Saturday, 29 January 2011

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

  1. Pengertian Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda- benda yang yang berkaitan dengan tanah. 
Latar Belakang pengadaan tanah adalah meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yangg memerlukan tanah sehingga pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang diatur dalam Keppres No: 55 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum. Adapun persyaratan pengadaan tanah antara lain:
  • Hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan terlebih dahulu.
  • Apabila belum ditetapkan rencana tata ruang wilayah, didasarkan pada rencana ruang wilayah atau kota yang telah ada.
  • Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan berdasarkan surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan Gubernur/ Walikota / Bupati, maka bagi siapa saja yang akan melakukan pembelian tanah, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati/ Wali kota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
  1. Pengertian Kepentingan Umum
Memberikan pengertian tentang kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Selain karena sangat rentan karena penilaiannya sangat subektif juga terlalu abstrak untuk memahaminya. Sehingga apabila tidak diatur secara tegas akan melahirkan multi tafsir yang pasti akan berimbas pada ketidakpastian hukum dan rawan akan tindakan sewenang-wenang dari pejabat terkait.
Tapi hal ini dijawab dalam Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oeh Perpres 65 Tahun 2006 dimana telah ditentukan secara limitatif dan konkret pengertian dari kepentingan umum yaitu :
    1. Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
    2. Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
    3. Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
    4. Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
    5. Tempat pembuangan sampah;
    6. Cagar alam dan cagar budaya;
    7. Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

2 comments:

  1. BOLAVITA SITUS JUDI ONLINE
    TERPERCAYA

    WELCOME NEW MEMBER BONUS 10%
    SPORTBOOK, LIVE CASINO, TOGEL, TANGKAS, SABUNG AYAM, TEMBAK IKAN

    Anda Bisa Bermain berbagai macam permainan
    Selain itu kami juga menawarkan bonus menarik :

    NEW MEMBER BONUS SPORTBOOK 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER BONUS LIVE KASINO 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER TEMBAK IKAN 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER SABUNG AYAM 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER TANGKAS GAME 10% hingga Rp 5.000.000,-
    ROLLINGAN KASINO LIVE ( BONUS RELOAD 1% )
    BONUS CASHBACK MINGGUAN SPORTS HINGGA 10%
    POTONGAN TOGEL ONLINE KLIK4D DAN ISINLIVE FULL
    BONUS REFERENSI KAWAN 7%

    Dan masih banyak lagi bonus-bonus lainnya yang bisa anda dapatkan.

    Tunggu Apalagi Langsung Daftar & Bermain bersama kami
    Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :

    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    Berlaku syarat dan ketentuan umum promosi BOLAVITA

    ReplyDelete

  2. Hallo sayang,
    lagi ada yang viral nih, yuk di lihat dulu, siapa tau pengen
    mycutegirlfriend.com
    https://temanhot.club/

    ReplyDelete