1. Civics
Numan sumantri menggambarkan civics, pada istilah
pada zaman Yunani yaitu penduduk sipil yang mempraktekkan demokrasi langsung
dalam “negara kota” (polis). Istilah ini kemudian diambil alih oleh Amerika
Serikat untuk diguaka sebagai istilah pelajaran demokrasi politik di
sekolah-sekolah dan digunakan untuk membedakan dalam pelajaran ilmu politik di
universitas-unversitas karena dalam pelajaran civics ini organisasinya akan
diorganisir secara psiklogis (psychologically organized). Maksudnya agar civics
bias dipahami, dimengerti sesuai dengan tingkat umur pelajar (Numan somantri,
1976:46). Pelajaran civics mulai diperkenalkan pada tahun 1970 di Amerika
Serikat dalam rangka mengAmerikakan bangsa Amerika”. Isinya membicarakan
mengenai pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara.
2. Community Civics
Pada tahun 1907 lahir
gerakan Community Civics yang dipelopori oleh W.A.Dunn dimaksudkan agar
pelajaran civic lebih fungsional bagi pelajar. Isi civics menurut gerakan
community civics disamping mempelajari konstitusi dan pemerintahan juga
mempelajari tentang community civics, economic civics, dan vocational civics.
3. Civic Education
Istilah lainnya adalah
citizenship education. Gerakan Civic education pada tahun 1910 timbul karena
pelajaran civics kurang berisikan kebutuhan pelajar yang berkaitan dengan aspek
pendidikan dan kebutuhan masyrakat. Sehingga civics education meliputi:
·
Berbagai macam kegiatan mengajar yang
dapat menimbulkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat
demokratis.
·
Juga meliputi seluruh program sekolah
dan pengalaman sekolah untuk melengkapi pandangan daripada fungsinya sebagai
warga negara, seperti hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam masyarakat
demokratis.
B. Perkembangan
PKn di Indonesia
1. Sebelum
Proklamasi Kemerdekaan
Pada jaman Hindia Belanda di kenal dengan nama
“Burgerkunde”. Pada waktu itu ada 2 buku resmi yang digunakan, yaitu :
a.
Indische
Burerschapkunde, yang di bicarakan dalam buku tersebut, masalah masyarakat
pribumi. Pengaruh barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan dan
kebudayaan, masalah pertanian, masalah perburuhan. Kaum menengah dalam industri
dan perdagangan, terbentuknya dewan rakyat, masalah pendidikan, kesehatan
masyarakat, pajak, tentara dan angkatan laut.
b.
Rech
en Plich (Bambang Daroeso, 1986: 8-9) karangan J.B. Vortman yang dibicarakan dalam buku tersebut yaitu :
Badan pribadi yang mengutarakan masyarakat dimana kita
hidup, obyek hukum dimana dib icarakan eigondom eropah dan hak-hak atas tanah. Masalah kedaulatan raja terhadap kewajiban-kewajiban
warga negara dalam perinta Hindia Belanda. Masalah Undang-Undang, sejarah alat
pembayaran dan kesejahteraaan
Adapun tujuan dari
buku tersebut, yakni: agar rakyat jajahan lebih memahami hak dan kewajibannya
terhadap pemerintah Hindia Belanda, sehingga diharapkan tidak menganggap
pemerintah belanda sebagai musuh tetapi justru memberikan dukungan dengan penuh kesadaran dalam jangka
waktu yang panjang.
Pada tahun 1932 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan yang disetujui Volksraad, bahwa setiap ugru harus memiliki izin.
Dalam pertimbangannya adalah banyak guru sekolah partikelir bukanlah lulusan
sekolah guru, dan yang berhak mengajar
hanyalah lulusan sekolah guru. Sedangkan
lewat pendidikan non-formal terutama dilakukan oleh para tokoh
pergerakan nasional yakni bung Karno dan Bung Hatta. Pelaksanaan pendidikan
politik baik yang dilakukan oleh guru-guru sekolah partikelir maupun yang
dilakukan para tokoh pergerakan nasional, pada prinsipnya dapat di nyatakan
sebagai “cikal bakal” pendidikan politik atau PKn di Jaman Indonesia merdeka.
2. Sesudah
Proklamasi kemerdekaan
Gambaran Nu’man Somantri (1976: 34-35), yakni :
a.
Kewarganegaraan
(1957)
Isi
pelajaran kewarganegaraan adalah membahas cara memperoleh dan kehilangan
kewarganegaraan.
b.
Civics
(1961)
Isi
civics banyak membahas tentang sejarah kebangkitan nasional . Uud,
pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and
character building” Bangsa Indonesia seperti pada waktu pelaksanaan civics di
America pada tahun-tahun setelah declaration of Independence Amerika
c.
Pendidikan
Kewargaan Negara (1968)
Diberlakukannya
kurikulum 1975, PKn pada prinsipnya merupakan unsur dari PMP. Lahirnya UU no.2
Tahun 1989 tentang SPN (Sistem Pendidikan Nasional). menunjuk pasal 39 ayat 2,
yang menentukan bahwa PKn bersama dengan pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Agama harus di muat dalam kurikulum
semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan maka PKn akan mengalami
perkembangan lagi.
Menurut
ali emran (1976: 4) isi PKn meliputi :
1)
Untuk
SD : pengetahuan Kewargaan negara, sejarah Indonesia, ilmu Bumi.
2)
Untuk
SMP : Sejarah kebangsaan, kejadian setelah kemerdekaan, UUD 1945, Pancasila,
Ketetapan MPRs.
3)
Untuk
SMA : Uraian pasal-pasal dari UUD 1945 yang dihubungkan dengan tatanegara,
sejarah, ilmu bumi dan ekonomi.
Tahun 1970 PKn difusikan ke dalam mata pelajaran IPS
Tahun 1972, dalam seminar di Tawangmangu Surakarta,
menetapkan istlah ilmu kewargaan Negara (IKN) sebagai pengganti CIVICS, dan
pendidikan Kewargaan Negara (PKn) sebagai istilah civic Education.
Dengan demikian, IKN lebih bersifat teoritis dan PKn
lebih bersifat praktis antara keduanya merupakan kesatuan tak terpisahkan,
karna perkembangan PKn sangat tergantung pada perkembangan IKN.
d.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Menurut Kurikulum 1994
รจ Kurikulum 1994 mengintegraiskan antara pengajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nama mata pelajaran PPKn.
3.
Perkembangan PKn pada masa transisi Demokrasi
Perkembangan
PKn pada era Orde Baru, ternyata lebih ditentukan faktor kepentingan untuk
membangun negara (state Building) ketimbang untuk membangun bangsa (Nation Building). Hal
tersebut di sebabkan karena :
1)
Kemerosotan
nilai estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan
semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran dan keikhlasan.
2)
Hukum
lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran.
3)
Fandalisme,
paternalisme dan absolutisme
4)
Posisi
dan peran ABRI lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat negara untuk
mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Kondisi di atas
berpengaruh pada perubahan kurikulum PPKn dan pelaksanaan pengajarannya di
lapangan yang lebih menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan
pembenaran (justifikasi) berbagai kebijakan rezim orba dari pada untuk meningkatkan pemberdayaan warga Negara
dalam berhubungan dengan negara. Dalam era reformasi, tantangan PPKn semakin
berat. P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang
tepat tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU
No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan
lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan.
Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan
kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga
diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas
akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral.
Semoga bermanfaat :)
Follow: @ardimoviz
Minta daftar pustaka ny donk..
ReplyDeleteMinta daftar pustaka nya donh
DeleteBagus, tapi tidak ada daftar pustaka untuk mendukung kevalidan fakta
ReplyDeleteBagus, tapi tidak ada daftar pustaka untuk mendukung kevalidan fakta
ReplyDelete