Sunday, 22 July 2012

PREDIKSI CAPRES 2009

Tugas Individu
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Politik



BAB I
PENDAHULUAN

                 Pemilu memiliki hubungan yang signifikan dengan demokrasi apabila peraturan dan pelaksanaanya menjamin terlaksananya hak asasi manusia terutama hak sipil dan politik (Patrick Merloe, 199:2), misalnya adanya jaminan persamaan hak atau non – diskriminasi (bebas dari diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bangsa, agama, kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, bergerak, jaminan hak atas keamanan, dan proses hukum yang semestinya). Oleh karena itu, pemilu yang memiliki hubungan yang positif dengan perkembangan demokrasi, apabila partai politik sebagai kontestan diberikan jaminan kompetisi untuk memperoleh suara rakyat.
                 Pemilu 2009, memiliki arti yang sangat besar. Ditengah-tengah pesimisme terhadap partai politik, diharapkan akan terpilih wakil-wakil rakyat yang mumpuni dan mampu mengemban amanah benar-benar sebagai wakil rakyat dan bukan lagi sebagai wakil partai maupun wakil kelompok. Semoga pemilu 2009 ini akan mampu membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar. Pemilu 2009 tentunya akan menghadirkan banyak pemimpin bangsa yang mencoba merebut tampuk kepemimpinan nasional. Sebut saja Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Prabowo Subiyanto, Sutiyoso, Akbar Tandjung, Wiranto, dan banyak tokoh lainnya, menanggapi proses pemilu 2009, apa yang bias diharapkan untuk menjadikan jalannya demokrasi menjadi demokrasi yang bermartabat dan mampu memberikan buah manis bagi rakyat Indonesia? Di tahun 2009, event nasional berupa Pemilihan Umum merupakan sebuah momentum perjalanan proses demokrasi di Indonesia.

 

BAB II
PEMBAHASAN
Pemilu merupakan salah satu sarana pelaksana kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada demokrasi perwakilan. Dengan demikian pemilu dapat diartikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercaya (Ramlan, 1992:181). Pemilu yang bebas adil, dan berkala, para pejabat dipilih ditentukan dalam pemilihan umum yang sering kali diadakan dan dilaksanakan dengan adil , dimana tindakan pamaksaan agak jarang dipakai.
Pemilu sebagai sebuah pesta demokrasi di Indonesia dimaknai oleh banyak pihak sebagai sebuah pertarungan hidup mati. Melalui event akbar ini digantungkan harapan yang sangat besar untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia. Tidak hanya itu, puluhan ribu calon legislatif juga memaknai pemilu sebagai sebuah masa depan yang cerah untuk melangkah ke Senayan. Dan bagi partai politik, pemilu 2009 dianggap menjadi sebuah pertarungan gengsi untuk memperebutkan kekuasaan tertinggi yaitu kepemimpinan nasional. Makanya tidak heran jika puluhan ribu caleg dan 38 partai politik berebut posisi untuk mendapatkan tiket ke Senayan dan Istana.
Dalam beberapa pemilihan umum di Indonesia, misalnya lembaga pemilihan umum memainkan peran yang cukup besar dalam menyaring orang – orang untuk dijadikan calon, bisa saja calon – calon yang sudah disiapkan oleh partai politik tidak dapat disetujui oleh LPU karena orang – orang tersebut mempunyai latar belakang yang tidak mengenakkan dalam kehidupan politik di tanah air. Misalnya mereka pernah menjadi aktivis partai masyumi atau mereka telah menjadi organisasi massa yang di blacklist pemerintah atau mereka  adalah orang – orang yang dikategorikan berseberangan dengan pemerintah atau mereka yang dianggap tidak setia terhadap pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
Slogan partai politik bahwa tujuan dibentuknya parpol untuk merebut kekuasaan seakan-akan menjadi pembenaran parpol untuk saling menghujat lawan politiknya untuk mendapatkan simpati rakyat untuk mempertahankan ataupun merebut kekuasaan. Sunguh ironis jika partai politik hanya mengharapkan simpati rakyat untuk kekuasaan dan melupakan nasib rakyat saat berkuasa.
A.    Pemilu di Indonesia Tahun 2009
Dua bulan menjelang pemilu 2009, suhu politik kian memanas. Partai-partai politik peserta pemilu tidak henti-hentinya bermanuver dan mengeluarkan statmen-statmen politik yang terkadang membuat panas suhu politik di negeri ini. Masih segar di ingatan kita statmen-stamen seperti tebar pesona, poco-poco (maju selangkah mundur selangkah), dansa sambil jualan gas murah, yoyo dan gasing serta idium-idium lainnya yang intinya mengkritisi kinerja masing-masing parpol.
Dalam setiap pemilihan umum, tentu ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Namun anehnya di Indonesia, banyak pihak yang kalah selalu mencela, menjelek-jelekkan, maupun menkritisi pasangan yang menang tanpa melihat obyektifitas yang ada. Bahkan, bagi pihak yang merasa kalah, oposisi adalah sebuah pilihan mutlak baginya. Oposisi bukanlah sebuah hal yang tabu jika dijalankan dengan benar-benra untuk melakukan check and balance. Namun jika oposisi dijalankan karena dendam pribadi, tentu sikap-sikap kritik terhadap pemerintah lebih didasari oleh subyektifitas.
Besarnya harapan terhadap pemilu 2009 ini tergambar dari masing-masing caleg dan partai politik dengan segala dana upaya mendapatkan perhatian masyarakat. Lihat saja, poster-poster, baliho, stiker, spanduk dan berbagai atribut caleg dan partai menghiasi berbagai sudut kota dan jalan-jalan protokol bahkan sampai ke pedesaan diseluruh Indonesia. Tidak hanya itu, iklan-iklan partai politik dan caleg juga sering kita jumpai di media-media cetak dan elektronik di penjurur negeri. Caleg dan partai politik rela merogoh kantong dalam-dalam untuk berjudi dengan masa depan melalui pemilu 2009 ini. Tentu sebuah pertaruhan yang logis dan sepadan dengan jabatan sebagai anggota DPR/DPD ataupun DPRD. Bahkan bagi partai politik, jabatan prestisius seorang presiden menjadi angan-angan tersendiri yang harus terwujudkan.

B.     Prediksi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009
Meski pemilihan umum presiden masih beberapa hari lagi, namun gaungnya dirasakan sangat kencang bahkan mengalahkan pencalonan anggota legislatif. Kini, kasak kusuk pencalonan presiden menjadi perbincangan hangat di kalangan media maupun politisi. Kata-kata koalisi, blok dan poros menjadi itilah yang sangat gampang didengar dan ditemui di hampir semua media di Indonesia.
Sebut saja Blok S yang identik dengan blok Susilo Bambang Yudhoyono yang akan diusung oleh Partai Demokrat dalam pemilu 2009. Lalu Blok M atau blok Megawati Soekarnoputri yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Blok J atau Blok Jusuf Kalla yang kemungkinan akan diusung oleh Partai Golkar.
Selain ketiga blok tersebut, kini juga muncul berberapa blok lain seperti blok P atau blok perubahan yang dideklarasikan oleh Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli dan Ketua Umum PNBK Erros Djarot. Tak mau kalah dengan istiah blok-blok, kini muncul istilah poros sebagai salah satu bentuk koalisi dari blok-blok yang sudah ada, seperti poros Indonesia baru maupu poros bumi. Memang, membicarakan suksesi kepemimpinan nasional sangatlah menarik karena menjadi tujuan hampir semua partai politik untuk menempatkan kadernya diposisi paling tinggi yaitu kursi presiden dan wakil presiden.
Meski saat ini partai-partai sangat aktif menjalin komunikasi dengan partai lain, namun semua masih menanti kekuatan riil dukungan dari masyarakat yang nanti bakal terlihat dalam hasil pemilku legislatif 9 April mendatang. Menetapan suara terbanyak sebagai calon terpilih dalam pemilu kali ini, diyakini banyak pihak bakal merubah peta perpolitikan dan dukungan massa terhadap partai politik, karena suara partai benar-benar berada sepenuhnya ditangan para calegnya.
Dengan belum jelasnya peta perpolitikan ini, maka partai-partai masih belum bisa menetapkan akan berkoalisi dengan siapa karena belum jelasnya dukungan riil dari rakyat. Inilah yang menyebabkan banyak partai hanya wait and see sambil menunggu hasil pemilu legislatif. Selain itu, partai-partai yang kini telah mengusung calon presidennya juga belum tentu mendapatkan perolehan suara tertentu sebagai syarat pengajuan calon presiden.
Dengan melihat belum jelasnya dukungan masyarakat ini, beberapa figur yang kini tengah naik daun pun dipastikan juga masih dag dig dug menunggu lolos tidaknya partai pengusungnya di pilpres 2009 ini. Figur-figur yang banyak disebut-sebut antara lain:
1.      Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono
Sebagai calon incumbent, SBY disebut-sebut (diprediksikan) memiliki peluang besar untuk bisa maju kembali menjadi presiden di tahun 2009. Prestasi kerja yang dinilai cukup baik bisa menjadi modal dalam peperangan pilpres 2009. Meski saat ini, SBY terkesan dikeroyok oleh banyak pihak, termasuk kesiapan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun SBY tetap memiliki daya tarik tersendiri bagi partai lain untuk tetap mengusung SBY dalam pencapresan 2009.
Namun demikian, tidak begitu polulernya Partai Demokrat, disebut-sebut akan menjadi kendala dalam mengusung SBY sebagai capres jika Partai Demokrat tidak memenuhi 20 suara dalam pemilu legislatif. Jika ini terjadi, maka Partai Demokrat harus berkoalisi dengan partai lain agar suara yang diperoleh melebihi 20 persen suara sebagai batas minimal pencalonan presiden. Dengan saya tarik SBY, diprediksi Partai Demokrat tidak akan terlalu sulit mendapatkan teman koalisi, karena potensi kemenangan SBY di pilpres ini sangat terbuka luas.
Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menggandeng Gubernur Bank Indonesia (BI) Prof Dr Boediono sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Juli 2009 mendatang. Hal itu terjawab saat berlangsung Deklarasi Capres-Cawapres SBY–Boediono di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Jumat malam 15 Mei 2009.
Boediono, juga diyakini mampu membantu mengatasi krisis perekonomian dan selanjutnya kembali meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Boediono juga akan mampu membangun pemerintahan yang bersih, responsif, bebas korupsi, dan bertanggung jawab.
SBY juga berharap kepada partai-partai politik yang berketetapan untuk membangun koalisi ke depan. Marilah kita bangun pemerintahan kabinet presidensial yang amanah, efektif, dan kredibel. Tugas dan kewajiban pemerintahan adalah bekerja untuk rakyat dan menjalankan program-program pro rakyat. Tugas yang amat berat namun mulia.
Pasangan SBY-Boediono didukung oleh: Partai Demokrat, PAN, PKS, PKB, PPP, PBB, PNBK, PKPI, Republikan, PBR, PKPB, dan parpol kecil lain. Kekuatan suara sah nasional: 51,72% lebih dan kekuatan kursi DPR: 56,07%.
2.      Megawati Soekarno Putri - Prabowo
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak jauh hari telah mendeklarasikan diri untuk mengusung Megawati Soekarnoputri menjadi capres dari partai moncong putih tersebut. Dengan mengandalkan pemilih tradisional, PDI Perjuangan sangat yakin bisa mendapatkan 20 persen dengan mengusung putri proklamator ini duduk kembali dikursi RI. Peluang Megawati dinilai terbuka pula mengingat massa partai yang sedemikian banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Namun demikian, kegagalan megawati dalam pemilu 2004, disebut-sebut merupakan kegagalan Megawati sebagai presiden yang tentunya akan berpengaruh terhadap image publik. Jika partai ini nantinya tidak mendaptkan perolehan suara 20 persen, maka PDI Perjuangan harus berkoalisi dengan partai lain.
 Pasangan Mega-Prabowo ini diusung dua partai besar, yaitu PDIP dan Gerindra, yang didukung tujuh partai politik yang tidak lolos Parliamentary Treshold (PT), yaitu Partai Kedaulatan, Partai Merdeka, Partai Buruh, PPNUI, PSI, PIS dan Pakar Pangan. Sebelumnya Pakar Pangan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Forum Antar-Parpol (Sekber FAP).sampai saat ini tampaknya belum banyak partai yang bermain mata dengan PDI Perjuangan untuk koalisi di pilpres 2009.
Pasangan Mega-Prabowo didukung oleh: PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Buruh. Kekuatan suara sah nasional: 18,74%, Kekuatan kursi DPR: 21,6 %.
3.      Jusuf Kalla - Wiranto
Nama wakil presiden ini akhir-akhir ini memang moncer setelah statmen kesiapannya untuk dicalonkan sebagai capres oleh Partai Golkar. Suara DPD di partai ini banyak menghendaki ketua umumnya maju sebagai capres sebagai bentuk kebanggan partai terhadap kader terbaiknya. Namun demikian, pencalonan Jusuf Kalla ini disebut-sebut masih lonjong karena partai Golkar belum mengumumkan secara resmi pencalonan ini dan ditambah lagi masih belum bulatnya suara yang ada di partai berlambang pohon beringin ini.
Meski suara partai golkar sangat banyak di daerah, namun dari segi popularitas, dalam beberapa survey, nama Jusuf Kalla tidak terlalu bersinar dibanding kader golkar lainnya yaitu Sri Sultan HB X yang kini namanya juga tengah naik daun. Bahkan dalam internal partai sendiri banyak yang menghendaki Jusuf Kalla bepasangan kembali dengan SBY dalam pemilu 2009 karena selain meneruskan pemerintahan yang telah berjalan, pemerintahan SBY-JK diklaim banyak pihak cukup berprestasi.
Jusuf Kalla dan Wiranto seperti saudara tua dan muda. Wiranto saat Pemilu Presiden 2004 lalu naik menjadi calon presiden dari Partai Golkar. Saat jelang Pemilu 2004 lalu, kedua tokoh tersebut juga sama-sama mengikuti konvensi penjaringan calon presiden dari Partai Golkar. JK tak menamatkan proses konvensi yang lebih memilih berduet dengan SBY.
Meski bukan kader Golkar tulen, Wiranto yang mantan Panglima ABRI tersebut tidaklah asing di Golkar. Apalagi saat Orde Baru masih berkuasa yang menggunakan tiga jalur ABG (ABRI, Birokrasi, dan Golkar). Artinya, chemsitry JK dan Wiranto tidaklah menjadi soal dalam koalisi sipil-militer dan Jawa-non Jawa ini. Pasangan JK-Wiranto didukung Partai Golkar dan Hanura. Kekuatan suara sah nasional: 18,22%, Kekuatan kursi di DPR: 22,32%.
C.    Koalisi Ideal
Dalam sistem presidensiil yang kita anut sekarang ini, seharusnya presiden memiliki kekuasaan mengendalikan jalannya pemerintahan, namun demikian sistem ini belum dipahami secara matang oleh masyarakat dan elit politik kita, sehingga saat ini kekuasaan parlemen juga mendominasi jalannya pemerintahan. Untuk itu, tidak heran jika banyak kebijakan pemerintah terhadang terhenti karena adanya penolakan-penolakan dari parlemen. Untuk itu, seorang pemimpin dinegeri ini harus memiliki dukungan yang cukup di parlemen untuk mengamankan berbagai kebijakan pemerintah. Sebut saja pemerintahan SBY-JK. Untuk mengamankan berbagai kebijakan pemerintah, harus dibangun koalisi yang kuat antara partai Demokrat dan partai Golkar serta beberapa partai pendukung pemerintah lainnya.
Menjelang pemilu 2009 ini, saat ini partai-partai tengah berkasak kusuk dengan partai lain untuk membangun sebuah koalisi yang diharapkan memberikan keuntungan di masa depan. Tidak hanya untuk pemilu legislatif saja, partai-partai tengah menjajaki berbagai kemungkinan berkoalisi mendukung calon prediden yang akan datang. Beberapa tokoh nasional yang kini muncul dipemukaan menjelang pemilu 2009 diantaranya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Mantan Menhankam Pangab Wiranto, Mantan Danjen Kopasus Prabowo Subiyanto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso serta tokoh-tokoh lainnya. Kini tokoh-tokoh nasional itu tengah mencari pasangan masing-masing untuk maju dalam pemilu 2009. Partai-partai yang memiliki basis masa yang besar juga tengah menjajaki koalisi dengan partai-partai lain untuk mengusung kandidat capres di 2009 ini.
Sebuah tindakan yang sangat sportif ditunjukkan Hillary Clinton saat dia mengakui kemenangan Obama dari Partai demokrat untuk bertarung dengan Mc Chain di pemilu di Amerika. Meski Hillary menjadi rival yang sangat kuat di kubu Demokrat, namun ketika dikalahkan Obama, maka dengan senang hati mendukung kampanye-kampanye yang dilakukan Obama dan bukannya menjatuhkan dan menjelekkan kebijakan-kebijakan yang diambil.
Untuk itulah, alangkah baiknya jika politisi-politisi kita meniru apa yang dilakukan oleh Hillary Clinton yaitu mengakui kekalahan dan mendukung yang menang untuk kemanjuan Ameria Serikat. Alahkah indahnya jika siapapun yang menjadi pemenang pemilu 2009 apakah Susilo Bambang Yudhoyono, apakah Megawati Soekarnoputri, apakah Prabowo ataukah yang lain, namun semua pihak saling bahu-membahu untuk mendukung pemerintahan menyelesaikan persoalan bangsa dan bukannya saling menyalahkan satu sama lain karena yang dibutuhkan bangsa ini bukannya konflik, bukannya saling ejek ataupun saling menyalahkan. Yang dibutuhkan bangsa ini adalah lepas dari krisis multidimensi yang saat ini masih membelenggu Indonesia. Tujuan negara seperti yang tertuang dalam alenia keempat UUD 45 harus bisa tercapai. Untuk itu, diperlukan kesadaran nasional para politisi dan pemimpin negeri ini untuk bersatu membangun negeri.
BAB III
PENUTUP

Pemilu sebagai sebuah pesta demokrasi di Indonesia dimaknai oleh banyak pihak sebagai sebuah pertarungan hidup mati. Melalui event akbar ini digantungkan harapan yang sangat besar untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia. Tidak hanya itu, puluhan ribu calon legislatif juga memaknai pemilu sebagai sebuah masa depan yang cerah untuk melangkah ke Senayan. Dan bagi partai politik, pemilu 2009 dianggap menjadi sebuah pertarungan gengsi untuk memperebutkan kekuasaan tertinggi yaitu kepemimpinan nasional. Makanya tidak heran jika puluhan ribu caleg dan 38 partai politik berebut posisi untuk mendapatkan tiket ke Senayan dan Istana.
Menjelang pemilu 2009 ini, saat ini partai-partai tengah berkasak kusuk dengan partai lain untuk membangun sebuah koalisi yang diharapkan memberikan keuntungan di masa depan. Tidak hanya untuk pemilu legislatif saja, partai-partai tengah menjajaki berbagai kemungkinan berkoalisi mendukung calon prediden yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Cholisin, M.Si. 2005. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : UNY press.
Suharno, M.Si. 2004. Diklat Kuliah Sosiologi Politik. UNY.
http://indie.inilah.com/berita/citizen-journalism/2009/02/27/86845/siapa-sesungguhnya-yang-berkoalisi/.
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=Gres%2C+Prediksi+Matematis+Capres+2009&dn=20090306155757.
www.demokrat.com



SEMOGA BERMANFAAT

follow: @ardimoviz















Baca Selengkapnya...

SISTEM PERADILAN INDONESIA

 Susunan Sistem Peradilan Indonesia
SISTEM PERADILAN INDONESIA
A.    Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. 
 Tugas dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah:
a.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  1. Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
  2. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
 Fungsi
a. Fungsi Peradilan
1)
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2)
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
-          permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
-          semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
-          semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
3)
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
b. Fungsi Pengawasan
1)
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
2
Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
-          terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
-          Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
c. Fungsi mengatur
1)
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2)
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
d. Fungsi nasehat
1)
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
2)
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
e. Fungsi Administratif
1)
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
2)
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
f. Fungsi lain-lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

B. Mahkamah Konstitusi
        Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
         Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

C. Peradilan Umum
 1.Pengadilan Tinggi
 Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilam Umum, dalam pasal 51 menyatakan :
(1)  a. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
(2)  b. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
              Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004). Dan selain tugas dan kewenangan diatas pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2004). Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
2.Pengadilan Negeri
           Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
3. Pengadilan Khusus
Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yaitu:
1.      Pengadilan anak ( UU no.3 tahun 1997)
2.      Pengadilan niaga ( UU no. 37 tahun 2004)
3.      Pengadilan HAM ( UU no. 26 tahun 2000)
4.      Pengadilan tindak pidana korupsi ( UU no. 30 tahun 2002)
5.      Pengadilan hubungan industrial ( UU no. 2 tahun 2004)
6.      Pengadilan pajak ( UU no.14 tahun 2002)

D. Peradilan Agama
1. Pengadilan Tinggi Agama
           Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
           Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris 
Jadi tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama adalah :
a.       Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
  1. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. 
2. Pengadilan Agama
           Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan
b. warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
c. wakaf dan shadaqah
d. ekonomi syari'ah
            Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. 

E. Peradilan Militer
1. Pengadilan Militer Tinggi
           Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
2. Pengadilan Militer
         Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
         Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama

F. Peradilan Tata Usaha Negara
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
           Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
           Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
2. Pengadilan Tata Usaha Negara
           Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
           Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


DAFTAR PUSTAKA


Diktat Hukum Acara Perdata Indonesia oleh Sri Hartini, M.Hum
http://www.bintorolawfirm.com/the-news/87-lembaga-peradilan-di- indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Agama
http://pa-lubukpakam.net/wewenang.htm


Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;