Saturday, 28 July 2012

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:
1.     Pemegang segala hal dan kewajiban dalam hukum Internasional.
2.    Pemegang hak istimewa prosedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional.
3.    Pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum internasional.
Sedangkan dalam arti luas subjek hukum internasional mencakup keadaan-keadaan dimana yang dimiliki itu hanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang terbatas, misalnya: kewenangan untuk mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan pada suatu konvensi.
Adapun sudut pandang pendekatan mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.    Pendekatan dari segi teoritis, pendekatan ini terbagi menjadi dua kutub yaitu:
·         Hanya negaralah yang menjadi subjek Hukum internasional
Asumsi ini didasarkan pada pemikiran bahwa peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya.
·         Individulah yang menjadi subjek hukum internasional
Teori ini menyatakan bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara seb enarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia atau orang atau individu yang menjadi anggota dari negara itu. Tokoh teori ini adalah Hans Kalsen.
b.    Pendekatan dari segi Praktis
Adalah pendekatan yang berpangkal pada kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada tersebut timbul karena; sejarah, desakan kebutuhan masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu sendiri (jika itu fakta hukum). Menurut pendekatan ini ada beberapa subjek hukum internasional, diantaranya adalah;
1.     Negara
2.    Tahta suci
3.    Palang Merah Internasional
4.    Organisasi internasional
5.    Pemberontakan dan pihak dalam sengketa
6.    Organisasi pembebasan dan bangsa yang sedang memperjuangkan haknya
7.    Individu
Setelah kita melihat dua pendekatan tentang subjek hukum internasional itu, maka tentunya akan sedikit aneh bila kita melihat:
1.      Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?
2.    Mengapa Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?
3.    Mengapa Pemberontakan dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
1.     Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?

Tahta Suci diakui sebagai subjek hukum internasional didasarkan pada alasan sejarahnya. Tahta Suci telah ada sejak jaman dahulu dan mempunyai kewenangan di bidang keagamaan dan kerohanian. Kewibawaan tahta suci telah diakui juga oleh negara-negara didunia juga dalam hubungan-hubungan internasional dianggap sejajar dengan negara-negara. Hal ini diperkuat oleh traktat pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan nama “Lateran Treaty” dan berisi tentang sebidang tanah yaitu vatikan yang diserahkan pemerintah Italy yang sekarang merupakan tempat kedudukan tahta suci. Dengan traktat ini tentunya sekaligus merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Italy bahwa Tahta Suci merupakan subjek hukum Internasional. Tahta Suci juga telah menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain yang dikepalai oleh Nucious( setingkat dengan duta besar)

2.    Mengapa Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?

Alasan mengapa Palang merah Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah karena faktor sejarahnya. Namun selain dikarenakan palang merah internasional merupakan organisasi non pemerintah yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memiliki anggota yang berupa palang merah nasional yang ada di negara-negara bahkan sebagian besar negara di dunia. Walaupun beda dengan organisasi internasional pada umumya namun keberadaan palang merah internasional telah diakui sebagai subjek hukum internasional yang mandiri. Peranan langsung P.M Internasional adalah dalam bidang hukum humaniter internasional seperti; yang dihasilkan dalam konfrensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Palang Merah Internasional juga merupakan Organisasi Internasional namun non pemerintah. Yang menguatkan mengapa P.M Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah “international court of justice” yang menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama halnya dengan suatu negara, atau bahwa personalitas dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum sama sebagaimana yang dimiliki suatu negara. Artinya bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional dan mampu mendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan bahwa organisasi internasional mempunyai kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dan melakukan tuntutan internasional” (Starke.2008:85)
  
3.    Mengapa Pemberontak dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?

Empat unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak dapat dikatakan sebagai kaum belligerensi:
a.    Kaum pemberontak itu harus terorganisasi secara rapi dan teratur dibawah pemimpinnya yang jelas.
b.    Kaum pemberontak itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya
c.    Kaum pemberontak itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga bener-benar wilayah itu berada dalam kekuasaannya.
d.    Kaum pemberontak itu harus didukung oleh rakyat yang ada di wilayah yang didudukinya itu.
Mengapa harus dengan syarat seperti diatas? Hal ini dikarenakan bahwa hukum internasional hanya mengakui pemberontak dan pihak dalam sengketa bisa dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional apabila telah memenuhi 4 unsur tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87) “bahwa praktek internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas jangkauan atas masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti misalnya adalah para pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai pihak yang sedang berperang(belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara”. Namun dalam prakteknya hal ini sangat sulit diterapkan karena faktor politik negara lebih dominan.



Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta:UNY Press
J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika


 follow: @ardimoviz

.....









Baca Selengkapnya...

Teori-Teori Dasar Berlakunya Hukum Internasional

Menurut dasar berlakunya Hukum Internasional, ada beberapa teori yang menurut saya sesuai dengan konstelasi perkembangan jaman saat ini. Saya akan mencoba mengupas sedikit tentang dasar kekuatan mengikatnya Hukum Internasional dari beberapa teori dibawah ini :
A.    Teori Hukum Alam/ Hukum Kodrat
Dalam teori hukum alam ini ciri keagamaan sangat kuat, namun setelah itu oleh Grotius dilepaskan dari hubungannya dengan keagamaan. Disini hukum alam diartikan sebagia hukum yang ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai mahluk yang berakal atau satuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia. Kelemahan teori hukum Alam adalah sangat samar dan tergantung pada pendapat subjektif dari yang bersangkutan mengenai keadilan, kepentingan masyarakat Internasional dan konsep lain yang serupa.

B.     Teori Kemauan Negara (state will theory)
Teori ini menjelaskan bahwa negaralah yang merupakan sumber segala hukum dan hukum internasional mengikat karena kemauan negara sendirilah yang mau tunduk dengan hukum internasional. Kelemahan dari teori ini adalah tidak dapat menjawab suatu pertanyaan, mengapa suatu negara baru, sejak munculnya dalam masyarakat internasional sudah terikat oleh hukum internasional, lepas dari mau atau tidak maunya ia tunduk padanya.

C.    Teori Kemauan Bersama Negara(Common Will Theory, Vereinbarung Theorie)
Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa Hukum internasional mengikat negara-negara bukan karena kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada hukum internasional, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama negara-negara untuk tunduk pada hukum internasional. Kehendak bersama ini dinamakan vereinbarung. Kelemahan teori ini adalah kekuatan dasar mengikat hukum berdasarkan kehendak subjek hukum itu tidak dapat diterima.

D.    Norma Hukum (Mazhab Wina)
Teori ini menjelaskan bahwa, pada dasarnya dasar mengikatnya hukum internasional bukanlah merupakan kehendak negara melainkan berdasarkan pada norma hukum. Suatu kaidah pada dasarnya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi diatasnya begitu pula seterusnya. Dan segala sesuatunya dikembalikan kepada kaidah dasar, dan kaidah dasar yang dianut oleh mazhab ini adlah asas “pacta sun servanda”. Kelemahan dari teori ini adalah tidak dapat menjawab mengapa kaidah dasar itu sendiri mengikat. Ini mengakibatkan sistem yang tadinya logis menjadi tergantung di awang-awang, karena tidak mungkin persoalan kekuatan mengikatnya hukum internasional itu didasrkan pada suatu hipotesa.

E.     Fait Social (Mazhab Perancis)
Mazhab Perancis ini mendasarkan mengikatnya suatu hukum termasuk hukum Internasional pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang oleh mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Jadi dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu, bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk bermasyarakat.

F.     Pandangan Starke
Menurut starke unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan-aturan hukum internasional adalah fakta empiris bahwa negara-negara mau bersihkeras mempertahankan hak-haknya menurut aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya seharusnya menaati aturan-aturan itu. Dengan kata lain, sekurang-kurangnya sampai batas tertentu, masalah kekuatan mengikatnya hukum internasional pada akhirnya meluluhkan dirinya kedalam masalah yang tidak berbeda dari masalah sifat memaksa hukum pada umumnya.

Menurut saya teori yang sesuai dengan mengikatnya hukum internasional saat ini adalah pandangan yang dikemukakan oleh Starke. Beliau berpendapat bahwa unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan-aturan hukum internasional adalah fakta empiris bahwa negara-negara mau bersihkeras mempertahankan hak-haknya menurut aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya seharusnya menaati aturan-aturan itu. Demikianlah yang terjadi saat ini. Nrgara-negar adidaya seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, Perancis dll yang mempunyai hak veto di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang selama ini di kenal sebagai Lembaga Internasional paling terkemuka didunia ini tentunya justru membawa beberapa negara adidaya diatas untuk semakin menindas negara-negara lemah untuk kepentingan negara tertentu saja. Misalnya saja yang terjadi di Palestina dari dulu sampai sekarang. Betapa Mahkamah Internasional tidak berkutik dan asyik menonton Israel yang selalu mengagresi Palestina. Israel seperti yang kita ketahui adalah negara yang cukup penting bagi Amerika karena banyak sekali saham besar seperti unilever, danone dll yang ternyata pemegang saham terbesarnya adalah Israel. Walaupun tidak masuk akal Amerika terbukti melindungi Israel, hal ini di karenakan pengaruh Israel yang sangat kuat pada berbagai sentral-kapital (pusat modal) seperti MNC dan TNC (Multi National Corporation dan Trans National Corporation) serta organisasi multilateral yang menopang sistem ekonomi internasional yang kapitalis seperti WTO(World Trade Organization), IMF (International Monetery Fund) atau World Bank yang ketiganya sering disebut “The Three Sisters”(Shofwan Al Banna.2005:10). Bukti diatas mengungkap bahwa Hukum Internasional hanya dijadikan alat oleh para penguasa yang memegang hukum itu untuk melancarkan kepentingannya seperti halnya hukum pada umumnya. Seperi apa yang di katakan Starke bahwa” sekurang-kurangnya sampai batas tertentu, masalah kekuatan mengikatnya hukum internasional pada akhirnya meluluhkan dirinya kedalam masalah yang tidak berbeda dari masalah sifat memaksa hukum pada umumnya.”
Padahal menurut saya berlakunya hukum internasional itu idealnya seperti yang dijelaskan oleh teori fait social atau mazhab Perancis yang mendasarkan mengikatnya suatu hukum termasuk hukum Internasional pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang oleh mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Jadi dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu, bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk bermasyarakat. Jika demikian tentunya rakyat internasional akan damai dan sejahtera tidak ditindas oleh negara-negara tertentu yang mendahulukan kepentingan negaranya sendiri bukan kepentingan sosial.


Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta: UNY Press
Shofwan al Banna. 2005. Palestine.Yogyakarta: Pro-U Media

follow: @ardimoviz

.........



Baca Selengkapnya...

Friday, 27 July 2012

PERBANDINGAN ANTARA PERKAWINAN ADAT JAWA DAN ADAT SUNDA

Makalah Individu

Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Multikultur


Perbandingan Antara Perkawinan Adat Jawa dan Adat Sunda
A.    Perkawinan Adat Jawa
Perkawinan adat sangat bermacam-macam. Sekarang yang akan kita bahas di sini adalah perkawinan dengan adat Jawa. Perkawinan adat Jawa melambangkan pertemuan antara pengantin wanita yang cantik dan pengantin pria yang gagah dalam suatu suasana yang khusus sehingga pengantin pria dan pengantin wanita seperti menjadi raja dan ratu sehari. Biasanya perkawinan ini diadakan di rumah orang tua pengantin wanita, orang tua dari pengantin wanita lah yang menyelenggarakan upacara pernikahan ini. Pihak pengantin laki-laki membantu agar upacara pernikahan ini bisa berlangsung dengan baik. Adapun berbagai, macam ascara serta upacara yang harus dilakukan menurut perkawinan ada Jawa adalah:
1.      Lamaran
Jika keduanya sudah merasa cocok, maka orangtua pengantin laki-laki mengirim utusan ke orangtua pengantin perempuan untuk melamar puteri mereka. Orangtua dari kedua pengantin telah menyetujui lamaran perkawinan. Biasanya orangtua perempuan yang akan mengurus dan mempersiapkan pesta perkawinan. Mereka yang memilih perangkat dan bentuk pernikahan. Setiap model pernikahan itu berbeda dandanan dan pakaian untuk pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Kedua mempelai harus mengikuti segala rencana dan susunan pesta pernikahan, seperti Peningsetan, Siraman, Midodareni, Panggih.
2.      Persiapan Perkawinan
Segala persiapan tentu harus dilakukan. Dalam pernikahan jawa yang paling dominan mengatur jalannya upacara pernikahan adalah Pemaes yaitu dukun pengantin wanita yang menjadi pemimpin dari acara pernikahan, Dia mengurus dandanan dan pakaian pengantin laki-laki dan pengantin perempuan yang bentuknya berbeda selama pesta pernikahan. Karena upacara pernikahan adalah pertunjukan yang besar, maka selain Pemaes yang memimpin acara pernikahan, dibentuk pula Panitia kecil terdiri dari teman dekat, keluarga dari kedua mempelai.
3.      Pemasangan dekorasi
Biasanya sehari sebelum pesta pernikahan, pintu gerbang dari rumah orangtua wanita dihias dengan Tarub (dekorasi tumbuhan), Yang terdiri dari pohon pisang, buah pisang, tebu, buah kelapa dan daun beringin yang memiliki arti agar Pasangan pengantin akan hidup baik dan bahagia dimana saja. Pasangan pengantin saling cinta satu sama lain dan akan merawat keluarga mereka. Dekorasi yang lain yang disiapkan adalah kembang mayang, yaitu suatu karangan bunga yang terdiri dari sebatang pohon pisang dan daun pohon kelapa.
4.      Siraman
Makna dari pesta Siraman adalah untuk membersihkan jiwa dan raga. Pesta Siraman ini biasanya diadakan di siang hari, sehari sebelum acara pernikahan. Siraman diadakan di rumah orangtua pengantin masing-masing. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau di taman. Biasanya orang yang melakukan Siraman yaitu orangtua dan keluarga dekat atau orang yang dituakan.
5.      Upacara Midodareni
Biasanya pengantin wanita harus tinggal di kamar dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh keluarga atau kerabat dekat perempuannya. Biasanya mereka akan memberi saran dan nasihat. Keluarga dan teman dekat dari pengantin wanita akan datang berkunjung, dan semuanya harus wanita.
6.      Srah Srahan
Kedua keluarga menyetujui pernikahan. Mereka akan menjadi besan. Keluarga dari pengantin laki-laki berkunjung ke keluarga dari pengantin perempuan sambil membawa hadiah. Dalam kesempatan ini, kedua keluarga beramah tamah.
7.      Upacara Ijab Kabul
Orang Jawa biasanya bicara lahir, menikah dan meninggal adalah takdir Tuhan. Upacara Ijab merupakan syarat yang paling penting dalam mengesahkan pernikahan. Pelaksanaan dari Ijab sesuai dengan agama dari pasangan pengantin. Pada saat ijab orang tua pengantin perempuan menikahkan anaknya kepada pengantin pria. Dan pengantin pria menerima nikahnya pengantin wanita yang disertai dengan penyerahan mas kawin bagi pengantin wanita. Pada saat ijab ini akan disaksikan oleh Penghulu atau pejabat pemerintah yang akan mencatat pernikahan mereka.
8.      Upacara panggih
Pertemuan antara pengantin wanita yang cantik dengan pengantin laki-laki yang tampan di depan rumah yang di hias dengan tanaman Tarub. Pengantin laki-laki di antar oleh keluarganya, tiba di rumah dari orangtua pengantin wanita dan berhenti di depan pintu gerbang. Pengantin wanita, di antar oleh dua wanita yang dituakan, berjalan keluar dari kamar pengantin. Orangtuanya dan keluarga dekat berjalan di belakangnya.
9.      Upacara balangan suruh
Pengantin wanita bertemu dengan pengantin laki-laki. Mereka mendekati satu sama lain, jaraknya sekitar tiga meter. Mereka mulai melempar sebundel daun betel dengan jeruk di dalamnya bersama dengan benang putih. Mereka melakukannya dengan keinginan besar dan kebahagian, semua orang tersenyum bahagia. Menurut kepercayaan kuno, daun betel mempunyai kekuatan untuk menolak dari gangguan buruk. Dengan melempar daun betel satu sama lain, itu akan mencoba bahwa mereka benar-benar orang yang sejati, bukan setan atau orang lain yang menganggap dirinya sebagai pengantin laki-laki atau perempuan.
10.  Upacara wiji dadi
Pengantin laki-laki menginjak telur dengan kaki kanannya. Pengantin perempuan mencuci kaki pengantin laki-laki dengan menggunakan air dicampur dengan bermacam-macam bunga. Itu mengartikan, bahwa pengantin laki-laki siap untuk menjadi ayah serta suami yang bertangung jawab dan pengantin perempuan akan melayani setia suaminya.
11.  Tukar cincin
Pertukaran cincin pengantin simbol dari tanda cinta.
12.  Upacara dahar kembul
Pasangan pengantin makan bersama dan menyuapi satu sama lain. Pertama, pengantin laki-laki membuat tiga bulatan kecil dari nasi dengan tangan kanannya dan di berinya ke pengantin wanita. Setelah pengantin wanita memakannya, dia melakukan sama untuk suaminya. Setelah mereka selesai, mereka minum teh manis. Upacara itu melukiskan bahwa pasangan akan menggunakan dan menikmati hidup bahagia satu sama lain.
13.  Upacara sungkeman
Kedua mempelai bersujut kepada kedua orangtua untuk mohon doa restu dari orangtua mereka masing-masing. Pertama ke orangtua pengantin wanita, kemudian ke orangtua pengantin laki-laki. Selama Sungkeman sedang berlangsung, Pemaes mengambil keris dari pengantin laki-laki. Setelah Sungkeman, pengantin laki-laki memakai kembali kerisnya.
14.  Pesta pernikahan
Setelah upacara pernikahan selesai, selanjutnya diakhiri dengan pesta pernikahan. Menerima ucapan selamat dari para tamu dan undangan. Mungkin ini bagian dari kebahagiaan ke dua mempelai dengan para tamu, keluarga serta para undangan.
B.     Perkawinan Adat Sunda
Acara adat perkawinan bagi setiap suku atau etnis merupakan upacara yang sakral. Ada yang sangat tuhu pada adat Karuhun, sehingga ada hal-hal yang tabu untuk ditinggalkan. Namun ada pula yang agak longgar. Biasanya di masyarakat Jawa terutama Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur terutama yang berdarah bangsawan, aturan dan tata caranya sangatlah ketat.
Demikian pula pada upacara perkawinan adat Sunda di Jawa Barat, ada hal-hal yang masih tetap dipertahankan, namun ada pula yang sudah mulai dihilangkan atau dikurangi intensitasnya. Misalnya saja tata cara adat sewaktu melamar, atau nanyaan, nyawer, huap lingkung, seserahan dan sebagainya. Kalaulah ada, tapi sudah mengalami perobahan atau setidak-tidaknya disesuaikan dengan lingkungan jaman, kemampuan pemangku hajat, serta situasi dan kondisi setempat.
Dalam upacara perkawinan adat Sunda, pada hari perkawinan atau pernikahan, calon pengantin pria diantar dengan iring-iringan dari suatu tempat yang telah di­tentukan menuju ke rumah calon pengantin wanita. Bila pe­ngantin pria berdekatan rumah dengan pengantin wanita maka calon pengantin pria langsung menuju ke rumah calon pengantin wanita. Iring-iringan rombongan calon pengantin pria di­jemput oleh pihak calon pengantin wanita. Dalam iring-iringan tersebut calon pengantin pria dipayungi. Hal ini disebabkan lazimnya upacara pernikahan dilangsungkan di rumah orang tua calon pengantin wanita. Pada upacara pernikahan terdapat dua bagian upacara yaitu upacara akad nikah dan upacara adat pernikahan.
Sebelum acara akad nikah dimulai, terlebih dahulu diada­kan upacara penjemputan calon pengantin pria. Hal ini ada­lah sebagai adat sopan santun atau tatakrama yang telah menjadi kebiasaan umum, yaitu adanya saling menghargai. Untuk persiapan penjemputan, orang tua calon pengantin wanita membentuk panitia yang terdiri dari dua kelompok, yaitu:
v  Kelompok I terdiri dari:
(1)   Seorang membawa payung dan lengser;
(2)   Seorang membawa baki berisi mangle atau rangkaian bunga melati sebagai kalung.
(3)   Dua mojang membawa tempat lilin.
(4)   Dua mojang membawa bokor berisi perlengkapan upaca­ra sawer dan nincak endog.
(5)   Dua bujang sebagai pengawal (gulang-gulang)/ jagasatru.
v  Kelompok II terdiri dari:
(1)   Para mojang (dara atau gadis) dan bujang remaja ber­baris di sisi kanan kiri pintu halaman yang akan dila­lui oleh rombongan calon pengantin pria sampai ke de­pan pintu rumah.
(2)   Rombongan calon pengantin pria tiba, kemudian mereka dijemput di luar halaman oleh rombongan yang dipim­pin lengser.
Pembawa payung segera memayungi calon pengantin pria dengan didampingi oleh dua gulang-gulang. Di sebelah depannya lagi seorang dayang berjalan membawa baki yang berisi kalungan bunga. Paling depan ialah lengser yang biasanya berjalan sambil menari dengan diiringi oleh alunan gamelan degung. Mereka berjalan bersama-sama menurut irama gamelan menuju pintu halaman rumah. Di pintu gerbang halaman rumah, rombongan berhenti sebentar. Orang tua calon pengantin wanita telah siap ber­ada di sana. Setelah calon pengantin pria datang, ibu calon pengantin wanita mengalungkan bunga kepada caIon menantunya. Selanjutnya rombongan bergerak lagi sambil di-taburi aneka ragam bunga oleh para mojang dan bujang yang berderet di kedua sisi jalan.
Dengan didampingi oleh calon mertuanya, pengantin pria dibawa masuk ke ruangan akad nikah dan dipersilakan duduk di kursi yang telah disiapkan. Selanjutnya pembawa acara mempersilakan kedua orang tua calon pengantin, saksi, petugas dari Kantor Urusan Agama serta beberapa orang tua dari kedua belah pihak yang di­anggap perlu, untuk duduk di tempat yang telah disedia­kan. Calon pengantin wanita dipersilakan duduk di samping calon suaminya yang selanjutnya segera di­lanjutkan upacara Akad Nikah.
Sebenarnya untuk agama Islam dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Islam atau di mesjid tetapi boleh juga dilaksanakan di rumah orang tua calon pengantin wanita. Adakalanya calon pengantin wanita tidak perlu ditemukan pada waktu akad nikah. Untuk calon pengantin yang beragama Kristen harus dilaksanakan di gereja. Setelah semua persiapan selesai dan tertib, protokol/pembawa acara menyerahkan acara akad nikah kepada petugas KUA. Juru rias pengantin mengerudungi kepala kedua calon pengantin dengan sehelai kerudung putih. Demikianlah akad nikah mulai berlangsung dengan dipimpin oleh petugas KUA. Tata upacara akad nikah telah diatur oleh petugas KUA. Dalam upacara akad nikah ini tuan rumah hanya mempersiapkan tempat upacara saja dan memberikan sejumlah uang administrasi sesuai dengan ketentuan umum. Mas kawin bagi masyarakat Sunda tidak terlalu diutamakan, dan hal ini tergantung kemampuan calon pengantin pria dan biasanya telah dirundingkan pada waktu melamar atau pada waktu seserahan.
Adat Sunda merupakan salah satu pilihan calon mempelai yang ingin merayakan pesta pernikahannya. Khususnya mempelai yang berasal dari Sunda. Adapun rangkaian acaranya dapat dilihat berikut ini.
1.      Nendeun Omong, yaitu pembicaraan orang tua atau utusan pihak pria yang berminat mempersunting seorang gadis.
2.      Lamaran. Dilaksanakan orang tua calon pengantin beserta keluarga dekat. Disertai seseorang berusia lanjut sebagai pemimpin upacara. Bawa lamareun atau sirih pinang komplit, uang, seperangkat pakaian wanita sebagai pameungkeut (pengikat). Cincin tidak mutlak harus dibawa. Jika dibawa, bisanya berupa cincing meneng, melambangkan kemantapan dan keabadian.
3.      Tunangan. Dilakukan ‘patuker beubeur tameuh’, yaitu penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos kepada si gadis.
4.      Seserahan (3 – 7 hari sebelum pernikahan). Calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot dapur, makanan, dan lain-lain.
5.      Ngeuyeuk seureuh (opsional, Jika ngeuyeuk seureuh tidak dilakukan, maka seserahan dilaksanakan sesaat sebelum akad nikah.)
a)      Dipimpin pengeuyeuk.
b)      Pengeuyek mewejang kedua calon pengantin agar meminta ijin dan doa restu kepada kedua orang tua serta memberikan nasehat melalui lambang-lambang atau benda yang disediakan berupa parawanten, pangradinan dan sebagainya.
c)      Diiringi lagu kidung oleh pangeuyeuk
d)     Disawer beras, agar hidup sejahtera.
e)      dikeprak dengan sapu lidi disertai nasehat agar memupuk kasih sayang dan giat bekerja.
f)       Membuka kain putih penutup pengeuyeuk. Melambangkan rumah tangga yang akan dibina masih bersih dan belum ternoda.
g)      Membelah mayang jambe dan buah pinang (oleh calon pengantin pria). Bermakna agar keduanya saling mengasihi dan dapat menyesuaikan diri.
h)      Menumbukkan alu ke dalam lumpang sebanyak tiga kali (oleh calon pengantin pria).
6.      Membuat lungkun. Dua lembar sirih bertangkai saling dihadapkan. Digulung menjadi satu memanjang. Diikat dengan benang kanteh. Diikuti kedua orang tua dan para tamu yang hadir. Maknanya, agar kelak rejeki yang diperoleh bila berlebihan dapat dibagikan kepada saudara dan handai taulan.
7.      Berebut uang di bawah tikar sambil disawer. Melambangkan berlomba mencari rejeki dan disayang keluarga.
8.      Upacara Prosesi Pernikahan
a)      Penjemputan calon pengantin pria, oleh utusan dari pihak wanita
b)      Ngabageakeun, ibu calon pengantin wanita menyambut dengan pengalungan bunga melati kepada calon pengantin pria, kemudian diapit oleh kedua orang tua calon pengantin wanita untuk masuk menuju pelaminan.
c)      Akad nikah, petugas KUA, para saksi, pengantin pria sudah berada di tempat nikah. Kedua orang tua menjemput pengantin wanita dari kamar, lalu didudukkan di sebelah kiri pengantin pria dan dikerudungi dengan tiung panjang, yang berarti penyatuan dua insan yang masih murni. Kerudung baru dibuka saat kedua mempelai akan menandatangani surat nikah.
d)     Sungkeman,
e)      Wejangan, oleh ayah pengantin wanita atau keluarganya.
f)       Saweran, kedua pengantin didudukkan di kursi. Sambil penyaweran, pantun sawer dinyanyikan. Pantun berisi petuah utusan orang tua pengantin wanita. Kedua pengantin dipayungi payung besar diselingi taburan beras kuning atau kunyit ke atas payung.
g)      Meuleum harupat, pengantin wanita menyalakan harupat dengan lilin. Harupat disiram pengantin wanita dengan kendi air. Lantas harupat dipatahkan pengantin pria.
h)      Nincak endog, pengantin pria menginjak telur dan elekan sampai pecah. Lantas kakinya dicuci dengan air bunga dan dilap pengantin wanita.
9.      Buka pintu. Diawali mengetuk pintu tiga kali. Diadakan tanya jawab dengan pantun bersahutan dari dalam dan luar pintu rumah. Setelah kalimat syahadat dibacakan, pintu dibuka. Pengantin masuk menuju pelaminan.

DAFTAR PUSTAKA

http://forumbebas.com/printthread.php?tid=34667.
http://hasanmozaik.blogspot.com/2009/04/pernikahan-jateng.html
http://wisata-kami.blogspot.com/2009/04/wisata-budaya-upacara-perkawinan-adat.html



Disusun oleh : Ardi Widayanto  07401241043

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 

FOLLOW: @ardimoviz

Baca Selengkapnya...

MANAJEMEN KURIKULUM

A. Konsep Menejemen

Dalam studi menejemen terdapat berbagai pandangan yang mencoba merumuskan definisi menejemen dengan titikm tekan yang mencoba merumuskan definisi menejemen dengan titik tekan yang berbeda – beda. Salah satu rumusan oprasional yang memungukinkan dapat diajurkan, bahwa “menejemen dalah sustu proses sosial yang berkenaan dengan keseluruhan usaha manusia dengan bantuan manusia lain serta sumber – sumber lainnya, menggunakan metode yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya”

Bertitik tolak dari rumusan tersebut maka ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebaih lanjut :

1). Menejemen merupakan suatu proses sosial yang merupakan proses kerja sama atar dua orang atau lebih secara formal

2). Menejemen dilaksanakan dengan bantuan sumber – sumber yakni :sumber manusia , sumber material, sumber biaya dan sumber informasi

3). Menejemen dilaksanakan dengan metode kerja tertentu yang efisean dan efektif dari segi tenaga, waktu, dana dan sebagainya

4). Menejemen mengecu kepencapaian tujuan tertentu , yang telah ditentukan sebelumnya

B. Konsep Kurikulum

· Pengertian Kurikulum

Kurikulum adalah rencana tertulis tentang kemempuan yang harus dimiliki berdasarkan standar nasional, materi yang perlu di pelajari dan pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut, dan evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan peserta didik, serta seperangkat peraturan yang berkenaan dengan pengalaman belajar peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya pada satuan pendidikan tertentu

Dalam sistem Pendidikan Nasional, dinyatakna bahawa kurikulum dalam seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi lahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan balajar mengajar. Rumusan lebih spesifik yang mengandung pokok pokok pikiran, sebagai berikut :



a. Kurikulum merupakan satuam rencana atau perencanaan

b. Kurikulum merupakan pengaturan, berarti mempunyai sistematika dan struktur tertentu

c. Kurikulum mengandung cara, dan metode atau strategi penyampaian pengajaran

d. Kurikulum merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar

e. Kendati tidak tertulis namun telah tersirat di dalam kurikulum yakni kurikulum dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan

f. Kurikulum sebenarnya adalah sarana alat pendidikan

Kurikulum merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan dan kehidupan manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyusunan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal terhadap kegagalan pendidikan itu sendiri. Dengan sendirinya, akan berkibat pula terhadap kegagalan proses pengembangan manusia. Factor yang yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu kurikulum, ialah :

1. Tujuan pendidikan nasional perlu dijabarkan menjadi tujuan institusional, selanjutnya dirinci menjadi tujuan kurikuler yang pada gilirannya dirumuskan menjadi tujuan instruksional (umum dan khusus)yang berdasarkan perencanaan pengajaran

2. Tahap perkembangan peserta didik merupakan landasan psikologi yang mencakup psikologi perkembangan dan psikologi belajar yang mengacu pada proses pembelajaran

3. Kesesuaian dengan lingkungan menunjuk pada landasan sosiologi (kemasyarakatan) atau lingkungan sosial masyarakat di barengi oleh landasan biekologi atau kultur ekologis

4. Kebutuhan pembangunan nasional yang mencangkup pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan sector ekonomi

5. Perkembangan ilmu pengentahuan dan teknologi serta kesesuaian merupakan landasan budaya bangsa dengan multi dimensionalnya

6. Jenis jenjang satuan pendidikan merupakan landasan organisator di bidang pendidikan. Jenis pendidikan dalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuan

· Jenis – jenis Kurikulum

Ada 4 jenis kurikulum disini antara lain :

1. The hidden curriculum (kurikulum tersembunyi)

Merupakan kurikulum yang tak tertulis (the latens curriculum), kurikulum ini muncul sebagai efek dari milieu sosial atau karena tugas sosial yang mengakibatkan pengaruh yang tidak diharapkan

2. The actual curriculum (kurikulum nyata)

Kurikulum yang ditafsirkan sebagian siswa mengalami secara aktual dan guru mengajar secara aktual

3. The public curriculum (kurikulum publik)

Yaitu kurikulum yang berdasarkan pada kebutuhan mendasar dan konkrit yang harus diperbuat dan dipelajari oleh siswa di sekolah, yang dianggap efektif dan bermakna bagi publik luas

4. A whole curriculum (kurikulum keseluruhan)

Adalah program sekolah yang menyeluruh, seimbang, dan koherensi, menyeluruh berarti semua pengalaman yang direncanakan dan dibimbing sekolah



C. Menejemen Kurikulum

1. Perencanaan Kurikulum

Perencanaan merupakan serangkaian tindakan untuk ke depan. Perencanan bertujuan untuk mencapai seperangkat operasi yamg kosisten dan terkoordinasi guna memper oleh hasil – hasil yang diinginkan. Perencanaan adalah tugas utama menejemen.perencanaan harus di susun sebelum pelaksaan fungsi – fungsi menejemen lainnya sebab menentukan kerangka untuk melaksanakan fungsi – fungsi lainnya juga

Secara mendasar, perencanaan adalah suatu prose intelektual yang melibatkan pembuatan keputusan, proses ini menuntut prediposisi mental yang berfikir sebelum bertindak, berbuat berdasarkan kenyataan bukan perkiraan, dan berbuat sesuatu secara teratur. Hal ini merupakan tindakan kognitif sesuai dengan permintaan perencanaan

a. Karakteristik Perencanaan Kurikulum

1. Fungsi perencanaan kurikulum

Pemimpin perlu menyusun perencanaan kurikulum secara cermat, teliti, menyeluruh, dan rinci, karena memiliki multi fungsi sebagai berikut:

v Perencanaan kurikulum berfungsi sebagai pedoman atau alat menejemen, yang berisikan petunjuk tentang jenis dan sumber peserta yang diperlukan, media penyampaiannya, tindakan yang perlu dilakukan ,sumber biaya dan tenaga, sarana yang diperlukan sistem control dan evaluasi, pern unsure – unsur ketenagaan untuk mencapai tujuan menejemen organisasi

v Perencanaan kurikulum berfungsi sebagai penggerak roda organisasi dan tata laksana untuk menciptakan perubahan dalam masyarakat sesuai dengan tujuan oranisasi. Perencanaan kurikulum yang matang besar sumbangannya terhadap pembuatan keputusan pemimpinan, oleh karena itu perlu memuat informasi kebijakan yang relevan, disamping seni kepemimpinan dan pengetahuan yang dimilikinya

v Perencanaan kurikulum berfungsi sebagai motivasi untuk melaksanakan sistem pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal

2. Model Perencanaan Kurikulum

Model – model perencanaan dalam kurikulum antara lain :

a. Model perencanaan rasional deduktif atau rasional Tyler, menitikberatkan logika dalam merancang program kurikulum dan bertitik tolak dari spesifikasi tujuan (goals and objectives) tetapi cenderung mengabaikan problematika dalam lingkungan tugas, model ini dapat diterapakan pada semua pembuatan keputusan

b. Model interaktif rasional (the rational- interactive model, memandang rasionalitas sebagai tuntutan kesepakatan antara pendapat – pendapat yang berbeda, tidak mengikuti urutan logika, perencanaan kurikulum dipandang sebagai suatu masalah “perencanaan dengan”(planning with) daripada “perencanaan bagi”(planning for). Sering kali model ini dinamankan situasional, asumsi rasionalitasnya menekankan pada respon fleksibel kurikulum yang tidak memuaskan dan insiatif pada tingkat sekolah atau tinggat lokal, hal ini mungkin merupakan refleksi suatu keyakinan ideologis masyarakat demokrasi atau pengmbangan kurikulum berbasis sekolah. Implementasi rencana merupakan fase krusial dalam pengembangan kurikulum, dimana diperlukan saling beradaptasi antara perencanaan dan pengguna kurikulum

c. “The Disciplines Model” perencanaan ini menitikberatkan pada guru – guru , mereka sendiri yang merencanakan kurikulum berdasarkan pertimbangan sistematik tentang relevansi pengetahuan filosofi, (isu- isu pengetahuan yang bermakna )

3. Sifat Perencanaan kurikulum

Suatu perencanaan kurikulum memiliki sifat – sifat sebagai berikut :

- Bersifat strategis, karena merupakan instrumen yang sangat penting untuk mencapai tujuan pendidikan nasional

- Bersifat komprehensif, yang mencakup keseluruhan aspek – aspek kehidupan masyarakat

- Bersifat intergratif, yang mengintergrasi rencana yang luas yang mencakup pengembangan dimensi kualitas dan kuantitas

- Bersifat realistik, berdasarkan kebutuhan nyata peserta didik dalam kebutuhan masyarakat

- Bersifat humanistik, menitik beratkan pada pengembangan sumber daya manusia, baik kuantitatif maupun kualitatif

- Bersifat futuralistik, mengacu jauh kedepan falam merencanakan masyarakat yang maju

- Merupakan bagian intergral yang mendukung menejemen pendidikan secara sistematik

- Perencanaan kurikulum mengacu pada pengembangna kompetensi sesuia dengan standar nasional

- Bededivikasi umtuk menlayani keragaman peserta didik

- Bersifat desentralisasi, karena dikembangkan oleh daerah sesuai dengan kondisi dan potensi daerah

4. Asas – asas Perencanaan Kurikulum

Perencanaan kurikulum disusun berdasarkan asas – asas sebagai berikut :

a. Objektifitas

Perencanaan kurikulum memiliki tujuan yang jelas dan spesifik berdasarkan tujuan pendidikan nasional, data input yang nyata sesuai dengan kebutuhan

b. Keterpaduan

Perencanaan kurikurikulum memadukan jenis dan sumber dari semua disiplin ilmu, keterpaduan sekolah dan mesyarakat keterpaduan internal, serta keterpaduan dalam proses penyampaian

c. Manfaat

Perencanaan kurikulum menyediakan dan menyajikan pengetahuan dan ketrampilan sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan dan tindakan serta bermanfaat sebagai acauan strategi dalam penyelenggaraan pendidikan

d. Kesesuaian

Perencanaan kurikulum disesuaikan dengan srana peserta didik, kemampuan tenaga kependidikan, kemajuan IPTEK dan perubahan atau perkembangan masyarakat

2. Pengorganisasian

Organisasi adalah suatu kelompok sosial yang bersifat tertutup dan terbuka dari / terhadap pihak luar, yang diatur berdasarkan aturan tertentu, yang dipimpin atau diperintah oleh seorang pimpinan atau seorang staf administratif, yang dapat dilaksanakan bimbingan secara teratur dan bertujuan

Beragamnya pandangan yang mendasari pengembangan kurikulum memunculkan terjadinya keragaman dalam mengorgansiasikan kurikulum. Setidaknya terdapat enam ragam pengorganisasian kurikulum, yaitu:

1. Mata pelajaran terpisah (isolated subject); kurikulum terdiri dari sejumlah mata pelajaran yang terpisah-pisah, yang diajarkan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan dengan mata pelajaran lainnya. Masing-masing diberikan pada waktu tertentu dan tidak mempertimbangkan minat, kebutuhan, dan kemampuan peserta didik, semua materi diberikan sama

2. Mata pelajaran berkorelasi; korelasi diadakan sebagai upaya untuk mengurangi kelemahan-kelemahan sebagai akibat pemisahan mata pelajaran. Prosedur yang ditempuh adalah menyampaikan pokok-pokok yang saling berkorelasi guna memudahkan peserta didik memahami pelajaran tertentu.

3. Bidang studi (broad field); yaitu organisasi kurikulum yang berupa pengumpulan beberapa mata pelajaran yang sejenis serta memiliki ciri-ciri yang sama dan dikorelasikan (difungsikan) dalam satu bidang pengajaran. Salah satu mata pelajaran dapat dijadikan “core subject”, dan mata pelajaran lainnya dikorelasikan dengan core tersebut.

4. Program yang berpusat pada anak (child centered), yaitu program kurikulum yang menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan peserta didik, bukan pada mata pelajaran.

5. Inti Masalah (core program), yaitu suatu program yang berupa unit-unit masalah, dimana masalah-masalah diambil dari suatu mata pelajaran tertentu, dan mata pelajaran lainnya diberikan melalui kegiatan-kegiatan belajar dalam upaya memecahkan masalahnya. Mata pelajaran-mata pelajaran yang menjadi pisau analisisnya diberikan secara terintegrasi.

6. Ecletic Program, yaitu suatu program yang mencari keseimbangan antara organisasi kurikulum yang terpusat pada mata pelajaran dan peserta didik.

Berkenaan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, tampaknya lebih cenderung menggunakan pengorganisasian yang bersifat eklektik, yang terbagi ke dalam lima kelompok mata pelajaran, yaitu : (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) kelompok mata pelajaran estetika; dan (5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok-kelompok mata pelajaran tersebut selanjutnya dijabarkan lagi ke dalam sejumlah mata pelajaran tertentu, yang disesuaikan dengan jenjang dan jenis sekolah. Di samping itu, untuk memenuhi kebutuhan lokal disediakan mata pelajaran muatan lokal serta untuk kepentingan penyaluran bakat dan minat peserta didik disediakan kegiatan pengembangan diri.

3. Koordinasi atau Kontrol Kurikulum

Koordinasi dapat dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kerangkapan tugas sehingga tidak terjadi duplikasi pekerjaan. Sedangkan yang melakukan koordinasi disebut koordinator yaitu penanggung jawab dalam suatu tujuan atau dalam suatu kegiatan, kegiatan koordinasi ini dapat dilakukan dengan melalui sistem Pengontrolan yaitu proses pengecekan performance terhadap standart untuk menentukan sejauh mana tujuan telah tercapai

Kontrol budget, kotrol ini mengambarkan perencanaan, tujuan dan program dalam bentuk perangkaian / perhitungan. Rencana budget umunya mencakup semua tahap operasi dalam jangka waktu tertentu, ada beberapa pendekatan yang digunakan untuk penysunan budget ialah :

a. Budget / item centre approach organisasi menyusun budget untuk kepentingan disusun tiap awal tahun anggaran. Misalnya gaji pegawai, kentungan, perjalanan, desainprogram, biaya penyampaian, materi, perlengkapan, biaya konsultasi, dan biaya – biaya lain, kontol dilakukan oleh organissi bukan unit Departeman

b. The cost centre approach, pendekatan ini berpijak pada kebutuhan biaya secara nyata yang diperlukan oleh unit – unit oprasional untuk melakukan kegiatan dan pelayanan






Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;