Monday 23 July 2012

HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA

A. Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara
1.      Teori Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum bangsawan dalam sistem feodal).
2.      Teori Pluralis
            Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat melakukan kompromi.
3.       Teori Organis
            Menurut teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus dipatuhi oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter bahkan totaliter.
4.       Teori Elite Kekuasaan
            Teori ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah

B. Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1)      Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan. Asas demokrasi meliputi:
1.      Pancasila
2.      Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
3.      UUD 1945
4.      Pasal 33 UUD 1945
Asas Kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan
2)      Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
a)      Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang  sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila , yang meliputi :
1.      Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2.      Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3.      Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
4.    Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
5.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).
b)      Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.

3)      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
a)      peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.
b)    Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
c)      Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta  pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)
d)     Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.

Semoga bermanfaat:)

Follow: @ardimoviz

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;