Baca Selengkapnya...
Saturday, 21 July 2012
Friday, 20 July 2012
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Sistem
peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang
dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di
dunia adalah sebagai berikut :
1.
Civil
Law,
hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari
hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa
Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
2.
Common
Law,
hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made
law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan
Amerika Serikat.
3.
Islamic
Law,
hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4.
Socialist
Law,
sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5.
Sub-Saharan
Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika
yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6.
Far
Fast Law, sistem hukum Timur jauh - merupakan sistem hukum
uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan
Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Pada
dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3
sub-sistem hukum, yaitu :
1)
Sistem
Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah
kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk
Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata,
dsb.
2)
Sistem
Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin
kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke
abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
3)
Sistem
Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya
sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa
Indonesia.
Adanya
pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan
bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia
nerdasarkan teori “Receptie” (H. Muchsin, 2004). Sistem Peradilan Indonesia
dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan,
yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan
oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang
didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku
di Indonesia”.
Oleh
karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia
merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain,
peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling
berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara
satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu
diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam
Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem
Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan
Khusus sebagai berikut :
1.
Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk
dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang
diatur dengan Undang-Undang.
2.
Pengadilan Syariah Islam di Provinsi
Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan
agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan
merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya
menyangkut peradilan umum.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
A. MAHKAMAH AGUNG (UU
No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005)
I.
PERADILAN
UMUM
a.
Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
b.
Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun
1989)
c.
Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
d.
Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo
UU No. 20 tahun 2002)
e.
Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2
Tahun 2004)
f.
Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun
2001)
g.
Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun
1992)
II.
PERADILAN
AGAMA
Mahkamah
Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
III.
PERADILAN
MILITER
(1)
Pengadilan Militer untuk mengadili
anggota TNI yang berpangkat prajurit.
(2)
Pengadilan Militer Tinggi, untuk
mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d kolonel
(3)
Pengadilan Militer Utama, untuk
mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
(4)
Pengadilan Militer Pertempuran, untuk
mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
IV.
PERADILAN
TATA USAHA NEGARA
Pengadilan
Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
V.
PERADILAN
LAIN-LAIN
a)
Mahkamah Pelayaran
b)
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU)
B. MAHKAMAH KONSTITUSI (UU No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah
Konstitusi adalah :
(1)
Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
(2)
Memutus sengketa kewenangan Lembaga
Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
(3)
Memutus Pembubaran Partai Politik.
(4)
Memutus perselisihan tentang PEMILU.
(5)
Memberikan putusan atas pendapat DPR
tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati
negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
lainnya.
SISTEM
PERADILAN DI INDONESIA
A.
Kekuasaan Kehakiman dan Sistem
Peradilan (Era Penjajahan)
a)
Sistem ketatanegaraan yang dianut
berpedoman kepada teori klasik montesquieu, yaitu kekuasaan negara di tangan
eksekutif, legislatif dan yudikatif
b)
Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung,
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri (namun dalam hal ini wewenangnya hanya
terbatas teknis yuridis)
c)
Dalam setiap pengadilan negeri, diatur
juga suatu lembaga yang disebut kejaksaan pada pengadilan negeri tersebut
d)
Badan peradilan yang ada saat itu baru
pengadilan umum dan pengadilan agama
B.
Kekuasaan Kehakiman (Sebelum
Amandemen UUD)
a)
Berdasarkan pada konstitusi dan
peraturan perundangundangan lain yang masih mengatur tentang hierarki lembaga
negara (tertinggi, tinggi dan lembaga Negara saja).
b)
Menganut teori ketatanegaraan klasik
(Montesquieu), dimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga eksekutif,
lembaga yudikatif dan lembaga legislatif
c)
Format lembaga kekuasaan kehakiman masih
setengah independen, yaitu hanya dalam hal pemikiran, sedangkan dalam hal
kedudukan dan sarana prasarana operasional lainnya masih berada di bawah
kekuasaan lembaga negara lainnya
C.
Sistem Peradilan (Sebelum Satu
Atap)
a)
Pembinaan organisasi dan sumber daya
manusia dibawah dephukham (kekuasaan eksekutif) dan hal-hal yang berkaitan
dengan teknis yuridis (manajemen pekara) dibawah wewenang MA
b)
Badan peradilan hanya terdiri dari badan
peradilan umum, TUN, agama dan militer yang masing-masing mempunyai jejang
pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat
kasasi
c)
Struktur MA sebagai badan peradilan
tertinggi terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, beberapa ketua
muda, Beberapa dir, satu orang pansekjen, beberapa orang kepala pusat, beberapa
orang kepala bagian dan struktur2 lain di bawahnya
D.
Kekuasaan Kehakiman (Setelah
Amandemen UUD)
a)
Didasarkan pada konstitusi baru hasil
amandemen yang memuat prinsip checks and balances (tidak ada lagi definisi
lembaga tertinggi dan tinggi, tapi semuanya disebut lembaga negara)
b)
Disesuaikan juga dengan perkembangan
teori ketatanegaraan modern dimana kekuasaan di suatu negara dilaksanakan oleh
lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan lembaga independen
dengan fungsi khusus
c)
Dibentuk suatu lembaga kekuasan
kehakiman yang lebih independen (terutama dari pengaruh kekuasaan negara
lainnya) dengan apa yang disebut konsep satu atap dan dibuatnya lembaga
kekuasaan baru yaitu MK
E.
Sistem Peradilan (Setelah Satu
Atap)
a)
Pembinaan Organisasi dan Sumber daya
manusia serta hal-hal yang berkaitan dengan teknis yuridis diatur MA
b)
Dibentuknya badan-badan peradilan baru
(terutama di bawah peradilan umum dan tun) yang berstatus ad-hoc (mis: HAM,
Tipikor, Niaga, Perindustrian, Perikanan, Kedokteran, Pajak)
c)
Dilakukannya restrukturisasi di MA
(akibat adanya 1 atap ini), terutama dilevel pimpinan dan eselon 1 (mis: wakil
ketua MA dibagi atas yudisial dan non yudisial, panitera dan sekretaris
jenderal di pegang oleh 2 orang yang berbeda, adanya direktorat badilumtun yang
sebelumnya di dephukham sebagai eselon 1, diubahnya status beberapa pusat
menjadi badan –seperti pusdiklat- dan adanya badan-badan baru –seperti badan
pengawasan-)
F.
Lembaga Negara Independen Menurut
Dasar Hukumnya
a)
Dengan Dasar Hukum UUD : BI, MK, KY, KPU
b)
Dengan Dasar Hukum UU : KPK, KPI, Komnas
HAM, KKR, KPPU
c)
Dengan Dasar Hukum Perpres : KON, Komisi
Kejaksaan, KomisiKepolisian
G.
Lembaga Negara Independen Menurut
Areanya
·
BI : Kebijakan Perbankan dan keuangan
negara
·
MK : Uji UU, Sengketa Lembaga Negara,
pembubaran Parpol dan Sengketa Pemilu
·
KY : Perilaku hakim dan pencalonan hakim
agung
·
KPU : Penyelenggaraan Pemilu
·
KPK : Pemberantasan Korupsi
·
KPI : Pelaku media dan informasi
·
KPPU : Pelaku bisnis dan usaha
·
Komnas HAM : Pelanggar HAM
(Penyelidikan)
·
KKR : Pelanggar HAM (Penyelesaian)
·
KON : Pejabat publik dalam pelayanan
publik
·
Komisi Kepolisian : Perilaku polisi
·
Komisi Kejaksaan : Perilaku Kejaksaan
H.
Maksud Dan Tujuan Adanya Lembaga
Negara Independen
1)
Mengoptimalkan kinerja lembaga Negara yang
ada saat ini dengan mengaplikasikan prinsip check
n balances.
2)
Mempercepat proses reformasi di
lembaga-lembaga negara.
3)
Meningkatkan partisipasi publik dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara.
I.
Masalah dan Hambatan
Walaupun tidak bisa
digeneralisir, secara garis besar adalah:
a)
Dasar hukum yang mengaturnya terkesan
setengah-setengah dalam memberi wewenang
b)
Alokasi angggaran masih jauh dari
mencukupi
c)
Kualitas sumber daya manusia masih belum
optimal karena pengaturannya masih banyak yang mengacu pada pengaturan PNS,
padahal yang diharapkan adalah SDM yang profesional
J.
Solusi dan Rekomendasi
a)
Melakukan amandemen dan atau
penyempurnaan atas dasar hukum yang mengatur masing-masing Komisi
b)
Melibatkan publik secara maksimal,
sehingga diharapkan dapat menyerap aspirasi secara optimal dan meminimalisir
akibat kekurangan anggaran
c)
Membuat aturan-aturan SDM internal yang
khusus dan disesuaikan dengan karakter Komisi
Nama : Ardi
Widayanto
NIM :
07401241043
Prodi : PknH
follow: @ardimoviz
Cara Mudah Memasang Like Box Facebook Fans Page di Blog
Kali
ini saya akan memberikan tutorial pemula
facebook untuk memasang like box facebook fans page pada blog anda. Like box ini
berbentuk kotak yang menampilkan siapa saja pengguna facebook yang menyukai halaman anda. Contohnya
adalah facebook fans page
milik pasarkita.com berikut ini


contoh like box fans page milik pasarkita.com
Pada contoh di atas disebutkan ada 134 orang yang menyukai pasarkita.com. Untuk membuatnya ada beberapa
langkah yang harus anda ikuti, yaitu :
- Mempunyai
facebook fans page dan tahu alamat URL nya.
Ini adalah syarat wajib jika anda ingin mengikuti tutorial ini dari awal. Saya sudah membuat facebook fans page untuk blog tutorial indonesia ini, URL nya adalah http://www.facebook.com/awaywebid. Ingat ya facebook fans page, bukan facebook personal. Kalo belum punya, bikin dulu di sini - Masuk ke halaman facebook developer Social Plugin, link http://developers.facebook.com/docs/plugins/.
- Karena
di sini saya akan membuat like box, pasti saya klik like boxAtau
bisa juga langsung ke link ini.
likebox fb
- Isilah
form yang tersedia untuk membuat like box sesuai keinginan anda.
Anda bisa melihat preview pada bagian sebelah kanan.
membuat-fb-likebox
Penjelasan form
- Facebook Page URL : URL facebook fans page yang akan dibuatkan like box
- Width : lebar like box yang akan dibuat
- Height : tinggi like box yang akan dibuat
- Color Scheme : pilihan warna, hanya ada 2 light (putih) dan dark (hitam)
- Show Faces : Menentukan apakah foto user yang mengklik like akan ditampilkan atau tidak
- Border Color : Menentukan warna garis tepi like box (warna yang digunakan dalam format hexa, misalnya #ffffff untuk warna putih)
- Stream : Menentukan apakah isi post terakhir fans page akan ditampilkan atau tidak
- Show Header : Menentukan apakah tulisan “Temukan kami di facebook” akan ditampilkan atau tidak
Akan muncul pop-up window berisi kode
yang harus anda letakkan di blog. Ada kode HTML5, XFBML dan Iframe yang bisa
anda pilih. Saya pilih format iframe agar mudah diletakkan di widget wordpress.
Copy paste kode itu ke tempat yang anda inginkan.
kode-plugin-fb-like-box
6.
Setelah selesai silakan klik Get Code, dan copy kode yang anda dapatkan
7. Login ke Blogger
8. Pilih Edit Tampale / Tata Letak
9. Lalu Tambah Widget / Gedget
11. Pilih HTML / Javascript
12. (paste) salin kode tadi disini
13. Simpan
Ok, sekarang Snda bisa melihat hasilnya.
semoga bermanfaat ya ^_^
7. Login ke Blogger
8. Pilih Edit Tampale / Tata Letak
9. Lalu Tambah Widget / Gedget
11. Pilih HTML / Javascript
12. (paste) salin kode tadi disini
13. Simpan
Ok, sekarang Snda bisa melihat hasilnya.
semoga bermanfaat ya ^_^
Subscribe to:
Posts (Atom)
