Sunday, 23 January 2011

Dinamika Undang-Undang Dasar 1945


Dinamika Undang-Undang Dasar 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa awal kemerdekaan UUD 1945 belum dapat dijalankan sebagaimana yang diatur mengingat kondisi lembaga negara yang masih belum tertata dengan baik. Faktor lainnya adalah UUD 1945 masih sangat sederhana karena dibuat dalam waktu yang sangat singkat kurang lebih 49 hari oleh BPUPKI pada 29 Mei-16 Juli 1945 dan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 (Manan,2000:3). Hal ini di perkuat dengan pernyataan ketua panitia perancang UUD 1945, Soekarno yang mengutarakan:
“UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah UUD sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah UUD kilat. Nanti kalau kita telah bernegara didalam suasana lebih tentram, kita tentu mengumpulkan kembali MPR yng dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna” (Manan,2000:3).
Setelah disahkan PPKI, lembaga negara yang dapat dibentuk hanyalah presiden dan wapres. Secara yuridis hal itu dapat dilihat pada pasal III aturan peralihan UUD 1945 yang menentukan , bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wapres dipilih oleh PPKI. Sementara itu, lembaga tinggi negara yang lain belum dapat diwujudkan. Bahkan sebelum MPR, DPR, DPA di bentuk berdasarkan UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Hal itu diatur dalam ketentuan pasal IV aturan peralihan UUD 1945.
Perubahan system pemerintahan (Presiden ke Parlemen) dan ketatanegaraan (Fungsi dan Kedudukan Lembaga Negara) dalam negara Indonesia pada masa ini sedikit banyak mewarnai pelaksanaan dari UUD 1945 tetapi tidak mengalami perubahan secara tekstual, diantaranya:
Dalam sidang KNIP tanggal 16 Oktober 1945 di Malang, Drs. Moh Hatta mengeluarkan maklumat no. X yang berisikan wewenang kepada KNIP untuk turut membuat Undang-Undang dan menetapkan GBHN. Denagn kata lain seperti memegang sebagian kekuasaan MPR, disamping kekuasaan DPA dan DPR (Shoepiyadi,2004:51)
Keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 tentang keinginan untuk membentuk partai-partai politik dan tanggal 14 November 1945 tentang pembentikan cabinet parlementer pertama dibawah pampinan Perdana Menteri Sutan Syahrir dan menteri-menteri bertanggung jawab pada KNIP sebagai pengganti DPR/MPR.
Dalam perkembangan ketatanegaraan selanjutnya sejak tanggal 27 Desember 1949, berdasarkan hasil konferensi meja bundar di Den Haag Belanda, Indonesia berubah menjadi Negara bagian Indonesia Serikat yaitu negara konfederasi Belanda dibawah pimpinan Raru Belanda. Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia dengan konstitusi RIS. Kemudian memecah-mecah di wilayah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.

2. Periode 1950-1959 (UUDS 1950)
Sejak terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat dibawah konstitusi RIS 1949 pada tanggal 27 Desember 1949, maka semakin kuatlah perjuangan bangsa Indonesia menentang susunan negara yang dianggap sebagai bentukan Belanda dan semakin kuat pula tuntutan untuk kembali kepada bentuk yang unitaristis, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara KRIS sepenuhnya kembali menjadi negara RI dengan UUDS sebagai konstitusinya.
Dalam rang memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950, maka diselenggarakanlah pemilu untuk memilih anggota Majelis Pembentuk UUD Negara Republik Indonesia yang kemudian disebut Konstituante yang dilantik pada 10 november 1956 (Purastuti,2002:41).
Konstituante bersidang di Bandung pada Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang disusun menjadi materi UUD Negara namun pada akhirnya gagal mencapai kata mufakat. Denagn berasar pada kegagalan Konstituante itulah melatarbelakangi aksi Presiden Soekarno dengan mengelurkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang didalamnya berisikan :
  1. Pembubaran Kontituante
  2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan UUDS 1950 tidak diberlakukan
  3. Pembentukan MPRS

3. Masa Orda Lama
Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dimulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Masa ini yang di sebut masa Orde Lama. Dalam masa ini dikenal sebagai periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berbagai penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 itu yang paling menonjol antara lain :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi menteri negara.
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
  • Presiden mengeluarkan produk hokum yang setingkat Undang-Undang tanpa persetujuan DPR.
  • Ikut campur Presiden dalam system pemerintahan yang cenderung otoriter.
  • Besarnya pengaruh PKI yang mengakibatkan Ideologi Nasakom yang mencoba menggantikan Ideologi Pancasila.
Masa Orde Lama berakhir dengan ditandai dengan adanya pemberontakan G30 S PKI yang kemudian melahirkan Tritura yang berisikan tiga tuntutan rakyat yaitu bubarkan PKI, bersihkan cabinet dari unsur PKI, dan turunkan harga. Akibat dari kekacauan yang melanda negeri, maka Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR) kepada Letjen Soeharto yang kemudian Letjen Soeharto mengeluarkan Keppres No I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI.

4. Masa Orde Baru
Pada hakekatnya UUD 1945 pada masa ini digunakan untuk membantu mensukseskan pembangunan nasional yang menjadi tekad dari pemerintahan Orde Baru. Langkah awal yang ditempuh oleh Pemerintah Orde Baru adalah memperbaiki penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila pada periode 1959-1965 yaitu dengan mengeluarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966. Selain itu MPRS juga mengeluarkan ketetapan lain diantaranya:
  • TAP No.XII/MPRS/1966 tentang instruksi kepada Soeharto agar segera membentuk kabinet Ampera.
  • TAP No.XVII/MPRS/1966 tentang penarikan kembali pengangkatan pemimpin besar revolusi menjadi Presiden seumur hidup.
  • TAP No.XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
  • TAP No.XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
  • TAP No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan atau penunjukan Wakil Presiden dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto berkomitmen untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk memilih anggota-anggota Badan Permusyawaratan dan Perwakilan Rakyat dilaksanakan Pemilu tahun 1971 dengan didasari Undang-undang No. 15 tahun 1969. Pemilu ini Berhasil mengubah fungsi dan kedudukan lembaga negara menjadi tetap tidak lagi bersifat sementara. Dalam mengantisipasi konflik ideologis Pemerintah Soeharto membangun suatu konsep baru demokrasi yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Masa ini akhirnya harus tenggelam pula dengan adanya krisis moneter yang mengakibatkan hilangnya simpati rakyat terhadap pemerintahan.

5. Masa Reformasi
Pada masa ini sering terjadi pergantian kepemimpinan dalam pemerintah. Tercatat pada masa ini terdapat empat kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini terutama pada masa Presiden Megawati adalah terjadi perubahan-perubahan pada batang tubuh UUD 1945 atau yang akrab kita dengar denagn istilah amandemen. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai denagn perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tercatat telah terjadi empat kali Amandemen UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002 diantaranya:
  • Sidang Umum MPR, tanggal 14-21 Oktober 1999® Perubahan Pertama
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 7-21 Agustus 2000® Perubahan Kedua
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001®Perubahan Ketiga
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002®Perubahan Keempat
Menurut Soetanto ( 2004: 93-94 ) ada beberapa alas an dari segi materi muatan, mengapa UUD 1945 setelah berbagai perubahan perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum, diantaranya:
    • Alasan Histories, bahwa sejarah mencatat pembentukan UUD 1945 memang didesain para pendiri negara (BPUPKI & PPKI) sebagai UUD yang sifatnya sementara dan butuh penyempurnaan lebih lanjut.
    • Alasan Filosofis, bahwa dalam UUD 1945 terdapat percampuradukan beberapa gagasan yang saling bertentangan.
    • Alasan Teoritis, bahwa dari sudut pandang teori konstitusi, keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan hal tersebut.
    • Alasan Yuridis, sebagaimana lazimnya konstitusi tertulis yang selalu memuat adanya klausula perubahan didalam naskahnya, begitupun UUD 1945 yang didasari akan ketidaksempurnaan didalamnya dikarenakan UUD 1945 itu sendiri merupakan hasil pekerjaan manusia.
    • Alasan Politis Praktis, bahwa secara sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung, dalam praktik politik sebenarnya UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan yang menyimpang dari teks aslinya.

Baca Selengkapnya...

Isi Muatan UUD1945


Undang-Undang Dasar merupakan hokum tertulis negara RI yang bersifat mengikat seluruh warga negara dan pendudukan Indonesia, serta seluruh praktek penyelenggaraan nagara. Ditetapkan dalam siding PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Isi dan muatan dari UUD 1945 itu terdiri dari tiga bagian :
  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, aturan peralihan, dan peraturan tambahan
  3. Penjelasan UUD 1945
Kemuadian batang tubuh dibagi kembali ke dalam empat submateri yaitu :
  1. Pengaturan tentang Sistem Pemerintahan Negara
  2. Ketentuan fungsi dan kedudukan lembaga negara
  3. Hubungan antara negara dan warga negara
  4. Ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap
Pada hakikatnya UUD 1945 berisikan aturan-aturan yang sifatnya general dan fundamental sehingga terkadang mengalami kendala dalam aplikasinya di masyarakat Indonesia yang memiliki permasalahan yang semakin konflik sehingga dalam perkembangannya dibutuhkan perubahan untuk penyempurnaan yang merupakan penggerakdinamika perubahan UUD 1945.
Untuk lebih memperjelas pemahaman kita, kami mengklasifikasikan dinamika UUD 1945 ke dalam suatu periodisasi yang didalamnya mencerminkan karakteristik dari situasi dan Undang-Undang Dasar yang sedang diberlakukan pada masa tersebut.

Semoga Bermanfaat :)

 

Baca Selengkapnya...

KONTROVERSI PENDIDIKAN PROFESI GURU


       Bagi para mahasiswa yang masih menempuh perkuliahan mungin terasa asing dengan istilah Pendidikan Profesi Guru atau di singkat dengan sebutan PPG. Apalagi buat mahasiswa yang berminat untuk menjadi seorang guru.  Mungkin kita sebagai mahasiswa yang masih aktif menempuh perkuliahan sedikit bingung dan masih kurang informasi mengenai program baru ini. Mungkin di benak kita PPG hanya merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat ijin untuk bisa mengajar baik sekolah negeri atau swasta dan bila sudah mendapatkan sertifikat mengikuti PPG, kita bisa menjadi seorang guru dengan gaji 2 kali lipat layaknya guru yang telah lulus sertifikasi.
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Oleh sebab itu guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi. Dengan demikian, PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan Profesi Guru dapat ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009).
         Tujuan Pendidikan Profesi Guru itu sendiri adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian. Dalam PPG kita diarahkan untuk terjun langsung ke lapangan atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapatkan tunjangan selayaknya pegawai negeri, tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang profesional sesuai dengan ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan. Keuntungan lain dari PPG yang lain adalah selepas  mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji dua kali lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi.
         Tapi anehnya selama ini yana kita kenal adalah untuk menjadi seorang guru kita harus mempunyai sertifikat mengajar atau yang dikenal dengan Akta IV. Yang menjadi pertanyaan saat ini apakah Akta IV sama dengan PPG?  Kalau beda apakah setelah diadakan program PPG, Akta IV tidak berfungsi lagi ataukah masih berlaku tetapi tidak sevalid PPG? Sebenarnya sistem PPG berbeda program akta IV karena dalam pelaksanaannya nanti proses PPG dilakukan secara berbeda dengan Akta IV selama ini. Kalau pada Akta IV perkuliahan mahasiswa masih dominan teori dan dalam kelas maka dengan sistem PPG lebih dominan pada praktek langsung didepan kelas (siswa). PPG idealnya mempertimbangkan teknik dan metode dengan menggunakan siswa-siswa didik sebagai subjek yang nantinya memberikan penilaian. Indikator seorang mahasiswa yang menjalankan program PPG berhasil ataupun tidak terletak dari penilaian para siswa. Apakah mereka merasa nyaman dengan cara mengajar calon guru tersebut ataupun tidak.
         PPG itu sendiri juga baik buat masa depan pendidikan indonesia yaitu untuk meningkatkan profesionalisme  guru sebagai pendidik selama satu tahun setelah menyandang gelar sarjana pendidikan. Akan tetapi PPG ini dapat menimbulkan kontroversi. PPG akan mengancam nasib para calon guru yang latar belakangnya dari sarjana kependidikan. Tidak hanya dikhususkan buat sarjana pendidikan saja tetapi mahasiswa nonpendidikan juga bisa mengikuti program ini dengan syarat bisa lulus dari tes masuk PPG dan menempuh pendidikan selama 2 tahun.  Selang waktu yang berbeda ini dikarenakan pada proses perkuliahan sarjana nonpendidikan belum menempuh matakuliah pendidikan.  
 
           Ketentuan inilah yang membuat PPG tak luput dari protes. Guru yang dianggap professional hanya ditentukan lewat program PPG saja, sehingga para calon guru sekarang bukan muncul dari kalangan para sarjana kependidikan tetapi para sarjana non-kependidikan pun dapat pula menjadi guru. Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan second job bagi sarjana lulusan non-kependidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
          Selain itu, PPG ini sendiri juga mengancam nasib para calon guru profesional. Kenapa demikian? karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan  formasi yang sangat terbatas. Setiap daerah hanya disediakan calon program PPG kemungkinan terbatas, padahal saat ini setiap tahunnya tiap universitas bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang. Belum lagi persaingan dengan universitas lainnya yang juga mencetak calon guru. Selain itu dari informasi yang di dapat untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan, tidak ada lagi formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan lewat PPG. Nah, kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yang tidak lulus-lulus PPG. Apakah pemerintah sudah memperhitungkannya? Kalau pemerintah tidak bijak dalam melaksanakan hal ini maka semakin bertebaranlah sarjana pengangguran di Indonesia. Semoga saja PPG ini dilaksanakan dengan perhitungan yang jelas agar tidak merugikan nasib calon-calon guru.(ardi)



Baca Selengkapnya...

Pentingnya Prestasi Diri Bagi Keunggulan Bangsa


Keberhasilan adalah dambaan dan impian setiap orang, baik anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua. Kata keberhasilan identik dengan kata prestasi. Keberhasilan ini tentunya tidak pada ruang lingkup yang sempit, tidak selalu posisi teratas, melainkan melalui proses pengenalan diri sehingga mengetahui serta menyadari kelebihan dan kelemahan. Setelah itu memanfaatkan kelebihan yang masih terpendam yang berupa potensi menjadi perilaku yang aktual. Hal ini merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan kekuatan internal yang luar biasa dan tidak semua orang bisa melakukannya. Orang-orang terkenal, yang berprestasi pada bidangnya ternyata tidak semuanya berpendidikan tinggi. Melainkan melalui proses pengenalan diri yang baik dan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki.
Setiap manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi. Oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakah dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan negara jika memang bisa. Pengertian prestasi yaitu perwujudan dari bakat dan kemampuan dari setiap manusia/warga negara. Prestasi tiap orang tidak akan sama, ada yang berprestasi dalam hal : melukis, berolahraga, irama music, cepat menghitung, puisi, pemimpin, menyesuaikan diri, tampil menawan
Prestasi antara orang satu dengan lainnya tentu tidak akan sama, dan seseorang tidak akan mungkin menjadi orang yang sama persis dengan orang yang dikagumi prestasinya. Pada hakikatnya manusia adalah individu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi diri yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga prestasi diri setiap orang tentu tidak akan sama. Itu sebabnya para ahli berpendapat bahwa setiap siswa adalah individu yang unik (berbeda satu dengan lainnya).
Prestasi dapat dipahami sebagai hasil dari suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan. Oleh karena itu. Prestasi Diri berarti hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau pribadi. Seseorang yang melakukan kegiatan dan menghasilkan sesuatu dikatakan berprestasi. Jika hasil itu didapat dari usaha bersama maka dinamakan prestasi kelompok atau prestasi bersama. Dapat pula dikatakan bahwa seseorang dianggap berprestasi, jika dia telah meraih sesuatu dari apa yang telah diusahakannya, baik melalui belajar, bekerja, berolahraga dan sebagainya. Prestasi tersebut merupakan wujud optimalisasi pengembangan potensi diri. Sudah tentu prestasi dapat diraih setelah seseorang mengerahkan daya dan upaya, baik mencakup kemampuan intelektual, emosional, spiritual dan ketahanan diri dalam berbagai bidang kehidupan. Upaya-upaya untuk berprestasi dalam berbagai bidang kehidupan antara lain:
    1. Mengembangkan dan melatih kemampuan yang sejalan dengan bakat yang dimiliki.
    2. Memanfaatkan peluang untuk mewujudkan prestasi.
    3. Bersikap positif terhadap setiap peluang untuk berprestasi.
    4. Mempersiapkan diri untuk berkompetisi secara sehat dengan orang lain.
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik maka setiap orang berusaha berprestasi demi keunggulan bangsa Indonesia tercinta. Keunggulan bangsa dapat diwujudkan jika setiap warga negara berusaha untuk meningkatkan prestasi diri dan pihak pemerintah memberikan kemudahan dan dukungan melalui berbagai kebijakannya. Dengan demikian tampaklah penting prestasi diri bagi keunggulan bangsa, antara lain dapat ditunjukan dengan menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang maju, sejahtera dan kaya; menjadikan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa lain dalam pergaulan internasional; dan meningkatkan rasa kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang akan memperkokoh rasa kebangsaan (nasionalisme).
(@ardimoviz)
 




Baca Selengkapnya...

Peranan Pers Dalam Kehidupan Masyarakat Demokrasi


Dalam proses demokratisasi faktor komunikasi dan media massa mempunyai fungsi penyebaran informasi dan kontrol sosial. Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah secara dua arah. Komunikasi ini diharapkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana.
Sebagai lembaga sosial pers adalah sebuah wadah bagi proses input dalam sistem politik. Diantara tugasnya pers berkewajiban membentuk kesamaan kepentingan antara masyarakat dan negara sehingga wajar sekali apabila pers berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan pers untuk secara baik dan benar dalam mengajukan kritik terhadap sasaran yang manapun sejauh hal itu benar-benar berkaitan dengan proses input.
Ada banyak peranan yang dilakukan oleh pers dalam suatu negara dan dalam mewujudkan demokrasi. Namun, agar pers mampu menjalankan peranannya terutama dalam menunjang demokratisasi maka perlu adanya kebebasan pers dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara professional. Media massa yang bebas memberikan dasar bagi pembatasan kekuasaan negara dan dengan demikian adanya kendali atas negara oleh rakyat, sehingga menjamin hadirnya lembaga-lembaga politik yang demokratis sebagai sarana yang paling efekif untuk menjalankan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu. Apabila negara mengendalikan media massa maka terhambatnya cara untuk memberitakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
Bagi suatu pemerintahan diktator kebenaran merupakan bahaya baginya, sebab kebenaran akan membuka seluruh jaringan tipu dayanya. Berita-berita yang berasal dari foto jurnalisme serta data dokumenter lainnya memang memiliki daya yang sangat kuat. Misi pertama pers dalam suatu masyarakat yang demokrartis atau suatu masyarakat yang sedang berjuang untuk menjadi demokratis adalah melaporkan fakta. Misi ini tidak akan mudah dilaksanakan dalam suatu situasi ketidak adilan secara besar-besaran dan pembagian yang terpolarisasi. Terkucilnya prospek kebebasan pers jelas merupakan bagian dari redupnya prospek demokratisasi.

       Perkembangan dan pertumbuhan media massa atau pers di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan dan pertumbuhan sistem politik dinegara ini. Bahkan sistem pers di Indonesia merupakan sub sistem dari sistem politik yang ada. Di negara dimana sistem persnya mengikuti sistem politik yang ada maka pers cenderung bersikap dan bertindak sebagai “balancer” antara kekuatan yang ada. Tindakan atau sikap ini bukan tanpa alasan mengingat pers di negara berkembang seperi di Indonesia mempunyai banyak pengalaman bagaimana mereka mencoba mempertahankan keberadaannya sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Banyak pers yang khawatir bahwa keberadaannya akan sirna manakala mereka tidak mengikuti sistem yang berlaku. Oleh karena itu guna mempertahankan keberadaannya, pers tidak jarang memilih jalan tengah. Cara inilah yang sering mendorong pers itu terpaksa harus bersikap mendua terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan. Dalam kaitan ini pulalah banyak pers di negara berkembang pada umumnya termasuk di Indonesia lebih suka mengutamakan konsep stabilitas politik nasional sebagai acuan untuk kelangsungan hidup pers itu sendiri.
Dampak penyalahgunaan kebebasan pers (media massa) sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Banyak perilaku baik positif ataupun negatif yang ditampilkan kepada kita cenderung merupakan hasil peniruan dari media massa. Dampak positif dari kebebasan pers seperti yang diuraikan diatas yaitu perannya dalam proses demokratisasi melalui laporan-laporannya. Sedangkan dampak negatifnya, apabila film, pemberitaan/foto/cover dalam media massa menjurus pada pornografi dan jurnalistik premanisme.

Baca Selengkapnya...

Kebudayaan Politik dan Masyarakat Madani


Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga negara dengan pemerintah, dan institusi-institusi di luar pemerintah (non-formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem politik. Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur pengetahuan-pengetahuan, perasaan dan sikap warga negara terhadap negaranya, pemerintahnya, pemimpim politik dan lain-lain.
Budaya politik, merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang me­merintah.
Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Dengan demikian, budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat.
Dengan demikian, budaya politik itu sebenarnya merupakan cermin dari pengetahuan, sikap dan penilaian yang dapat bersifat positif atau negatif serta perilaku terhadap sistem politik. Sistem politik yang dianut oleh suatu negara secara sederhana dapat digolongkan kedalam sistem politik demokrasi dan otoriter, maka budaya politik itu bisa bersifat demokratis dan otoriter.
Budaya politik mengandung tiga komponen obyek politik sebagai berikut.
  • Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
  • Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya.
  • Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.
Dari realitas budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut :
  1. Budaya politik parohial
  2. Budaya politik subyek
  3. Budaya politik partisipan
Kondisi masyarakat dalam budaya politik partisipan mengerti bahwa mereka berstatus warga negara dan memberikan perhatian terhadap sistem politik. Mereka memiliki kebanggaan terhadap sistem politik dan memiliki kemauan untuk mendiskusikan hal tersebut. Mereka memiliki keyakinan bahwa mereka dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan publik dalam beberapa tingkatan dan memiliki kemauan untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok-kelompok protes bila terdapat praktik-praktik pemerintahan yang tidak fair.
Budaya politik partisipan merupakan lahan yang ideal bagi tumbuh suburnya demokrasi. Hal ini dikarenakan terjadinya harmonisasi hubungan warga negara dengan pemerintah, yang ditunjukan oleh tingkat kompetensi politik, yaitu menyelesaikan sesuatu hal secara politik, dan tingkat efficacy atau keberdayaan, karena mereka merasa memiliki setidaknya kekuatan politik yang ditunjukan oleh warga negara. Oleh karena itu mereka merasa perlu untuk terlibat dalam proses pemilu dan mempercayai perlunya keterlibatan dalam politik. Selain itu warga negara berperan sebagai individu yang aktif dalam masyarakat secara sukarela, karena adanya saling percaya (trust) antar warga negara. Oleh karena itu dalam konteks politik, tipe budaya ini merupakan kondisi ideal bagi masyarakat secara politik.
Budaya Politik subyek lebih rendah satu derajat dari budaya politikpartisipan. Masyarakat dalam tipe budaya ini tetap memiliki pemahaman yang sama sebagai warga negara dan memiliki perhatian terhadap sistem politik, tetapi keterlibatan mereka dalam cara yang lebih pasif. Mereka tetap mengikuti berita-berita politik, tetapi tidak bangga terhadap sistem politik negaranya dan perasaan komitmen emosionalnya kecil terhadap negara. Mereka akan merasa tidak nyaman bila membicarakan masalah-masalah politik.
Budaya Politik parokial merupakan tipe budaya politik yang paling rendah, yang didalamnya masyarakat bahkan tidak merasakan bahwa mereka adalah warga negara dari suatu negara, mereka lebih mengidentifikasikan dirinya pada perasaan lokalitas. Tidak terdapat kebanggaan terhadap sistem politik tersebut. Mereka tidak memiliki perhatian terhadap apa yang terjadi dalam sistem politik, pengetahuannya sedikit tentang sistem politik, dan jarang membicarakan masalah-masalah politik.
Sosialisasi Pengembangan Budaya Politik
Sosialisasi Politik, merupakan salah satu dari fungsi-fungsi input sistem politik yang berlaku di negara-negara manapun juga baik yang menganut sistem politik demokratis, otoriter, diktator dan sebagainya. Sosialisasi politik, merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat.
Keterlaksanaan sosialisasi politik, sangat ditentukan oleh lingkungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di mana seseorang/individu berada. Selain itu, juga ditentukan oleh interaksi pengalaman­-pengalaman serta kepribadian seseorang. Sosialsiasi politik, merupakan proses yang ber­langsung lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling mempengaruhi di antara kepribadian individu dengan pengalaman-pengalaman politik yang relevan yang memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya. Pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap­-sikap yang diperoleh seseorang itu membentuk satu layar persepsi, melalui mana individu menerima rangsangan-rangsangan politik. Tingkah laku politik seseorang berkembang secara berangsur-angsur.
Jadi, sosialisasi politik adalah proses dengan mana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakatnya. Peristiwa ini tidak menjamin bahwa masyarakat mengesahkan sistem politiknya, sekalipun hal ini mungkin bisa terjadi. Sebab hal ini bisa saja menyebabkan pengingkaran terhadap legitimasi.
Proses Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik. Adapun sarana alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana dalam sosialisasi politik, antara lain:
  1. Keluarga, Wadah penanaman (sosialisasi) nilai-nilai politik yang paling efisien dan efektif adalah di dalam keluarga. Di mulai dari keluarga inilah antara orang tua dengan anak, sering terjadi “obrolan” politik ringan tentang segala hal, sehingga tanpa disadari terjadi tranfer pengetahuan dan nilai-nilai politik tertentu yang diserap oleh si anak.
  2. Sekolah, Di sekolah melalui pelajaran civics education (pendidikan kewarganegaraan), siswa dan gurunya saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik teoritis maupun praktis. Dengan demikian, siswa telah memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai politik yang benar dari sudut pandang akademis.
  3. Partai Politik, Salah satu fungsi dari partai politik adalah dapat memainkan peran sebagai sosialisasi politik. Ini berarti partai politik tersebut setelah merekrut anggota kader maupun simpati-sannya secara periodik maupun pada saat kampanye, mampu menanamkan nilai-nilai dan norma-norma dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Menampilkan Peran Serta Budaya Politik Partisipan
Menampilkan peran serta budaya politik partisipan atau peran warga negara dalam kehidupan politik, dapat dilakukan pada tingkat makro politik (pemerintahan tingkat nasional) dan mikro politik (pemerintahan lokal). Setiap warga negara dapat menampilkan peran serta budaya politik partisipan dalam bentuk:
  1. Peran aktif, yakni memberikan masukan, mengkritisi kebijakan publik;
  2. Peran pasif, yakni mematuhi kebijakan pemerintah;
  3. Peran positif, yakni meminta kepada pemerintaha untuk memenuhi kebutuhan dasarnya supaya sebagai warga negara dapat hidup sejahtera;
  4. Peran negatif, yakni menolak segala bentuk intervensi pemerintah yang berkenaan dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah urusan individu (privasi).
Hubungan budaya politik dengan masyarakat madani
Budaya politik partisipan atau budaya demokrasi merupakan salah satu faktor terpenting bagi penguatan masyarakat madani. PKn sebagai proses sosialisasi budaya politik demokrasi merupakan suatu pendidikan demokrasi. Dengan demikian budaya politik demokrasi memiliki kekuatan untuk pemberdayaan masyarakat madani, dan pada gilirannya terbentuk masyarakat madani yang memiliki peran penting dalam menumbuhkembangkan budaya politik demokrasi.






Baca Selengkapnya...

Definisi Hukum Tata Negara

Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli
  1. ChristianVan Vollenhoven
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
  1. Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara. Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
  1. Van der Pot
Hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga Negara dalam kegiatannya.
  1. J.H.A Logemann
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurut Logemann jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya, maka dalam arti yuridis, negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
  1. van Apeldoorn
Hukum tata negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
  1. Wade and Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
  1. Paton George Whitecross
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
  1. A.V. Dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “, hukum tata negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
  1. Maurice Duverger
Hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
  1. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara Adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu,beserta susunan, wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

Jadi dari definisi-definisi tersebut dapat di tarik kesimpulan :
Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
Baca Selengkapnya...

Apakah Pancasila Memiliki Landasan Historis yang Kuat ?


Untuk menjawab apakah Pancasila memiliki landasan histories yang kuat atau tidak, sebelumnya kita harus mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud nengan landasan historis. Landasaan historis adalah landasan yang berdasarkan pada jalan cerita masa lampau atau sejarah. Dilihat dari sisi historisnya, Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajan.
Bukti-Bukti bahwa nilai-nilai Pancasila sudah ada zaman kerajaan antara lain:
  1. Zaman Kutai
    Kerajaan ini meninggalkan prasasti yang berupa 7 yupa/tiang batu (400 M) yang menjelaskan bahwa di kerajaan ini, yakni pada masa pemerintahan Raja Mulawarman, diadakan kenduri dan memberikan sedekah pada para brahmana dan para brahmana berterima kasih dengan membangun yupa. Ini menandakan (masyarakat Kutai) yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan serta sedekah pada para brahmana.
  2. Kerajaan Sriwijaya
    Keterangan mengenai Kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan syailendra termuat dalam prasasti Kedukan Bukit (638 M) di kaki bukit Siguntang dekat palembang. Dalam bahasa melayu kuno dan huruf Pallawa, prasasti tersebut menerangkan bahwa kerajaan ini adalah kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan laut (selat malaka, selat sunda. Zaman ini sudah terlihat ada pegawai kerajaan yang disebut Tuha an Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi, pegawai pajak, harta benda kerajaan, kerohaniawan dan pengawas bangunan dan patung-patung suci. Dan menjalankan sistem kenegaraan tidak terlepas dari nilai Ketuhanan terbukti dengan didirikannya Universitas Agama Bhuda, yang terkenal dinegara lain di Asia.
  3. Zaman Kerajaan Majapahit
Pada masa ini, adanya unsur Pancasila juga dapat dilihat dari adanya istilah larangan molimo/5M yang harus ditaati, meliputi larangan mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi). Dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia kelima pantangan tersebut.

Setelah zaman kerajaan, unsur nilai Pancasila pun masih terus ada.. Diantaranya pada masa penjajahan dan perlawanan terhadap penjajah yang masih bersifat kedaerahan, masa kebangkitan nasional, sumpah pemuda, penjajahan jepang, pada masa persiapan kemerdekaan, sampai diresmikan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI I yang diketuai oleh dr. Radjiman Widyadiningrat. Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.
Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
  1. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kebangsaan persatuan Indonesia
    3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
        1. Persatuan
        2. Kekeluargaan
        3. Keseimbangan lahir dan bathin
        4. Musyawarah
        5. Keadilan rakyat
  1. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
  1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong royong”.
  1. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila memilki landasan historis yang kuat. Secara histories, sejak zaman kerajaan unsur Pancasila sudah muncul dalam kehidupan bangsa kita. Agar nilai-nilai Pancasila selalu melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia, maka . nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila tersebut kemudian dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara. Sebagai sebuah dasar Negara, Pancasila harus selalu dijadikan acuan dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Semua peraturan perundang-undangan yang ada juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca Selengkapnya...

Hubungan Demokrasi, Kedaulatan Rakyat Dan Pemilu


A.Pengertian Demokrasi, Kedaulatan Rakyat dan Pemilu
1.Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan system “demokrasi” di berbagai Negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Persoalan utama dalam Negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merubah lemabaga feodalistik (perilaku yang terpola feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan. Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hokum dan perundang-undangan dan perangkat structural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup.
Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru dapat dicapai saat individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh Negara untuk dapat teraktualisasikan, saat setiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Ketiga jenis lembaga-lembaga Negara tersebut (eksekutif, yudikatif, dan legislative) adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lemabag-lembaga perwakilan rakyat (DPR untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
Kedaulatan rakyat
Kedaulatan Rakyat adalah suatu kedaulatan atau kekuasaan dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warga negara atau rakyat. Wujud dari kedaulatan yang didasarkan pada musyawaran untuk mencapai mufakat terlihat dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD). Lembaga yang menjadi wakil rakyat ini menjalankan fungsi sebagai mitra, sekaligus sebagai pengontrol pemerintah. Melalui pemilu, rakyat dapat menjalankan peran politiknya.
2. Pemilu
Salah satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilu merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada demokrasi perwakilan. Dengan demikian, pemilu dapat diartikan sebagai mekanisme penyelesaian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai (Ramlan, 1992:181)
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum dalam sebuah Negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapakan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa. Pemerintahan yang berkuasa sendiri merupakan hasil dari pilihan maupun bentukan para wakil rakyat tadi untuk menjalankan kekuasaan Negara.tugas para wakil pemerintahan yang berkuasa adalah melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan dapat selalu terlibat dalam proses politik dan secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan Negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya.
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
  1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
  2. Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
  3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
  4. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
  5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu yang LUBER dan JURDIL mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan berdasarkan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil:
  • Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
  • Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia 17 tahun atau telah/pernah kawun berhak iktu memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warganegara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan dan status social.
  • Bebas berarti setiap warganegara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
  • Rahasia berarti dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
  • Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilu; penyelenggaraan/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu. Serta semua pihak yang telibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Adil berarti dalam menjalankan pemilu setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
  1. Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
  2. Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
  3. Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
B. Hubungan Demokrasi, Kedaulatan Rakyat dan Pemilu
Ada dua tataran pikiran mengenai demokrsi yang harus dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, yaitu demokasi sebagai ide atau konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai ide atau konsep, siapapun akan dapatmenyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, sikap, dan perilaku yang tergolong demokratis. Kedaulatan tertinggi ditangan rakyat. Kedaulatan itu berkenaan dengan (i) kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat, serta(ii) kebebasan memilih (Sunarso dkk, 2006: 74). Hal tersebut dapat dinyatakan bahwa hubungan antara demokrasi, kedaulatan rakyat, dan pemilu sangat erat. Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat dapat dilakuakan dengan mekanisme pemilu, sedang pemilu tersebut merupakan bagiaan dari suatu demokrasi.
Pemilu merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada demokrasi perwakilan. Pemilu (Pemilihan Umum) sering disebut sebagai pesta Demokrasi yang dilakukan sebuah Negara. Melalui Pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon-calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam Pemilu, dapat dipandang juga sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.
Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum. Pemilu merupakan bagian dari mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat. Demokrasi sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa Pemilu. Sehingga setiap pemerintahan suatu Negara yang hendak menyelenggarakan pemilu selalu menginginkan pelaksanaanya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut serta menentukan figure dan arah kepemimpinan Negara dalam periode waktu tertentu.
Dari berbagai sudut pandang, banyak pengertian mengenai Pemilihan Umum. Tetapi intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukab siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rkayat adalah “untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.
Pemilu memang bukanlah segala-segalanya menyangkut demokrasi. Pemilu adalah sarana pelaksanaan asas demokrasi (sarana bagi penjelmaan rakyat menjadi MPR) dan sendi-sendi demokrasi bukan hanya terletak pada pemilu, tetapi bagaimana pun pemilu memiliki arti yang sangat penting dalam proses demokrasi dalam dinamika ketatanegaraan.
Dengan demikian, pemilu memiliki hubungan yang signifikan dengan demokrasi apabila peraturan dan pelaksanaannya menjamin terlaksananya hak asasi manusia terutama hak sipil dan politik. Misalanya adanya jaminan persamaan hak atau non-diskriminasi (bebas dari diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, kebangsaan atau asal-usul sosial). Begitu pula adanya jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, bergerak, jaminan hak atas keamanan, dan proses hukum yang semestinya. Oleh karena itu pemilu memilikihubungan yang positif dengan perkembangan demokrasi, apabila partai politik sebagai konstestan diberikan jaminan berkompetisi untuk memperolah suara rakyat/pemilih (Cholisin, 2007:138).
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :
  • Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
  • Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek berbegeara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya atas negara dan pemerintah.
  • Dalam tatanan demokrasi, pemilu juga menjadi mekanisme atau cara untuk memindahkan konflik kepentingan dari tataran masyarakat ke tataran badan perwakilan agar dapat diselesaikan secara damai dan adil sehingga kesatuan masyarakat tetap terjamin.

DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Cholisin, Dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: UNY Press.
Sunarso, Dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sumber Internet:
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Demokrasi&action=edit&section=4



Baca Selengkapnya...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;