Thursday 19 July 2012

Kepatuhan Hukum Dalam Kehidupan Sehari-hari

Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia :
  1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia.
  2. Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak.
  3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hokum
  4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbaga aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada.Orang menjadi patuh ,karena :
  1. Sejak kecil dia didik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
  2. Pada Awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula kareana faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga seseorang melakukan perbuatan itu tanpa sadar, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Orang yang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
  4. Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan salah satu saran untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.  
 
Masalah ketaatan dalam penegakan negara hukum dalam arti material mengandung makna :
  1. Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuran-ukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk.
  2. Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hak-hak asasi manusia.
  3. Adanya badan udikatf yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan-badan eksekutif.

Salah satu peran serta masyarakat dalam peraturan perundang-undangan adalah mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mentaati peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan hal-hal berikut :
1. Dalam bidang Ekonomi
a)     Tidak menguasai kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak atau yang telah dikuasai oleh Negara.
b)     Tidak berjualan disembarang tempat. Misalnya , di trotoar.
c)      Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak.
2. Dalam bidang pertahanan dan keamanan (hankam)
a)     Tidak membuat kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat.
b)     Tidak ikut bergabung dalam organisasi terlarang.
c)      Turut berpartisipasi dalam upaya bela Negara.
3. Dalam bidang Sosial
a)     Mengakui hak asasi manusia dengan tidak membedakan manusia dari segiagama, jenis kelamin, warna kulit, dan kedudukan dalam masyarakat.
b)     Membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar.
4. Dalam bidang Budaya
a)     Mencintai budaya tanah air
b)     Mengembangkan kebudayaan nasional
c)      Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
d)     Bersikap selektif terhadap kebudayaan asing yang masuk.

Sikap patuh terhadap perundang-undangan nasional
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini contoh sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat
a)     Dalam berlalu lintas. Sikap patuh yang dapat ditampilkan dalam berlalu lintas misalnya jika sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm, Memiliki SIM, mentaati rambu-rambu lalu lintas.
b)     Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu melaksanakan peraturan tentang wajib belajar.
c)      Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh terhadap peraturan yang berlaku, yakni undang-undang tentang pemilu


3 comments:

  1. kita memang harus hidup dengan adanya suatu peraturan. agar kehidupan kita brjalan terarah dan bergandengan dengan yang lain

    ReplyDelete
  2. sangat bagus. artikel yang sangat bermanfaat. izin copas ya, terimakasih sebelumnya :D

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;