Monday, 30 January 2012

Tes Otak Kiri Dan Kanan

Untuk memahami fungsi otak kita, saya coba uraikan sebagai berikut:
Otak kanan — KREATIF — Bentuk, Intuisi, Lagu &musik, Warna warni, Simbol, Gambar, Imajinasi, Menghayal
Otak kiri – ANALITIK — Bahasa verbal, Matematika, Logika, Angka2, Urutan2, Penilaian, Analisis, Linier
Berikut ini tip atau cara mengetahui apakah anda cenderung menggunakan otak kiri atau otak kanan.
Rentangkan dua tangan anda keatas seperti ini :
Kemudian lakukan suatu gerakan hingga kedua tangan seperti dibawah ini:
Coba anda perhatikan jempol tangan kiri dan tangan anda berada dimanakah?
Jika “jempol tangan kiri” anda berada paling atas (dipuncak) maka selamat anda telah bertipe “otak kanan”
Sebaliknya jika “jempol tangan kanan” anda berada diatas (dipuncak) maka maka selamat anda telah bertipe “otak kiri”
Selamat mencoba!!
Nah Kalau yang ini percobaan konflik otak kiri dan otak kanan

Coba anda perhatikan tulisan-tulisan di atas yang menyatakan warna (Kuning, orange, biru, hitam, dan selanjutnya), kemudian sebutkanlah warnanya bukan menyebutkan tulisannya. Otak kanananda berusaha menyebutkan warnanya, tetapi otak kiri anda tetap membaca tulisannya ! Coba anda praktekkan, pasti anda akan terganggu oleh konflik otak kiri dan otak kanan anda
Berikut sifat-sifat orang yang dominan otak kiri dan kanan:
Dominan Otak KiriDominan Otak Kanan
Menggunakan logikaMenggunakan perasaan
Berorientasi detailBerorientasi secara keseluruhan
Melihat faktaMelihat imajinasi
Kata-kata dan bahasaSimbol dan gambaran
Hari ini dan masa laluHari ini dan masa depan
Matematika dan ilmu pengetahuanFilosofi dan religi
MengetahuiMemahami
MengetahuiMempercayai
MengakuiMengapresiasi
Mempersepsi urutan/polaMempersepsi secara spasial/ruang
Mengetahi nama objekMengetahui kegunaan objek
Berdasar pada realitaBerdasar pada fantasi
Menyusun strategiBerdasar pada apa yang terjadi
PraktisTerburu-buru/tidak sabar
Bermain amanMengambil resiko

Nah itu adalah tes otak kanan dan otak kiri yang saya salin dari blog Mas Eko Juli.
Dan yang berikut ini masih tes otak kanan dan otak kiri dengan cara yang berbeda, yang saya Sadur dari situs koran Australia - Heraldsun.
Anda melihat wanita ini berputar searah jarum jam atau berlawanan arah jarum jam?
Jika searah jarum jam, maka Anda lebih banyak menggunakan otak kanan dan sebaliknya.

Spinning lady

Sebagian besar dari kita akan melihat wanita ini berputar berlawanan arah jarum jam, tapi Anda dapat mencoba untuk fokus dan mengubah arah.
Fungsi otak kiri
menggunakan logika
berorientasi pada detil
berdasar pada fakta
kata-kata dan bahasa
masa kini dan masa lalu
matematika dan sains
dapat memahami (can comprehend)
mengetahui
mengakui
berwawasan pada kerapian/susunan (order/pattern perception)
mengetahui nama obyek
berdasarkan pada kenyataan
membuat strategi
praktis
aman
Fungsi otak kanan
menggunakan perasaan
berorientasi pada hal pokok/garis besar
berdasar pada imajinasi
simbol dan gambar
masa kini dan masa depan
filosofi dan agama
dapat “mengerti” (can “get it” (i.e. meaning))
percaya
menghargai
berwawasan pada tata ruang (spatial perception)
mengetahui fungsi obyek
berdasarkan pada imajinasi/fantasi
menyajikan kemungkinan
nafsu
mengambil risiko
Dari sini terlihat dominasi penggunaan otak Anda, dan kecenderungan cara berfikir Anda. Bagaimanapun juga setiap manusia memiliki masing-masing kelebihan dan kekurangannya.
Mengetahui kelebihan dan kekurangan diri sendiri membuat Anda lebih bijak mengarungi kehidupan.
.....
Baca Selengkapnya...

Thursday, 5 January 2012

Tips Mengembalikan Folder Yang di Hidden Oleh Virus Pada Flashdisk

Kali ini kita akan membahas cara mengembalikan file/ folder yang di hidden (sembunyikan) oleh virus, ciri-cirinya file atau folder pada flashdisk kita akan terlihat sebagai shortcut (jangan klik shortcut tersebut yah). Sebenarnya file dan folder yang asli masih ada, hanya saja file dan folder tersebut di superhidden kan oleh virus.

Adapun langkah untuk memunculkan kembali file dan folder tersebut adalah:

  • Terlebih dahulu hapus file/ folder shortcut yang ada pada flashdisk, tidak usah khawatir karena file/ folder aslinya masih ada kog :-P
  • Buka CMD (windows + R, Lalu ketikkan cmd)
  • setelah itu ketikkan:
    attrib -s -h drive flash:*.* /s /d
    contoh
    attrib -s -h f:*.* /s /d
    lalu tekan ENTER

  • Tunggu beberapa saat dan jangan dulu menutup jendela cmd sampai muncul tulisan berikutnya, (jika file dan foldernya banyak, maka akan memakan waktu beberapa puluh detik, haha)
  • Jika file/ folder sudah muncul kembali, tutup jendela cmd
  • Selamat mencoba
follow: @ardimoviz
Baca Selengkapnya...

Saturday, 29 January 2011

crop cricle mirip gayus dan turunkan nurdin halid

Baca Selengkapnya...

Jose Mourinho Wallpaper


Baca Selengkapnya...

Perjalanan INTER MILAN Juara Liga Champions 2010

Liga Champion - Inter Milan
INTER MILAN masuk liga champion langsung masuk ke dalam group tanpa harus melewati tahap kualifikasi dan babak play off dikarenakan tim tersebut menjuarai liga Italia.

Grup F: Barcelona, Inter Milan, Dynamo Kyiv, Rubin Kazan

Inter Milan masuk ke group F yang berisikan Barcelona, Inter Milan, Dynamo Kyiv dan Rubin kazan.

16/09/2009 Internazionale 0 - 0 Barcelona
Referee: Stark (GER)
Stadium: Stadio Giuseppe Meazza, Milan (ITA)

Inter memulai debut di liga Champion melawan tim teratas di liga Spanyol yaitu FC Barcelona, ironisnya terdapat beberapa pemain Inter Milan maupun Barcelona yang bertukar kostum akan melawan tim yang mereka bela pada musim sebelumnya.
Sebagai contoh Samuel Eto’o dan Ibrahimovic

29/09/2009 Rubin 1 - 1 Internazionale
Referee: Hauge (NOR)
Stadium: Centralniy, Kazan (RUS)

20/10/2009 Internazionale 2 - 2 Dynamo Kyiv
Referee: Atkinson (ENG)
Stadium: Stadio Giuseppe Meazza, Milan (ITA)

04/11/2009 Dynamo Kyiv 1 - 2 Internazionale
Referee: Layec (FRA)
Stadium: Valeriy Lobanovskiy, Kyiv (UKR)

24/11/2009 Barcelona 2 - 0 Internazionale
Referee: Busacca (SUI)
Stadium: Camp Nou, Barcelona (ESP)


09/12/2009 Internazionale 2 - 0 Rubin
Referee: Vink (NED)
Stadium: Stadio Giuseppe Meazza, Milan (ITA)
Ket :
W : Menang D : Seri L : Kalah F : Memasukkan Bola A : Kemasukan Bola

Dari seluruh pertandingan group diatas, inter berhasil untuk memastikan dirinya untuk lolos ke babak 16 Besar yang mana disini Inter tercatat sebagai Runner Up Group F. Dengan hasil Total Pertandingan 2 x menang, 3 x seri, dan 1 kali kalah. Memasukkan 7 gol ke gawang lawan dan kemasukan 6 gol digawang yang dijaga oleh Julio Cesar.

Maka Dikumpulkan lah seluruh Juara dan Runner up dari seluruh group, yang mana hanyalah menyisakan. 16 tim besar yaitu diantaranya :
Inggris : Arsenal, Chelsea, Manchester United
Spanyol : Barcelona, Real Madrid dan Sevilla
Jerman : Bayern Muenchen, Stuttgart
Prancis : Bordeaux, dan Lyon
Rusia : Cska Moskva
Italia : Fiorentina, Inter Milan, Milan
Yunani : Olimpiakos
Portugal : Porto

Yang mana Inter Milan sendiri pun akan melawan Juara Group D yaitu Chelsea.
Pada leg 1 inter unggul dari Chelsea 2 – 1
Internazionale 2 - 1 Chelsea
Referee: Mejuto González (ESP)
Stadium: Stadio Giuseppe Meazza, Milan (ITA)

Dan pada leg 2 pun inter menang melawan Chelsea dengan skor 1 – 0 dan gol semata wayang tersebut dicetak oleh Samul Eto’o dan mempercundangi Chelsea di depan pendukungnya sendiri. Sehingga inter lolos ke babak 8 besar dengan aggregat 3 - 1
Chelsea 0-1 Internazionale
Referee: Stark (GER)
Stadium: Stamford Bridge, London (ENG)
Aggregate: 1-3

Tim – tim yang lolos untuk mendampingi inter Milan adalah sebagai berikut :
Lalu Diadakan wirhdraw (pengocokan) kembali oleh UEFA yang mana penempatan untuk tim 8 besar :
Inter Milan melawan CSKA Moskva yang mana jika Inter lolos akan bertemu dengan Pemenang antara pertarungan Arsenal Vs Barcelona.
Pada Leg pertama Inter Milan Unggul atas CSKA 1-0

Internazionale 1 - 0 CSKA Moskva
Referee: Webb (ENG)
Stadium: Stadio Giuseppe Meazza, Milan (ITA)

Pada leg kedua Inter Milan pun unggul 0 –1 di kandang CSKA dan Inter Milan pun lolos dengan aggregat 2 – 0. Sementara pemenang antara Arsenal dan Barcelona adalah Barcelona dengan aggregate yang sangat menggemparkan yaitu 6 – 3 untuk keunggulan Barcelona

CSKA Moskva 0 - 1 Internazionale
Referee: Lannoy (FRA)
Stadium: Luzhniki Stadium, Moscow (RUS)
Aggregate: 0-2

Maka Pada semifinal Inter akan bertemu dengan Barcelona pada tanggal 20 april 2010.
Dan liga champions akan berakhir dengan inter juara liga champion 2010

Baca Selengkapnya...

Lembaga-Lembaga Negara Pada Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949 -17 Agustus 1950)

 
BAB I  PENDAHULUAN
Masa konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan saat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Masa ini merupakan periode ke-II dalam sejarah perubahan Undang-Undang Dasar Indonesia. Periode ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, dalam periode ini Negara Indonesia menjadi Negara Serikat.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat merupakan tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar yang menghasilkan tiga buah persetujuan, dan salah satunya adalah mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Pada Republik Indonesia Serikat terdapat keistimewaan pada lembaga negaranya, yakni dengan adanya Senat yang mewakili daerah bagian.
Untuk dapat memahami lebih dalam mengenai lembaga-lembaga yang terdapat pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat, maka kami akan mencoba merangkai bahan-bahan dari berbagai sumber yang kemudian kami sajikan dalam makalah singkat. Semoga makalah ini dapat lebih memperkaya khasanah pengetahuan kita mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat merupakan tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 2 November 1945 yang menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
  1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
  2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
  3. Didirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Persetujuan peralihan kedaulatan terdiri tiga persetujuan pokok yaitu:
  1. Piagam peralihan kedaulatan
  2. Status uni
  3. Persetujuan perpindahan
Pemulihan kedaulatan itu akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 1949. Sebenarnya penyerahan kedaulatan itu dilaksanakan tanggal 25 Desember 1949, akan tetapi salah satu pemimpin Negara Indonesia terutama Drs. Moh. Hatta sangat waspada. Pemimpin kita tidak mau sebab tanggal 25 Desember 1949 adalah hari Natal. Jangan-jangan penyerahan kedaulatan itu dianggap sebagai hadiah Natal. Oleh karena itu maka penyerahan kedaulatan diundur menjadi tanggal 27 Desember 1949 ( Bibit Suprapto, 1985:106)
  1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat sifatnya adalah sementara
Sifat sementara daripada Konstitusi Republik Indonesia Serikat dapat kita lihat dari pasal 186 yang menentukan bahwa:
“Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.”
Sifat kesementaraannya ini , kiranya adalah disebabkan karena Pembentuk Undang-undang Dasar merasa dirinya belum representatif untuk menetapkan sebuah Undang-undang Dasar, selain daripada itu disadari pula bahwa pembuatan Undang-undang Dasar ini adalah dilakukan dengan tergesa-gesa sekedar untuk segera dapat dibentuk memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Itulah sebabnya maka menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu sendiri, bahwa menurut rencananya dikemudian hari akan dibentuk sebuah badan Konstituante yang bersama-sama Pemerintah untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang baru sebagai Undang_undang dasar yang tetap, yaitu sebuah badan konstituante yang pembentukannya kecuali lebih representative tersedia pula waktu yang cukup untuk membuat sebuah Undang-undang Dasar yang diperkirakan lebih sempurna. (Joeniarto, 2001:66)
  1. Bentuk Negara Federal
Bahwa Negaranya berbentuk federal, ditegaskan di dalam Mukaddimahnya, selain itu adapula penegasan di dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alenia III mengemukakan antara lain:
“Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara yang berbentuk republic federasi, berdasarkan dan seterusnya…”
Pasal 1 ayat (1) menentukan :
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
  1. Sistem Pemerintahan Negara Menurut KRIS 1949
Menurut Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.”Ketiga lembaga Negara pemegang kedaulatan itu dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai wewengan untuk membentuk undang-undang secara bersama-sama tersebut apabila menyangkut hal-hal khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagiannya ataupun yang khusus mengenai hubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS 1949.
Adapun undang-undang yang tidak termasuk hal tersebut di atas pembentukannya cukup antara pemerintah dengan DPR saja. Selanjutnya yang dimaksud dengan pemerintah menurut KRIS adalah Presiden dengan seorang atau beberapa menteri. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, presiden tidak dapat diganggu gugat. Yang bertanggung jawab untuk kebijaksanaan pemerintahan adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Dilihat dari segi tanggung jawab menteri-menteri di atas, dapat disimpulkan bahwa KRIS menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). (Dasril Radjab,1994:98)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah” menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ialah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, yakni menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum mereka itu (pasal 68 ayat(2)).
Tugas penyelenggaraan pemerintahan federal dijalankan oleh Pemerintah. Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa menyusun , supaya Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan-peraturan lain yang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, dijalankan (pasal 117)
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (pasal 118).
  1. Lembaga-lembaga Negara Pada Masa Konstitusi RIS
Dalam UUD RIS pada BAB III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa Alat Perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah :
  1. Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Senat
  4. Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Mahkamah Agung
  6. Dewan Pengawas Keuangan
Berikut keterangan mengenai alat perlengkapan negara tersebut :
  1. Presiden
Presiden ialah kepala Negara yang tidak dapat diganggu gugat. Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah. Jika Presiden berhalangan, maka beliau memerintahkan perdana menteri menjalankan pekerjan jabatan sehari-hari (pasal 27 (1) Konstitusi RIS).
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Di dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, Kepala Negara tidak merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan Negara atau Kabinet. Jadi, yang memikul segala pertanggungjawaban adalah kabinet, atau Pemerintah; termasuk Kepala Negara, artinya segala akibat perbuatanya atau tindakannya itu dipikul oleh kabinet. (Soehino, 1992: 70)
  1. Menteri
Menurut pasal 73 Konstitusi RIS, yang dapat diangkat menjadi menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Kabinet atau dewan Menteri mempunyai tugas eksekutif, yaitu menjalankan pemerintahan. Menteri ini bertanggung jawab atas kebijaksanaannya, terutama dalam lapangan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam sistem parlementer RIS, Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR), artinya kalau pertanggungan jawab Kabinet itu tidak dapat diterima baik oleh DPR (pertanggungan jawab politis), maka DPR dapat menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan kkabinet; dan sebagai akibat dari pertanggungan jawab politis tadi, Kabinet harus mengundurkan diri Tetapi jika ada keragu-raguan dari pihak Kabinet yang menganggap bahwa DPR tidak lagi bersifat representatif, maka Kabinet mempunyai kekuasaan untuk membubarkan DPR yang tidak representatif itu (Soehino, 1992:69).
  1. Senat
Di dalam konstitusi RIS dikenal adanya Senat. Senat tersebut mewakili Negara-negara bagian, setiap negara bagian mempunyai dua anggota dalam Senat. Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara. Jadi dengan demikian, Senat adalah suatu badan perwakilan negara bagian, yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara bagian masing-masing (Innu Kencana, 2005: 38)
Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS. Senat RIS diketuai oleh M A Pellaupessy, sedangkan Wakil Ketua Senat RIS adalah Mr Teuku Hasan.
  1. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan yang masing-masing mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota (pasal 98 Konstitusi RIS) dan yang mewakili daerah-daerah bagian (pasal 80 ayat (1) konstitusi RIS)
DPR-RIS berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang.Ketua Dewan Perwakilan rakyat saat itu adalah Mr Sartono, dengan Wakil Ketua I Mr M Tambunan dan Wakil Ketua II Arudji Kartawinata.
  1. Mahkamah Agung
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup. Mereka diberhentikan apabila mencapai usia tertentu dan dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
  1. Dewan Pengawas Keuangan
Organ dari Dewan Pengawas Keuangan dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal ditentukan dengan undang-undang federal. Mereka dapat juga diberhentikan oleh Presiden atas permintaannya.
BAB III
KESIMPULAN
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yang diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS. Sedangkan sistem pemerintahannya adalah parlementer. Periode Republik Indonesia Serikat berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Dalam Konstitusi RIS pada BAB III mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat adalah:
  1. Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Senat
  4. Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Mahkamah Agung
  6. Dewan Pengawas Keuangan
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim, Harmaily.1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:CV Sinar Bakti.
Joeniarto.2001. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kencana, Innu.2005.Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Museum DPR RI.DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950) . Diakses dari: www.dpr-ri.org tanggal 15 Maret 2010.
Radjab, Dasril.1994. Hukum Tata Negara. Jakarta:Rineka Cipta.
Soehino.1992. Hukum Tata Negara (Sejarah Ketatanegaraan Indonesia). Yogyakarta:Liberty.
Suyato.2006. Diktat Kuliah Ilmu Negara. Yogyakarta:FISE UNY.
Baca Selengkapnya...

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

  1. Pengertian Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda- benda yang yang berkaitan dengan tanah. 
Latar Belakang pengadaan tanah adalah meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yangg memerlukan tanah sehingga pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang diatur dalam Keppres No: 55 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum. Adapun persyaratan pengadaan tanah antara lain:
  • Hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan terlebih dahulu.
  • Apabila belum ditetapkan rencana tata ruang wilayah, didasarkan pada rencana ruang wilayah atau kota yang telah ada.
  • Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan berdasarkan surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan Gubernur/ Walikota / Bupati, maka bagi siapa saja yang akan melakukan pembelian tanah, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati/ Wali kota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
  1. Pengertian Kepentingan Umum
Memberikan pengertian tentang kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Selain karena sangat rentan karena penilaiannya sangat subektif juga terlalu abstrak untuk memahaminya. Sehingga apabila tidak diatur secara tegas akan melahirkan multi tafsir yang pasti akan berimbas pada ketidakpastian hukum dan rawan akan tindakan sewenang-wenang dari pejabat terkait.
Tapi hal ini dijawab dalam Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oeh Perpres 65 Tahun 2006 dimana telah ditentukan secara limitatif dan konkret pengertian dari kepentingan umum yaitu :
    1. Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
    2. Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
    3. Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
    4. Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
    5. Tempat pembuangan sampah;
    6. Cagar alam dan cagar budaya;
    7. Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Baca Selengkapnya...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang digunakan adalah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir digunakan sekarang adalah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965.
Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi:
“Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ”
Dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. Wilayah Indonesia dibagi ke dalam daerah-daerah, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif
  2. Daerah-daerah itu mempunyai pemerintahan
  3. Pembagian wilayah dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa UU
  4. Dalam pembentukan daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam menentukan susunan pemerintahannya harus diingat permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Dalam makalah ini, akan kami bahas mengenai perbedaan antara UU No. 22 tahun 1999 dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. UU No. 22 Tahun 1999
UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 7 Mei 1999 dan berlaku efektif sejak tahun 2000. Undang-undang ini dibuat untuk memenuhi tuntutan reformasi, yaitu mewujudkan suatu Indonesia baru, Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih sejahtera.
UU No.22 tahun 1999 membawa perubahan yang sangat fundamental mengenai mekanisme hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. Perubahan yang jelas adalah mengenai pengawasan terhadap Daerah. Pada masa lampau , semua Perda dan keputusan kepala daerah harus disahkan oleh pemerintah yang lebih tingkatannya, seperti Mendagri untuk pembuatan Perda Provinsi/ Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah mengesahkan Perda Kabupaten/ Daerah Tingkat II.
Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999, Daerah hanya diwajibkan melaporkan saja kepada pemerintah di Jakarta. Namun, pemerintah dapat membatalkan semua Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau dengna peraturan puerundangan yang lebih tinggi tingkatannya atau peraturan perundangan yang lain. (Pasal 114 ayat 1).
Ada beberapa ciri khas yang menonjol dari UU ini:
  1. Demokrasi dan Demikratisasi, diperlihatkan dalam dua hal, yaitu mengenai rekrutmen pejabat Pemda dan yang menyangkut proses legislasi di daerah.
  2. Mendekatkan pemerintah dengan rakyat, titik berat otonomi daerah diletakkan kepada Daerah Kabupaten dan Kota, bukan kepada Daerah Propinsi.
  3. Sistem otonomi luas dan nyata, Pemda berwenang melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan pemerintah, kecuali 5 hal yaitu yang berhubungan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, moneter, sistem peradilan, dan agama.
  4. Tidak menggunakan sistem otonomi bertingkat, Daerah-daerah pada tingkat yang lebih rendah menyelenggarakan urusan yang bersifat residual, yaitu yang tidak diselenggarakan oleh Pemda yang lebih tinggi tingkatannya.
  5. No mandate without founding, penyelenggaraan tugas pemerintah di Daerh harus dibiayai dari dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.
  6. Penguatan rakyat melalui DPRD, penguatan tersebut baik dalam proses rekrutmen politik lokal, ataupun dalam pembuatan kebijakan publik di Daerah.
  1. UU No. 32 Tahun 2004
Dengan diundangkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada tanggal 15 Oktober 2004, UU No.22 tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebenarnya antara kedua undang-undang tersebut tidak ada perbedaan prinsipal karena keduanya sama-sama menganut asas desentralisasi. Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonnomi dan tugas pembantuan. Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
UU No.32 tahun 2004 mengatur hal-hal tentang; pembentukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, perda dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama dan penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan, desa, pembinaan dan pengawasan, pertimbangan dalamkebijakan otonomi daerah.
Menurut UU No.32 tahun 2004 ini, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Sehubungan dengan daerah yang bersifat khusus dan istimewa ini, kita mengenal adanya beberapa bentuk pemerintahan yang lain, seperti DKI Jakarta, DI Aceh, DI Yogyakarta, dan provinsi-provinsi di Papua.
Bagi daerah-daerah ini secara prinsip tetap diberlakukan sama dengan daerah-daerah lain. Hanya saja dengan pertimbangan tertentu, kepada daerah-daerah tersebut, dapat diberikan wewenang khusus yang diatur dengan undang-undang. Jadi, bagi daerah yang bersifat khusus dan istimewa, secara umum berlaku UU No.32 tahun 2004 dan dapat juga diatur dengan UU tersendiri.
Ada perubahan yang cukup signifikan untuk mewujudkan kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala derah dan DPRD yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan DPRD hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban dari kepala daerah.
Di daerah perkotaan, bentuk pemerintahan terendah disebut “kelurahan”. Desa yang ada di Kabupaten/Kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan perda. Desa menjadi kelurahan tidak seketika berubah dengan adanya pembentukan kota, begitu pula desa yang berada di perkotaan dalam pemerintahan kabupaten.
UU No.32/2004 mengakui otonomi yang dimiliki desa ataupun dengan sebutan lain. Otonomi desa dijalankan bersama-sama oleh pemerintah desa dan badan pernusyawaratan desa sebagai perwujudan demokrasi.


BAB III
KESIMPULAN


Istilah
UU No.22/1999
UU No.32/2004
Pemerintah Pusat
Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri menurut asas desentralisasi
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal wilayah tertentu
Tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Otonomi daerah
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Daerah otonom
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintaha dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
Wilayah admininstrasi
Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah

Kelurahan
Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan

Pemerintah daerah
Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda
Pemerintahan daerah
Penyelenggaraan Pemda otonom oleh Pemda dan DPRD dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem prinsip NKRI
Desa
Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur menurut asas desentralisasi
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Kaho, Josef Riwu. 2007. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perasada.
Kuncoro, Mudrajad. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang. Jakarta: Erlangga.
Syaukani dkk. 2009. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang No.22 tahun 1999
Undang-Undang No.32 tahun 2004







Baca Selengkapnya...

KONSEP PKN (Pendidikan Kewarganegaraan)

Pengertian PKN
Pendidikan kewarganegar­aan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilman pokok serta disiplin kurikuler kewarganegaraan, aktivitas social cultural dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan perwujudan nyata dari sarana programatik kependidikan yang kasat mata, yang pada hakikatnya merupakan penerapan konsep, prinsip, prosedur, nilai, dalam pendidikan kewarganegaraan sebagai dimensi poietike yang berinteraksi dengan keyakinan, semangat, dan kemampuan para praktisi, serta konteks pendidikan kewarganegaraan, yang diikat oleh substansi idiil sebagai dimensi  pronesis yakni truth and justice.
Dalam rangka pengembangan sistem pendidikan kewarganegaraan dirumuskan strategi: (1) penegasan kedudukan dan hubungan fungsional-interaktif antar ketiga sub-sistem pendidikan kewarganegaraan (kajian ilmiah, program kurikuler, dan kegiatan sosio-kultural) dan peran interaktif terhadap kompetensi kewarganegaraan; (2) pemanfaatan secara adaptif-fungsional dari sumber-sumber konseptual dan empirik di luar entitas  sistem pendidikan kewarganegaraan.

Pengertian IKN
Ilmu Kewarganegaraan berasal dari kata civics yang secara etimologis berasal dari kata “Civicus”(bahasa latin) sedangkan dalam bahasa Inggris dari kata “Citizens”yang dapat didefinisikan sebagai warga Negara, penduduk dari sebuah kota, sesama warga Negara, penduduk, orang setanah air bawahan atau kaula.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F.Peliger (1970:5) secara terminologis civics diartikan studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warganegara. Namun dalam salah satu artikel tertua yang merumuskan definisi civics adalah majalah “education “. Pada tahun 1886 Civics adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubugan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungannya dengan Negara (Somantri 1976:45).
Secara rinci Ilmu Kewarganegaraan (IKN) membahas tentang konsep, teori, paradigma tentang peranan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan ; bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Permasalahan yang dikaji berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negaranya, yang melibatkan warga negara dengan negara secara timbal balik dengan hampir seluruh kegiatan dasar manusia (Basic Human Activities) dalam bidang dan kegiatan : Politik, ekonomi, hukum, komunikasi, transportasi, keamanan dan ketertiban, kesehatan, serta nilai-nilai kesenian dan agama.
Secara umum,

B. Hakekat PKN dan IKN
Pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu bentuk kajian lintas-bidang keilmuan ini pada dasarnya telah memenuhi kriteria dasar-formal suatu disiplin (Dufty,1970 ; Somantri:1993) yakni mempunyai community of scholars, a body of thinking, speaking, and writing; a method of approach to knowledge dan mewadahi tujuan masyarakat dan warisan sistem nilai (Somantri:1993).  Ia merupakan suatu disiplin terapan yang bersifat deskriptif-analitik, dan kebijakan-pedagogis.  Jika dilihat dari pandangan Kuhn (1970) secara paradigmatik,  pendidikan kewarganegaraan baru memasuki  pre-paradigmatic phase  atau  proto science.  Untuk dapat menggapai statusnya sebagai normal science diperlukan berbagai penelitian dan pengembangan lebih lanjut oleh anggota komunitas ilmiah “pendidikan kewarganegaraan” sehingga dapat melewati proses artikulasi sosialisasi-pengakuan-falsifikasi-validasi-pengakuan sebagai disiplin yang matured.  Di samping itu, juga konsep pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai nama suatu bidang kajian ilmiah yang melandasi dan sekaligus menaungi pendidikan kewarganegaran sebagai program pendidikan demokrasi.
Sedangkan Ilmu Kewarganegaraan sebagai disiplin ilmu bertujuan untuk mengembangkan konsep, teori mengenai peranan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan kata lain berkenaan dengan demokrasi politik yang meliputi hak dan kewajiban, kegiatan dasar manusia, yang diorganisir secara ilmiah, pedagogis, dan psikologis. Sehingga dengan orientasi yang fundamental tersebut, diharapkan terbentuknya warga negara yang baik dapat direalisasikan secara optimal.
C. Perbedaan pendidikan kewarganeraraan dengan ilmu kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
  1. Secara garis besar, pendidikan kewarganegaraan memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945.
  2. pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membangun warga Negara yang baik (good citizenship) yaitu bukan hanya warga Negara yang patuh terhadap aturan-aturan hokum yang berlaku, tetapi juga warga Negara yang bersifat demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  3. Pendidikan kewarganegaraan dalam paradigma baru berorientasi pada terbentuknya masyarakat yang demokratis / masyarakat madani dan berupaya memberdayakan warga Negara melalui proses pendidikan agar mampu berperan serta aktif dalam system pemerintahan yang demokratis.
  4. Pendidikan kearganegaraan materinya bersumber dari ilmu politik, yaitu pada bagian demokrasi politik
Jadi melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan warga Negara mampu memahami, menganalisis serta menjawab berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara tepat, rasional, konsisten, berkelanjutan, bertanggung jawab dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Ilmu Kewarganegaraan
  1. Pada prinsipnya ilmu kewarganegaraan merupakan ilmu yang didalamnya terdapat metodologi/ pendekatan ilmu kewarganegaraan, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari ilmu politik.Sehingga ilmu kewarganegaraan jika kajiannya bidang politik, maka fokusnya adalah peran dan kedudukan warga Negara sesuai konstitusi.
  2. Yang menjadi objek ilmu kewarganegaraan adalah warga Negara
Antara lain: 
a. Objek material ilmu kewarganegaraan meliputi: demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi social
b. objek formal ilmu kewarganegaraan meliputi:Mikro warga nagara , dan peran serta warga Negara.
3. Pusat kajian Ilmu Kewarganegaraan yaitu peran warga Negara yang meliputi
a. sebagai ilmu harus memiliki metodologi yang jelas.
b. kewarganegaraan berkaitan dengan aspek-aspek yang menyangkut warga negara
c. adanya perbedaan objek material dan formal
d. berkaitan antara demokrasi dan politik
Ilmu kewarganegaraan merupakan suatu diskripsi teori yang menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan good citizen secara nyata dalam memberikan kehidupan nation-state(bangsa dan Negara) yang lebih baik.
Dengan adanya ilmu kewarganegaraan diharapkan ada implikasi penciptaan demokrasi dalam masyarakat secara nyata dan adanya pembelajaran bagaimana harus bertindak, bersikap dan mengambil keputusan dalam masyarakat.

Hubungan PKN dengan IKN
PKN cakupannya lebih luas dari pada IKN, terkait dengan tujuan PKN yang merupakan disiplin ilmu sebagai bentuk pembelajaran dari proses dan cara pembinaan terhadap warga negara menjadi warga Negara yang baik dengan acuan disiplin ilmu dari Ilmu kewarganegaraan. karena antara PKN dan IKN adalah satu rangkaian disiplin ilmu yang saling berkaitan maka diperlukan sebuah konsep dimana antara PKN dan IKN saling mengisi satu sama lain. Sehingga terjalin hubungan konsep yang berkesinambungan.


Kesimpulan

(1)   Pendidikan kewarganegaraan  merupakan suatu tubuh atau sistem pengetahuan yang memiliki: (a) ontologi  civic behavior dan  civic culture  yang bersifat multidimensional (filosofis, ilmiah, kurikuler, dan sosial kultural); (b) epistemologi research, development, and diffusion  dalam bentuk kajian ilmiah dan pengembangan program kurikuler, prilaku dan konteks sosial kultural warganegara, serta komunikasi akademis, kurikuler, dan sosial dalam rangka penerapan hasil kajian ilmiah dan pengembangan kurikuler dan instruksional dalam praksis pendidikan demokrasi untuk warganegara di sekolah dan masyarakat; dan (c) aksiologi untuk memfasilitasi pengembangan  body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan kewarganegaraan; melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah dan luar sekolah; dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridor proses demokratisasi secara sosial kultural dalam masyarakat.
(2)   Secara paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan memiliki tiga komponen, yakni (a) kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan; (b) program kurikuler Pendidikan Kewarganegaraan; dan (c) gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, yang secara koheren bertolak dari  esensi dan  bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan.
(3)   Secara kontekstual logika internal dan dinamika eksternal sistem pendidikan kewarganegaraan  dipengaruhi oleh aspek-aspek pengetahuan intraseptif berupa Agama dan Pancasila; pengetahuan ekstraseptif ilmu, teknologi, dan seni; cita-cita, Nilai, konsep, prinsip, dan praksis demokrasi; masalah-masalah kontemporer Indonesia; kecenderungan dan masalah globalisasi; dan kristalisasi civic virtue dan  civic culture untuk masyarakat madani Indonesia-masyarakat  negara kebangsaan Indonesia yang berdemokrasi konstitusional.
(4)   Aspek esensial yang menjadi faktor perekat (integrating forces) dari ketiga komponen sistem pendidikan kewarganegaraan sehingga membentuk suatu kerangka paradigmatik yang koheren adalah konsep warganegara yang cerdas, demokratis, taat hukum, beradab, dan religius yang dikristalisasikan menjadi 90 butir perangkat kompetensi kewarganegaraan (pengetahuan kewarganegaraan, ahlak/sikap kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan) yang berkembang secara dinamis.

Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;