Tuesday 12 June 2012

Konsep Mahasiswa Aktivis


a.      Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada suatu perguruan tinggi (Paryati Sudarman, 2004:32). Sedangkan menurut Takwin (2008) Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi, baik universitas, institut atau akademi. Mereka yang terdaftar dapat disebut sebagai mahasiswa (Takwin, 2008). Mahasiswa menurut Knopfemacher (dalam Suwono, 1978) adalah merupakan insane-insan calon sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi (yang makin menyatu dengan masyarakat), dididik dan di harapkan menjadi calon-calon intelektual.
Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan berbagai predikat.
Dari pendapat di atas bias dijelaskan bahwa mahasiswa adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang diharapkan menjadi calon-calon intelektual.
Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang mempunyai ciri-ciri tertentu, antara lain menurut Kartono (1985) :
1)      Mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi, sehingga dapat digolongkan sebagai kaum intelegensia.
2)      Yang karena kesempatan di atas diharapkan nantinya dapat bertindak sebagai pemimpin yang mampu dan terampil, baik sebagai pemimpin masyarakat ataupun dalam dunia kerja.
3)      Diharapkan dapat menjadi “daya penggerak yang dinamis bagi proses modernisasi”.
4)      Diharapkan dapat memasuki dunia kerja sebagai tenaga yang berkualitas dan profesional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, disebutkan bahwa untuk menjadi mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)      Memiliki Surat Tanda Belajar pendidikan tingkat menengah
2)      Memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan

b.      Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1)      Hak Mahasiswa
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Bab X pasal 109, disebutkan bahwa hak mahasiswa adalah sebagai berikut:
(a)    Mahasiswa berhak menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
(b)   Mahasiswa berhak memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan.
(c)    Mahasiswa berhak menggunakan faslitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
(d)   Mahasiswa berhak memperoleh bimbingan dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya.
(e)    Mahasiswa berhak memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(f)    Mahasiswa berhak menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
(g)   Mahasiswa berhak memperoleh kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(h)   Mahasiswa berhak memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan atu organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur  kesejahteraan, miant, dan tata kehidupan bermasyarakat.
(i)     Mahasiswa berhak untuk pindah ke perguruan tinggi lain, atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, bila daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan masih memungkinkan.
(j)     Mahasiswa berhak ikut seta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
(k)   Mahasiswa berhak memperoleh layanan khusus bilamana menyandang cacat.

2)      Kewajiban Mahasiswa
Sedangkan kewajiban mahasiswa yang diatur dalam pasal selanjutnya adalah:
(a)    Mahasiswa berkewajiban mematuhi semua perturan atau ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(b)   Mahasiswa berkewajiban ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(c)    Mahasiswa berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagai mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(d)   Mahasiswa berkewajiban menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
(e)    Mahasiswa berkewajiban menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
(f)    Mahasiswa berkewajiban menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

c.       Mahasiswa Aktivis
Aktivis adalah orang (terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, wanita) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan organisasinya (KBBI, 2008:31). Mahasiswa aktivis adalah mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan yang ada di universitasnya. Aktivis merupakan segelintir orang dari sekian banyaknya mahasiswa yang menduduki perguruan tinggi atau sering disebut juga dengan kampus (Ana Rosdiana, 2010:3). Aktivis hanya menjadi minoritas dalam komposisi mahasiswa dikampus, karena cenderung sebagian besar mahasiswa saat ini adalah berkutat dalam ruang kelas, perpustakaan, kantin, dan kos yang mengejar nilai tinggi.
Segelintir orang yang disebut aktivis tersebut mampu membuat dinamisasi dalam kehidupan kampus, yang menjadi motor penggerak, yang berusaha untuk memberikan pengorbanan. Mereka adalah mahasiswa yang sadar dan tersadarkan untuk berkonstribusi membangun bangsa dan negara dengan kampus sebagai tempat untuk mengawali melalui berbagai peristiwa yang mendidik dan membelajarkan.

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;