ABSTRAK
Demokrasi adalah
sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah
pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir
semua orang. Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan)
tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia
adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika
serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah
kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah
ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar
hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya,
melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya
adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis
warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan
di dunia publik.
Kata
kunci:Demokrasi Pancasila
1. PENDAHULUAN
Seringkali kita melihat pengerahan masa di Pilkada
berakhir ricuh. Kitapun banyak melihat demontrasi mahasiswa (kaum terpelajar)
tidak jauh beda dengan masa pendukung politik yang dibutakan oleh kekuasaan,
mereka menjadi anarkis, demontrasi mereka mengganggu ketertiban umum, sesekali
merusak fasilitas rakyat, dan kadang mengganggu kepentingan rakyat sekalipun
mereka bilang sedang membela rakyat. Beberapa ormas tidak ketinggalan ikut
melakukan pengerahan masa dan melakukan tindakan anarkis. Apabila Pemerintah
dan Perwakilan Rakyat cepat tanggap, apakah anarkisme mereka bisa dicegah?
Demokrasi Pancasila itu bukan memaksakan kehendak
dengan pengerahan masa yang anarkis, tetapi Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Artinya kehendak rakyat yang
dimusyawarahkan oleh perwakilannya dengan menggunakan kebijaksanaan pengetahuan
dan nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha
Esa (Takwa), sehingga melahirkan hikmah yang diharapkan menjadi solusi bagi
kehendak itu. Dan hikmah itu boleh jadi mengakomodasi, menolak, memberi jalan
yang lain, atau mungkin berupa jalan tengah.
Jika kehendak itu diejawantahkan dengan pengerahan
masa anarkis yang memaksakan kehendak dengan mengatas namakan Demokrasi seperti
yang kita lihat pada beberapa kasus Pilkada dan lain sebagainya, maka tindakan
seperti itu sebenarnya tidak sesuai dengan nilai Demokrasi Pancasila. Bahkan
kalau mau kaku dalam menafsirkan sila ke-4 Pancasila ini, maka bentuk
pengerahan masa bukan merupakan bentuk Demokrasi yang dikehendaki oleh
Pancasila. Tapi barangkali kita tidak akan sekaku itu, Kaum Demokrat Pncasialis
sepakat tentang bolehnya pengerahan masa sepanjang tidak memaksakan kehendak,
melenyapkan nilai-nilai Pancasila lainnya, dan ditindaklanjuti dengan
permusyawaratan perwakilan dengan menggunakan kebijakan dan bukan otot.
Demontrasi yang anarkis, perwakilan rakyat yang
bermusyawarah dengan menggunakan otot dan bukan kebijakan ilmu dan nilai sudah
keluar dari Demokrasi ala Pancasila. Mereka harusnya disadarkan dan kalau
mungkin dicegah. Mereka harusnya ingat bahwa berdemokrasi di Indonesia itu
tidak boleh menggunakan bentuk amal Demokrasi yang tidak sesuai dengan
Pancasila.
Sengketa itu selesaikan saja di Pengadilan. Keinginan
itu sampaikan saja melalu perwakilannya. Dan Pemerintah ataupun Perwakilan Rakyat,
seyogyanya memiliki kemampuan untuk tanggap terhadap aspirasi dan gejolak
rakyat. Alangkah hebatnya Pemerintah dan Perwakilan Rakyat jika dapat sigap
mengambil berbagai kebijakan yang membuat aspirasi rakyat tidak berbuntut
pengerahan masa. Kalaupun tidak bisa, minimal dapat mencegah agar pengerahan
masa itu tidak berubah menjadi anarkis.
Mari propagandakan untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila yang tanpa
pengerahan masa, tapi dengan kebijakan dalam permusyawaratan perwakilan. Kita
pasti bias.
2. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah
"demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi"
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat,
atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam
bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan
Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia,
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di
Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf
perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang
dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
a) Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum
(Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
b) Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum
Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan
2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di
samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian
demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai
khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah
air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha
dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan
presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu
bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari
segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan
untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif
dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau
menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang
memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas,
demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
a) Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan
kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang
mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan
dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b) Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian
negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c) Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak
bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
d) Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita
demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh
semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
3. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya,
Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil
(2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
a) Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b) Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
c) Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
d) Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai
oposisi.
e) Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f) Menghargai hak asasi manusia.
g) Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah
dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
h) Tidak menganut sistem monopartai.
i)
Pemilu
dilaksanakan secara luber.
j)
Mengandung
sistem mengambang.
k) Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani
minoritas.
l)
Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
4. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil
dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1)
Indonesia ialah
negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa
baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus
ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara
harus tercermin di dalamnya.
2)
Indonesia
menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).
Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh
ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti
TAP MPR dan Undang-undang.
3)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945
pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan
oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Presiden;
b.Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden;
d.
Mencabut mandat
dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4)
Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
5)
Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh
presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau
keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada
pemerintah.
6)
Menteri Negara
adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita
adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada
presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan
kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7)
Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
DPR sejajar dengan presiden.
5. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil
dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1) Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa
baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus
ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara
harus tercermin di dalamnya.
2) Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).
Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh
ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti
TAP MPR dan Undang-undang.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945
pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain,
seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam
masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan
negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4) Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang
tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
5) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh
presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau
keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu
hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada
pemerintah.
6) Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita
adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada
presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan
kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
DPR sejajar dengan presiden.
6. FUNGSI
DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
a) Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan
bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c.
Ikut duduk dalam
badan perwakilan/permusyawaratan.
b) Menjamin tetap tegaknya negara RI,
c) Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional,
d) Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada
Pancasila,
e) Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan
seimbang antara lembaga negara,
f) Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
1. Presiden adalah Mandataris MPR,
2.
Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
7. BEBERAPA
PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya
Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa
perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar,
yakni:
1) Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
- Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara
hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana
hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek
perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan
secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga
negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan
(depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan
makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang
cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai
dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
- Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang
menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945
yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara,
yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan
dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian
hukum dalam penggunaannya
4)
Peranan
pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2) Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law,
Desember 1966
Azas negara
hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak
terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c.
Jaminan
kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu
jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman
dalam melaksanakannya.
3) Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang
bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang
terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat
menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan
sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun
mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga
secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari
kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan
kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam
kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka
keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan
kewibawaan.
2. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
3.
Perlunya untuk
membina suatu rapidly expanding economy.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002.
Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005.
Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas
Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem
Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org
LEGENDAQQ.NET
ReplyDeleteKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^