Tuesday, 31 July 2012

Cara Mengkompres HTML Blog Agar Lebih Cepat TerSearch di Google

HTML merupakan unsur utama web/blog,. karena HTML merupakan bahasa yang digunakan untuk menysun tampilan halaman web yang terlihat.
Oleh karena itu HTML sangat berpengaruh pada loading blog/website.
Loading blog/website juga berpengaruh pada banyaknya visitor,karena visitor lebih menyukai web/blog yang ringan.
Kali ini saya akan mebahas cara kompres HTML pada Blog.Langsung saja ke TKP

Ikuti langkah demi langkah berikut ini :

1.Loggin Blogger

2.Ke Rancangan

3.Edit HTML

4.Klik Download template/Backup template agar jika terjadi kesalahan dapat dikembalikan atau centang Expand Template Widget

5.Copy kan semua kode HTML ( agar cepat tekan Ctrl + A )

6.Buka textfixer

7.Ikuti langkah-langkah berikut

 
8.Lalu simpan template

Selamat Mencoba….


Sumber:  disini


Baca Selengkapnya...

Monday, 30 July 2012

PKn DALAM KONTEKS GLOBALISASI

Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks Globalisasi
A.    Globalisasi Sebagai Proses
Proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah. Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meninggalkan proses globalisasi antara lain:
  1. Ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdagangan
  2. Revolusi Industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri
  3. Pertumbuhan kolonialisme
  4. Pertumbuhan kapitalisme
  5. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah telekomunikasi serta transportasi mesin jet.
Globalisasi berkembang dalam skala yang luas dipercepat oleh mengalirnya informasi secara bebas dan proses dalam pengembangan dan peberapan tekhnologi yang sangat cepat, membuat setiap negara tidak akan mampu membelokan ke belakang globalisasi. Ini berarti globalisasi merupakan pasar (persaingan) yang keras bagi partisipan dalam semua level dan dalam semua area partisipasi dalam suatu negara.

B.     Globalisasi Di Bidang Sosial Budaya
Globalisasi di bidang sosial budaya terutama menyangkut kebangkitan kesenian, agama, dekade kepemimpinan wanita, kemenangan individu, demokrasi partisipatori, dan desentralisasi. Globalisasi di bidang social yang berkaitan dengan bidang politik, tampak dengan derasnya globalisasi demokrasi partisipatori dan desentralisasi.
Kecenderungan menguatnya demokrasi partisipatori merupakan kondisi yang sangat positif bagi perkembangan civil society. Karena civil society sebagai arena dimana warga Negara melakukan kegiatan secara kolektif untuk mengekspresikan kepentingan, harapan, dan ide, saling menukar informasi, mencapai tujuan bersama, membuat tuntutan terhadap pemerintah, dan meminta pertanggungjawaban pejabat-pejabat pemerintah.

C.    Isu-isu Global Dalam IPTEK yang Berdampak Sosial
  1. Reaksi Suatu Bangsa Terhadap Globalisasi
Reaksi suatu bangsa terhadap globalisasi, dapat dilihat pada program nasionalis dalam menggapai global. Tanggapan terhadap masalah global dapat diklasifikasikan dalam tiga posisi, yaitu: zero-sum nationalism, laissez-faire cosmopolitanism, dan positive economic nasionalism.

  1. Dampak Sosial Dari Globalisasi IPTEK
Beberapa contoh dampak TI terhadap kehidupan social. Misalnya pasar pada mulanya merupakan tempat jual beli dan lokasi pertemuan antar sesama kawan, berkenalan dengan orang dari tempat lain, mencari pacar dll. Setelah ada IPTEK semuanya dilakuakan cukup dengan menggunakan alat telekomunikasi (pembeli dapat pesan barang lewat telephon atau internet). Dampak negative dari perubahan tersebut misalnya semakin menguatnya individyalisme  dan melemahnya idealism. Sedangkan dampak positifnya efisiensi.



semoga bermanfaat:
 follow me: @ardimoviz


Baca Selengkapnya...

Tips Membuat Laptop atau PC Kebal dari Virus Internet

Kali ini saya akan berbagi info mengenai Tips Membuat Laptop atau PC Kebal dari Virus Internet. Walaupun ini cuma dapet info dari blog lain, semoga tips ini bias membantu. Lansung aja…. Ketika kita browsing di Internet, sebenarnya kita tidak menyadari bahwa virus begitu mudah buat masuk ke laptop atau PC yang kita gunakan buat browsing internet. Jika laptop atau PC kalian cuma dikebali dengan anti virus, maka 80% virus akan tetap bisa masuk. Terus bagaimana cara membuat laptop atau PC kita kebal dengan virus internet, lakukan lah langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Klik start - Run lalu ketik "gpedit.msc"
  2. Setelah anda masuk di Local Computer Police klik Computer Configuration.
  3. Selanjutnya klik Andminitrative Templates.
  4. Kemudian klik System.
  5. Setelah anda berada di menu System cari tulisan Turn Off Autoplay.
  6. Klik Turn off Autoplay.
  7. Setelah itu ganti Turn off Autoplay On menjadi All Drives dan ganti centang yang ada di Not Cofigured menjadi Enabled turus Apply dan Ok.
  8. Selanjutnya pilih User Configuration.
  9. Kemudian pilih lagi Administrative Templates.
  10. Klik System juga dan cari tulisan Turn Off Autoplay.
  11. selatah itu ganti juga Turn Off Autoplay On menjadi All Drives dan ganti centang yang ada di Not Cofigured menjadi Enabled turus Apply dan Ok.
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat ^_^

sumber: disini

Baca Selengkapnya...

Sunday, 29 July 2012

Soal Tentang Sumber Hukum Internasional


Tugas Hukum Internasional
 Guna memenuhi Mata Kuliah Hukum Internasional
Soal
1.      Mengapa para sarjana Hukum Internasional ketika membicarakan sumber-sumber Hukum Internasional ada yang menempatkan traktat/konvensi pada urutan pertama, namun ada juga yang menempatkan custom pada urutan pertama?
Jawaban:
Karena pada dasarnya, konvensi atau traktat dan custom atau kebiasaan internasional merupakan hal pokok yang membuat negara ataupun organisasi internasional (subyek hukum internasional) bisa dikenai hak dan kewajiban internasional. Awalnya kebiasaan internasional merupakan sumber terpenting hukum internasional akan tetapi didalam perkembangannya karena semakin banyak persoalan yang diatur dalam perjanjian internasional, maka tempat urutan pertama sumber hukum internasional diduduki oleh perjanjian internasional. Hal lain yang menjadi alasan mengapa kebiasaan internasional ada pada urutan kedua adalah karena tidak setiap kebiasaan dapat menjadi sumber hukum internasional, untuk  dapat menjadi sumber hukum internasional harus ada dua unsur yaitu:
a.       Unsur material: harus terdapat kebiasaan yang bersifat umum.
b.      Unsur psikologis: kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Sedangkan perjanjian internasional mampu membentuk hukum (making law) apabila telah disetujui oleh dua belah pihak atau lebih untuk mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian internasional sehingga para pihak bisa dikenai hak dan kewajiban. Jadi menurut kelompok kami, mengapa perjanjian internasional bisa menduduki urutan pertama dalam sumber hukum internasional adalah karena perjanjian internasional lebih fleksibel dalam mengikuti persoalan-persoalan yang sesuai dengan konstelasi perkembangan jaman.
2.      Cari contoh –contoh perjanjian internasional berdasarkan klasifikasi yang ada, yang telah diikuti dan mengikat RI ( masing-masing sekurang-kurangnya 3 contoh)?

Jawaban:

Macam-macam perjanjian internasional ditinjau dari:
a.       Jumlah negara yang menjadi peserta:
·         Perjanjian internasional bilateral
·         Perjanjian internasional multilateral
b.      Kesempatan yang diberikan kepada negara peserta
·         Perjanjian internasional tertutup
·         Perjanjian internasional terbuka
c.       Kaidah hukum yang dikandungnya
·         Mengandung kaidah hukum yang berlaku khusus bagi para pihak
·         Mengandung kaidah hukum yang berlaku terbatas pada suatu kawasan
·         Mengandung kaidah hukum yang berlaku umum
d.      Segi bahasanya
·         Dirumuskan dalam satu bahasa
·         Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi satu bahasa mempunyai kekuatan mengikat
·         Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi semua bahasa mempunyai kekuatan mengikat yang sama.
e.       Substansi hukum
·         Perjanjian internasional perumusan hukum kebiasaan
·         Perjanjian internasional perumusan kaidah hukum yang sam sekali baru
·         Perjanjian internasional perumusan secara terpadu sari hukum kebiasaan internasional dan kaidah hukum yang sama sekali baru.
f.       Pemrakarsanya
·         Perjanjian internasional diprakarsai oleh negara
·         Perjanjian internasional diprakarsai oleh organisasi internasional.
g.      Ruang lingkup berlakunya
·         Perjanjian internasional khusus
·         Perjanjian internasional regional
·         Perjanjian internasional
Perjanjian juga ada dua bentuk, yang tertulis dan tidak tertulis, sedangkan yang diikuti oleh RI dan telah mengikat antara lain:
Konverensi Asia Afrika, GNB, CGI, ICCR, ICPR, Perjanjian dengan PBB, Perjanjian dengan Malaysia tentang Ambalat, ASEAN. Dari kesemuanya itu yang termasuk Bilateral adalah antara Indonesia dengan Malaysia saja. Sedangkan yang multilateral antara Indonesia dengan PBB, dan semuanya itu perjanjian tertulis. Sedangkan Perjanjian tidak tertulis misalnya pada hukum laut yang menyebutkan bahwa kawasan teritorial suatu negara di perairan laut dulu sebelum diatur jaraknya adalah sama dengan jarak tembak kanon.

3.      Buatlah bagan, proses penyusunan perjanjian internasional yang diikuti oleh RI?
Jawaban:
Ada beberapa Perjanjian internasional yang diikuti RI dan telah mengikat. Ada yang melalui 2 tahap dan 3 Tahap dengan bagan sebagai berikut: 




Perjanjian Internasional Yang pernah diikuti oleh Indonesia melalui dua tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional adalah perjanjian antara Indonesia dengan Timur Tengah saat mengirim pasukan Garuda ke Timur Tengah.
Perjanjian Internasional Yang pernah diikuti Indonesia melalui tiga tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional adalah covenant tentang HAM yaitu Hak Sipil dan Politik dan Ekonomi dan budaya yaitu ICCR ICPR yang baru saja di ratifikasi oleh SBY.

 
Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta:  UNY Press
 J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

 Follow: @ardimoviz

Baca Selengkapnya...

Kasus-Kasus Hukum Internasional

Tugas Kasus Hukum Internasional
Soal tentang kasus hukum internasional

  1. Oky seorag WNI yang bertempat tinggal di USA untuk sementara waktu. Di USA dia terlibat dalam pembunuhan dua orang yaitu seorang WNI da warga Negara India. Selesai melakukan tindak pidana ini dia berhasil lolos dari penagkapan penegak hokum USA, dan dapat kembali ke Indonesia dengan selamat. Setiba di Indonesia dia dapat ditanggap oleh aparat penegak huum Indonesia, menurut ketentuan hokum Internasional, Negara maakah yang berhak megadili OKy?
  2. A, warga Negara jebang, B dan C warga Negara Thailand. Ketiganya melakukan pemlsuan mata uang  Malaysia yag oleh ketiganya alatnya dibuat di Indonesia. Tindak pemalsuan tersebut dilakukan di Malaysia, dan setelah melakukan pemalsuan mereka melarika diri ke Jepang, dan berhasi ditangkap oleh aparat penegak hokum Jepang. Terhadap kasusu seperti ini Negara manakah yang berhak mengadili ketiganya?
  3. K, L, dan M warga Negara Jerman. Ketiganya melakukan perampokan di sebuah kapal Amerika Serikat yang bgerbendera Inggris, yang sedang mengarungi samudra raya. Selesai melakukan perampokan, ketiganya berhasil elarikan diri, namun berhasil ditanggkap oleh aparat penegak Hukum Denmark. Terhadap kasus ini, Negara manakah yang berhak mengadili?

Jawaban Soal
  1. Terhadap kasus no 1 di atas, menurut kelompok kami yang berhak megadili adalah Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan Oky adalah warga Negara Indonesia, dan untuknya tentu Indonesia bertanggung Jawab untuk melindungi Warga negaranya apalagi Indonesia menganut yurisdiksi individu yang ada dalam praktek internasional yaitu melaksanakan prinsip Nasionalitas Pasif, bahwa setiap Negara berhak melindungi warganegaranya di luar negeri, dan apabila Negara territorial tempat orang itu melakukan tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang menyebabkan kerugian tersebut, maka Negara asal korban yang berwenang menghukum apabila orang itu berada di Wilayahnya. Karena Oky tertangkap di Indonesia dan memebunuh orang Indonesia dan India juga, maka yang berhak mengadili menurut kelompok kami adalah Indonesia.
  2. Menurut kelompok kami yang berhak mengadili ketiga warga Negara di atas adalah Negara Malaysia. Hal ini dikarenakan ada kerugian yang ditimbulkan karwena tindakan ini sangat besar dan Perbuataan pemalsuan uang juga bisa mengancam stabilitas perekonomian Negara Malaysia. Kerugian ini tentunya bias mengancam stabilitas nasional dan jelas apabila ada individu entah dari manapun yang mengakibatkan suatu organ atau Negara menjadi terganggu dengan kata lain kedaulatannya terancam. Maka Negara yang dirugikan bias menghukum opnum-opnum tersebut. Dengan kata lain Malysialah yang berhak Mengadili ketiganya.
  3. Menurut kelompok kami yang berhak mengadili ketiganya adalah Negara Jerman. Apalagi mereka tertangkap di Jerman pula sesuai prinsip yurisdiksi nasionaliotas pasif bahwa setiap Negara berhak melindungi warganegaranya di luar negeri, dan apabila Negara territorial tempat orang itu melakukan tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang menyebabkan kerugian tersebut, maka Negara asal korban yang berwenang menghukum apabila orang itu berada di Wilayahnya. Dengan demikian yang berhak menghukum atau Mengadili adalah Pengadilan Pusat di Jerman.


Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta: UNY Press
J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

 follow: @ardimoviz


Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;