1.
Pengertian IKN
Istilah
IKn merupakan terjemahan dari civics.
Secara etimologis “civics” berasal
dari kata “civicus” (bahasa latin)
yang searti dengan citizens (bahasa
inggris) yang dapat diartikan :
- Warga negara
- Penduduk dari sebuah kota
- Sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air
- Bawahan atau kaula
Secara
terminologis, civics diartikan
sebagai berikut:
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer f.
Pegiler (1970:v) Civics didefinisikan
sebagai studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintah dan hak-kewajiban
warganegara.
Menurut hasil seminar Nasional
Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civics
Education) Tahun 1972 di Tawangmangu Solo, “IKn yaitu suatu disiplin yang
obyek studinya mengenai peranan para warga negara dalam bidang spiritual,
sosial, ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuai dengan dan sejauh yang
diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945”.
2. Pengertian PKn
Beberapa
pengertian PKn antara lain:
a)
Menurut National Council of Social
Studies (NCSS) Amerika Serikat.
Sesuai pengertian PKn menurut NCSS, ciri penting
dari PKn adalah : (1) merupakan program pendidikan (proses yang meliputi
pengaruh positif); (2) fokus materinya adalah edeologi nasional, proses
pemerintahan sendiri, hak dan kewajiban asasi warga Negara sebagaimana yang
dijamin dalam konstitusi ditambah dengan pengaruh positif dari keluarga,
sekolah, dan masyarakat; (3) tujuannya adalah membentuk orientasi warga Negara
tentang tentang peranannya dalam masyarakat.
b)
Seminar Nasional Pengajaran dan
Pendidikan Civics (civic education)
di Tawangmangu, Solo, 1972.
Pengertian PKn adalah suatu program pendidikan yang
tujuan utamanya membina warga Negara yang lebih baik menurut syarat-syarat,
kriteria dan ukuran, ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
c)
Menurut Numan Somantri
PKn adalah program pendidikan yang berintikan
demokrasi politik, yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, positive influence pendidikan sekolah,
masyarakat, orang tua, yang kesemuanya itu diproses untuk melatih
pelajar-pelajar berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis
dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d)
Menurut UU No.2 Tahun 1989
PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warga negara
serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan leh bangsa dan negara.
B. TUJUAN IKN DAN PKN
1) Tujuan IKn
Tujuan yang hendak dicapai IKn adalah mengembangkan
konsep-konsep dan teori-teori mengenai peranan warga Negara dalam berbagai
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, demokrasi politik,
hak dan kewajiban wara Negara, dan kegiatan dasar manusia (seperti: ekonomi,
pendidikan, kebudayaan, dll) diorganisir secara ilmiah untuk memperkaya
disiplin IKn.
2) Tujuan PKn
Secara sederhana tujuan PKn adalah membentuk warga
negara yang lebih baik (a good citizen)
dan mempersiapkannya untuk masa depan. Berikut tujuan PKn di Indonesia dalam
berbagai versi:
a.
Menurut Seminar Tawangmangu 1972
Tujuan
PKn adalah membina warga negara yang lebih baik dan untuk masa depan dalam arti
warga negara yang berkembang kontinum variabelnya/peranannya pada kwalitas yang
lebih tinggi dalam berbagai aspek kehidupan (spiritual, ekonomi, sosial-budaya,
politik, hukum, dan hankam) yang sesuai dengan ketentuan atau kriteria konstitusi/UUD
1945.
b.
Menurut Badan Penelitian dan
Pengembangan Pendidikan (BP3)
Pada
tahun 1973 BP3 menetapkan 8 tujuan kurikuler PKn, yang meliputi bidang:
1)
Hak dan kewajiban warga negara
2)
Hubungan luar negeri/pengetahuan
internasional
3)
Persatuan dan kesatuan bangsa
4)
Pemerintah demokrasi Indonesia
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
6)
Pembangunan sosial ekonomi
7)
Pendidikan kependudukan
8)
Keamanan dan ketertiban masyarakat
c.
Menurut UU No.2 Tahun 1989
Dari
penjelasan UU No. 2 Tahun 1989 tentang SPN pasal 39 ayat 2, dapat dinyatakan
tujuan PKn adalah mewujudkan warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
C. CAKUPAN IKN DAN PKN
1. Cakupan IKn
Cakupan
IKn meliputi: teori hubungan warga negara dengan negara atau pemerintah,
tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri (sistem politik), peranan
warga negara dalam berbagai bidang kehidupan (hak-kewajiban warga negara dan
HAM) dan bagaimana pelaksanaan hak-hak tersebut sesuai dengan sistem politik
yang berlaku, dan sifat-sifat yang esensial yang harus ada pada profil warga
negara yang baik.
2. Cakupan PKn
a.
Menurut NCSS
Menurut NCSS, cakupan
PKn meliputi:
1)
Cita-cita nasional (ideology)
2)
Hal-hal yang baik yang diakui oleh
masyarakat (common good)
3)
Proses pemerintahan sendiri (the process of self government)
4)
Hak asasi manusia dan warga negara yang
dijamin konstitusi
5)
Seluruh pengaruh positif yang berasal
dari keluarga, sekolah, dan masyarakat
b.
Menurut konsep PKn sebagai pengembangan
dari civics
Fokus
materi civics adalah demokrasi politik. Karena PKn merupakan pengembangan dari
civics, maka demokrasi politik menjadi materi pokok PKn dengan ditambah dari
aspek pendidikan.
c.
Menurut hasil seminar
Tawangmangu-Surakarta 1972
Hasil
seminar menetapkan materi PKn meliputi materi IKn (peranan warga negara dalam
bidang spiritual, sosial-ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuai dan sejauh
yang diatur dalam UUD 1945) ditambah dengan Kewiraan, Filsafat, Pancasila,
Mental Pancasila, dan Filsafat pendidikan nasional, serta menuju kedudukan
warga negara yang diharapkan dimasa depan.
d.
Menurut Kurikulum PPKn 1994
Materi
pokok PKn yang berupa hubungan warga negara dengan negara dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN), kemudian dijadikan salah satu aspek cakupan
PPKn dalam kurikulum 1994. Secara lengkap ruang lingkup PPKn meliputi:
1)
Nilai moral dan norma bangsa Indonesia
serta perilaku yang diharapkan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.
2)
Kehiduapn ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan di negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasial dan UUD 1945.
e.
Menurut Kurikulum 2004
Pada kurikulum 2004
materi Kewarganegaraan terdiri dari sub aspek:
1)
Persatuan Bangsa,
2)
Norma, Hukum, dan Peraturan,
3)
Hak Asasi Manusia (HAM),
4)
Kebutuhan Hidup,
5)
Kekuasaan dan Politik,
6)
Masyarakat Demokratis,
7)
Pancasila dan Konstitusi Negara,
8)
Globalisasi.
Berdasarkan
pembahasan tentang cakupan IKn dan PKn di atas dapat dinyatakan hakekat cakupan
IKn adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial atau
peranan warga negara dibidang politik, ekonomi, dan sosial-budaya dan hankam
sebagai gambaran warga negara yang baik. Sedangkan hakekat cakupan PKn adalah
meliputi cakupan IKn yang dikembangkan dan diperluas dengan teori-teori
pembinaan dan pengembangan peranan warga negaradalam berbagai bidang tersebut
dalam upaya membentuk warga negara yang baik. Dengan demikian dapat dinyatakan
hakekat cakupan IKn-PKn adalah pembahasan tentang demokrasi dan bagaimana
membentuk pemahaman, sikap, dan perilaku demokratis (warga negara ang baik)
pada setiap warga negara sebagai pendukung utama masyarakat madani (civil society) untuk ikut membangun
negara demokrasi.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment