Wednesday, 25 July 2012

Cara Ping Blog dan Manfaatnnya

PING adalah singkatan dari Packet Internet Gopher yaitu Program Utility yang sudah biasa digunakan untuk memeriksa Konektivitas jaringan berbasis Teknologi Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP).

Dengan Utility ini kita dapat mengirim sebuah Packet atau menyampaikan Informasi kepada IP lain untuk mengetahui Apakah Jaringan antara Komputer yang satu dengan yang lain terhubung atau tidak. Biasanya Ping pada Jaringan seperti ini ; ping 192.168.1.2 -t.

Penjelasan di atas itu Khusus Ping di Jaringan antar Komputer. Bagaimana Ping di Blog? mungkin ini pertanyaan di benak sobat. Nah saya akan jelaskan sebagaimana yang saya tahu tentang Ping. Simak penjelasan di bawah ini.

Pada Blog atau Website atau Situs, Ping digunakan untuk membantu menyampaikan Informasi tentang adanya Update Artikel pada suatu Blog atau Website atau Situs atau apalah itu kepada pihak SE (Search Engine = Google, Yahoo!, Bing) agar Artikel tersebut langsung di Index ke Database SE. Bagaimana sobat sudah mengerti Belum!??

Buat para Blogger pasti tidak asing dengan namanya Ping Blog atau cara Melakukan Ping agar Tentunya Artikel Kita lebih cepat terindex Google, Adakah kaitanya Dengan SEO, Infonetmu sendiri percaya bahwa ping memang diperlukan untuk membantu search engine melihat lebih kata kunci pada blog kita.

Banyak tool online yang menyediakan layanan ping,baik manual maupun otomatis, adapun Manfaat dari adalah untuk menyampaikan informasi dari suatu blog ke search engine agar cepat terindex.Namun di Era secanggih ini, era dimana google pinguin sangat pandai mengindex,memilah dan memilih mana yang lebih cocok diletakkan di SERP apakah ping masih berguna atau bermanfaat? saya sendiri percaya bahwa ping masing bermanfaat kok. :)

Lalu bagaimana cara ping blog?  caranya mudah,kamu tinggal memasukkan URL blog kamu dan submit aja, berikut beberapa tool online yang bagus menurut saya untuk ping blog kamu.

3.       http://googleping.com/
5.       Ping.in
6.       Pingoat.com
7.       http://pingler.com/
8.       http://autopinger.com/

Nah, daftar website diatas adalah beberapa situs ping yang bermanfaat untuk meningkatkan performa blogmu, demikian informasi Cara Ping Blog Serta Manfaatnya, semoga berguna!

Sumber: disini

Baca Selengkapnya...

MAKALAH SUMBER DAYA MANUSIA

 
BAB I
PENDAHULUAN
            Manusia sebagai sumber daya pada mulanya diartikan tenaga kerja manusia ditinjau secara fisiknya saja. Dengan kemampuan fisiknya manusia berusaha mengambil manfaat materi yang tersedia dilingkungannya guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak sedikitnya jumlah penduduk serta unsur-unsur yang berkaitan dengan jumlah dalam batas tertentu merupakan potensi dalam bidang pembangunan. Dengan jumlah penduduk yang banyak merupakan sumber daya manusia untuk melakukan pembangunan.   
Bangsa yang sedang membangun melalui pembangunan nasional yang berusaha meningkatkan hasilnya di segala bidang kehidupan. Pembangunan nasional akan lebih bermakna sejauh pembangunan itu mampu mewujudkan tujuan hakiki kebudayaan. Sumber daya manusia sebagai pendukung pembangunan adalah perilaku produktif dari manusia dalam bentuk tindakan nyata, sikap dan pengetahuan yang kondusif bagi terjadinya perubahan-perubahan dari tradisi, sikap dan fikiran dalam menghadapi hari depan dan perubahan dalam arti pembaharuan.
Sumber daya manusia memegang peranan penting dalam pembangunan. Oleh karena itu dalam melaksanakan pembangunan suatu wilayah atau negara perlu diketahui keadaan sumber daya manusia yang ada di wilayah tersebut. Semakin lengkap dan tepat data mengenai sumber daya manusia yang tersedia, semakin mudah dan tepat pula perencanaan pembangunan yang di buat.
Menurut GBHN, penduduk Indonesia, salah satu modal dasar pembangunan. Jumlah penduduk yang besar dengan kualitas yang tinggi (tingkat pendidikan, kesehatan dan gizi) akan menjadi modal pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, kebijakan dalam bidang kependudukan perlu diarahkan untuk mencapai jumlah penduduk yang menguntungkan serta kualitas tertentu yang diharapkan dapat mencapai sasaran pembangunan tertentu. 

 BAB II
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN SUMBER DAYA MANUSIA
Secara sederhana (secara objektif) sumber daya diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan, atau kemampuan untuk memperoleh keuntungan. Sedangakan secara subjektif , sumber daya dapat diartikan segala sesuatu baik berupa benda maupun bukan benda yang dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Secara sederhana sumber daya manusia dapat diartikan sebagai seluruh penduduk yang berada di suatu wilayah atau tempat dengan ciri-ciri demografis dan sosial ekonomis.
Sumber daya manusia adalah semua potensi yang berhubungan dengan data kependudukan yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Manusia merupakan sumber daya terpenting dalam suatu bangsa atau negara. Sumber daya manusia harus memadai, baik dilihat dari segi kuantitas maupun kualitas. Segi kuantitas bersangkut paut dengan jumlah, kepadatan, dan mobilitas penduduk. Sedangkan kualitas terutama terutama dilihat dari beberapa aspek, seperti tingkat pendidikan, tingkat kesehatan, dan kualitas tenaga kerja yang tersedia.

B.   KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA
Kualitas sumber daya manusia merupakan merupakan komponen penting dalam setiap gerak pembangunan. Hanya dari sumber daya manusia yang berkualitas tinggilah yang dapat mempercepat pembangunan bangsa. Jumlah penduduk yang besar, apabila tidak diikuti dengan kualitas yang memadai, hanyalah akan menjadi beban pembangunan. Kualitas penduduk adalah keadaan penduduk baik secara perorangan maupun kelompok berdasarkan tingkat kemajuan yang telah dicapai.
Agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh penduduk harus mempunyai kualitas yang memadai sehinga dapat menjadi modal pembangunan yang efektif. Tanpa adanya peningkatan koalitas, jumlah penduduk yang besar akan menimbulkan berbagai masalah dan menjadi beban pembangunan.
Analisis mengenai kualitas sumber daya manusia sering dibedakan menjadi kualitas fisik dan kualitas non fisik. Indikator yang dapat menggambarkan kualitas fisik penduduk meliputi tingkat pendidikan, derajat kesehatan, dan indeks mutu hidup. Kualitas non fisik meliputi kualitas spiritual keagamaan, kekaryan, etos kerja, kualitas kepribadian bermasyarakat, dan kualitas hubungan selaras dengan lingkungannya.
Sampai saat ini, baik kualitas fisik maupun non fisik sumbar daya manusioa Indonesia masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Karena adanya kesulitan pengukuran kualitas non fisik, sehingga yang sering di jadikan patokan adalah kualitas fisik.
Kualitas kehidupan fisik penduduk setiap negara berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini disebabkan oleh lingkungan, letak geografis, dan ras genetiknya. Negara-negara yang berada disekitar khatulistiwa, kualitas penduduknya tergolong rendahdan negara-negara tersebut merupakan negara terbelakang di bidang ekonomi dibandingkan  dengan negara-negara yang berada di daerah subtropis. Keadaan ini kemungkinan besar disebabkan karena daerah-daerah disekitar khatulistiwa tidak mengenal pergantian musimseperti di daerah sub tropis, sehingga mereka bisa hidup sepanjang tahun tanpa mengalami kesulitan mencari perlindungan terutama di musim dingin. Hal inilah yang mendidik penduduknya kurang berfikir untuk menghadapi tantangan alam, dan akhirnya menyebabkan sifat malas.
Dengan keadaan yang demikian, maka penduduk disekitar khatulistiwa hidupnya tetap miskin walaupun daerah-daerah tersebut kaya akan sumber daya alam. Keadaan ini sangat berbeda dengan keadaan penduduk di daerah subtropis walaupun daerahnya tidak tersedia sumber daya alam yang banyak, namun mereka sanggup menguasai teknologi, sehingga hasil penguasaan teknologi tersebut membuat kualitas kehidupan mereka menjadi lebih baik.
Indonesia yang mengedepankan sektor ekonomi yang selama ini menjadi prioritas pembangunan, ternyata tidak mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Tiga faktor utama penentu HDI (Human Development Indeks) yang dikembangkan UNDP adalah :
1.      Pendidikan
Kualitas penduduk dalam bidang pendidikan sangat penting untuk diketahui, sebab dapat menggambarkan kemampuan penduduk dalam menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di bidang pendidikan salah satu masalah yang dihadapi Indonesia adalah tingkat putus sekolah yang tingi. Walaupun putus sekolah itu sudah terjadi jauh sebelum krisis moneter, namun semakin menjadi-jadi setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Untuk mengukur tingkat pendidikan penduduk, dapat dilakukan dengan cara memperhatikan data penduduk yang masih buta huruf, tamat SD, tamat SMP, tamat SMA, dan tamat Universitas. Semakin tinggi presentase penduduk yang yang masih berarti kualitas penduduk di nagara yang bersangkutan dilihat dari aspek pendidikan sangat rendah. Dan secara umum bahwa tingkat pendidikan penduduk Indonesia masih relatif rendah bahkan ada yang masih buta huruf.

Ada beberapa alasan yang menebabkan terjadinya kondisi tersebut di Indonesia, antara lain :
1.  Biaya pendidikan relatif mahal sehingga tidak dapat dijangkau oleh semua penduduk terutama penduduk yang mempunyai penghasilan rendah.
2.   Minat menyekolahkan masih sangat rendah, terutama di daerah-daerah pedesaan terpencil. Dikalangan masyarakat pedesaan yang terpencil, seorang anak masih dianggap sebagai salah satu komoditas atau unit ekonomi keluarga. Banyak anak usia sekolah daripada disekolahkan lebih baik dipekerjakan untuk membantu orang tuanya
3.   Sarana dan prasarana pendidikan yang masih belum memadai dan proporsional, terutama untuk sekolah lanjutan (SMP dan SMA). Keterbatasan daya tampung di SMP dan SMA, menyebabkn lulusan SD tidak tertampung semuanya di tingkat yang lebih atas. Idealnya, kalau pemerintah telah menetapkan kebijaksanan wajib belajar sembilan tahun, proporsi SD dan SMP harus seimbang. Oleh karena itu, pemerintah harus terus  berusaha secara maksimal untuk menyediakan layanan pendidikan yang murah dan berkualitas.
4.   Rendahnya kualitas sarana fisik
      Banyak sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang gedung-gedungnya telah rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak legkap dan banyak yang rusak, laboratorium tidak standart, serta pemakaian teknologi informasi tidak memadai. Bahkan yang lebih parah masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, dan tidak memiliki laboratorium.
5.      Rendahnya kualitas guru.
Keadaan guru di Indonesia sangat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai mana tertuang dalam pasal 39 UU No.20/2003, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Sebagian besar guru di Indonesia dikatakan tidak layak mengajar. Hal ini jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu, yang tingkat pendidikannya hanya sampai SPG (SMA) atau berpendidikan D2 ke bawah.
6.      Rendahnya kesejahteraan guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai andil dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Menurut FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan 2005, idealnya guru mempunyai gaji bulanan sebesar Rp 3.000.000. Tetapi kenyataannya sekarang rata-rata gaji guru PNS Rp 1.500.000, guru bantu Rp 460.000, dan guru honorer rata-rata Rp10.000 per jam. Dengan pendapatan yang seperti itu, banyak guru yang melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les p[ada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang buku/LKS, pedagang ponsel dan pulsa, dan sebagainya.
Keadaan seperti ini juga mempunyai andil untuk mempengaruhi kualitas seorang guru. Seandainya guru-guru di Indonesia telah sejahtera, maka mereka akan benar-benar memusatkan segala aktivitasnya untuk melaksanakan tugasnya.
Masih rendahnya tingkat pendidikan penduduk, merupakan suatu masalah yangperlu diatasi. Apabila tidak segera diatasi, persoalannya akan semakin berat dan kompleks.
Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk menangani masalah redahnya tingkat pendidikan, antara lain :
1.      Memperluas kesempatan belajar, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Selain itu perlu dilakukan upaya penyadaran terhadap masyarakat bahwa pendidikan merupakan media strategis guna meningkatkan kualitas sumber daya insaniah.
2.      Meringankan biaya pendidikan dan membebaskan biaya bagi yang tidak mampu, serta memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi. Di dalam UUD juga dikatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan harganya murah.
3.      Meningkatkan jumlah dan kualitas sarana serta prasarana pendidikan, seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, perpustakaan, media pembelajaran dan pengangkatan guru serta ahli kependidikan yang profesional.
2.      Kesehatan
Selain pendidikan, kesehatan penduduk merupakan faktor penting yang perlu untuk ditingkatkatkan, sebab jika penduduk terus-terusan sakit, akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas. Artinya, semakin banyak penduduk yang sakit, maka akan semakin rendah kualitas penduduk berdasarkan tingkat kesehatan.
Kondisi kesehatan dan gizi anak di Indonesia masih memprihatinkan. Selain cakupan yang masih rendah, program yang diselenggarakan itu masih masih terfragmentasi sehingga tidak menyentuh kebutuhan tumbuh kembang anak secara holistik. Rendahnya cakupan dan kualitas penyelenggaraan program pengembangan anak usia dini mengakibatkan kondisi anak Indonesia masih memprihatinkan yang ditunjukkan dengan rendahnya derajat kesehatan dan gizi.
Masalah kurang gizi pada anak dapat ditunjukkan dari kurangnya energi dan protein  (gizi makro) dan gizi mikro (terutama kurang vitamin A, anemia, kurang yodium). Sampai dengan tahun 2000, keadaan gizi masyarakat menunjukkan kemajuan, yaitu terlihat dengan menurunnya penderita masalah gizi utama (protein, karbohidrat) pada berbagai kelompok umur. Akan tetapi sejak tahun 2000 sampai saat ini kekurangan gizi pada anak balita meningkat, diantaranya menderita gizi buruk.
             Rendahnya derajat kesehatan dan gizi pada anak usia dini lebih banyak terjadi pada anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan yang tinggal di wilayah pedesaan, serta di wilayah dengan penyediaan layanan social dasar yang tidak memadai.
           Sedangkan untuk meningkatkan/meratakan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang terjangkau, diwujudkan melalui revitalisasi sistim kesehatan dasar dengan memperluas jaringan yang efektif dan efisien termasuk Posyandu dan Polindes, peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan/revitalisasi kader PKK, pembentukan standar pelayanan kesehatan minimum untuk kinerja sistim kesehatan yang komprehensif, serta memperbaiki sistim informasi pada semua tingkatan pemerintah.
            Upaya surveillance dan monitoring dilakukan melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan hal-hal penting, pengalokasian budget dan personil pada saat outbreak investigation, control dan rapid response, peningkatan early warning system/penunjang kedaruratan, serta pengaplikasian National Pandemic Preparedness Plan.
            Untuk pendanaan kesehatan, Depkes akan meningkatkan anggaran sektor kesehatan nasional melalui APBN sebesar 5-15%, meningkatkan anggaran kesehatan di daerah melalui APBD sebanyak 15%, melakukan penghapusan wajib setor hasil pelayanan kesehatan di daerah, meningkatkan transfer dana dari pusat untuk sektor kesehatan daerah melalui dana alokasi khusus (DAK), dana dekonsentrasi (Dekon), meningkatkan anggaran untuk prevensi dan promosi serta membentuk sistim jaminan kesehatan sosial nasional (Askeskin).
            Lebih lanjut Menkes menegaskan bahwa untuk melaksanakan pembinaan pembangunan kesehatan diperlukan dukungan politis dalam upaya penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Selain itu semua desa harus memiliki tenaga bidan yang berkualitas (capable) yang ditunjang dengan dukungan operasional yang memadai. Sejauh ini semua desa telah memiliki Pondok Persalinan Desa yang dilengkapi dengan sarana dan biaya operasional yang memadai.                                   Semua Puskesmas telah memiliki tenaga dokter dengan didukung tenaga paramedis dan non medis sesuai standar dan dilengkapi dengan sarana dan biaya operasional yang memadai. Semua Puskesmas juga mampu melaksanakan pelayanan obstetrik dan neonatal dasar (PONED). Sedangkan semua rumah sakit di kabupaten/kota mampu melaksanakan pelayanan obstetrik dan neonatal komperehensif (PONEK). Pada akhirnya diperlukan kemauan dan kesadaran penduduk dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak.
3.      Ekonomi
Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor dalam perubahan perekonomian. Dalam artian bagaimana menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut ada hal yang penting yang menyangkut kondisi sumber daya manusia Indonesia, yaitu :
Pertama adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja nasional pada krisis ekonomi sekitar 92,73 juta orang, sementara jumlah kesempatan kerja yang ada hanya sekitar 87,67 juta orang, dan ada sekitar 5,06 juta orang penganggur terbuka (open unemployment). Angka ini meningkat terus selama krisis ekonomi yang kini berjumlah sekitar 8 juta.
Kedua, tingkat pendidikan angkatan kerja ada yang masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2%.
Kedua masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi.
Lesunya dunia usaha akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini mengakibatkan rendahnya kesempatan kerja terutama bagi lulusan perguruan tinggi. Sementara di sisi lain, jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi terus meningkat. Kesempatan kerja yang terbatas bagi lulusan perguruan tinggi menimbulkan dampak semakin banyak angka pengangguran sarjana di Indonesia'
Fenomena meningkatnya angka pengangguran sarjana seyogyanya perguruan tinggi ikut bertanggung jawab. Fenomena pengangguran sarjana merupakan kritik bagi perguruan tinggi, karena ketidakmampuannya menciptakan iklim pendidikan yang mendukung kemampuan wirausaha mahasiswa.
Masalah sumber daya manusia ini menyebabkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang di dukung oleh produktivitas tenaga kerja yang memadai. Itu sebabnya keberhasilan pembangunan yang selama 32 tahun dibanggakan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%, hanya berasal dari pemanfaatan sumber daya alam intensif (hutan dan hasil tambang), arus modal asing berupa pinjaman dan investasi langsung. Dengan demikian bukan berasal dari kemampuan produktivitas sumber daya manusia yang tinggi.
Keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi persaingan ekonomi. Kenyataan ini belum menjadi kesadaran bagi bangsa Indonesia untuk kembali memperbaiki kesalahan pad masa lalu.
Rendahnya alokasi APDN untuk sektor pendidikan pada serius dari pemerintah pusat terhadap perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM). Padahal sudah saatnya perbaikan baik tingkat pusat maupun daerah secara serius membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Sekarang bukan saatnya lagi Indonesia membangun perekonomian dengan kekuatan asing. Tapi sudah seharusnya bangsa Indonesia secara benar dan tepat memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki dengan kemampuan SDM yang tinggi sebagai kekuatan dalam membangun perekonomian nasional.

C.   RENDAHNYA KUALITAS SUMBER DAYA  MANUSIA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MINERAL DAN GEOLOGI
Jumlah penduduk Indonesia yang sudah melebihi 200 juta jiwa merupakan potensi sumber daya manusia yang sangat strategis bagi pelaksanaan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur dan sejahtera. Dengan potensi sumber daya manusia sebanyak itu kita tidak perlu cemas akan kekurangan tenaga yang melaksanakan pembangunan bangsa dan mengelola sumber daya alam yang berlimpah ini. Pengelolaan sumber daya alam dalam rangka pelaksanaan pembangunan menuju masyarakat yang sejahtera masih sangat membutuhkan sumber daya manusia dalam jumlah yang tidak sedikit.
Namun di balik berlimpahnya sumber daya manusia tersebut kita tidak dapat berpuas diri demikian saja. Karena sumber daya manusia yang berlimpah tersebut sebagian besar dengan kualitas yang sangat rendah. Dari lebih 210 juta jiwa penduduk lebih dari separohnya termasuk penduduk usia kerja. Dari pendudukusia kerja tersebut hanya kira-kira 65% saja yang bekerja. Dari jumlah penduduk usia kerja terseut hanya sekitar 4% saja yang memiliki pendidikan di atas SLTA (Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana). Sementara itu bagian terbesar bagi penduduk usia kerja adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Memperhatikan kondisi tersebut diatas ternyata kualitas sumber daya manusia yang berada dalam usia kerja masih sangat rendah. Demikian juga halnya dengan sumber daya manusia yang mengelola bidang geologi dan sumber daya mineral yang baru sebagian kecil dengan tingkat pendidikan Diploma atau Sarjana keatas.
Pemanfaatan sumber daya mineral dan geologi sangat erat hubungannya dengan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya mineral dan geologi diarahkan bagi peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia Indonesia. Sedangkan untuk pengelolaan sumber daya alam dan geologi diperlikan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia.
Dalam pengelolaan sumber daya mineral dan geologi yang diselenggarakan oleh kontraktor asing pada umumnya penggunaan sumber daya manusia untuk posisi tenaga ahli atau terampil mengandalkan bantuan dari sumber daya manusia negara asing. Karena keterbatasan kemampuan negara baik dari segi permodalan, teknologi maupun sumber daya manusia maka kekayaan sumber daya mineral dan geologi tidak dapat dikelola sendiri. Pengelolaan sumber daya mineral dan geologi yang masih mengandalkan tenaga asing ini juga mempengaruhi terhadap hasil yang diterima. Pada umumnya pengelolaan sumber daya mineral dan geologi dilakukan dengan sistem bagi hasil dengan perusahaan asing, sehingga bagian yang diperoleh negara lebih sedikit jika dibandingkan dengan pengelolaan yang dilakukan sendiri.
Dengan kewenangan penglolaan sumber daya mineral dan geologi yang berada di tangan pemerintah, selama ini mengakibtkan daerah tidak mempunyai kesempatan untuk ikut secara langsung dalam pengelolaan sumber daya mineral dan geologi tersebut. Daerah hanya memperoleh bagian hasil dari pengelolaan sumber daya mineral dan geologi
D.   PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengembangan sumber daya manusia dapat diartikan sebagai usaha mempersiapkan orang baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dengan segala kedudukannya. Hal ini berarti bahwa usaha itu tidak terbatas pada pembinaan kemampuan fisik melainkan juga kemampuan mental sebagai pendukung suatu kebudayaan. Dengan demikian maka pengembangan sumber daya manusia itu harus dapat mempersiapkan keterampilan jasmaniah seseorang agar ia dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya serta tanggungannya.
Pengembangan sumberdaya manusia juga harus dapat mempersiapkan seseorang untuk memainkan peranan sosial secara mantap sesuai dengan kedudukan-kedudukannya di masyarakat. Oleh karena itu praktek komunikasi atau interaksi sosial yang efektif itu hanya mungkin terselenggara kalau ada pranata yang terwujud atas dasar nilai-nilai, maka pengembangan sumberdaya manusia berarti usaha aktif penanaman sikap dan keterampilan pada anggota masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku sebagai pedoman hidup yang mengembalikan pola tingkah laku sosial mereka.
Melalui proses enkulturasi sebagai pendidikan dalam arti luas, pengembangan sumber daya manusia menjelang diharapkan akan dapat menghasilkan manusia Indonesia yang tangguh baik sebagai perorangan, sebagai anggota suatu masyarakat ataupun sebagai pendukung suatu kebudayaan yang aktif. Dengan demikian manusia Indonesia seutuhnya itu tidak hanya mampu berusaha memenuhi kebutuhan pokok bagi diri sendiri ataupun tanggungannya semata, akan tetapi bersama-sama dengan anggota masyarakat lainnya ia mampu mencapai tujuan bersama secara efektif.        Disamping itu, sebagai pendukung kebudayaan ia harus mampu mengembangkan gagasan kreativitas berkarya kearah pembaharuan kebudayaan atas dasar tradisi setempat maupun secara selektif juga atas dasar pengaruh kebudayaan asing yang akan memperkaya sisitem idea, sistem sosial, maupun sistem teknologi yang diperlukan dalam menghadapi tantangan hidup selanjutnya.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dari segi non fisik di utamakan pada segi-segi yang berkaitan dengan pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Yakni iman yang berkaitan dengan keselarasan hubungan manusia dengan Tuhan Maha Pencipta, budi pekerti yang berkaitan dengan keselarasan hubungan sesama manusia dan masyarakat, dan akal pikiran yang berkaitan dengan keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan alam.
Ada beberapa masalah yang dihadapi dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia dipandang dari segi kebudayaan.
1.      Kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini hidup dalam masyarakat yang majemuk terdiri dari banyak suku bangsa dan golongan dengan latar belakang anekaragam kebudayaan yang menjadi kerangka acuan dalam pergaulan sosial.
2.      Berkaitan dengan pembangunan yang pada hakikatnya merupakan usaha peningkatan kesejahteraan di segala bidang. Dalam penyelenggaraannya dilakukan dalam tempo yang relatif singkat, banyak teknologi dan ilmu pengetahuan asing yang diadopsi untuk mempercepat proses. Akibatnya akan menuntut adaptasi (penyerapan) ke dalam sistem budaya yang ada dan bahkan tidak mungkin akan menggeser nilai-nilai yang tidak sesuai lagi atau mengembangkan nilai-nilai yang lebih cocok dengan tuntutan pembangunan.
3.      Akibat kontak-kontak dengan kebudayaan asing yang dipermudah oleh kemajuan teknologi pada akhir-akhir ini.
Hampir tidak mungkin bagi suatu masyarakat dewasa ini untuk menghindarkan diri dari pergaulan antar bangsa dan intas budaya. Peralatan komunikasi dan transportasi yang di dukung oleh teknologi modern memperlancar dan menambah intensitas kontak-kontak kebudayaan. Baik secara langsung ataupun tidak langsung, orang dapat melakukan komunikasi tanpa mengenal batas lingkungan geografis, politik maupun kebudayaan.
Untuk mengatasi masalah yang pertama, di perlukan sistem sosial yang mampu mengendalikan pergaulan antara sesama penduduk tanpa memandang asal kesukuan maupun golongan. Akan tetapi untuk mengembangkan sistem sosial yang memadai diperlukan landasan yang diterima sebagai kerangka acuan bersama, yaitu kebudayaan sebagai sistem arti nilai, gagasan vital dan keyakinan, Dalam hal ini, pemerintah telah berusaha untuk mengembangkan kebudayaan nasional yang diharapkan akan mendominasi kehidupan sosial bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Sistem-sistem sosial itu akan terwujud apabila orang telah menghayati kebudayaan sebagai sistem nilai gagasan vital dan keyakinan yang akan menjadi kerangka acuan yang akan mendominasi pola tingkah laku angota masyarakat Indonesia hendaknya diarahkan pada penanaman dan penghayatan nilai-nilai gagasan dan keyakinan yang disepakati bersama sebagai pedoman hidup bernegara dn bermasyarakat.
Enkulturasi juga berkaitan dengan proses pembangunan yang pada hakikatnya merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup bersama. Akan tetapi upaya peningkatan kesejahteraan hidup bersama. Akan tetapi usaha peningkatan kesejahteraan terencana dan diselenggarakan dalam tempo yang relatif singkat sering kali menimbulkan banyak masalah. Usaha peningkatan kesejahteraan itu mendorong orang untuk dengan cepat mendatangkan ilmu dan teknologi asing dan belum tentu sama dengan kebudayaan yang mendominasi kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Dari sistem teknologi yang di impor, akhirnya akan menuntut penyesuaian pada sistem sosial atau pola interaksi penduduk setempat yang akhirnya cepat atau lambat akan menggeser nilai-nilai budaya setempat.
Tidak semua teknologi dan ilmu pengetahuan yang diserap akan menimbulkan perubahan pada sistem sosial dan sistem idea setempat. Akan tetapi untuk mengatasi kemungkinan terjadinya ketegangan, sudah sepatutnya kalau setiap warga negara Indonesia di bekali dan diperkuat kesadaran mereka dengan pengetahuan kebudayaan yang memadai sehingga mereka nantinya dapat secara selektif dan aktif menyerap pengaruh kebudayaan asing. Disamping itu dengan bekal pengetahuan kebudayaan yang memadai setiap warga negara Indonesia akan dapat melihat, memahami dan memilih-milih gejala dan tantangan yang dihadapi untuk kemudian merencanakan serta menentukan sikap ataupun perbuatan sesuai dengan nilai-nilai. Dengan bekal pengetahuan kebudayaan yang sama diharapkan setiap warga negara Indonesia akan dapat menanggapi segala tantangan yang timbul dari lingkungannya maupun perkembangan sejarah tanpa memastikan daya kreativitas yang inovatif dalam menanggapi dinamika kebudayaan baik karena pengaruh sesama kebudayaan Indonesia yang tumbuh dan berkembang di daerah maupun karena pengeruh ebudayan asing yang akan memperkaya kebudayaan nasional.
Sumber daya manusia harus dapat dibina dan diarahkan secara tepat agar mampu mengembangkan potensinya, antara lain :
1.      Manusia yang profesional, yang memiliki keahlian dan ketarampilan sehingga mampu bekerja lebih produktif.
2.      Manusia yang berkembang kemampuan intelektualnya sehingga mampu menjadi pelopor perubahan masyarakat.
3.      Manusia yang berjiwa wiraswasta yang mampu menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri, tidak tergantung pada kesempatan kerja yang diciptakan pemerintah, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
4.      Manusia sebagai tenaga kerja yang berkeahlian dan berketerampilan sehingga dari kesempatan kerjanya dapat menikmati kehidupan yang layak.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
Sumber daya manusia adalah semua potensi yang berhubungan dengan data kependudukan yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Kualitas sumber daya manusia merupakan merupakan komponen penting dalam setiap gerak pembangunan. Hanya dari sumber daya manusia yang berkualitas tinggilah yang dapat mempercepat pembangunan bangsa. Jumlah penduduk yang besar, apabila tidak diikuti dengan kualitas yang memadai, hanyalah akan menjadi beban pembangunan. Kualitas penduduk adalah keadaan penduduk baik secara perorangan maupun kelompok berdasarkan tingkat kemajuan yang telah dicapai.
Tiga faktor utama penentu HDI ( Human Development Indeks ) yang dikembangkan UNDP adalah :
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Ekonomi
Pengembangan sumber daya manusia dapat diartikan sebagai usaha mempersiapkan orang baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dengan segala kedudukannya. Hal ini berarti bahwa usaha itu tidak terbatas pada pembinaan kemampuan fisik melainkan juga kemampuan mental sebagai pendukung suatu kebudayaan. Dengan demikian maka pengembangan sumber daya manusia itu harus dapat mempersiapkan keterampilan jasmaniah seseorang agar ia dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya serta tanggungannya.

SARAN
Dalam proses pembangunan, manusia secara individual menempati posisi sentral, karena manusia bukan hanya sebagai subyek pendukung melainkan juga mencipta dan tujuan pembangunan. Dalam proses pembangunan, manusia merupakan sumber daya yang berperan sebagai unsur pendukung utama disamping sumber daya alam dan teknologi, oleh karena itu hendaknya kualitas sumber daya manusia perlu di tingkatkatkan sehingga dapat mengelola potensi-potensi yang disediakan oleh alam tanpa bantuan pihak asing dan dapat memperlancar pembangunan.



DAFTAR PUSTAKA
-               Kadir, Mardjan dan Umar Ma'sum. Pendidikan Di Negara Sedang Berkembang . 1982. Surabaya:Usaha Nasional.
-               Masruri, Muhsinatun Siasah,dkk. Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup. 2002. Yogyakarta: UPT MKU UNY
-               Sandi, I Made. Geografi Regional Republik Indonesia. 1985. Jakarta:Jurusan Geografi FMIPA UI
-               Soerjani, Moh,dkk. Lingkungan Sumber Daya Alam Dan Kependudukan Dalam Pembangunan. 1987. Jakarta:UI-PRESS.
-               Wahono,dkk. Fungsi Keluarga Dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia. 1995. Semarang:Departeman Pendidikan Dan Kebudayaan

Semoga bermanfaat :)

Follow: @ardimoviz

Baca Selengkapnya...

Komputer / Laptop Tidak Bisa Shutdown dan Cara Mengatasinya

Kasus tidak bisa shutdown ini sudah warisan dari Windows 2000, XP dan sampai pada Windows 7 juga. Dari sekian banyak penyebab windows tidak bisa shutdown, saya simpulkan penyebabnya seperti dibawah ini;
  1. Karena masih ada program yang berjalan di belakang layar (misalnya antivirus)
  2. Masalah update/upgrade windows 7 yang tidak sempurnah
  3. Masalah driver perangkat
  4.  File windows corupt
  5. masalah hardware
  6. menginstall perangkat lunak pihak ketiga
Jika Anda tidak mau pusing apa penyebabnya dan ingin segera mengatasi masalah ini, lalukan langkah-langkah berikut (langkah darurat):
  1. Klik Start Menu -> Run -> ketik regedit
  2. Buka HKEY_CURRENT_USER -> Control Panel -> Desktop
  3. Klik dua kali pada PowerOffActive dan ubah nilai nya menjadi 1

Jika tetap ga bisa maka bisa menggunakan Cara Membuat Tombol Shutdown di Desktop Windows XP dan 7

Selamat mencoba

Sumber: disini


Baca Selengkapnya...

Tuesday, 24 July 2012

MULTIKULTURALISME DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

 
Tugas Individu
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Multikultur
BAB I
PENDAHULUAN
Otonomi daerah memungkinkan setiap daerah menonjolkan kekhasannya sebagai sumber potensi. Namun di sisi lain, era otonomi daerah yang seluas-luasnya juga berdampak negatif bagi lokalitas dengan berkembangnya semangat etnosentrisme dan potensi disintegrasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Efek negatif tersebut tidak terlepas dari penafsiran sempit akan makna kebanggaan lokalitas. Lokalitas hanya dimaknai sebagai ruang kultural tanpa mempertimbangkan lokalitas sebagai suatu ruang politik di mana seluruh orang yang ada dalam lokalitas tersebut (dengan identitas etnis, ras, agama, dan kultur apapun) memiliki hak-hak politik yang sederajat. Maka kebanggaan yang muncul pun menjadi kebanggaan semu yang berdiri di atas kepentingan sempit identitas suatu kelompok elit, tanpa memperhatikan kondisi massa secara keseluruhan.
Secara kultural, karakteristik masyarakat Indonesia sangat beragam meski secara umum sering disebut sebagai masyarakat multikultural. Seiring dengan perkembangan zaman, keanekaragaman masyarakat Indonesia semakin bertambah, tidak hanya dari dimensi kultural namun juga dimensi identitas (ras, etnisitas, agama). Dalam kondisi seperti inilah konsep multikulturalisme memperoleh relevansinya. Wacana multikulturalisme menjadi relevan manakala berhadapan dengan realitas kehidupan sosial di Indonesia yang semakin hari semakin kosmopolis.
Karenanya, tidak mungkin suatu kebijakan publik dibuat dengan hanya memakai perspektif suatu etnik atau religi, meskipun etnik atau religi tersebut adalah etnik atau religi mayoritas. Dalam kondisi yang serba beragam, perumusan kebijakan publik mestinya menjadi proses kolektif yang multiperspektif, termasuk dari sisi kultural, sehingga dapat dihasilkan kebijakan publik yang mampu menjawab tantangan global dewasa ini. Para wakil rakyat yang berada di DPR RI pun dituntut untuk mampu mengantisipasi tantangan zaman tersebut, yang salahsatunya tercermin dalam berbagai produk hukum yang dihasilkannya. Karenanya, pemahaman mengenai multikulturalisme serta strategi untuk menerapkannya dalam proses perumusan kebijakan publik dapat menjadi awal bagi lahirnya peraturan-peraturan yang lebih demokratis.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Multikulturalisme
Multikulturalisme berasal dari kata “multi” yang berarti plural, “kultural” yang berarti kultur atau budaya dan “isme” yang berarti paham atau aliran. Istilah multikulturalisme bukan sekadar pengakuan akan adanya kultur atau budaya yang berjenis-jenis, tetapi pengakuan itu juga mempunyai implikasi-implikasi politis, Istilah multikulturalisme bukan sekadar pengakuan akan adanya kultur atau budaya yang berjenis-jenis, tetapi pengakuan itu juga mempunyai implikasi-implikasi politis, sosial dan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan “the right to culture”. Rumusan Multikulturalisme Menurut Rob Reich adalah
a)      Multikulturalisme Deskriptif
Multikulturalisme deskriptif yaitu kenyataan sosial yang dikenal oleh pakar ilmu politik sebagai kenyataan pluralistik. Multikulturalisme deskriptif tidak mengakui adanya satu konsep mengenai yang disebut sesuatu yang baik (good). Sesuatu yang baik tergantung kepada nilai pluralistik dalam masyarakat. Dengan demikian kebenaran yang disebut tunggal tidak dikenal dalam konsep multikulturalisme. Yang baik adalah yang dianggap benar oleh suatu masyarakat.
b)      Multikulturalisme Normatif
Multikulturalisme Normatif berkaitan dengan dasar-dasar moral antara keterikatan seseorang dalam suatu negara bangsa. Artinya terdapat suatu ikatan moral dari anggota-anggotanya dalam batas-batas negara bangsa untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan bersama. Dalam kaitan ini multikulturalisme normatif merupakan suatu kritik sosial dalam membangun keinginan bersama dari suatu kelompok, membangun suatu wadah di dalam pluralitas budaya yang ada dalam komunitas tersebut.
Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia. Bangunan konsep-konsep ini harus dikomunikasikan di antara para ahli yang mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikulturalisme sehingga terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideologi ini. Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya komuniti, dan konsep-konsep lainnya yang relevan.
Selanjutnya Suparlan mengutip Fay (1996), Jary dan Jary (1991), Watson (2000) dan Reed (ed. 1997) menyebutkan bahwa multikulturalisme ini akan menjadi acuan utama bagi terwujudnya masyarakat multikultural, karena multikulturalisme sebagai sebuah ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan seperti sebuah mosaik. Dengan demikian, multikulturalisme diperlukan dalam bentuk tata kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis meskipun terdiri dari beraneka ragam latar belakang kebudayan.
Mengingat pentingnya pemahaman mengenai multikulturalisme dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara terutama bagi negara-negara yang mempunyai aneka ragam budaya masyarakat seperti Indonesia, maka pendidikan multikulturalisme ini perlu dikembangkan. Melalui pendidikan multikulturalisme ini diharapkan akan dicapai suatu kehidupan masyarakat yang damai, harmonis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang dasar.
2.      Multikulturalisme dalam Perumusan Kebijakan Publik
Politik tidak hanya dimengerti secara formal dan kaku, tetapi lebih lugas sebagai daya upaya anggota masyarakat untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan mereka, upaya untuk bertahan menghadapi kelompok yang lebih kuat secara ekonomi, sosial, dan ideologis, termasuk upaya mereka mempertahankan pandangan hidup berupa ekspresi budaya dan nilai-nilai atau norma-norma yang ada. Jadi politik tidak hanya berurusan dengan akumulasi dan manipulasi kekuasaan tetapi juga permasalahan distribusi sumber daya (resources) secara adil.
Bentuk konkret dari politik adalah kebijakan publik yang pada hakikatnya merupakan bentuk pengaturan distribusi sumberdaya-sumberdaya politik, baik yang berupa kekuasaan, kesejahteraan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dll. Dalam konsep sistem politik, kebijakan publik bahkan dimaknai sebagai bentuk konkret dari artikulasi dan agregasi berbagai kepentingan publik, baik yang berupa tuntutan maupun dukungan. Kebijakan publik berperan sebagai mekanisme otoritatif untuk mendistribusikan sumberdaya-sumberdaya yang tersedia agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus menyelesaikan permasalahan kesenjangan sumberdaya tersebut. Peran penting inilah yang menyebabkan kebijakan publik harus lahir dari proses yang transparan dan melibatkan sebanyak mungkin pihak yang berkepentingan.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan publik seringkali tidak lahir dari suatu proses yang transparan dan partisipatif. Dalam banyak kasus, kebijakan publik justru lahir dari proses yang tertutup dan elitis, sehingga peluang terjadinya distorsi antara muatan kebijakan publik dengan kepentingan publik menjadi lebih besar. Distorsi ini bisa timbul manakala kepentingan mayoritas mendominasi proses pembuatan kebijakan publik, sehingga kepentingan minoritas terkalahkan. Selain itu, keterbatasan kemampuan untuk melakukan lobbying dan bargaining dalam proses kebijakan juga dapat menyebabkan kebijakan publik yang lahir justru bertentangan dengan kepentingan publik.
Dalam konteks masyarakat yang sangat beragam, baik secara etnisitas, ideologi, religi, ras, dll., semakin sulit untuk merancang posisi yang setara di antara berbagai kelompok kepentingan karena pasti terdapat kelompok yang mayoritas dan juga terdapat kelompok yang menjadi minoritas. Kondisi ini merupakan fakta sosial yang tidak dapat dihindari. Namun, bukan berarti bahwa kondisi ini tidak dapat diubah. Di sejumlah negara, persoalan dilematis ini coba diatasi dengan menerapkan model demokrasi yang memungkinkan adanya affirmative action berupa pengakuan formal terhadap kesetaraan kelompok-kelompok masyarakat. Malaysia, Singapura, dan Thailand, misalnya, merupakan contoh negara-negara yang menerapkan model demokrasi konsosiasional di mana para anggota parlemen merupakan representasi dari kelompok-kelompok masyarakat yang ada, baik secara kultural maupun politik. Melalui model demokrasi ini, diharapkan parlemen dapat menjadi ujung tombak bagi lahirnya kebijakan-kebijakan publik yang multikulturalis.
Sejalan dengan model demokrasi konsosiasional, David Held (2000) pun mengajukan model demokrasi kosmopolitan yang diyakini mampu mengatasi kebuntuan demokrasi liberal. Model demokrasi kosmopolitan lahir sebagai respon terhadap tantangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang semakin plural bahkan tidak lagi mengenai batas-batas teritorial suatu negara. Sistem kekuasaan dipandang seperti suatu jejaring (network) yang saling terkait antarberbagai kelompok masyarakat dan bangsa. Jejaring kekuasaan ini meliputi seluruh institusi kekuasaan, baik di level suprastruktur maupun infrastruktur, institusi ekonomi, masyarakat sipil, dll. Demokrasi ini mengakui perbedaan-perbedaan kultural yang ada sebagai suatu kesetaraan, sehingga setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan sebaliknya secara bebas terlibat dalam mengembangkan kehidupan kultural masing-masing. Dalam perspektif demokrasi kosmopolitan, budaya merupakan sumberdaya yang perlu menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan.
Pada praktiknya, model demokrasi kosmopolitan menganut sejumlah prinsip yang dapat diadopsi dalam perumusan kebijakan. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1)      Kapasitas untuk menentukan pilihan secara mandiri
Prinsip ini mengakui bahwa semua kelompok masyarakat (termasuk juga kelompok etnik) memiliki kapasitas untuk menentukan pilihan secara mandiri. Prinsip ini mengharuskan adanya komitmen terhadap otonomi dan pengakuan hak-hak dan kewajiban untuk menegakan hukum sebagai aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)      Adopsi terhadap prinsip-prinsip dan aturan main berdasarkan hukum yang berlaku
Hukum menjadi mekanisme untuk membatasi bentuk dan ruang lingkup tindakan individual maupun kolektif dalam berbagai institusi, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun civil society. Untuk menjamin penegakan hukum, maka sejumlah standar pun ditetapkan agar ada kesetaraan bagi semua anggota masyarakat, sehingga jalan kekerasan untuk mencapai tujuan tidak dibenarkan.
3)      Perumusan peraturan dan penegakan hukum
Prinsip ini berlaku bagi setiap level institusi dan seluruh anggota masyarakat, sehingga bersifat non diskriminatif. Prinsip ini juga berlaku sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai praktik penggunaan kekuasaan dan otoritas lembaga pemerintahan.
4)      Prioritas kolektif
Prinsip ini mendasari perumusan kebijakan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dilandaskan pada skala prioritas yang mengacu pada kepentingan publik, yakni kepentingan sebagian besar kelompok masyarakat (bukan hanya kepentingan kelompok mayoritas). Penyusunan skala prioritas dalam agenda setting kebijakan publik perlu memperhatikan komitmen terhadap otonomi demokrasi sebagai landasan bagi keberlangsungan demokratisasi.
5)      Prinsip keadilan sosial
Prinsip mendasari pembuatan kebijakan sebagai mekanisme untuk menjamin distribusi sumberdaya-sumberdaya secara adil, menghindarkan eksploitasi sumberdaya untuk kepentingan sesaat atau kepentingan segelintir orang.
6)      Prinsip relasi non koersif
Demokrasi kosmopolitan menekankan penyelesaian konflik melalui manajemen konflik dan mekanisme resolusi yang berbasis governance, dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Penggunaan paksaan hanya diperkenankan setelah seluruh mekanisme negosiasi tidak dapat dilakukan lagi. Namun, kekuasaan ini pun tetap diterapkan oleh institusi yang memiliki kewenangan legal untuk melakukan paksaan dan menjatuhkan sanksi.
7)      Keanggotaan lintas budaya
Melalui prinsip ini, demokrasi kosmopolitan memberikan peluang bagi setiap anggota masyarakat yang berbeda-beda dapat saling berinteraksi bahkan dapat menjadi anggota dari berbagai organisasi yang beragam, tanpa memandang asal etnisitas, ras, agama, atau ideologinya. Keanggotaan organisasi kemasyarakatan bersifat terbuka, sehingga dapat memperluas akses partisipasi publik.
Ketujuh prinsip tersebut menegaskan bahwa multikulturalisme dan demokrasi menjadi dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan dalam merumuskan suatu desain kebijakan publik yang mengakui kesederajatan berbagai budaya. Demokrasi tidak mungkin hidup dalam sebuah masyarakat bila demokrasi tidak diserap ke dalam dan menjadi kebudayaan serta pranata-pranata sosial dari masyarakat tersebut. Begitu pula halnya demokrasi tidak mungkin hidup bila tidak didukung nilai-nilai budaya yang merupakan patokan bagi pedoman etika dan moral, baik secara sosial, legal, ekonomi dan politik yang berlaku pada tingkat individual maupun pada tingkat kemasyarakatan.
Prinsip demokrasi hanya mungkin dapat berkembang dan hidup secara mantap dalam sebuah masyarakat sipil yang terbuka, yaitu yang warganya mempunyai toleransi terhadap perbedan-perbedaan dalam bentuk apa pun. Adanya kesetaraan dalam derajat kemanusiaan yang saling menghormati, yang diatur oleh hukum yang berkeadilan dan beradab yang mendorong kemajuan dan menjamin kesejahteraan hidup warganya. Di antara prinsip-prinsip mendasar dari demokrasi adalah kesetaraan derajat individu dengan meniadakan hierarki sosial berdasarkan atas rasial, suku bangsa, kebangsaan, ataupun kekayaan dan kekuasaan. Kemudian adanya kebebasan (freedom), individualisme dan individualitas, toleransi terhadap perbedaan-perbedaan, konflik-konflik, dan adanya konsensus dalam proses politik; hukum yang adil dan beradab, dan prikemanusiaan.
Sebagai sebuah ide, multikulturalisme terserap dalam berbagai interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia. Berbagai kegiatan dalam cakupan kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, kehidupan pilitik, dan berbagai kegiatan lainnya dalam masyarakat yang bersangkutan. Karenanya, multikulturalisme dapat menjadi suatu strategi dari integrasi sosial di mana keanekaragaman budaya benar-benar diakui dan dihormati, sehingga dapat difungsikan secara efektif dalam mengantisipasi setiap isu yang mengarah pada konflik sosial, separatisme, dan disintegrasi sosial.



BAB III
PENUTUP
Komitmen untuk mengakui keragaman sebagai salah satu ciri masyarakat Jawa Barat dewasa ini tidaklah berarti terjadinya ketercerabutan dari akar budaya lokal (Sunda) karena pada saat yang sama sesungguhnya juga terdapat simbol-simbol, nilai-nilai, struktur-struktur, dan lembaga-lembaga dalam kehidupan bersama yang mengikat berbagai keragaman tersebut. Dalam karakter masyarakat yang mengarah pada kosmopolitanisme, multikulturalisme menjadikan pola interaksi dan identifikasi diri menjadi bersifat multi sehingga seseorang tidak hanya merasa diri sebagai orang Sunda karena dia dilahirkan dari orang tua beretnis Sunda, tapi lebih dari itu, seorang yang bukan etnis Sunda tapi lahir di Bandung pun bisa merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Sunda.
Pengalaman mengajarkan, bukan semangat kemanungalan atau ketunggalan yang paling potensial akan melahirkan persatuan kuat dan kemajuan suatu masyarakat, tetapi pengakuan adanya pluralitas budaya inilah yang lebih menjamin tercapainya visi dan misi Jawa Barat menuju pembaruan sosial yang demokratis. Di samping itu, yang perlu kita jadikan standar secara kolektif dalam suatu komunitas sosial kehidupan bermasyarakat adanya “keajekan sosial” (social consistency) yang sama-sama kita miliki. “Keajekan sosial” tersebut berupa sistem nilai sosial, seperti etika yang harus kita sepakati dan taati secara bersama-sama oleh suatu masyarakat yang multikultural. Hal demikian akan memungkinkan realitas sosial yang multikultural tidak akan mudah terjebak dalam sebuah konflik-konflik komunal yang merugikan semua pihak. Dengan semangat multikulturalisme, perbedaan hendaknya dipahami sebagai aset dan bukan sebagai pemicu konflik, apalagi dimanipulasi sebagai alat pertarungan kekuasaan.
Kondisi masyarakat Indonesia yang multikultural hendaknya dapat dimanfaatkan sebagai faktor pendorong bagi munculnya kreativitas dan inovasi yang pada gilirannya akan mendukung percepatan pencapaian visi dan misi dari bangsa Indonesia sendiri.




DAFTAR PUSTAKA

http://dedemariana.blogspot.com/2007/10/multikulturalisme-dalam-perumusan.html http://pustakawan.pnri.go.id/uploads/media/5/PERPUSTAKAANDANPENDIDIKANMULTIKULTURALISME.doc.
http://rusnaini.staff.fkip.uns.ac.id/files/2009/02/pokok-bahasan-1.pdf


Disusun oleh :
Ardi Widayanto
07401241043

Semoga bermanfaat
follow: @ardimoviz

Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;