Tuesday 28 August 2012

Mengkaji Dewan Keamanan PBB

Kaji Dewan Keamanan, dan temukan resolusi-resolusi yang berhasil ditetapkan oleh Dewan Keamanan, tapi resolusi itu tidak berjalan secara efektif. Sekaligus temukan apa yang menjadi penyebabnya dan bagaimana wujud penyelesaiannya?

Jawab:
Masalah Implementasi Resolusi DK PBB No. 1851
Di penghujung tahun 2008 Dewan Keamamanan PBB mensahkan Resolusi Nomor 1851 yang memberikan kewenangan pada semua negara di dunia ini untuk berperan serta dalam upaya penumpasan perompakan di wilayah laut Somalia. Resolusi ini mengundang perhatian banyak ahli hukum internasional karena salah satu isinya memberikan kewenangan kepada negara-negara untuk mengejar dan menumpas perompak tidak hanya di lepas pantai tetapi juga di wilayah darat Somalia. Kewenangan ini – meskipun agak tidak lazim – sebenarnya cukup dapat diterima karena beberapa alasan.
Pertama, Resolusi 1851 ini adalah resolusi keempat yang disahkan oleh DK PBB berkaitan dengan upaya pemberantasan perompakan di wilayah laut Somalia. Upaya seperti bantuan teknis kepada Somalia, pertukaran informasi pergerakan perompak dan pembekuan rekening yang diduga digunakan oleh perompak sebagaimana diatur dalam Resolusi 1846, 1844 dan 1838 ternyata tidak dapat menghentikan atau bahkan menurunkan kejahatan perompakan di Somalia.
Kedua, kejahatan perompakan di Somalia sudah sangat meresahkan dan berpotensi mengganggu tidak saja perdagangan internasional tetapi juga keamanan dunia karena melibatkan banyak negara sebagai korbannya. Dalam satu tahun ini saja telah 100 kapal terlibat upaya perompakan, 42 diantaranya berhasil dibajak dan 17 diantaranya masih belum dibebaskan hingga saat ini. Selain itu, wilayah perompakan ternyata telah meluas keluar dari wilayah laut Somalia, yaitu sampai ke wilayah laut Kenya dimana M/V Sirius Star dilaporkan telah dibajak.
Ketiga, kejahatan perompakan telah beberapa kali menghalangi kapal-kapal World Food Program untuk menjalankan misi kemanusiaan mengirimkan bahan makanan dan obat-obatan kepada rakyat Somalia yang menjadi korban pertikaian bersenjata. Bahkan uang tebusan diduga kuat dipakai oleh perompak untuk mensuplai persenjataan bagi faksi-faksi yang bertikai di Somalia. Bila tidak dihentikan, maka pertikaian bersenjata di Somalia akan menjadi sangat sulit untuk diakhiri.
Oleh karena itu Resolusi 1851 dengan tegas mengajak semua negara yang mempunyai kemampuan untuk selama 12 bulan ke depan bekerjasama memberantas perompakan bersenjata. Negara-negara ini selanjutnya diberi kewenangan untuk menggunakan semua cara pantas yang dianggap perlu (”…all necessary measures that are appropriate…”) di Somalia.
Upaya Kompromi
Terlepas sifatnya yang mendesak, resolusi ini bukannya tidak menyisakan masalah. Resolusi yang disusun oleh Amerika Serikat dan didukung oleh Belgia, Prancis, Yunani, Liberia dan Korea Selatan ini pada awalnya mendapatkan banyak tantangan dari anggota DK PBB sendiri – termasuk Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa Transitional Federal Government (TFG) yang saat ini memegang pemerintahan di Somalia belum memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan keamanan Somalia. Bila tentara negara asing diberi kesempatan untuk mengejar perompak sampai ke daratan dan pedalaman maka dikhawatirkan perlawanan dari perompak justru akan dapat menumpahkan darah rakyat sipil.
Belum lagi kekhawatiran bahwa dalam pengejaran di darat akan sangat sulit membedakan antara perompak dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya. Pengejaran ini justru akan menambah rumit permasalahan perdamaian dan gencatan senjata yang sedang diupayakan oleh PBB di Somalia.
Indonesia sebagai negara yang juga memiliki masalah dengan tingginya perompakan di selat Malaka sebelumnya menolak beberapa ketentuan dalam usulan resolusi ini. Diantaranya adalah akan diperbolehkannya untuk menggunakan ruang udara dalam pengejaran perompak ini. Nampaknya Indonesia tidak ingin resolusi ini menjadi preseden bagi masuknya kekuatan senjata negara lain dalam wilayah darat, laut dan udara Indonesia dalam upaya pemberantasan perompakan (Tempointeraktif, 11/12/2008)dan 16/12/2008).
Akhirnya pada saat disahkannya tanggal 16 Desember, kompromi tercapai. Kewenangan yang diberikan kepada kekuatan senjata negara lain untuk memasuki wilayah darat Somalia tidak dapat dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional, sehingga penerapannya di masa depan tidak dapat disamakan kepada semua negara.
Negara yang akan memasuki wilayah Somalia pun sebelumnya harus dengan pemberitahuan sebelumnya kepada TFG. Penggunaan ruang udara tidak disebutkan dalam langkah-langkah yang dapat diambil pada upaya pemberantasan perompakan di Somalia. Demikian juga pengejaran perompak di darat harus tetap mematuhi ketentuan hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional.
Masalah Implementasi
Pertanyaannya adalah apakah ada negara yang bersedia menanggung resiko dengan melakukan pengejaran terhadap perompak sampai ke wilayah daratan Somalia? Seperti diketahui bahwa perdagangan senjata secara bebas telah menjatuhkan negara ini ke dalam pertikaian bersenjata yang berkepanjangan. Amerika Serikat sendiri memiliki pengalaman pahit sewaktu melawan kelompok bersenjata di Mogadishu dalam peristiwa “The Battle of Mogadishu” di tahun 1993.
Sejak resolusi ini disahkan, beberapa negara telah merespon dengan mengambil langkah nyata. China, Malaysia, Iran dan Rusia sebagai negara-negara yang kapal atau warga negaranya menjadi korban pembajakan segera mengirim armada kapal perangnya (Antaranews, 26/12/08). Namun langkah tersebut nampaknya tidak akan cukup dalam memerangi perompakan, yaitu karena beberapa alasan.
Pertama, Somalia telah dilanda kekerasan bersenjata sejak penggulingan diktator Mohamed Siad Barre pada tahun 1991. Setidaknya perompak bersenjata ini telah memiliki pengalaman perang selama lebih dari 15 tahun dan memiliki persenjataan yang lengkap. Patroli oleh kapal perang dan pengejaran di darat tidak akan membuat mereka ketakutan.
Kedua, akibat konflik bersenjata berkepanjangan, Somalia telah menjadi salah satu negara termiskin di Afrika. Aksi perompakan terbukti dapat menghasilkan banyak uang dari tebusan yang dibayarkan. Dalam keadaan negara yang kacau dimana nyawa bisa melayang sewaktu-waktu – maka resiko tertangkap dan diadili atas perompakan masih lebih kecil bila dibandingkan hasil dari perompakan itu sendiri.
Tantangan Kedepan
Oleh karena itu diperlukan upaya penyelesaian yang lebih dari yang ditawarkan oleh Resolusi 1851 ini. Penyelesaian masalah perompakan tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan stabilitas dan perdamaian di Somalia. Embargo senjata oleh PBB yang diharapkan dapat mengurangi kekerasan ternyata telah gagal, juga meskipun tidak bisa diabaikan – keterlibatan the African Union Mission to Somalia (AMISOM) dalam menciptakan perdamaian ternyata belum maksimal.
Nampaknya sudah saatnya untuk PBB segera mengirimkan tentara dan polisi penjaga perdamaiannya. Lagi pula, pengiriman tentara internasional ini sebenarnya telah diminta oleh TFG dan the Alliance for the Re-Liberation of Somalia – dua kekuatan besar di Somalia – sebagaimana tertuang dalam Djibouti Agreement tanggal 19 Agustus 2008 (Sudan Tribune, 22/08/08).
Memulihkan stabilitas di Somalia tentunya akan memakan waktu yang tidak sebentar. Pengalaman PBB di Kongo dan Sudan membuktikan hal itu. Namun perompakan hanya akan mereda bila Somalia kembali menjadi sebuah negara yang stabil dengan pemerintahan dan sistem hukum yang diakui rakyatnya.

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;