Monday, 23 July 2012

HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA

A. Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara
1.      Teori Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum bangsawan dalam sistem feodal).
2.      Teori Pluralis
            Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat melakukan kompromi.
3.       Teori Organis
            Menurut teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus dipatuhi oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter bahkan totaliter.
4.       Teori Elite Kekuasaan
            Teori ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah

B. Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1)      Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan. Asas demokrasi meliputi:
1.      Pancasila
2.      Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
3.      UUD 1945
4.      Pasal 33 UUD 1945
Asas Kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan
2)      Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
a)      Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang  sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila , yang meliputi :
1.      Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2.      Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3.      Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
4.    Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
5.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).
b)      Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.

3)      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
a)      peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.
b)    Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
c)      Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta  pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)
d)     Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.

Semoga bermanfaat:)

Follow: @ardimoviz
Baca Selengkapnya...

PERKEMBANGAN PKN (Pendidikan Kewarganegaraan)

A.    Perkembangan PKN di Amerika Serikat
1.      Civics
Numan sumantri menggambarkan civics, pada istilah pada zaman Yunani yaitu penduduk sipil yang mempraktekkan demokrasi langsung dalam “negara kota” (polis). Istilah ini kemudian diambil alih oleh Amerika Serikat untuk diguaka sebagai istilah pelajaran demokrasi politik di sekolah-sekolah dan digunakan untuk membedakan dalam pelajaran ilmu politik di universitas-unversitas karena dalam pelajaran civics ini organisasinya akan diorganisir secara psiklogis (psychologically organized). Maksudnya agar civics bias dipahami, dimengerti sesuai dengan tingkat umur pelajar (Numan somantri, 1976:46). Pelajaran civics mulai diperkenalkan pada tahun 1970 di Amerika Serikat dalam rangka mengAmerikakan bangsa Amerika”. Isinya membicarakan mengenai pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara.
2.      Community Civics
Pada tahun 1907 lahir gerakan Community Civics yang dipelopori oleh W.A.Dunn dimaksudkan agar pelajaran civic lebih fungsional bagi pelajar. Isi civics menurut gerakan community civics disamping mempelajari konstitusi dan pemerintahan juga mempelajari tentang community civics, economic civics, dan vocational civics.
3.      Civic Education
Istilah lainnya adalah citizenship education. Gerakan Civic education pada tahun 1910 timbul karena pelajaran civics kurang berisikan kebutuhan pelajar yang berkaitan dengan aspek pendidikan dan kebutuhan masyrakat. Sehingga civics education meliputi:
·         Berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menimbulkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
·         Juga meliputi seluruh program sekolah dan pengalaman sekolah untuk melengkapi pandangan daripada fungsinya sebagai warga negara, seperti hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam masyarakat demokratis.

B.     Perkembangan PKn di Indonesia
1.      Sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Pada jaman Hindia Belanda di kenal dengan nama “Burgerkunde”. Pada waktu itu ada 2 buku resmi yang digunakan, yaitu :
a.       Indische Burerschapkunde, yang di bicarakan dalam buku tersebut, masalah masyarakat pribumi. Pengaruh barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan dan kebudayaan, masalah pertanian, masalah perburuhan. Kaum menengah dalam industri dan perdagangan, terbentuknya dewan rakyat, masalah pendidikan, kesehatan masyarakat, pajak, tentara dan angkatan laut.
b.      Rech en Plich (Bambang Daroeso, 1986: 8-9) karangan J.B. Vortman yang dibicarakan dalam buku tersebut yaitu : Badan pribadi yang mengutarakan masyarakat dimana kita hidup, obyek hukum dimana dib icarakan eigondom eropah dan hak-hak atas  tanah. Masalah kedaulatan raja terhadap kewajiban-kewajiban warga negara dalam perinta Hindia Belanda. Masalah Undang-Undang, sejarah alat pembayaran dan kesejahteraaan
Adapun tujuan dari buku tersebut, yakni: agar rakyat jajahan lebih memahami hak dan kewajibannya terhadap pemerintah Hindia Belanda, sehingga diharapkan tidak menganggap pemerintah belanda sebagai musuh tetapi justru memberikan  dukungan dengan penuh kesadaran dalam jangka waktu yang panjang.
Pada tahun 1932 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang disetujui Volksraad, bahwa setiap ugru harus memiliki izin. Dalam pertimbangannya adalah banyak guru sekolah partikelir bukanlah lulusan sekolah guru, dan yang berhak mengajar  hanyalah lulusan sekolah guru. Sedangkan  lewat pendidikan non-formal terutama dilakukan oleh para tokoh pergerakan nasional yakni bung Karno dan Bung Hatta. Pelaksanaan pendidikan politik baik yang dilakukan oleh guru-guru sekolah partikelir maupun yang dilakukan para tokoh pergerakan nasional, pada prinsipnya dapat di nyatakan sebagai “cikal bakal” pendidikan politik atau PKn di Jaman Indonesia merdeka.
2.      Sesudah Proklamasi kemerdekaan
Gambaran Nu’man Somantri (1976: 34-35), yakni :
a.       Kewarganegaraan (1957)
Isi pelajaran kewarganegaraan adalah membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
b.      Civics (1961)
Isi civics banyak membahas tentang sejarah kebangkitan nasional . Uud, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” Bangsa Indonesia seperti pada waktu pelaksanaan civics di America pada tahun-tahun setelah declaration of Independence Amerika
c.       Pendidikan Kewargaan  Negara (1968)
Diberlakukannya kurikulum 1975, PKn pada prinsipnya merupakan unsur dari PMP. Lahirnya UU no.2 Tahun 1989 tentang SPN (Sistem Pendidikan Nasional). menunjuk pasal 39 ayat 2, yang menentukan bahwa PKn bersama dengan pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama harus di muat dalam kurikulum  semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan maka PKn akan mengalami perkembangan lagi.
Menurut ali emran (1976: 4) isi PKn meliputi :
1)      Untuk SD : pengetahuan Kewargaan negara, sejarah Indonesia, ilmu Bumi.
2)      Untuk SMP : Sejarah kebangsaan, kejadian setelah kemerdekaan, UUD 1945, Pancasila, Ketetapan MPRs.
3)      Untuk SMA : Uraian pasal-pasal dari UUD 1945 yang dihubungkan dengan tatanegara, sejarah, ilmu bumi dan ekonomi.
Tahun 1970 PKn difusikan ke dalam mata pelajaran IPS
Tahun 1972, dalam seminar di Tawangmangu Surakarta, menetapkan istlah ilmu kewargaan Negara (IKN) sebagai pengganti CIVICS, dan pendidikan Kewargaan Negara (PKn) sebagai istilah civic Education.
Dengan demikian, IKN lebih bersifat teoritis dan PKn lebih bersifat praktis antara keduanya merupakan kesatuan tak terpisahkan, karna perkembangan PKn sangat tergantung pada perkembangan IKN.
d.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Menurut Kurikulum 1994
è Kurikulum 1994 mengintegraiskan antara pengajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nama mata pelajaran PPKn.

3.      Perkembangan PKn pada masa transisi Demokrasi
Perkembangan PKn pada era Orde Baru, ternyata lebih ditentukan faktor kepentingan untuk membangun negara (state Building) ketimbang untuk  membangun bangsa (Nation Building). Hal tersebut di sebabkan karena :
1)      Kemerosotan nilai estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran dan keikhlasan.
2)      Hukum lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran.
3)      Fandalisme, paternalisme dan absolutisme
4)      Posisi dan peran ABRI lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat negara untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Kondisi di atas berpengaruh pada perubahan kurikulum PPKn dan pelaksanaan pengajarannya di lapangan yang lebih menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan pembenaran (justifikasi) berbagai kebijakan rezim orba dari pada  untuk meningkatkan pemberdayaan warga Negara dalam berhubungan dengan negara. Dalam era reformasi, tantangan PPKn semakin berat. P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral. 

Semoga bermanfaat :)

Follow: @ardimoviz
Baca Selengkapnya...

Sunday, 22 July 2012

KONSEP, TUJUAN DAN CAKUPAN PKN

A.    KONSEP IKN DAN PKN
1.      Pengertian  IKN
Istilah IKn merupakan terjemahan dari civics. Secara etimologis “civics” berasal dari kata “civicus” (bahasa latin) yang searti dengan citizens (bahasa inggris) yang dapat diartikan :
  • Warga negara
  • Penduduk dari sebuah kota
  •  Sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air
  • Bawahan atau kaula
Secara terminologis, civics diartikan sebagai berikut:
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer f. Pegiler (1970:v) Civics didefinisikan sebagai studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintah dan hak-kewajiban warganegara.
Menurut hasil seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civics Education) Tahun 1972 di Tawangmangu Solo, “IKn yaitu suatu disiplin yang obyek studinya mengenai peranan para warga negara dalam bidang spiritual, sosial, ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945”.
2.      Pengertian PKn
Beberapa pengertian PKn antara lain:
a)      Menurut National Council of Social Studies (NCSS) Amerika Serikat.
Sesuai pengertian PKn menurut NCSS, ciri penting dari PKn adalah : (1) merupakan program pendidikan (proses yang meliputi pengaruh positif); (2) fokus materinya adalah edeologi nasional, proses pemerintahan sendiri, hak dan kewajiban asasi warga Negara sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi ditambah dengan pengaruh positif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat; (3) tujuannya adalah membentuk orientasi warga Negara tentang tentang peranannya dalam masyarakat.
b)      Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (civic education) di Tawangmangu, Solo, 1972.
Pengertian PKn adalah suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga Negara yang lebih baik menurut syarat-syarat, kriteria dan ukuran, ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
c)      Menurut Numan Somantri
PKn adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, positive influence pendidikan sekolah, masyarakat, orang tua, yang kesemuanya itu diproses untuk melatih pelajar-pelajar berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d)     Menurut UU No.2 Tahun 1989
PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan leh bangsa dan negara. 


B.     TUJUAN IKN DAN PKN
1)      Tujuan IKn
Tujuan yang hendak dicapai IKn adalah mengembangkan konsep-konsep dan teori-teori mengenai peranan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, demokrasi politik, hak dan kewajiban wara Negara, dan kegiatan dasar manusia (seperti: ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dll) diorganisir secara ilmiah untuk memperkaya disiplin IKn.
2)      Tujuan PKn
Secara sederhana tujuan PKn adalah membentuk warga negara yang lebih baik (a good citizen) dan mempersiapkannya untuk masa depan. Berikut tujuan PKn di Indonesia dalam berbagai versi:
a.       Menurut Seminar Tawangmangu 1972
Tujuan PKn adalah membina warga negara yang lebih baik dan untuk masa depan dalam arti warga negara yang berkembang kontinum variabelnya/peranannya pada kwalitas yang lebih tinggi dalam berbagai aspek kehidupan (spiritual, ekonomi, sosial-budaya, politik, hukum, dan hankam) yang sesuai dengan ketentuan atau kriteria konstitusi/UUD 1945.
b.      Menurut Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan (BP3)
Pada tahun 1973 BP3 menetapkan 8 tujuan kurikuler PKn, yang meliputi bidang:
1)      Hak dan kewajiban warga negara
2)      Hubungan luar negeri/pengetahuan internasional
3)      Persatuan dan kesatuan bangsa
4)      Pemerintah demokrasi Indonesia
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6)      Pembangunan sosial ekonomi
7)      Pendidikan kependudukan
8)      Keamanan dan ketertiban masyarakat
c.       Menurut UU No.2 Tahun 1989
Dari penjelasan UU No. 2 Tahun 1989 tentang SPN pasal 39 ayat 2, dapat dinyatakan tujuan PKn adalah mewujudkan warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.


C.    CAKUPAN IKN DAN PKN
1.      Cakupan IKn
Cakupan IKn meliputi: teori hubungan warga negara dengan negara atau pemerintah, tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri (sistem politik), peranan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan (hak-kewajiban warga negara dan HAM) dan bagaimana pelaksanaan hak-hak tersebut sesuai dengan sistem politik yang berlaku, dan sifat-sifat yang esensial yang harus ada pada profil warga negara yang baik.
2.      Cakupan PKn
a.       Menurut NCSS
Menurut NCSS, cakupan PKn meliputi:
1)      Cita-cita nasional (ideology)
2)      Hal-hal yang baik yang diakui oleh masyarakat (common good)
3)      Proses pemerintahan sendiri (the process of self government)
4)      Hak asasi manusia dan warga negara yang dijamin konstitusi
5)      Seluruh pengaruh positif yang berasal dari keluarga, sekolah, dan masyarakat


b.      Menurut konsep PKn sebagai pengembangan dari civics
Fokus materi civics adalah demokrasi politik. Karena PKn merupakan pengembangan dari civics, maka demokrasi politik menjadi materi pokok PKn dengan ditambah dari aspek pendidikan.
c.       Menurut hasil seminar Tawangmangu-Surakarta 1972
Hasil seminar menetapkan materi PKn meliputi materi IKn (peranan warga negara dalam bidang spiritual, sosial-ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuai dan sejauh yang diatur dalam UUD 1945) ditambah dengan Kewiraan, Filsafat, Pancasila, Mental Pancasila, dan Filsafat pendidikan nasional, serta menuju kedudukan warga negara yang diharapkan dimasa depan.
d.      Menurut Kurikulum PPKn 1994
Materi pokok PKn yang berupa hubungan warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), kemudian dijadikan salah satu aspek cakupan PPKn dalam kurikulum 1994. Secara lengkap ruang lingkup PPKn meliputi:
1)      Nilai moral dan norma bangsa Indonesia serta perilaku yang diharapkan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2)      Kehiduapn ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasial dan UUD 1945.
e.       Menurut Kurikulum 2004
Pada kurikulum 2004 materi Kewarganegaraan terdiri dari sub aspek:
1)      Persatuan Bangsa,
2)      Norma, Hukum, dan Peraturan,
3)      Hak Asasi Manusia (HAM),
4)      Kebutuhan Hidup,
5)      Kekuasaan dan Politik,
6)      Masyarakat Demokratis,
7)      Pancasila dan Konstitusi Negara,
8)      Globalisasi.

Berdasarkan pembahasan tentang cakupan IKn dan PKn di atas dapat dinyatakan hakekat cakupan IKn adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial atau peranan warga negara dibidang politik, ekonomi, dan sosial-budaya dan hankam sebagai gambaran warga negara yang baik. Sedangkan hakekat cakupan PKn adalah meliputi cakupan IKn yang dikembangkan dan diperluas dengan teori-teori pembinaan dan pengembangan peranan warga negaradalam berbagai bidang tersebut dalam upaya membentuk warga negara yang baik. Dengan demikian dapat dinyatakan hakekat cakupan IKn-PKn adalah pembahasan tentang demokrasi dan bagaimana membentuk pemahaman, sikap, dan perilaku demokratis (warga negara ang baik) pada setiap warga negara sebagai pendukung utama masyarakat madani (civil society) untuk ikut membangun negara demokrasi. 

Semoga bermanfaat
Baca Selengkapnya...

PARADIGMA BARU PKN (NEW CIVIC EDUCATION)

PARADIGMA BARU Pendidikan Kewarganegaraan
(NEW CIVIC EDUCATION)

  • CIVIC KNOWLEDGE   (Pengetahuan Kewarganegaraan)
  • CIVIC SKILLS (Keterampilan Kewarganegaraan)
  • CIVIC DISPOSITIONS/TRAITS (Karakter Kewarganegaraan)
 TUGAS PKn PARADIGMA BARU  Tugas PKn paradigma baru adalah mengembangkan pendidikan demokrasi yang mengemban tiga fungsi pokok, yaitu:
  • Mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelegence)
  • Membina tanggungjawab warga negara  (civic responsibility)
  • Mendorong partisipasi warga negara   (civic participation)
  • Kecerdasan warga negara yang hendak dikembangkan untuk membentuk warga negara yang baik bukan hanya dalam dimensi rasional saja, melainkan juga dimensi spiritual, emosional, dan sosial
  • Untuk mengembangkan masyarakat demokratis melalui PKn diperlukan suatu strategi dan pendekatan pembelajaran khusus yang sesuai dengan paradigma baru PKn
  • Model pembelajaran yang dianggap sesuai dan paling tepat adalah model pembelajaran kewarganegaraan berbasis portofolio
 MODEL PEMBELAJARAN PORTOFOLIO 
  • Model pembelajaran PKn dengan paradigma baru memiliki karakteristik:
  • Membelajarkan dan melatih siswa berpikir kritis
  • Membawa siswa mengenal, memilih, dan memecahkan masalah
  • Melatih siswa dalam berpikir sesuai dengan metode ilmiah
  • Melatih siswa untuk berpikir dengan keterampilan sosial lain yang sejalan dengan pendekatan inkuiri
 TUJUAN PKN 
  • berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
  • berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
  • berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
  • berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  •  
 .....
Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;