Menurut
dasar berlakunya Hukum Internasional, ada beberapa teori yang menurut saya
sesuai dengan konstelasi perkembangan jaman saat ini. Saya akan mencoba
mengupas sedikit tentang dasar kekuatan mengikatnya Hukum Internasional dari
beberapa teori dibawah ini :
A.
Teori Hukum Alam/ Hukum
Kodrat
Dalam
teori hukum alam ini ciri keagamaan sangat kuat, namun setelah itu oleh Grotius
dilepaskan dari hubungannya dengan keagamaan. Disini hukum alam diartikan
sebagia hukum yang ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai mahluk
yang berakal atau satuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia. Kelemahan
teori hukum Alam adalah sangat samar dan tergantung pada pendapat subjektif
dari yang bersangkutan mengenai keadilan, kepentingan masyarakat Internasional
dan konsep lain yang serupa.
B.
Teori Kemauan Negara
(state will theory)
Teori
ini menjelaskan bahwa negaralah yang merupakan sumber segala hukum dan hukum
internasional mengikat karena kemauan negara sendirilah yang mau tunduk dengan
hukum internasional. Kelemahan dari teori ini adalah tidak dapat menjawab suatu
pertanyaan, mengapa suatu negara baru, sejak munculnya dalam masyarakat internasional
sudah terikat oleh hukum internasional, lepas dari mau atau tidak maunya ia
tunduk padanya.
C.
Teori Kemauan Bersama
Negara(Common Will Theory, Vereinbarung Theorie)
Teori
ini pada dasarnya menyatakan bahwa Hukum internasional mengikat negara-negara
bukan karena kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada hukum
internasional, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama negara-negara
untuk tunduk pada hukum internasional. Kehendak bersama ini dinamakan
vereinbarung. Kelemahan teori ini adalah kekuatan dasar mengikat hukum
berdasarkan kehendak subjek hukum itu tidak dapat diterima.
D.
Norma Hukum (Mazhab
Wina)
Teori
ini menjelaskan bahwa, pada dasarnya dasar mengikatnya hukum internasional
bukanlah merupakan kehendak negara melainkan berdasarkan pada norma hukum.
Suatu kaidah pada dasarnya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi diatasnya
begitu pula seterusnya. Dan segala sesuatunya dikembalikan kepada kaidah dasar,
dan kaidah dasar yang dianut oleh mazhab ini adlah asas “pacta sun servanda”.
Kelemahan dari teori ini adalah tidak dapat menjawab mengapa kaidah dasar itu
sendiri mengikat. Ini mengakibatkan sistem yang tadinya logis menjadi
tergantung di awang-awang, karena tidak mungkin persoalan kekuatan mengikatnya
hukum internasional itu didasrkan pada suatu hipotesa.
E.
Fait Social (Mazhab
Perancis)
Mazhab
Perancis ini mendasarkan mengikatnya suatu hukum termasuk hukum Internasional
pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang oleh
mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Jadi dasar
kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa
mengikatnya hukum itu mutlak perlu, bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia
(bangsa) untuk bermasyarakat.
F.
Pandangan Starke
Menurut
starke unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan-aturan hukum
internasional adalah fakta empiris bahwa negara-negara mau bersihkeras
mempertahankan hak-haknya menurut aturan-aturan tersebut terhadap negara yang
dianggapnya seharusnya menaati aturan-aturan itu. Dengan kata lain,
sekurang-kurangnya sampai batas tertentu, masalah kekuatan mengikatnya hukum
internasional pada akhirnya meluluhkan dirinya kedalam masalah yang tidak
berbeda dari masalah sifat memaksa hukum pada umumnya.
Menurut saya teori yang sesuai dengan
mengikatnya hukum internasional saat ini adalah pandangan yang dikemukakan oleh
Starke. Beliau berpendapat bahwa unsur pokok yang memperkuat sifat wajib
aturan-aturan hukum internasional adalah fakta empiris bahwa negara-negara mau
bersihkeras mempertahankan hak-haknya menurut aturan-aturan tersebut terhadap
negara yang dianggapnya seharusnya menaati aturan-aturan itu. Demikianlah yang
terjadi saat ini. Nrgara-negar adidaya seperti Amerika Serikat, Uni Soviet,
Perancis dll yang mempunyai hak veto di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
yang selama ini di kenal sebagai Lembaga Internasional paling terkemuka didunia
ini tentunya justru membawa beberapa negara adidaya diatas untuk semakin
menindas negara-negara lemah untuk kepentingan negara tertentu saja. Misalnya
saja yang terjadi di Palestina dari dulu sampai sekarang. Betapa Mahkamah
Internasional tidak berkutik dan asyik menonton Israel yang selalu mengagresi
Palestina. Israel seperti yang kita ketahui adalah negara yang cukup penting
bagi Amerika karena banyak sekali saham besar seperti unilever, danone dll yang
ternyata pemegang saham terbesarnya adalah Israel. Walaupun tidak masuk akal
Amerika terbukti melindungi Israel, hal ini di karenakan pengaruh Israel yang
sangat kuat pada berbagai sentral-kapital (pusat modal) seperti MNC dan TNC
(Multi National Corporation dan Trans National Corporation) serta organisasi
multilateral yang menopang sistem ekonomi internasional yang kapitalis seperti
WTO(World Trade Organization), IMF (International Monetery Fund) atau World
Bank yang ketiganya sering disebut “The Three Sisters”(Shofwan Al
Banna.2005:10). Bukti diatas mengungkap bahwa Hukum Internasional hanya
dijadikan alat oleh para penguasa yang memegang hukum itu untuk melancarkan
kepentingannya seperti halnya hukum pada umumnya. Seperi apa yang di katakan
Starke bahwa” sekurang-kurangnya sampai batas tertentu, masalah kekuatan
mengikatnya hukum internasional pada akhirnya meluluhkan dirinya kedalam
masalah yang tidak berbeda dari masalah sifat memaksa hukum pada umumnya.”
Padahal menurut saya berlakunya hukum
internasional itu idealnya seperti yang dijelaskan oleh teori fait social atau
mazhab Perancis yang mendasarkan mengikatnya suatu hukum termasuk hukum
Internasional pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia
yang oleh mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Jadi dasar
kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa
mengikatnya hukum itu mutlak perlu, bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia
(bangsa) untuk bermasyarakat. Jika demikian tentunya rakyat internasional akan
damai dan sejahtera tidak ditindas oleh negara-negara tertentu yang
mendahulukan kepentingan negaranya sendiri bukan kepentingan sosial.
Daftar Pustaka
Ekram
Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta: UNY Press
Shofwan
al Banna. 2005. Palestine.Yogyakarta: Pro-U Media
follow: @ardimoviz
.........
setuju dengan anda......... (y)
ReplyDeletesetuju dengan anda......... (y)
ReplyDelete:-bd
ReplyDelete