Bagaimana dengan
perkembangan paradigma PKn di Indonesia? Hal ini dapat
dipahami dari perbandingan paradigma lama (untuk memberikan istilah PKn sebelum era reformasi) dan paradigma baru PKn (untuk memberikan istilah PKn yang sejalan dengan tuntutan era reformasi/KBK dan
yang sekarang dikembangkan dalam standar isi). Paradigma baru PKn antara lain memiliki struktur organisasi keilmuan yang jelas yakni
berbasis pada ilmu politik, hukum dan filsafat moral /filsafat Pancasila dan
meiliki visi yang kuat nation and character building, citizen empowerment (pemberdayaan
warga negara), yang mampu mengembangkan civil society (masyarakat
kewargaan). Paradigma baru ini merupakan upaya untuk
menggantikan paradigma lama PKn (PPKn), yang antara
lain bercirikan struktur keilmuan yang tidak jelas, materi disesuaiakan dengan kepentingan politik rezim
(hegemoni penguasa), memiliki visi untuk memperkuat state building (
negara otoriter birokratis; kooptasi negara) yang bermuara pada posisi warga
negara sebagai kaula atau obyek yang sangat lemah ketika berhadapan dengan penguasa. Akibat dari kondisi
ini, PKn semakin sulit
untukmengembangkan karakter warga negara yang demokratis, sehingga menjadi
lahan subur bagi berkembangnya otoriterisme. Sebagai bahan banding antara PKn paradigma baru dengan paradigma lama dapat dilihat pada tabel berikut
ini.
DIMENSI
|
PARADIGMA LAMA
|
PARADIGMA BARU
|
Visi
|
|
|
Misi
|
Good Citizen :
|
Good Citizen:
|
Substansi
Materi
|
|
|
Strategi
Pembelajaran.
|
|
|
Performance
|
|
|
PKn paradigma baru ini sering dikenal sebagai PKn yang bermutu. Dikatakan PKn yang bermutu karena memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic
knowledge), yang berbasis pada keilmuan yang jelas dan relevan bagi
masyarakat demokratis, memiliki ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) ,
karakter kewarganegaraan (civic dispositions) yang mampu untuk
mengembangkan pembangunan karakter bangsa (nation and character building),
pemberdayaan warga negara (citizen empowerment) dan masyarakat kewargaan (civil
society). PKn yang bermutu
inilah merupakan jati diri PKn.
Catatan kaki
Disampaiakan pada Seminar
Nasional Evaluasi Pelaksanaan KBK dalam Menyongsong Undang – Undang Guru dan
Dosen di Propinsi Gorontalo, diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Hukum dan
Kemasyarakatan, Program Studi PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri
Gorontalo, 20 – 21 September 2006. * Staf Pengajar Jurusan PKn dan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi (FISE) Universitas
Negeri Yogyakarta (UNY).
sumber: http://sertifikasiprofesi.blogspot.com/2008/05/analisis-perbedaan-mata-pelajaran-pkn.html
No comments:
Post a Comment