Saturday, 28 July 2012

Teori-Teori Dasar Berlakunya Hukum Internasional

Menurut dasar berlakunya Hukum Internasional, ada beberapa teori yang menurut saya sesuai dengan konstelasi perkembangan jaman saat ini. Saya akan mencoba mengupas sedikit tentang dasar kekuatan mengikatnya Hukum Internasional dari beberapa teori dibawah ini :
A.    Teori Hukum Alam/ Hukum Kodrat
Dalam teori hukum alam ini ciri keagamaan sangat kuat, namun setelah itu oleh Grotius dilepaskan dari hubungannya dengan keagamaan. Disini hukum alam diartikan sebagia hukum yang ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai mahluk yang berakal atau satuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia. Kelemahan teori hukum Alam adalah sangat samar dan tergantung pada pendapat subjektif dari yang bersangkutan mengenai keadilan, kepentingan masyarakat Internasional dan konsep lain yang serupa.

B.     Teori Kemauan Negara (state will theory)
Teori ini menjelaskan bahwa negaralah yang merupakan sumber segala hukum dan hukum internasional mengikat karena kemauan negara sendirilah yang mau tunduk dengan hukum internasional. Kelemahan dari teori ini adalah tidak dapat menjawab suatu pertanyaan, mengapa suatu negara baru, sejak munculnya dalam masyarakat internasional sudah terikat oleh hukum internasional, lepas dari mau atau tidak maunya ia tunduk padanya.

C.    Teori Kemauan Bersama Negara(Common Will Theory, Vereinbarung Theorie)
Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa Hukum internasional mengikat negara-negara bukan karena kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada hukum internasional, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama negara-negara untuk tunduk pada hukum internasional. Kehendak bersama ini dinamakan vereinbarung. Kelemahan teori ini adalah kekuatan dasar mengikat hukum berdasarkan kehendak subjek hukum itu tidak dapat diterima.

D.    Norma Hukum (Mazhab Wina)
Teori ini menjelaskan bahwa, pada dasarnya dasar mengikatnya hukum internasional bukanlah merupakan kehendak negara melainkan berdasarkan pada norma hukum. Suatu kaidah pada dasarnya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi diatasnya begitu pula seterusnya. Dan segala sesuatunya dikembalikan kepada kaidah dasar, dan kaidah dasar yang dianut oleh mazhab ini adlah asas “pacta sun servanda”. Kelemahan dari teori ini adalah tidak dapat menjawab mengapa kaidah dasar itu sendiri mengikat. Ini mengakibatkan sistem yang tadinya logis menjadi tergantung di awang-awang, karena tidak mungkin persoalan kekuatan mengikatnya hukum internasional itu didasrkan pada suatu hipotesa.

E.     Fait Social (Mazhab Perancis)
Mazhab Perancis ini mendasarkan mengikatnya suatu hukum termasuk hukum Internasional pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang oleh mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Jadi dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu, bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk bermasyarakat.

F.     Pandangan Starke
Menurut starke unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan-aturan hukum internasional adalah fakta empiris bahwa negara-negara mau bersihkeras mempertahankan hak-haknya menurut aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya seharusnya menaati aturan-aturan itu. Dengan kata lain, sekurang-kurangnya sampai batas tertentu, masalah kekuatan mengikatnya hukum internasional pada akhirnya meluluhkan dirinya kedalam masalah yang tidak berbeda dari masalah sifat memaksa hukum pada umumnya.

Menurut saya teori yang sesuai dengan mengikatnya hukum internasional saat ini adalah pandangan yang dikemukakan oleh Starke. Beliau berpendapat bahwa unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan-aturan hukum internasional adalah fakta empiris bahwa negara-negara mau bersihkeras mempertahankan hak-haknya menurut aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya seharusnya menaati aturan-aturan itu. Demikianlah yang terjadi saat ini. Nrgara-negar adidaya seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, Perancis dll yang mempunyai hak veto di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang selama ini di kenal sebagai Lembaga Internasional paling terkemuka didunia ini tentunya justru membawa beberapa negara adidaya diatas untuk semakin menindas negara-negara lemah untuk kepentingan negara tertentu saja. Misalnya saja yang terjadi di Palestina dari dulu sampai sekarang. Betapa Mahkamah Internasional tidak berkutik dan asyik menonton Israel yang selalu mengagresi Palestina. Israel seperti yang kita ketahui adalah negara yang cukup penting bagi Amerika karena banyak sekali saham besar seperti unilever, danone dll yang ternyata pemegang saham terbesarnya adalah Israel. Walaupun tidak masuk akal Amerika terbukti melindungi Israel, hal ini di karenakan pengaruh Israel yang sangat kuat pada berbagai sentral-kapital (pusat modal) seperti MNC dan TNC (Multi National Corporation dan Trans National Corporation) serta organisasi multilateral yang menopang sistem ekonomi internasional yang kapitalis seperti WTO(World Trade Organization), IMF (International Monetery Fund) atau World Bank yang ketiganya sering disebut “The Three Sisters”(Shofwan Al Banna.2005:10). Bukti diatas mengungkap bahwa Hukum Internasional hanya dijadikan alat oleh para penguasa yang memegang hukum itu untuk melancarkan kepentingannya seperti halnya hukum pada umumnya. Seperi apa yang di katakan Starke bahwa” sekurang-kurangnya sampai batas tertentu, masalah kekuatan mengikatnya hukum internasional pada akhirnya meluluhkan dirinya kedalam masalah yang tidak berbeda dari masalah sifat memaksa hukum pada umumnya.”
Padahal menurut saya berlakunya hukum internasional itu idealnya seperti yang dijelaskan oleh teori fait social atau mazhab Perancis yang mendasarkan mengikatnya suatu hukum termasuk hukum Internasional pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang oleh mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Jadi dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu, bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk bermasyarakat. Jika demikian tentunya rakyat internasional akan damai dan sejahtera tidak ditindas oleh negara-negara tertentu yang mendahulukan kepentingan negaranya sendiri bukan kepentingan sosial.


Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta: UNY Press
Shofwan al Banna. 2005. Palestine.Yogyakarta: Pro-U Media

follow: @ardimoviz

.........



3 comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;