Thursday 23 August 2012

Mengkaji Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

A.    Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Di Indonesia
1)      Pengertian Warga Negara
Warga negara ialah individu/kelompok-kelompok yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut. Warga negara adalah orang-orang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Bukan warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 1945 (amandemen)
2)      Dasar Hukum Kewarganegaraan
a.      UUD 1945 Pasal 26
Pasal 26 UUD 1945 (definisi warga negara ) dinyatakan sebagai berikut:
1)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Orang orang bangsa lain yang dimaksud misalkan peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
2)      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)      Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.
b.      UU RI No. 12 Tahun 2006
Undang-undang ini menegaskan bahwa peraturan lain yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari  UU No. 62/1958 yang telah mengalami perubahan melalui UU no. 3/1976 hingga UUU No. 10/1910 tentang peraturan kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda (stb 1910:296 jo 27 - 48) serta peraturan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006 Pasal 4 adalah .
1)     Setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2)          Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3)          Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4)          Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnyatidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6)     Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7)          Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oelh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9)   Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraannya.
10)      Anak yang lahir yang ditemukan diwilayah RI selama  ayah dan ibunya tidak diketahui.
11)  Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)      Anak yang lahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)      Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
B.     Asas-Asas dan Status Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1)      Ius Soli (disebut asas kelahiran)adalah Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan. Asas ini ianut  oleh   Inggris, Mesir, Amerika dll
2)      Ius Sanguinis (asas keturunan) adalah Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua yang  bersangkutan. Asas ini dianut oleh RRC.
3)      Naturalisasi (pewarganegaraan)adalah Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Selain itu beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UU Kewarganegaraan RI.
a)           Asas kepentingan nasional : asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita tujuannya sendiri.
b)          Asas perlindungan maksimum : asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam maupun diluar negeri
c)           Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan : Asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan sama di dalam hukum dan pemerintahan
d)          Asas kebenaran substantif : prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e)           Asas nondiskriminatif :asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, dan gender
f)           Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM : asas yang sama dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
g)          Asas keterbukaan : asas yangmenentukanbahwa segala hal ihwal yang berhubuhngan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
h)          Asas publisitas : asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
Status kewarganegaraan yang dimiliki seorang dapat bersifat :
1)     Apatride : Seseorang yang tidak memiliki Kewarganegaraan.
2)     Bipatride : Orang yang memiliki Kewarganegaraan Rangka.
3)     Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan.
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazimnya menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.



Daftar Pustaka
Harsono. 1992. Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Hadidjojo, Soejono.1954. Kewarganegaraan Indonesia. Yogyakarta: Jajasan B.P. Gadjah Mada.
http://arriwp97.blogspot.com/
http://biotalaut-biotalaut.blogspot.com/
http://business.blinkweb.com/
http://www.kumham-jakarta.info/info-layanan/kewarganegaraan/persyaratan-permohonan
Undang-Undang No.12  Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan


No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;