Showing posts with label HAM. Show all posts
Showing posts with label HAM. Show all posts

Friday, 31 August 2012

KONTRAS DAN UPAYA PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) POLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketika reformasi digulirkan, maka besar harapan rakyat Indonesia akan memasuki tahap yang penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Wajar saja apabila harapan itu muncul dan menjadi salah satu agenda reformasi. Hal itu karena sejarah Orde Baru yang dipenuhi dengan catatan hitam terhadap hak asasi manusia. Mulai dari pembunuhan, penghilanglan, penyiksaan dan perampasan hak-hak oleh penguasa. Termasuk hak berpolitik. Puncak dari itu semua adalah adanya pembunuhan masal yang dilakukan oleh tentara kepada anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Meraka semua menjadi korban hanya dikarenakan mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan penguasa.
Seiring dengan semangat berdemokrasi pasca runtuhnya  rezim Soeharto, wacana terhadap hak asasi manusia kembali dimunculkan dan diperjuangkan. Hasilnya, adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih mengakomodasi dan menghormati kedudukan hak asasi. Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM diberlakukan sebagai peraturan organik terhadap batang tubuh UUD 1945. Lembaga resmi pemerintahan dibentuk seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dll.  
Akan tetapi, pembentukan peraturan dan lembaga tersebut tidak lantas mampu mengatasi semua persoalan mengenai penegakan hak asasi manusia. Salah satu indikatornya adalah ketidakmampuan lembaga tersebut dalam mengungkap dan memproses secara hukum pelaku kejahatan hak asasi manusia masa lalu. Ironisnya,  ketika hak asasi menjadi sorotan publik dan menjadi isu sentral, diwaktu bersamaan terjadi kejahatan terhadap hak asasi diantaranya adalah penculikan dan pembunuhan para aktivis 1998, terbunuhnya aktivis HAM “Munir”, sampai kejahatan terhadap korban lumpur Lapindo.
Pelanggaran terhadap HAM di Indonesia mempunyai faktor penyebab yang sangat kompleks. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.      Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang bersifat partikularisme.
2.      Adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum
3.      Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
4.      Pemahaman yang belum merata tentang HAM, baik di kalangan sipil maupun militer (Sunarso dkk 2006: 78).
Dari ke empat faktor tersebut ditambah adanya budaya impunitas yang melekat erat dan kuat dalam penegakan hukum serta tipisnya rasa tanggung jawab yang berakibat pada begitu mudahnya menyalahkangunakan kekuasaan, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan orang lain semakin menyempurnakan kompleksitas faktor pelanggaran HAM di Negara ini
Penegakan HAM di Indonesia kedepannya diprediksi masih akan menemui berbagai hambatan dan tantangan. Terlebih hambatan dan tantangan dari dalam itu sendiri karena mengingat bahwa pelanggaran HAM didominasi oleh pemerintah. Hukum yang dibuat oleh penguasa terkadang tidak mencerminkan semangat keadilan masyarakat, karena proses pembuatannya tidak melibatkan masyarakat.
Indonesia adalah termasuk negara yang yang telah banyak melakukan pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya seperti kasus pembantaian anggota dan simpatisan PKI, kasus Timor-Timur, Aceh, Papua, Tanjung priok, penculikan dan pembunuhan aktivis dan lumpur lapindo yang sampai saat ini upaya penegakan melalui lembaga resmi pemerintahan dinilai belum mampu bekerja sesuai dengan yang diharapkan.
Ketidakmampuan negara dalam menegakkan HAM, mendorong berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi memecahkan kebekuan dan kebuntuan pelaksanaan tugas lembaga resmi pemerintahan tersebut. kelompok masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu membuat sebuah organisasi yang dikelola secara swadaya, yang ditujukan untuk menyuarakan hati nurani masyarakat dan mampu menjadi sumber daya politik yang potensial bagi terwujudnya civil society yang kemudian lebih dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan) adalah salah satu diantara ratusan atau bahkan ribuan LSM/NGO di Indonesia. Lembaga swadaya ini mempunyai fokus/ruang gerak pemajuaan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Besar harapan kepada lembaga masyarakat ini untuk menjadi kapal pemecah “es” kebekuan penegakan HAM di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana struktur kelembagaan  KontraS ?
2.      Bagaimana peranan/partisipasi KontraS dalam upaya menegakkan HAM di Indonesia?
3.      Apa saja tantangan dan hambatan yang dialami KontraS dalam menjalankan fungsinya?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah:
1.      Mengetahui struktur kelembagaan KontraS
2.      Mengetahui peranan/partisipasi KontraS dalam upaya menegakkan HAM di Indonesia
4.      Mengetahui tantangan dan hambatan yang dialami KontraS dalam menjalankan fungsinya

D.    Manfaat Penulisan
Berdasarkan dari tujuan yang dikemukakan di atas, maka diharapkan penulisan ini mempunyai kegunaan sebagai berikut:
1.      Manfaat Teoritis
Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan keilmuan terutama bidang ilmu politik yang dapat dijadikan acuan dalam penulisan selanjutnya.
2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi Penulis
Penulisan ini dapat menambah wawasan tentang keadaan terkini mengenai penegakan hak asasi manusia oleh LSM khususnya KontraS Selain itu dapat dijadikan sarana penyaluran minat dan bakat menulis karya tulis ilmiah, serta wahana untuk melatih berpendapat.
b.      Bagi Mahasiswa
Bagi Mahasiswa diharapkan dengan adanya penulisan ini akan diperoleh informasi mengenai bentuk-bentuk partisipasi LSM KontraS dalam upaya menegakkan, melindungi dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.

E.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan

a.       Waktu Pelaksanaan
Hari                       :
Tanggal                 : 13 – 16 Desember  2009
b.      Tempat pelaksanaan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Politik ini dilaksanakan di Kantor kesekretariatan KontraS



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Profil KontraS
KontraS yang lahir pada 20 Maret 1998 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang sebagai yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebah Komisi yang bekerja memantau persoalan HAM , KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat  yang berani menyampaikan aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di daerah. Pada awalnya KIP-HAM hanya menerima beberapa pangaduan melalui surat dan kontak telpon dari masyarakat, namun lama kelamaan sebagian masyarakat korban menjadi berani untuk menyampaikan pengaduan langsung ke sekretariat KIP-HAM.
Dalam perjalanannya kontraS tidak hanya menangani masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa tetapi juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi baik secara vertikal di Aceh, Papua dan . Tim-tim maupun secara horizontal seperti di Maluku, Sambas, Sampit dan Pon banyakso. Selanjutnya kontraS berkembang menjadi organisasi yang indenden dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran HAM sebagai akibat  dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perumusan kembali peran dan posisinya, kontraS mengukuhkan kembali visi dan misinya untuk turut memperjuangkan demokrasi dan HAM bersama dengan entitas gerakan civil society lainnya.

B.     Susunan Kepengurusan Badan Pekerja Kontras
Dewan Pembina
Ketua                                     : Asmara Nababan
Sekretaris                               : Ati Nurbaiti
Bendahara                             : Zumrotin
Dewan Federasi
Ketua                                     : Fauzi Abdullah
Federasi Kontras
Sekretaris Jenderal     : Oslan Purba
Kontras Jakarta
Koordinator               : Usman Hamid
Wakil Koordinator I : Indria Fernida
Wakil Koordinator II            : Haris Azhar

Biro dan Divisi KontraS :
Divisi Pemantauan Impunitas            :Yati Andriyani
Divisi Politik, Hukum dan Ham        : Sri Suparyati
Biro Internasional                              : Sri Suparyati
Biro Penelitian dan Pengembangan   : Papang Hidayat
 Biro Monitoring dan Dokumentasi    : Syamsul Alam Agus
 Biro Keuangan                                   : Neneng Nrasmus
  Biro Rumah Tangga dan sdm          : Regina Astuti
KONTRAS ACEH
Koordinator: Hendra Fadli
KONTRAS SUMUT
Koordinator: Diah Susilowati
KONTRAS PAPUA
Koordinator: Harry Maturbongs
KONTRAS SULAWESI
Koordinator: Andi Suaib




C.    Program Kerja
Pergerakan yang dilakukan dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dapat digolongkan dalam lima aksi, yaitu:
1.      Prevensi Viktimisasi dalam Politik Kekerasan
Upaya bersifat preventif untuk melindungi kepentingan masyarakat dari adanya kecenderungan yang menempatkan bagian-bagian dalam masyarakat sebagai sasaran dan korban politik kekerasan yang dilakukan oleh negara dan atau kekuatan-kekuatan besar lain yang potensial melakukan hal itu.
2.      Due Process of Law
Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM, melalui mekanisme dan prosedur hukum yang fair. Dalam kategori ini, KontraS melihat dalam bentuknya yang lebih luas, yakni segala upaya yang harus dilakukan untuk turut memperjuangkan terbentuknya sebuah pranata hukum yang menjamin penghormatan yang tinggi terhadap hak dan martabat manusia.
3.      Rehabilitasi
Rehabilitasi korban meliputi upaya pemulihan secara fisik maupun psikis dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindak kekerasan negara dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya, mutlak diperlukan dalam melakukan advokasi yang lebih luas. Dalam kerangka ini, pengikutsertaan korban dan keluarga korban sebanyak mungkin dalam proses advokasi adalah konsekuensinya. Sehingga metode pengorganisasian korban dan keluarga korban untuk turut serta dalam upaya advokasi juga ditujukan untuk melakukan usaha penyadaran dan penguatan elemen masyarakat secara lebih luas.
4.      Rekonsiliasi dan Perdamaian
Rekonsiliasi adalah tuntutan yang tidak terhindarkan dari fakta terdapatnya banyak kasus besar menyangkut tindakan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu yang sulit terungkap dan dimintakan pertanggungjawaban. Rekonsiliasi juga merupakan langkah alternatif yang mungkin diambil dalam menghadapi banyaknya fenomena pertikaian massal yang bersifat horisontal dan melibatkan sentimen-sentimen suku, agama, etnis dan ras yang terjadi di tanah air. Langkah ke arah itu tentu saja harus didahului oleh sebuah pengungkapan fakta-fakta dan kebenaran yang sejelas-jelasnya sebagai syarat mutlak adanya rekonsiliasi. Oleh karena itu KontraS dituntut untuk turut serta melakukan upaya-upaya nyata dan mendorong segala usaha yang mengusahakan terciptanya sebuah rekonsiliasi dan perdamaian yang lebih nyata sebagai langkah penyelesaian berbagai persoalan HAM di masa lalu dan pertikaian massal secara horisontal di berbagai daerah.
5.      Mobilisasi Sikap dan Opini
a)      Anti politik kekerasan
Secara intensif dikembangkan wacana tentang anti politik kekerasan dan gerakan anti kekerasan secara lebih luas. Misi dari proses ini adalah membangun sensitifitas masyarakat atas adanya berbagai bentuk kekerasan, secara khusus terhadap praktik penghilangan orang secara paksa, perkosaan, penganiayaan, penangkapan dan penahanan orang secara sewenang-wenang, pembunuhan diluar proses hukum, oleh unsur-unsur negara. Dalam jangka panjang diharapkan terjadi sebuah koreksi mendasar atas politik kekerasan yang selama ini berlangsung.
b)     Pelanggaran HAM
Dalam jangkauan lebih luas, KontraS harus menempatkan porsi yang sangat penting bagi segala bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan mengedepankannya di dalam wacana publik untuk dipersoalkan sebagai upaya membangun kesadaran akan pentingnya pengormatan terhadap HAM. Secara prinsip, problem HAM juga harus dipersoalkan sebagai hal mendasar yang harus dipertimbangkan pada setiap pengambilan kebijakan oleh negara maupun setiap usaha yang dilakukan demi membangun kehidupan bermasyarakat dalam dimensinya yang luas. Untuk itu, KontraS melakukan pemantauan dan pengkajian yang serius terhadap segala hal menyangkut penegakan HAM di Indonesia.
c)      Human Love Human
Adalah sebuah kampanye yang bertujuan melawan setiap bentuk kekerasan dan penindasan dengan mengajak manusia untuk kembali mencintai kemanusiaan. Dengan mencintai sesama manusia, lingkungan, dan alam seisinya, maka cara-cara kekerasan tidak menjadi solusi dari sebuah masalah. Kampanye HLH ini melibatkan orang-orang muda dari berbagai kalangan.

BAB III
PENUTUP
Seiring dengan semangat berdemokrasi pasca runtuhnya  rezim Soeharto, wacana terhadap hak asasi manusia kembali dimunculkan dan diperjuangkan. Hasilnya, adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih mengakomodasi dan menghormati kedudukan hak asasi. Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM diberlakukan sebagai peraturan organik terhadap batang tubuh UUD 1945. Lembaga resmi pemerintahan dibentuk seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dll.  
Ketidakmampuan negara dalam menegakkan (menyelesaikan pelanggaran) HAM, mendorong berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi memecahkan kebekuan dan kebuntuan pelaksanaan tugas lembaga resmi pemerintahan tersebut. KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan) mampu hadir di tengah ketidakmampuan negara menegakan nilai-nilai HAM. Lembaga swadaya ini mempunyai fokus/ruang gerak pemajuaan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Besar harapan kepada lembaga masyarakat ini untuk menjadi kapal pemecah “es” kebekuan penegakan HAM di Indonesia.
Upaya-upaya yang dilakukan kontras dalam upaya membumikan nilai-nilai HAM adalah prevensi viktimisasi dalam politik kekerasan, due process of law, rehabilitasi, rekonsiliasi dan perdamaian, serta Mobilisasi Sikap dan Opini.
Penegakan HAM di Indonesia kedepannya diprediksi masih akan menemui berbagai hambatan dan tantangan. Terlebih hambatan dan tantangan berasal dari dalam mengingat bahwa pelanggaran HAM didominasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, upaya-upaya penegakan HAM harus terus menerus dilakukan dan salah satu caranya adalah dengan penguatan civil society.
Baca Selengkapnya...

Sunday, 26 August 2012

TELAAH HAK ASASI MANUSIA DALAM UDHR DAN UUD 1945

1.      Pengertian

Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia. Brdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
2.      Klasifikasi HAM
Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
  • Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
  • Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
  • Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
  • Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
  • Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
  • Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
  • Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
  • Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
  • Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
  • Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
  • Pasal 11
1.      Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2.      Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

  • Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
  • Pasal 13
1.      Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.      Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
  • Pasal 14

1.      Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2.      Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  • Pasal 15

1.      Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2.      Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
  • Pasal 16
1.      Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2.      Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3.       Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
  • Pasal 17
1.      Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.      Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
  • Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
  • Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
  • Pasal 20
1.      Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2.      Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
  • Pasal 21
1.      Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.      Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3.      Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

  • Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
  • Pasal 23
1.      Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2.      Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.      Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4.      Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
  • Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
  • Pasal 25
1.      Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2.      Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
  • Pasal 26
1.      Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.      Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.      Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
  • Pasal 27
1.      Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2.      Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
  • Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
  • Pasal 29
1.      Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2.      Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.      Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.

Sedangkan Manusia (HAM) secara jelas juga diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

1.      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
2.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
3.      Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
4.      Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
5.      Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)
6.      Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
7.      Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
8.      Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
9.      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
10.  Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
11.  Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
12.  Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
13.  Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
14.  Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
15.  Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
16.  Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
17.  Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
18.  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
19.  Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
20.  Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
21.  Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
22.  Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
23.  Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
24.  Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
25.  Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
26.  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
27.  Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I Ayat 2)
28.  Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3) 




Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;