Thursday 23 August 2012

Resolusi Majelis Umum PBB


A. Majelis Umum
Majelis Umum PBB adalah salah satu dari 6 badan utama PBB. Terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun di bawah seorang Presiden MU PBB yang dipilih dari wakil-wakil.
Tugas dan kekuasaan MU:
1)      Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional
2)      Kerja sama di lapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3)      Sistem perwakilan internasional
4)      Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri
5)      Urusan keuangan
6)      Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7)      Perubahan piagam
8)      Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain

B. Persidangan
Selain sidang tahunan tersebut, MU dapat mengadakan sidang khusus atau sidang istimewa. Disamping kedua jenis sidang tersebut, masih dikenal lagi satu sidang yaitu “sidang khusus darurat”. Sidang tersebut harus diselenggarakan dalam jangka waktu 24 jam sesudah diterimanya usul oleh Dewan Keamanan untuk mengadakan sidang tersebut.
Usulan untuk mengadakan sidang khusus darurat didasarkan atas adanya suatu veto yang dijatuhkan  oleh salah satu dari 5 anggota tetap Dewan Kemanan di Dewan Keamanan, dalam mana veto tersebut akan menghambat tugas Dewan Keamanan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian internasional. Adanya ketentuan tentang sidang khusus darurat didasarkan pada Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 3 November 1950, yang terkenal dengan nama “Uniting for peace Resolution”.

C. Resolusi MU PBB
Resolusi MU PBB atau United Nations General Assembly Resolution adalah sebuah keputusan resmi dari MU PBB yang diadopsi ke dalam tubuh PBB. Walaupun semua badan PBB dapat mengeluarkan resolusi, dalam praktiknya resolusi yang paling sering dikeluarkan adalah resolusi oleh Dewan Keamanan PBB atau MU PBB.
Resolusi biasanya memerlukan suatu mayoritas sederhana (50% +1 dari semua suara) untuk lolos. Namun, jika MU menentukan bahwa masalahcadalah sebuah “pertanyaan penting” dengan suara mayoritas sederhana, maka 2/3 mayoritas diperlukan ; “pertanyaan penting” adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan perdamaian dan kemanan internasional, pengakuan atas anggota baru untuk PBB, pengangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian system perwalian, atau pertanyaan anggaran.
Contohnya adalah mengenai konflik di Israel. Israel adalah sebuah negara di Timur Tengah yang dikelilingi Laut Tengah, Lebanon, Suriah, Yordania, Mesir, dan gurun pasir Sinai. Selain itu dikelilingi pula 2 daerah otoritas nasional Plestina, Jalur Gaza, dan Tepi Barat. Israel merupakan satu-satunya negara Yahudi di dunia. Selain itu terdapat pula beberapa kelompok etnis minoritas lainnya.
Konflik Israel-Palestina adalah konflik yang paling lama berlangsung di wilayah Timur Tengah (dengan menyampingkan perang salib), yang menyebabkan menjadi perhatian utama masyarakat internasional.
Koflik antara keduanya menjadi agenda pertama  dalam sidang MU PBB. Ketika PBB baru terbentuk dan sampai saat ini belum terselesaikan meskipun rautusan resolusi telah dikeluarkan.
Sidang khusus darurat diselenggarakan pada tanggal 29 Januari-5 Februari 1982. Sidang tersebut diusulkan oleh negara-negara anggota Gerakan Non Blok (GNB) kepada Dewan Keamanan.. Dalam pernyataannya tanggal 25 Januari 1982 setelah terlebih dahulu mengadakan pertemuan selama 2 jam, GNB merasa sangat prihatin bahwa Dewan Keamanan telah gagal mengambil langkah-langkah untuk menentang tindakan Israel mencaplok Dataran Tinggi Golan.
Sidang darurat tersebut menghasilkan sebuah resolusi yang disetujui oleh MU melalui  pemungutan suara dengan hasil 86 setuju, 21 menentang, dan 34 suara abstain. Naskah resolusi tersebut antara lain berisi:
1)            Menuduh Israel sebagai negara yang tidak damai, meminta kepada seluruh anggota PBB untuk berusaha mengucilkan negara Yahudi itu secara total
2)            Menyerukan agar membatalkan bantuan militer kepada atau dari Israel
3)            Menyerukan pemutusan hubungan-hubungan diplomatic, ekonomi, dan keuangan
4)            Mendesak kepada Israel agar tanpa syarat keluar dari seluruh wilayah Palestina dan Arab yang didudukinya sejak 1967
5)            Keputusan Israel dalam bulan Desember 1981 untuk memberlakukan undang-undangnya, yurisdiksi serta administrasi di Dataran Tinggi Golan yang didudukinya merupakan suatu tindakan agresi menurut piagam PBB.
Karena resolusi MU tidak mengikat anggota-anggota, maka sudah pasti pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan. Hal ini terbukti dengan belum terealisasikan resolusi tersebut.
Meskipun resolusi MU tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, resolusi internal dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap masalah-masalah anggran dan prosedur.
Ditahun 2008, Dewan Keamanan PBB mensahkan rancangan resolusi AS-Rusia yang ditujukan untuk memberi dorongan baru pada proses perdamaian Timur Tengah. Ketika Pemilu, AS membayang di Israel dan di antara rakya Palestina. Resolusi 1850, resolusi pertamayang disahkan oleh 15 anggota dalam 5 tahun, menerima 14 suara setuju. Libya, satu-satunya anggota Arab di dewan itu, tidak memberikan suaranya.
Pemilu itu terjadi pada sidang tingkat menteri yang dihadiri oleh Menlu AS Condoleezza Rice, Menlu Rusia Sergei Lavrov, dan Menlu Inggris David Miliband serta Sekjen PBB Ban Kimoon.
Naskah itu mendukung prinsip yang menyokong perdamaian Israel-Palestina pada waktu transisi dengan  kedatangan pemerintah baru AS dan pemilihan yang dipercepat yang dijadwalkan di Israel dan di antara rakyat Palestina tahun berikutnya.
Resolusi tersebut juga meminta kedua belah pihak untuk memenuhi kewajiban mereka dan menahan diri dari setiap langkah yang dapat merusak kepercayaan atau merugkan hasil pembicaraan.
Dan resolusi itu meminta ditingkatkannya upaya diplomatic untuk membantu perkembangan sesuai dengan kemajuan dalam pengakuan bersama proses bilateral itu dan hidup berdampingan secara damai di antara semua negara di kawasan itu dalam konteks untuk mencapai  perdamaian yang menyeluruh, adil, dan kekal di Timur Tengah.




Sumber Bahan:

Pawiroputro, Ekram. 1995. Organisasi Internasional Global. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN FPIPS-IKIP Yogyakarta.
www.google.com

Tugas Lembaga Internasional
Rangkuman Resolusi Majelis Umum PBB


No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;