1.
Teori
Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia
yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki
kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas
yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum
bangsawan dalam sistem feodal).
2.
Teori
Pluralis
Dalam
pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai kekuatan
eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang
berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk
menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat melakukan kompromi.
3.
Teori Organis
Menurut
teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan
alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah
untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus
dipatuhi oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu
apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar
bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter bahkan
totaliter.
4.
Teori Elite Kekuasaan
Teori
ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini,
meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas,
tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok
masyarakat tertentu, meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati
jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah
B.
Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1) Asas Hubungan Warga Negara dengan
Negara
Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu,
asas demokrasi dan asas kekeluargaan. Asas demokrasi meliputi:
1.
Pancasila
2.
Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
3.
UUD 1945
4.
Pasal
33 UUD 1945
Asas
Kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan
2) Sifat Hubungan Warga Negara dengan
Negara
a)
Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang
sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila , yang meliputi :
1.
Keserasian
hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2.
Hubungan
fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3.
Prinsip
fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
4. Prinisp
penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana
terakhir.
5.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di
sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan
mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur
berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988:
172).
b) Hubungan
yang bersifat politik
Kegiatan poliik
(Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan
kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan
kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat
hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang
berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan
politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.
3)
Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara
a)
peran
pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang
berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada
negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.
b)
Peran
aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil
bagian dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
c)
Peran
positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara / pemerintah sebagai
konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)
d)
Peran
Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr tangan
pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh
: Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.
Semoga bermanfaat:)
Follow: @ardimoviz
No comments:
Post a Comment