Wednesday 22 August 2012

KEBIJAKAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI INDONESIA DALAM PELAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF


LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) POLITIK
Abstrak
Oleh:
Ardi Widayanto

            Departemen Luar Negeri RI merupakan unsur pelaksana dari pemerintah yang mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. Untuk itu, kegiatan KKL Politik beberap waktu lalu yang dilaksanakan di Departemen Luar Negeri RI ini bertujuan untuk mengetahui peran Departemen Luar negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif. Untuk menjelaskan hal tersebut, kiranya harus diketahui hubungan luar negeri dan politik luar negeri serta sejarah perkembangan adanya Departemen Luar Negeri RI. Disamping itu, kegiatan KKL Politik ini diselenggarakan dalam kerangka pengembangan akademik Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY serta untuk menambah wawasan dibidang politik, dalam hal ini kelembagaan politik di Indonesia bagi mahasiswa.
Dalam pelaksanaan KKL politik di Departemen Luar Negeri RI beberapa waktu lalu, memfokuskan kebijakan-kebijakan Departemen Luar Negeri sebagaimana tugas dan wewenangnya dalam politik luar negeri yang bebas aktif. Kesesuaian antara realita politik global yang cepat sekali berubah dan berpengaruh dengan kebijakan Deplu RI dapat disoroti dari implementasinya bagi kebijakn nasional.
Kebijakan politik luar negeri yang dilaksanakan Departemen Luar Negeri RI saat ini adalah kebijakan politik luar negeri yang bebas-aktif. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal. Dengan kata lain, kebijakn politik luar negeri bebas aktif harus sesuai dengan kebijakan nasional agar Indonesia diuntungkan baik domestik maupun internasional.


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh realitas politik domestik Indonesia. Dilain sisi situasi politik domestik Indonesia juga tidak dapat terlepas dari konstelasi politik global. Politik luar negeri indonesia bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi situasi politik yang menarik untuk dicermati. Pada masa era itu, Indonesia harus menentukan sikap politik luar negerinya ditengah konstelasi politik global yang terkungkung oleh perang dingin antara blok Barat yang berideologikan liberalis kapitalis di bawah komando Amerika Serikat dan blok Timur yang berideologi Sosialis komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet.
Kebijakan umum pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri merupakan salah satu komponen utama dalam memperjuangkan NKRI. Penegasan itu mencerminkan kebutuhan pengembangan wawasan ke-Indonesiaan, baik dalam konteks kewilayahan maupun kebangsaan. Pada tingkat pelaksanaan, efektifitas penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan sinergi dan keterlibatan di antara seluruh stake holders yang berwujud pada diplomasi total.
Interaksi yang diciptakan Indonesia dengan negara-negara tetangga dan negara-negara sahabat harus bersifat kondusif agar tetap dapat memajukan sikap saling pengertian dan menghormati di antara masyarakat bangsa-bangsa. Dalam kaitan ini, masyarakat dunia harus dapat menerima realitas kemajemukan dan kompleksitas Indonesia sebagai daya tarik tersendiri.
Silih bergantinya kabinet ternyata berdampak pada pola kebijakan luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pun tetap bertendensi sesuai kepentingan pemimpin pemerintahan saat itu. Hal ini dapat dilihat pada kedekatan kabinet tertentu dengan salah satu blok baik itu barat maupun timur. Kemudian yang menarik pula bahwa system pemerintahan demokrasi liberal ini dapat kita lihat bahwa pada awalnya ada kedekatan dengan blok barat dan dekat dengan blok Timur menjelang akhir dari masa demokrasi liberal atau demokrasi parlementer ini.
B.     Identifikasi Masalah
      Berdasarkan  latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka beberapa masalah yang  dapat diidentifikasi adalah
1)      Bagaimana pengertian dan sejarah perkembangan Departemen Luar Negeri?
2)      Bagaimana politik luar negeri Indonesia bebas Aktif
3)      Bagaimana kebijakan Departemen Luar Negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif?

C.     Rumusan Masalah
      Mengingat begitu luasnya permasalahan mengenai Departemen Luar negeri RI, maka dari identifikasi masalah diatas maka kegiatan ini memfokuskan dalam hal peran Departemen Luar Negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif. Rumusan masalah ini juga bertujuan untuk mempermudah arah observasi dalam Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Departemen Luar Negeri RI agar bahasan yang dipaparkan tidak meluas. Maka rumusan masalah di sini akan membahas mengenai:
1)      Pengertian dan sejarah perkembangan Departemen Luar Negeri RI
2)      Politik luar negeri Indonesia bebas aktif
3)      Peran Departemen Luar negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif

D.    Tujuan Kegiatan
            Kegiatan KKL III Politik memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1)      Untuk mengetahui pengertian dan sejarah perkembangan Departemen Luar Negeri RI
2)      Untuk mengetahui Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
3)      Untuk mengetahui peran Departemen Luar negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif

E.     Manfaat Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
     Manfaat diadakannya Kuliah Kerja Lapangan (KKL) III Politik ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagi mahasiswa
a.       Dapat menambah wawasan dibidang politik, dalam hal ini kelembagaan politik di Indonesia.
b.      Menambah pengalaman mahasiswa dalam praktek terjun langsung untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
2.      Bagi khalayak umum
a.       Laporan ini dapat dijadikan sebagai bahan kajian awal dalam melakukan  penelitian dan sejenisnya terutama dalam bidang lembaga politik Indonesia
b.      Laporan ini membantu masyarakat untuk memperoleh akses informasi mengenai pelaksanaan fungsi dan kedudukan lembaga politik Indonesia.

 

F.      Waktu dan Tempat Pelaksanaan KKL

a)      Waktu Pelaksanaan
·         Hari                 : Selasa
·         Tanggal           : 15 Desember  2009
b)      Tempat pelaksanaan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Politik ini dilaksanakan di Gedung Departemen Luar Negeri RI di jalan Taman Pejambon No.6 Jakarta Pusat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dan Sejarah Perkembangan Departemen Luar Negeri
1.      Pengertian Departemen Luar Negeri
Departemen adalah unsur pelaksana pemerintah. Departemen dipimpin oleh  Menteri yang berada di bawah dan bertnggung jawab kepada Presiden. Jadi, Departemen Luar Negeri adalah departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2.      Sejarah Perkembangan Departemen Luar Negeri
Departemen Luar Negeri Indonesia tidak terlepas dari sejarah berdirinya negara Indonesia itu sendiri. Karena Salah satu Kementerian atau Departemen yang dibentuk adalah Departemen Luar Negeri dengan bapak Mr. Ahmad Soebardjo Djojohadisurjo sebagai Menteri Luar Negeri pertama Republik Indonesia.
Departemen Luar Negeri pada saat itu bertugas menjalankan diplomasi untuk mendapatkan simpati, dukungan dan pengakuan dari masyarakat internasional atas kemerdekaan Indonesia. Karena memiliki tugas utama menangani masalah luar negeri, Departemen Luar Negeri mewakili pemerintah Indonesia membuka perwakilan di negara lain. Susunan organisasi dan keanggotaan Departemen Luar Negeri.
Sejarah Perkembangan Kementerian luar negeri Indonesia terbagai atas tiga periode, yaitu, masa orde lama, masa orde baru dan masa reformasi.

a)      Masa Orde Lama (1945-1950) :
Tugas utama Kemlu pada masa orde lama melalui diplomasi antara lain:
1.      Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas teman-teman disegala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
2.      Melakukan perundingan dan membuat persetujuan :
·      Persetujuan Linggarjati – pengakuan atas RI meliputi Jawa dan Madura
·      1948 Perjanjian Renville – pengakuan atas RI meliputi Jawa dan Sumatera
·      1949 Perjanjian KMB – Indonesia dalam bentuk negara Federal > 1950 Diplomasi Indonesia berhasil mengembalikan keutuhan wilayah RI dengan membatalkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB)

Masa 5 tahun pertama kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan Karakter atau Watak politik luar negeri Indonesia. Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada akhirnya meraih dukungan luas masyarakat internasional di PBB pada tahun 1950
b)      Masa Orde Baru (1966-1998) 
Tugas diplomasi Kemlu pada era orde baru yang menonjol antara lain :
1.      Pengakuan Irian Barat
2.      Pengakuan terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan dalam perjuangan hukum laut - UNCLOS (United Nation Convention on Law of the Sea)
3.      Meningkatkan Kerjasama ASEAN
4.      Mencari Pengakuan internasional thd Timtim
5.      Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang
6.      Ketua APEC dan G-15
7.      Meningkatkan kerjasama pembangunan

c)      Masa Reformasi (1998 – Sekarang) 
Pada masa reformasi sekarang ini, tugas utama Kemlu diarahkan untuk :
1.      Memagari potensi disintegrasi bangsa
2.      Upaya membantu pemulihan ekonomi
3.      Upaya peningkatan citra Indonesia
4.      Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI


B.   Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
1.      Pengertian  Politik Luar Negeri
Sebelum mengetahui dari pengertian dari politik luar negeri, kita haus tahu arti dari hubungan luar negeri dan perjanjian internasional, sebab hubungan luar negeri dan perjanjian internasional merupak bagian dari politik luar negeri. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia. Sedangkan, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
Jadi, yang dimaksud dengan politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri juga dapat diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbeda-beda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a.       Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.
b.      Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri.

2.      Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif,  Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia merumuskan sebagai berikut.
a.       Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b.      Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c.       Meningkatkan perdamaian internasional;
d.      Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional. Yang dimaksud dengan diabdikan untuk "kepentingan Nasional" adalah politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a.       Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b.       Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1)      Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2)      Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3)      UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4)      UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
4.      Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.  Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, Negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
a.       Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan barat dengan liberalnya)
b.      Aktif, artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan social dunia. (Budiyanto, 2004: 93-94)
Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dapat kita lihat pada contoh berikut.
a.       Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada 1995 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi bandung.
b.      Keaktifan Indonesia sebagai salah satu gerakan Non-Blok pada 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
c.       Indonesia juga aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d.      Ikut serta membantu menyelesaikan konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan suku bangsa Moro, dan masih banyak lagi yang lainnya.


C.   Kebijakan Departemen Luar Negeri Indonesia Dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

1.      Tugas Departemen Luar Negeri RI
Dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri ditetapkan bahwa Menteri Luar Negeri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, bahwa Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2.      Fungsi Departemen Luar Negeri RI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, dalam Pasal 32 Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 ditetapkan bahwa Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)      Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
b)      Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c)      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d)     Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e)      Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
3.      Kewenangan Departemen Luar Negeri RI
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Departemen Luar Negeri mempunyai kewenangan:
a.       Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b.      Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c.       Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d.      Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
e.       Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f.       Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
·      pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri serta
·      pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler
4.      Arahan Kebijakan Luar Negeri
Berdasarkan telaahan Rapat Keppri tahun 2004 tersebut, paling tidak terdapat tiga arah kebijakan luar negeri yang penting dijalankan saat ini yakni:
(a)    Meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional;
(b)   Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi regional, serta
(c)    Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap upaya-upaya pemantapan perdamaian dunia.
Karena itu, dalam konteks yang lebih luas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009 meletakkannya ke dalam tiga program utama nasional kebijakan luar negeri yang harus segera dilakukan yaitu:
a)      Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Tujuan pokok dari upaya tersebut adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dan diplomasi dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional. Langkah ini sejalan dengan pidato Bung Hatta pada tanggal 15 Desember 1945 yang menyatakan bahwa “politik luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah mestilah sejalan dengan politik dalam negeri”. Seluruh rakyat harus berdiri dengan tegaknya dan rapatnya di belakang pemerintah Republik Indonesia. “Persatuan yang sekuat-kuatnya harus ada, barulah pemerintah dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi yang dijalankan”.
b)      Peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan memanfaatkan secara optimal berbagai peluang dalam diplomasi dan kerjasama internasional terutama kerjasama ASEAN di samping negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia. Langkah mementingkan kerjasama ASEAN dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri merupakan aktualisasi dari pendekatan ASEAN sebagai concentric circle utama politik luar negeri Indonesia.
c)      Penegasan komitmen Perdamaian Dunia yang dilakukan dalam rangka membangun dan mengembangkan semangat multilateralisme dalam memecahkan berbagai persoalan keamanan internasional. Langkah diplomatik dan multilateralisme yang dilandasi dengan penghormatan terhadap hukum internasional dipandang sebagai cara yang lebih dapat diterima oleh subjek hukum internasional dalam mengatasi masalah keamanan internasional. Komitmen terhadap perdamaian internasional relevan dengan tujuan hidup bernegara dan berbangsa sebagaimana dituangkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

5.      Kebijakan Departemen Luar Negeri RI Dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
            Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri bebas aktif Indonesia adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Kepentingan nasional sangat luas cakupannya dan karena itu harus dijabarkan kedalam tujuan kebijakan luarnegeri yang lbih spesifik dan adapat di ukur tingkat keberhasilan pencapaiannya. Setiap pemerintah pasti mempunyai prioritas kebijakan nasional yang hendak dicapainya selama berkuasa. Sebagai alat pemerintah, departemen Luar Negeri RI diharapkan dapat merumuskan tujuan kebijakan luarnegeri untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah( Aleksius Jemadu, 2008: 69).
Kebijakan politik Luar negeri yang di lakukan oleh Departemen Luar negeri untuk mencapai tujuan dan melaksanakan program kerjanya yaitu dengan adanya Kerja sama bilateral, kerjasama regional, kerjasama multilateral, dan organisasi internasional.
a)      Kerjasama Bilateral
Hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain telah dimulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Berbagai forum, baik bilateral, regional maupun multilateral telah dirancang oleh Indonesia bersama-sama dengan negara-negara sahabat. Dalam menjalin hubungan tersebut Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses pengambilan keputusan.Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory. Negara-negara mitra kerjasama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan.
b)     Kerjasama Regional
      Untuk memastikan tercapainya tujuan nasional Indonesia, Departemen Luar Negeri menekankan pada kerja sama diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional dalam seri lingkaran konsentris (concentric circles) yang terdiri dari: Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya. Kemudian yang berada pada lingkaran konsentris kedua adalah ASEAN + 3 (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia. Dalam lingkaran konsentris yang ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries.   
      Dengan forum-forum tersebut Indonesia dapat menerapkan diplomasinya untuk memperkuat usaha bersama dalam rangka menjembatani kesenjangan antara negara-negara berkembang dengan negara maju. Sementara itu, pada level global, Indonesia mengharapkan dan menekankan secara konsisten penguatan multilateralisme melalui PBB, khususnya dalam menyelesaikan segala permasalahan perdamaian dan keamanan dunia. Indonesia juga menolak segala keputusan unilateral yang diambil di luar kerangka kerja PBB.
c)      Kerjasama Multilateral
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009 Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional.
v  Sasaran
Semakin meningkatnya peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia, serta pulihnya citra Indonesia dan kepercayaan masyarakat internasional serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
v  Program
1.      Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia
Ø  Tujuan:
         Meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional dan lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
Ø  Kegiatan Pokok:
a)      Perumusan konsep pemberian respons yang lebih tegas, visioner dan berkualitas berkaitan dengan isu-isu internasional strategis;
b)      Pelaksanaan upaya memperjuangkan masuknya konsep-konsep itu dalam setiap hasil akhir perundingan dan pembahasan persidangan, baik pada tingkat bilateral, regional maupun global;
c)      Penyusunan berbagai perjanjian internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional dalam membangun demokrasi, keamanan nasional dan penerapan nilai-nilai HAM, serta kedaulatan NKRI;
d)     Penyelenggaraan hubungan luar negeri, dan pemantapan kebijakan luar negeri yang konsisten dan produktif bagi kinerja diplomasi Indonesia.
2.      Peningkatan Kerjasama Internasional
Ø  Tujuan:
            Memanfaatkan secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Ø  Kegiatan Pokok:
a)      Penciptaan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah antara Deplu dengan lembaga pemerintah, antara lain dengan Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan komunitas intelijen untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional;
b)      Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, social dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millennium Development Goals (MDGs)
  
3.      Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia
Ø  Tujuan:
            Menegaskan komitmen Ind terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional.
Ø  Kegiatan Pokok:
1)      Peningkatan komitmen dan peningkatan peran dalam upaya reformasi dan revitalisasi PBB, termasuk di dalamnya Dewan Keamanan PBB dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan prosedural;
2)      Promosi dan peningkatan peran secara aktif di setiap forum internasional bagi segera diselesaikannya masalah Palestina secara adil melalui PBB dan pengakhiran pendudukan Israel sebagai bagian dari upaya ikut menciptakan perdamaian dunia;
3)      Peningkatan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional;
4)      Partisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia.

d)     Organisasi Internasional
Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Prioritas politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 program utama yaitu program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia, program peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional dan program penegasan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
Keanggotaan Indonesia pada OI diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain
Ø  secara Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
Ø  secara ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
Ø  secara Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional;
Ø  segi kemanusiaan : mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.

Mengenai pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK. 1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.
Menurut SK Menlu tersebut, dalam  hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan penjelasan mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut memperhatikan:
1.      Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
2.      Kontribusi yang dibayar sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
3.      Keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan sejenis;
4.      Kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.

            Daftar Kerjasama Organisasi Internasional
·         FAO
·         PBB-Dewan HAM
·         UNCTAD
·         UNIDO
·         WTO

 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam mencapai suatu kebijakan itu, Departemen Luar negeri mempunyai beberapa program politik luar negerinya. Berdasarkan visi dan misi, Deplu melaksanakan program operasional sebagai berikut:
a.       Pemantapan Kapasitas Politik Luar Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia
b.      Peningkatan Kerjasama Internasional
c.       Penegasan terhadap Komitmen Perdamaian Internasional
      Penyelenggaraan hubungan luar negeri, pelaksanaan politik luar negeri serta peranan diplomasi akan terlihat semakin mengemuka di masa depan. Oleh karena itu dunia diplomasi Indonesia tidak hanya membutuhkan pengelolaan dan koordinasi antar berbagai state actors melainkan juga dukungan dari semua pihak pelaku hubungan internasional. Dalam hubungan ini, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, telah menegaskan kedudukan Departemen Luar Negeri untuk memainkan peranan utama dalam membantu tugas-tugas Presiden menyelenggarakan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
      Kedudukan itu menjadi penting mengingat tantangan pelaksanaan politik luar negeri dan diplomasi Indonesia saat ini sangat kompleks dengan segala varian perubahan dinamis hubungan internasional. Karena itu, Departemen Luar Negeri menyadari pentingnya memfokuskan kebijakan politik luar negeri pada langkah-langkah yang mampu mewujudkan kepentingan nasional yang diperjuangkan bersama. Upaya tersebut hanya dapat dilakukan optimal dan efektif jika didukung oleh kemantapan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan sesuai dengan strategi kebijakan yang dilaksanakan. Saat ini, Departemen Luar Negeri akan terus melanjutkan proses benah diri yang juga mencakup pengembangan kualitas SDM sebagai penyelenggara diplomasi utama yang handal dan professional. Pengembangan SDM dan pembinaan karir diplomat merupakan hal yang perlu memperoleh perhatian dan dukungan besar serta dilaksanakan sengan sungguh-sungguh. Diperlukan langkah-langkah pengembangan dan peningkatan kualitas SDM secara terus-menerus dan komprehensif.
B.     Saran
            Kebijakan politik luar negeri yang dilaksanakan Departemen Luar Negeri RI saat ini adalah kebijakan politik luar negeri yang bebas-aktif. Departemen Luar Negeri RI hendaknya terus melaksanakan hubungan dan persahabatan dengan bangsa lain di dunia ini. Dengan melihat realita dan perkembangan kehidupan dunia saat ini, hubungan politik luar negeri tersebut, dapat terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling menghormati hak-hak dan kewajiban diantara negara yang bersahabat dengan essensi yang paling utama adalah bagaimana kepentingan nasional bangsa Indonesia dapat terwakili saat ini dan ke depan dalam percaturan politik internasional.
            Selanjutnya dimasa pancaroba dan perubahan dunia yang demikian pesat saat ini, maka desain kebijakan politik luar negeri yang diambil Departemen Luar Negeri RI di masa yang akan datang, seharusnya dilaksanakan sebagaimana essensi perumusan kepentingan nasional dengan berpijak pada kepentingan nasional dalam pelaksanaan hubungan dunia yang damai dan menguntungkan semua pihak dan bukan hanya sekedar kepentingan kelompok atau golongan tertentu yang menikmatinya.
            Olehnya itu, maka kebijakan politik luar negeri pemerintah Indonesia yang bersifat bebas dan aktif yang telah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu dan dianggap masih sangat relevan dengan kondisi pemerintahan saat ini yang labil dengan perubahan kondisi politik internasional, sehingga diharapkan kebijakan tersebut ada manfaatnya bagi WNI dan dunia internasional itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Jemadu, Aleksius. 2008.Politik Global dalam Teori & Praktek. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri




6 comments:

  1. wah tugas jaman dulu juga diupload, mengenang jaman kuliah yaa... hehe...
    good good... \o/

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya ini blogku isinya tugas-tugas kuliah dulu.. saling berbagi info aja.. terimakasih dah berkunjung :-d

      Delete
    2. wah, makasih ya kak...

      Delete
  2. terimakasih ya, jadi tambah wawasan,..

    ReplyDelete
  3. ok sma2 follow me @ardimoviz

    ReplyDelete
  4. "Jelaskan peranan utama departemen luar negri berkaitan dengan politik luar negri indonesia !"

    Apaan sih peranan nya ??
    Pliss jawab, makasihh :)

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;