Menjadi salah satu anggota organisasi internasional.
3.      Mengadakan kerjasama perdagangan, kebudayaan, komunikasi dan transportasi, kesehatan, serta pangan, dsb.
.
Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;