Tuesday, 24 July 2012

PERJANJIAN INTERNASIONAL


A.    Hubungan internasional adalah salah satu cabang dari ilmu politik yang mempelajari politik internasional, organisasi internasional, dan administrasi internasional, serta politik luar negeri beserta pelaksanaannya di dalam dan di luar lingkungan diplomatik
B.     Asas-asas hubungan internasional
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a.       Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, beralaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C.    Pentingnya hubungan internasional
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a.       Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahana dan keamanan.
D.    Prosedur pembuatan perjanjian internasional
a)      Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/negara tentang objek tertentu. Pada tahap awal diadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam pelaksanaan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukan Surat Kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakuka oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
b)      Penandatanganan (Signature)
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara sebelum ratifikasi oleh masing-masing negaranya.
c)      Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatangan atas perjanjian hanya dapat bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
E.     Mulai berlakunya perjanjian internasional
Sebuah perjanjian internasional dikatakan mulai berlaku berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
a.       Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
b.      Terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
c.       Setalah penandatanganan perjanjian.
d.      Setelah ratifikasi.
e.       Menggantungkan pada suatu kejadian tertentu.
f.       Setelah penyimpanan dokumen persetujuan.
F.     Pembatalan dan berakhirnya perjanjian internasional
Ø  Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian dapat batal karena hal-hal sebagai berikut.
a.       Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu peserta (Pasal 46 dan 47).
b.      Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibuat (Pasal 48).
c.       Jika terdapat unsur penipuan leh salah satu peserta terhadap peserta lain (Pasal 49).
d.      Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara peserta (Pasal 50).
e.       Jika terdapat unsur paksaan kepada seseorang peserta kuasa penuh (Pasal 51 dan 52).
f.       Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogent) (Pasal 53).
Ø  Sedangkan perjanjian dinyatakan berakhir karena hal-hal sebagai berikut.
a.       Telah tercapai tujuan perjanjian.
b.      Habis masa berlakunya.
c.       Salah satu pihak peserta perjanjian punah.
d.      Persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.       Diadakan perjanjian baru antarpeserta dan isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
f.       Telah dipenuhi syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian itu sendiri.
g.      Perjanjian diakhiri secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterima pihak yang lain.
G.    Persamaan dan perbedaan diplomatik dengan konsuler.
  •        Perwakilan diplomatik adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima dan bidang kegiatannya melingkupi suatu organisasi internasional.
  •           Perwakilan non-politik (konsuler) adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi bidang ekonomi perdagangan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
a.       Pesamaaan
persamaan antara misi diplomatik dan konsuler adalah sama-sama merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
b.      Perbedaan
1)      Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan negaranya dengan melakuakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat, sedangkan perwakilan konsuler memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-bejabat tingkat daerah.
2)      Perwakilan diplomatik berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik, sedangkan perwakilan konsuler berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik.
3)      Perwakilan diplomatik dalam suatu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik , sedangkan perwakilan konsuler dalam satu negara dapat lebih dari satu perwakilan.
4)      Perwakilan diplomatik mempunyai hak ekstrateritorial, sedangkan perwakilan konsuler tidak mempunyai hak ekstrateritorial.
H.    Organisasi internasional
1.      PBB
Tujuan PBB adalah sebagai berikut.
a)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b)      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
c)      Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
d)     Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
2.      KTT AA
     
Prinsip-prinsip dalam Dasa Sila Bandung:
a.       Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB
b.      Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
c.       Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa besar maupun kecil
d.      Tidak melakukan campur tangan atau intervensi persoalan-persoalan dalam negeri negara lain
e.       Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif yang sesuai dengan piagam PBB
f.       (a) tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar,(b) tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain
g.      Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap intergritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara
h.      Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai.
i.        Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
j.        Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
3.      ASEAN
 
Tujuan ASEAN
a.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi,kemajuan sosial dan pengembangan budaya di kawasan Asia Tenggara.
b.      Memelihara keamanan dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara tanpa ikut campur urusan dalam negeri negara anggota.
c.       Negara anggota saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang politik,ekonomi dan pendidikan.
d.      Meningkatkan kerjasama melalui pemberian sarana pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan,pertanian dan kesehatan serta dll.
e.       Meningkatkan kerjasama melalui penggunaan hasil pertanian,industri dan perdagangan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat di kawasan Asia Tenggara.
f.       Meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi regional dan internasionallainnya.


 $. Gerakan Non Blok

Tujuan GNB:
a.       Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, apatheid dan zionisme.
b.      Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c.       Mengurangi ketegangan Blok Barat dan Blok Timur.
d.      Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
I.       Sikap positif terhadap hasil kerjasama dan perjanjian internasional
Sikap positif terhadap hasil kerjasama dan perjanjian internasional dapat melalui kegiatan-kegiatan yang penuh kekeluargaan, antara lain:
1.      Membantu negara lain yang tertimpa musibah bencana alam.
2.      Menjadi salah satu anggota organisasi internasional.
3.      Mengadakan kerjasama perdagangan, kebudayaan, komunikasi dan transportasi, kesehatan, serta pangan, dsb.
.
Semoga bermanfaat

Baca Selengkapnya...

Tips Cara Merawat Laptop Dengan Benar

Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi tips kepada anda tentang bagaimana cara merawat notebook dan laptop anda secara baik dan benar, sehingga bisa meminimalisir terjadinya gangguan teknis sewaktu anda menggunakan laptop atau notebook anda.
Berikut ini tips cara merawat laptop dengan benar:

  1. Jangan memasukkan laptop yang habis digunakan langsung ke dalam tas laptop. Hal ini dikarenakan, laptop yang telah digunakan biasanya masih menyimpan panas berlebih. Saat langsung dimasukkan tas, panas ini tertahan cukup lama dan tidak akan mudah berkurang. Akibatnya akan berpengaruh kepada komponen elektronik seperti hardisk, RAM, motherboard yang ada di dalam laptop.
  2. Jangan mencharge laptop secara berlebihan, artinya cabutlah charge dari stop kontak listrik jika baterai laptop telah full dan charge lagi jika baterai telah berkurang hingga 40-50 %. Hal ini sangat bermanfaat untuk menjaga keawetan baterai dan penghematan energi.
  3. Jangan menggunakan laptop di dekat makanan maupun minuman karena dikhawatirkan makanan atau minuman kita tumpah dan mengenai laptop kita.
  4. Jangan menyentuh layar LCD dengan benda-benda keras seperti ballpoint. Hal ini sering terjadi saat kita secara tidak sengaja menunjukkan sesuatu yang ada di layar LCD saat belajar maupun presentasi.
  5. Matikanlah webcam jika anda tidak menggunakannya.
  6. Jangan meninggalkan laptop Anda di tempat umum, seperti meja kuliah maupun di restoran hanya karena cuci tangan kecuali anda yakin laptop dalam keadaan aman karena kejahatan terjadi saat ada kesempatan.
  7. Jangan memasukkan laptop berjejal-jejal dengan benda lain dalam tas, misalnya buku, pakaian dan benda-benda lainnya.
  8. Jangan menaruh laptop di lantai, waspadalah saat ada orang lewat laptop bisa terinjak, terutama jika berdekatan dengan anak kecil yang suka bermain-main.
Semoga Tips diatas bermanfaat

sumber: disini


Baca Selengkapnya...

Cara Membuat Tombol Shutdown di Desktop Windows XP dan 7

Untuk memasang tombol Shutdown di desktop, Berikut langkah-langkahnya :

1. Pada tampilan Desktop komputer anda, Klik kanan di halaman kanan dan pilih New-shortcut
2. akan muncul sebuah windows dengan nama “Create Shortcut” dan ada sebuah box pengisian disana. Ketik shutdown -f -s -t 00
3. Tuliskan nama tombol Shutdown anda. Bisa ditulis dengan = Matikan Coy, Komputer Mati, Mati Kau, atau terserah deh.. Jangan lupa pilih tombol Finish sesudahnya ya.
4. Secara sekejap maka tombol Shurtcut anda akan selesai dibuat.



SELESAI......
Nah jika Tampilan shortcut kurang menarik maka icon shortcut dapat Agan rubah.
Berikut cara mengubah icon shurtcut di desktop komputer windows xp dan 7. Sebagai contoh adalah tombol Shutdown diatas ya…Ini juga berlaku untuk Shortcut yang lain.
1. Pada tombol shortcut yang baru saja berhasil dibuat, klik kanan dan pilih Properties
2. Pada jendela yang muncul pilih change icon, jika ada pop up yang muncul tutup saja.


3. Akan muncul sebuah windows Pop Up lagi. Pilih ikon atau icon yang dikehendaki dan OK


4. Pilih OK lagi dan Tralala Trilili Trololo, Ikon Shutdown di desktop yang asalnya ikon Putih sekarang sudah berubah menjadi ikon sesuai yang anda pilih.




Selamat mencoba :)


Sumber:  http://cossierandi.com/cara-membuat-tombol-shutdown-di-desktop-windows-xp-dan-7.html
Baca Selengkapnya...

Monday, 23 July 2012

PERAN WARGANEGARA DALAM ASPEK KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


A.    Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
  1. Pengertian Warga Negara, Penduduk, Warga Negara Asing
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.  Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secaraturun temurun sejak zaman tandum.
Sedangkan yang dimaksud penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Dengan demikian Warga Negara Asing (WNA) dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Secara tegas tentang diakuinya WNA sebagai penduduk negara dinyatakan dalam pasal 13 UU No. 3 Tahun 1946 “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing”.
Bangsa adalah sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah. Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu. Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.

  1. Pengertian Kewarganegaraan
  1. Perspektif Ide Kewarganegaraan
Dalam perspektif ide ini dapat dipilih setidaknya menjadi enam pengertian. Pertama, kewarganegaraan sebagai konstruksi legal. Kedua, sebagai posisi netralitas. Ketiga, sebagai ketertiban dalam kehidupan komunal. Keempat, kewarganegaraan dikaitkan dengan upaya pencegahan terhadap konfil-konflik berdasarkan perbedaan kelas. Kelima, sebagai upaya pemenuhan diri. Keenam, sebagai proses “hermeneutik” yang berupa dialog dengan tradisi, hukum, dan institusi.
  1. Perspektif Prinsip Warga Negara sebagai Subyek Politik
Dilihat dari prinsip ini, dikenal konsep kewarganegaraan menurut: sistem politik liberal, sistem politik yang bersifat otoriter, penekanan pentingnya hak-hak dasar, dan dialektis.

B.     Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
  1. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Menjadi warga Negara memiliki beberapa syarat, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana yang ditetapkan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan R.I, yaitu:


·         Karena kelahiran.
·         Pengangkatan.
·         Permohonan.
·         Pewarganegaraan.
·         Karena atau Akibat dari Perkawinan.
·         Karena turut Ayah atau Ibunya.
·         Pernyataan

  1. Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen atau tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan dapat karena, sebagai berikut (pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958).
·         Memperoleh kewarganegaraan lain.
·         Tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
·         Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
·         Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya.
·         Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman.
·         Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman.
·         Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing.
·         Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing.
·         Mempunyai paspor negara asing.
·         Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara Indonesia.

C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Hak-hak Warga Negara
Hak-Hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
·         Hak untuk memilih/memberikan suara.
·         Hak kebebasan berbicara.
·         Hak kebebasan pers.
·         Hak kebebasan beragama.
·         Hak kebebasan bergerak.
·         Hak kebebasan berkumpul.
·         Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenag oleh sistem politik dan atau hukum.
2.      Kewajiban Warga Negara
Bentuk tanggungjawab seseorang warga Negara dapat berupa kewajuban:
§  Menjunjung tinggi hukum/peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik peraturan pusat maupun daerah, baik hukum privat maupun publik.
§  Menjunjung tinggi pemerintah, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, baik pemerintah pusat maupun daerah.
§  Memberikan suara dalam pemilu, meskipun merupakan hak politik tetapi jika dilihat dari kepentingan kelangsungan hidup bernegara menjadi kewajiban politis (demokrasi) bagi setiap warga negara.
§  Menjaga dan membela kemerdekaan, nama baik dan kehormatan bangsa dan negara.
§  Menuntut pelajaran/ilmu pengetahuan, tanpa kewajiban ini mustahil warga negara yang baik bertanggungjawab dapat dikembangkan.
§  Mengembangkan IMTAQ bagi setiap warga negara.

D.    Peran Warga Negara Dalam Kehidupan Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam
1.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran warga negara dalam kehidupan berpolitik pada dasarnya dapat dinyatakan berupa hak warga negara untuk berpartisipasi dan mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara/pemerintah. Peran warga negara di bidang politik sangat penting, karena dapat untuk mewujudkan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta kebebasan berserikat. Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis. Peran warga negara di bidang politik dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.
a.       Pemerintah yang Baik
Peran warga negara dalam ikut serta mengembangkan pemerintahan yang bersih dari KKN, pada dasarnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance). Pemerintah yang baik adalah yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari dan bebas dari KKN.

b.      Kepemimpinan yang Berkualitas
Kepemimpinan yang berkualitas akan muncul karena pendidikan, pengalaman dan pengetahuan yang sebelumnya mengarahkan seorang calon pemimpin, demikian menurut teori sosial dan psikologi. Dengan kata lain menurut teori ini pemimpin itu dibentuk bukan dilahirkan (leader are made not born) dan teori keturunan (genesis/heredity theory) serta teori situasional.
c.       Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan suatu pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemikiran. Dengan demikian otonomi daerah merupakan kewenangan penyelenggaraan pemerintah sendiri dalam koridor pusat.
d.      Budaya Demokrasi
Budaya demoksari pada dasarnya berupa nilai-nilai dan perlaku yang menjunjung pengembangan sistem politik demokrasi. Beberapa sikap politik demokratis yang akan menghasilkan perilaku yang demokratis, diantaranya adalah sikap politik: akomodatif, resiprokal dan moderat.
2.   Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hukum
Peran warga negara di bidang hukum dapat dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
  1. Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi adalah cara mengatur perekonomian dimana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin, karena kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Dalam konsep ekonomi tidak boleh ada kemiskinan dan keterbelakangan, sebaliknya demokrasi ekonomi tidak boleh membiarkan orang atau kelompok mendapat dan menyalahgunakan kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber daya bagi kepentingan pribadi, untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah. Keadilan dan pemerataan kesempatan adalah makna dan jiwa demokrasi ekonomi.

  1. Ciri khas Ekonomi Liberalis dan Sosialis
Ciri khasnya antara lain terlihat pada prinsip menekankan aktivitas dan kretivitas individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi Barat yang mengnggap hakekat manusia adalah memntingkan dirinya sendiri. Begitu pula dengan dasar moral ekonomi liberal (kebebasan)
Sedangkan ekonomi sosialis (komunis) cirikhasnya antara lain terlihat pada memperlakukan manusia dalam masyarakat hanya sebagai obyek dari elit pemerintah yang dianggap sebagai diktator ploretariat.
  1. Masalah dan Dimensi Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
Dimensi peran warga negara dalam kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup segi perencanaan dan pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan atau kebijakan pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi. Wujud peran warga negara dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan (peran aktif) agar politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga kesejahteraan seluruh rakyat dapat diwujudkan.

4.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya dapat meliputi bidang-bidang sebagai berikut: kesejahteraan social, kesehatan, agama, pendidikan, dan kebudayaan (ilmu pengetahuan dan teknologi masuk unsure kebudayaan).
5.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hankam
  1. Konsep Wujud dan Alasan Pembelaan terhadap Negara
Peran warga negara di bidang hankam pada dasarnya merupakan pembelaan terhadap negara. Konsep pembelaan terhadap negara adalah keikut sertaan dalam upaya pertahanan negara. Upaya pertahanan Negara meliputi: 1) mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) keutuhan wilayah, 3) keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak-kewajiban melalui: 1) PKN, 2) pelatihan dasar kemiliteran wajib, 3) pengabdian sebagai prajurit TNI, 4) pengabdian sesuai profesi. Sedangkan alasan mengapa negara perlu dibela oleh warganya dapat dijelaskan dari berbagai pandangan atau perspektif.

  1. Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan negara adalah system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. Ada dua system pertahanan yang dianut yakni: 1) menghadapi ancaman militer maka TNI sebagai komponen utama. 2) menghadapi ancaman non-militer.
  1. Peran Warga Negara di Bidang Pertahanan Negara sebagai Unsur Komponen Pertahanan Negara.
Komponen pertahanan Negara mencanhkup:
1)      Komponen utama: TNI/POLRI/unsure pemerintahan di luar pemerintahan.
2)      Komponen cadangan: warga negara, SDA, SDB, sarana dan prasarana nasional.
3)      Komponen pendukung: warga negara, SDA, SDB, sarana prasarana.

Semoga bermanfaat:)
Follow: @ardimoviz


Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;