Sunday, 23 January 2011

Perkembangan dan Kontribusi Hukum Adat Terhadap Hukum Positif di Indonesia


           Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu maka tiap bangsa di dunia memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena itu ketidaksamaan inilah kita dapat mengatakan bahwa adapt itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban maupun cara penghidupan yang modern ternyata tidak mampu melenyapkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat paling-paling terlihat dalam proses kemajuan zaman itu.
Berbicara tentang hukum Adat dibenturkan dengan permasalahan sosial masih mengandung berbagai permasalahan (problem). Beberapa problem itu antara lain: pertama, konsep hukum Adat yang selama ini dikembangkan oleh perguruan tinggi adalah  konsep yang ditemukan oleh Van Vollenhoven yang tentunya sudah tidak relevan pada masa sekarang. Kedua, hukum Adat yang merupakan sumber hukum Nasional belum dilegalkan sebagai peraturan tertulis, padahal hukum dalam konteks budaya lokal (local culture) perlu dikembangkan dalam era kekinian sehingga hukum yang berlaku di masyarakat terasa lebih inhern, acceptable, dan adaptif. Ketiga, penyelesaian sengketa Adat tidak mengenal pemisahan antara pidana dan perdata. Dan keempat, pemisahan horizontal tentang hukum tanah.

Hukum Adat dalam Tata Hukum Nasional Indonesia
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, etnis, klan, agama. Hukum Adat muncul salah satunya adalah untuk menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia yang semakin terpendam sehingga tetap dikenal dan menjadi elemen penting dalam perumusan hukum nasional yang adaptif dan mempunyai daya akseptabilitas yang tinggi untuk masyarakat.
Kedudukan hukum Adat dalam konstelasi tata hukum nasional Indonesia senyampang ia tidak menghambat segera tercapainya masyarakat Sosialis Pancasila yang nota bene dari dulu sampai sekarang menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat kita, harus menjadi dasar-dasar elemen, unsur-unsur hukum yang kita masukkan dalam hukum nasional kita yang baru. Hal ini terdapat pada salah satu point dalam rumusan Dasar-dasar dan Asas-asas Tata Hukum Nasional oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. 

Konstruksi Hukum Adat
Paling tidak ada tiga kategori periodesasi ketika berbicara tentang sejarah hukum Adat, yaitu:
  1. Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum Adat itu sendiri.
    Peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra Hindu. Adat istiadat tersebut merupakan adat Melayu. Lambat laun datang di kepulauan kita ini kultur Hindu, kemudian kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli kita.
  2. Sejarah hukum Adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan. Sebelum zaman Kompeni sebelum 1602 tidak diketemukan catatan ataupun tidak terdapat perhatian terhadap hukum Adat. Dalam zaman Kompeni itulah baru bangsa Asing mulai menaruh perhatian terhadap adat istiadat kita.
  3. Sejarah kedudukan hukum Adat sebagai masalah politik hukum di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pada periode ini, setidaknya dapat kita bagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) masa menjelang tahun 1848, 2) pada tahun 1848 dan seterusnya, dan 3) sejak tahun 1927, yaitu hukum Adat berganti haluan dari ‘unifikasi’ beralih ke ‘kodifikasi’. 
    Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Di samping faktor astronomis, iklim, dan geografis, kondisi alam serta watak bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah:
  1. Magis dan animisme
Alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini. Faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut:
  • pemujaan roh-roh leluhur, 
  • percaya adanya roh-roh jahat dan baik,
  • takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan gaib, dan
  • dijumpainya orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib tersebut. 
  1. Agama
    • Agama Hindu. Agama ini pada lebih kurang abad ke-8 dibawa oleh orang-orang India masuk ke Indonesia. Pengaruh terbesar agama ini terdapat di Bali meskipun pengaruh dalam hukum Adatnya sedikit sekali.
    • Agama Islam. Pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf.
    • Agama Kristen. Di sini juga nampak dengan jelas, bahwa di kalangan masyarakat yang sudah memeluk agama Kristen, hukum perkawinan Kristen diresepsi dalam hukum Adatnya.
  1. Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum Adat.
Kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan lain sebagainya.
  1. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan 
Masyarakat dan Perubahan Sosial
1. Interaksi Sosial dan Stratifikasi Sosial

Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi menyatakan bahwa salah satu unsur obyek kajian sosiologi adalah proses sosial. Bentuk umum proses sosial adalah interaksi sosial. Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, oleh karena tanpa interaksi sosial, tak akan mungkin ada kehidupan bersama. Berlangsungnya proses interaksi didasarkan pada pelbagai faktor, antara lain faktor imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Adapun syarat-syarat terjadinya interaksi sosial adalah kontrak sosial dan komunikasi.
Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakat. Penghargaan itu akan menempatkan sesorang pada kedudukan yang lebih tinggi. Gejala ini menimbulkan adanya stratifikasi sosial (lapisan masyarakat), pembedaan masyarakat secara vertikal. Ukuran yang bisa dipakai untuk mengklasifikasi anggota masyarakat antara lain, ukuran kekayaan, kekuasaan, kehormatan, dan ilmu pengetahuan. Ketika pola interaksi sosial serta sistem stratifikasi masyarakat bergeser maka hukum Adat sebagai norma dasar yang lebih dekat kepada masyarakat akan berubah juga.
2. Perubahan Sosial dan Kebudayaan
Setiap manusia selama hidup pasti mengalami perubahan-perubahan. Perubahan itu dapat terjadi pada nilai sosial, norma sosial, pola perilaku organisasi, lapisan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, interaksi sosial dan lain sebagainya. Perubahan sosial itu terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis, atau kebudayaan.
Para pakar sering mempersoalkan tentang hubungan antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan. Sebagian mengatakan bahwa perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan kebudayaan, karena kebudayaan mencakup semua aspek kehidupan.  Ada beberapa faktor yang menyebabkan perubahan sosial dan kebudayaan, yaitu: a) jumlah penduduk yang berubah, b) penemuan baru, c) pertentangan masyarakat (conflict) dan d) terjadinya pemberontakan atau revolusi.

Hukum adat adalah hukum yang baik, yang telah mengatur masyarakat Indonesia selama ratusan tahun lebih. Dalam perkembangannya hukum adat itu telah menempuh kenyataan-kenyataan berikut:
  1. Perubahan-perubahan dalam masyarakat yang menuju pada kemajuan diterima oleh hukum adat dengan suatu kebijaksanaan dengan menerima perubahan-perubahan kepada kemajuan itu. Sekaligus kemajuan-kemajuan yang telah dicapai itu berangsur-angsur dijadikan kebiasaan baru dan adat baru. lama-kelamaan menjadi pula ketentuan yang kokoh dalam bentuk hukum adat. Kedudukan dan perkembangan hukum adat yang sedemikian itu berjalan terus dalam lingkungan pembinaan dan pemakaian hukum adat di Indonesia untuk waktu yang lama. Dibeberapa daerah lingkungan Hukum Adat (ada 19 lingkungan hukum adat di Indonesia menurut ajaran lama) perkembangan hukum adat yang sedemikian masih bertahan terus sampai dewasa ini. Tetapi pada daerah lingkungan hukum adat perkembangan yang demikian telah berubah.
  2. Pada banyak daerah di Indonesia dewasa ini, hukum adat mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh dapat kita lihat mengenai hukum tanah. Diseluruh daerah Indonesia semua tanah mulanya diatur menurut hukum adat. Tanah Adat tetap dibiarkan menurut pengurusan hukum adat. Sejak tahun 1960, telah ada undang-undang No. 5 tahun 1960, tentang ketentuan-ketentuan POkok Agraria ini menyatakan dengan tegas bahwa Hukum Agraria ini berdasar atas hukum adat dan dengan demikian hukum adat diserapkan ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria itu. Perundang-Undangan ini telah dilakukan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah dan Parlemen. Dengan demikian kita lihat pada bentuk kedua ini, menuju kepada mempertinggi Hukum Adat itu dengan memasukkan dan meresapkannya dalam hukum positif tertulis berbentuk undang-undang biasa, pengganti Hukum Adat yang tidak tertulis.

DAFTAR PUSTAKA

Thalib, Sayuti. 2008. Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat. Diakses dari: www.google.com pada tanggal 27 Desember 2008.
follow: @ardimoviz
Baca Selengkapnya...

Makalah Pengantar Ilmu Hukum


Makalah Individu
PENGANTAR ILMU HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN
Sejak dahulu, manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju. Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.
Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah :
  1. S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  1. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” bahwa hukum adalah peraturan-peraturan tang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
  1. M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
B. Ciri-ciri Hukum
Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
  1. Adanya perintah dan/ atau larangan. Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
  2. Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
C. Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis
Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan. Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Teori-teori tentang tujuan hukum :
  • Teori etika/ etis, yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan hubungan individu).
  • Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
  • Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
    Teori terakhir. Yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.
D. Sumber-sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
  1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari barbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
  2. Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah :
    • Undang-undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
    • Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
    • Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
    • Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
    • Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
E. Mazhab-Mazhab Ilmu Pengetahuan
  1. Mazhab Hukum Alam
Ada tiga tokoh dalam mazhab hokum alam, yaitu Aristoteles, Thomas van Aquino, dan Grotius. Aristoteles membagi dua bagian hukum, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa Negara, dan hukum yang dianggap baik pleh manusia itu sendiri. Hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. Menurut Thomas van Aquino (1225-1247) bahwa segala kejadian di dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “Undang-undang abadi” (“Lex eternal”), yang menjadi dasar kekuasaan dari peraturan-peraturan lainnya. Lex Eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari “Undang-undang abadi” itu, dan yang oleh Thomas van Aquino dinamakan “HukumAlam” (“Lex naturalis”).
Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas-asas umum seperti misalnya :
    • Berbuat baik dan jauhilah kejahatan.
    • Bertindaklah menurut pikiran sehat
    • Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri.
Menurut Hugo de Groot (abad 17, seorang penganjur hukum alam), hukum alam adalah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat mengenai apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dank arena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau harus ditolak.
  1. Mazhab Sejarah
Tokoh dalam mazhab sejarah yaitu Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Von Savigny berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa; selalu ada suatuhubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa. Hukum bukan diciptakan pleh orang, melainkan tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat; hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
Menurut pendapat tersebut, jelaslah bahwa hukum itu merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Aliran yang menghubungkan hukum dengan sejarah dinamakan “Mazhab Sejarah”. Mazhab sejarah itu menimbulkan hukum positif (Ius Constitutum).
Ada beberapa kebaikan dan keburukan dari mazhab sejarah. Kebaikannya antara lain:
    • Meningkatkan penghargaan nilai-nilai budaya bangsa sendiri
    • Menaikan derajat kebiasaan hokum
    • Melihat hukum sebagai kenyataan social
    • Membuktikan bahwa logika bukan satu-satunya sumber pemikiran hokum
Dan keburukannya antara lain:
  • Tidak memperhatikan arti pentingnya peraturan perundangan
  • Perkembangan hukum menjadi lambat
  • Tidak memberikan kepastian hokum
  • Sulit menentukan yang mana hukum dan mana yang bukan hokum
  • Tidak dapat menerangkan jiwa bangsa itu sendiri
  1. Teori Teokrasi (Kedaulatan Tuhan)
Pada masa lampau, di Eropa para ahli filosof menganggap dan mengajarkan bahwa hukum itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu, maka manusia diperintahkan oleh Tuhan untuk tunduk pada hukum. Berhubung peraturan perundangna itu ditetapkan oleh penguasa Negara, maka oleh teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan. Teori Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum hingga zaman Reinassance.
  1. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut aliran rasionalisme ini, bahwa Raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukan dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada abad pertengahan diajarkan bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari suatu perjanjian antara Raja dengan rakyatnnya. Kemudian pada abad 18, J.J.Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu Negara ialah “Perjanjian masyarakat” (Contrat Social”) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara.
  1. Teori Kedaulatan Hukum
Tokoh dari aliran ini adalah Prof. Mr H. Krabbe dan Leon Duguit. Menurut Krabbe, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak yang ditundukan kepadanya. Karena sifatnya yang berusaha mencapai keadilan yang setinggi-tinginya, maka hukum itu wajib ditaati oleh manusia. Hukum itu ada, karena anggata masyarakat mempunya perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan hukum anggota suatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/ kekuasaan.
  1. Asas Keseimbangan
Kranenburg, murid dari dan pengganti Prof. Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang. Dalil tersebut dirumuskan oleh Kranenburg sebagai berikut: tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Dalil ini oleh Kranenburg dinamakan asas keseimbangan.
F. Penemuan Hukum
Akibat perkembangan masyarakat, maka perkembangan hukum berjalan seiring sejalan. Hakim merupakan salah satu faktor pembentukan hukum. Badan Legislatif menetapkan peraturan yang berlaku sebagai peraturan umum, sedangkan pertimbangan dalam pelaksanaan hal-hal konkret diserahkan kepada hakim, sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Yang dilakukan hakim yaitu :
      1. Konstruksi hukum. Misalnya pada pasal 1576 tentang jual beli “Koop Break Geen Huur”
      2. Penafsiran hukum. Ada beberapa metode penafsiran, yaitu:
        1. Penafsiran tata bahasa, yaitu penafsiran yang berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman pada perkataan.
        2. Penafsiran sahih, yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang telah diberikan oleh pembentuk UU.
        3. Penafsiran historis, yaitu penafsira yang berdasarkan sejarah hukum dan UU-nya.
        4. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasallainnya baik dalam UU itu, maupun dengan UU yang lainnya.
        5. Penafsiran Nasional, yaitu penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
        6. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undan itu.
        7. Penafsiran ekstensif, yaitu memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu.
        8. Penafsiran restriktif, yaitu penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu.
        9. Penafsiran analogis, yaitu memberi tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
        10. Penafsiran a contrario, yaitu suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
G. Macam-macam Pembagian Hukum
          1. Menurut sumbernya :
            1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
            2. Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
            3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
            4. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
          2. Menurut bentuknya :
            1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
            2. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
          3. Menurut tempat berlakunya :
            1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
            2. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
            3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
            4. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
          4. Menurut waktu berlakunya :
            1. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
            2. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
            3. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
          5. Menurut cara mempertahankannya :
            1. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
            2. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
          6. Menurut sifatnya :
            1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
            2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
          7. Menurut wujudnya :
            1. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
            2. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
          8. Menurut isinya :
            1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
            2. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
H. Kaidah/ Norma
Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.
Macam-macam norma :
  1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, yang diikuti dan diinsyafi oleh setiap orang
  3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang.
  4. Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaa oleh alat-alat Negara.
BAB III
PENUTUP

Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara.
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum.
Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.


DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989.


Baca Selengkapnya...

Negara Hukum Indonesia


  1. Ciri–ciri Negara Hukum
Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
  1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
  2. Asas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
  1. Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

  1. Tujuan Negara Hukum
Seperti kita ketahui bahwa masalah negara hukum pada hakikatnya tidak lain daripada persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Di lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya. Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita.
Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan kedamaian. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
  1. Perlindungan HAM
  2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu Negara
  3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.

  1. Pernyataan Negara Hukum dalam Konstitusi Republik Indonesia
Pernyataan negara hukum dalam konstitusi terdapat pada:
  1. UUD RIS 1949 pasal 1 (1): RIS yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.
  2. UUDS 1950 pasal 1 (1): Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
  3. UUD 1945:
    • Tidak ditemukan rechts staat (negara hukum) dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tapi mengenai hal tersebut ditemukan dalam penjelasan.
    • Negara hukum menurut UUD 1945:
  1. Negara hukum materiil/kesejahteraan
  2. Negara hukum formil/tertib
    • Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 tidak begitu jelas seperti yang terdapat dalam UUD RIS 1949 dan UUDS 1950.

  1. Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Walaupun dalam Undang Undang Dasar 1945 baik dalam bagian Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya tidak ada suatu ketentuan yang menyatakan bahwa Negara RI adalah negara hukum. Tetapi dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 bagian I, II, III, IV, V dan VII.
Disamping itu dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 3 tujuan utama berbangsa dan bernegara:
    1. Membangun dan mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
    2. Membangun satu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang demokratis dan mandiri; dan
    3. Membangun masyarakat dan pemerintahan berdasarkan atas hukum.
Apabila ketiga tujuan utama berbangsa dan bernegara tersebut dikaitkan dengan negara berdasarkan hukum (rechts staat) dengan demikian Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum merupakan:
  1. Instrumen mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  2. Instrumen mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri
  3. Instrumen mewujudkan masyarakat dan pemerintahan berdasarkan atas hukum.
Negara Hukum menurut UUD 1945 mempunyai 7 unsur, yaitu :
    1. Hukumnya bersumber pada pasal dan adanya pertingkatan hukum (stufenbouw desrecht-nya Hans Kelsen)
    2. Sistemnya, yaitu sistem konstitusi.
Alasannya: UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh organ negara, sesuai dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.
    1. Kedaulatan rakyat
Dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 dan pasal 2 (1) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.
    1. Persamaan hak/persamaan hukum (pasal 27 (1) UUD 1945)
    2. Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
    3. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR)
    4. Sistem pemerintahannya (Presiden) sebagai mandataris MPR

Baca Selengkapnya...

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD yang Pernah Berlaku

I. Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945)

Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara adalah presidensiil. Sistem pemerintahan yang ditetapkan UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik. Pada masa itu, masih mengalami mempertahankan kemerdekaan bangsa dari Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala daya diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
Pada situsai tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV aturan peralihan yang menyatakan “Sebeluim Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan Presiden dengan bantuan sebuh komite nasional.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara menurut UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) (sebelum amandemen).
Dalam penjelasan UUD 1945, terdapat 7 kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu
  1. Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
  2. Sistem konstutusional
  3. Kekusaan negara yang tertinggi ditangan Majelis Permuswaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
  1. Periode Berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem parlementer yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlementer (DPR). Dengan demikian DPR dapat membubarkan kabinet.
Menurut Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.”Ketiga lembaga Negara pemegang kedaulatan itu dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai wewengan untuk membentuk undang-undang secara bersama-sama tersebut apabila menyangkut hal-hal khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagiannya ataupun yang khusus mengenai hubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS 1949.
Dilihat dari segi tanggung jawab menteri-menteri di atas, dapat disimpulkan bahwa KRIS menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). (Dasril Radjab,1994:98).
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (Pasal 118).
Di dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, Kepala Negara tidak merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan Negara atau Kabinet. Jadi, yang memikul segala pertanggungjawaban adalah kabinet, atau Pemerintah; termasuk Kepala Negara, artinya segala akibat perbuatanya atau tindakannya itu dipikul oleh kabinet. (Soehino, 1992: 70)
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut :
  • Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 ayat (1) KRIS )
  • Presiden mengangkat salah seorang pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 (3) KRIS)
  • Menteri-menteri dalam bersidang dipimpin Perdana Menteri (Pasal 76 (1) KRIS)
  • Presiden bersama Menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 (1) KRIS)
  • Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 (1) dan 118 (1) KRIS
  • Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa Menteri meletakkan jabatannya (pasal 112 KRIS)
  • Menteri-Menteri bertanggung jawab baik secara sendiri dan bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 (2) KRIS)
  1. Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1945 sampai 5 Juli 1959)
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana mentri yang bertanggungjawab kepada parlemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan UUDS 1950 adalah :
  1. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden (Pasal 45 (1) UUDS)
  2. Presiden dan Wakil Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet (Pasal 51 (1) dan (2) UUDS)
  3. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 (1) UUDS)
  4. Menteri-Menteri, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 (2) UUDS).
  5. Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 (1) UUDS).
  1. Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden).
Konstituante yang diharapkan dapat merumuskan UUD guna menggantikan UUDS 1950 ternyata tidak mampu menyelesaikan tugasnya. Hal ini jelas akan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit tersebut salah satunya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).
Pokok-pokok sistem pemerintahan Orde Lama adalah :
  1. Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945.
  2. Bentuk negara adalah kesatuan
  3. Sistem pemerintahannya adalah presidensiil, presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril Radjab,1994:108).
Sistem presidensiil ini kelanjutannya akan menjadi presidensiil terpimpin. Presiden justru sebagai Pimpinan Besar Revolusi, segala kebijaksanaan ada di tangannya.
  1. Alat-alat perlengkapan negara setelah keluarnya Dekrit Presiden adalah :
  1. Presiden dan menteri-menteri
  2. DPR Gotong Royong
  3. MPRS
  4. DPAS
  5. Badan Pemeriksa Keuangan
  6. Mahkamah Agung (Soehino,1992:148).
  1. Sistem Pemerintahan RI (Supersemar-Orde Baru berakhir).
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan koreksi total terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Pokok-pokok sistem pemerintahan pada Orde Baru adalah :
  1. Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945 yang murni dan konsekuen.
UUD menjadi sangat kaku kedudukannya, sebagai sumber yang tertinggi, tidak dapat dirubah dan dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan.
  1. Bentuk negara adalah republik.
  2. Sistem pemerintahannya adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
  3. Lembaga-lembaga dan alat perlengkapan negara tunduk di bawah presiden. MPR berperan sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat. Lembaga ini pun tunduk pada kemauan presiden.
  4. Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai pemerintah (Golkar).
  5. Adanya doktrin P4 yang sangat kuat dan Wawasan Nusantara guna mempertahankan kedudukan penguasa.
  6. Tidak ada protes terhadap aktivitas pemerintah, hak bersuara hilang, banyak hak warga negara yang dipaksakan untuk dihilangkan. Kedudukan warga negara lemah didepan penguasa.
  7. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Kepres
  6. Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
  1. Periode Reformasi
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang demokratis maka UUD 1945 perlu diamandement. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang bersih dan demokratis. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat juga melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung serta masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
  2. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adsalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
  4. Kabinet atrau para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral) yaitu DPR dan DPD.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan Badan Peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan penagdilan negri serta sebuah mahkamah konstitusi.
Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menaganut sistem pemerintahan presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
  2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, gubernut Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan DPR. ContoHnya, pembuatan perjanjian Internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi.
  1. Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget.
Dalam penjelasan UUD 1945 yang sudah diamandemen, terdapat 7 kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu
    1. Indonesia adalah negara hukum Indonesia adalah negara hukum ( Pasal 1 ayat (3))
    2. Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law ( Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1))
    3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR ( Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1))
    4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945 Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945 ( Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2))
    5. Presiden tidak bertangung jawab kepada DPR Presiden tidak bertangung jawab kepada DPR ( Pasal 4-16 tentang presiden)
    6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR (Pasal 17)
    7. Kekuasaan kepala negara terbatas Kekuasaan kepala negara terbatas ( Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 20A ayat (2) dan (3)).
Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;