Saturday, 21 July 2012

PARTISIPASI POLITIK PEMILU 2009

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Politik
PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia telah menggelar pemilihan umum (Pemilu) pada 9 April lalu. Pemilu sebagai pesta demokrasi lima tahunan yang dimaksudkan untuk menyegarkan kembali wacana kepemimpinan nasional sejatinya memerlukan partisipasi aktif warga negara untuk bersama-sama membangun negara menjadi lebih baik dan demokratis. Dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2009 lalu, diprediksi, kecenderungan terhadap membengkaknya golongan putih (Golput) masih besar. Dalam hal ini, golput lebih banyak diartikan sebagai akibat ketidaktahuan masyarakat tentang pemilu. Maka banyak di antara mereka yang tidak menggunakan hak politiknya. Wacana golput memang tak pernah sirna dari pemilu ke pemilu. Semua ini tidak terlepas dari akar golput yang telah muncul sejak pemilu pertama tahun 1955. Kebanyakan masyarakat tidak datang ke tempat pemungutan suara. Sehingga untuk menentukan angka golput tidaklah mudah, karena suara tidak sah juga dikelompokkan sebagai golput.
Sementara, membincangkan demokrasi mesti ada kontrol masyarakat terhadap urusan-urusan publik sebagai sikap politiknya. Sebab, rakyat merupakan pundi-pundi politik, karena perannya tidak hanya berhenti di pemilu saja. Apalagi demokrasi akan semakin terhambat jika partisipasi politik masyarakat semakin lesu. Padahal pemilu awal sebuah partisipasi warga negara untuk memperbaiki semua kekurangan pembangunan, dengan tetap percaya bahwa demokrasi di Indonesia masih perlu waktu untuk menjadi lebih baik melalui proses konsolidasinya. Langkah politik untuk mempercepat pembangunan politik di Indonesia dengan menjadikan pemilu sebagai momentum politik perbaikan untuk memilih pemimpin yang kuat dan dipercaya oleh masyarakat. Singkatnya, tak ada pilihan untuk golput. Karena golput bukan langkah cerdas untuk memajukan bangsa, melainkan langkah kemandekan bangsa. Cara paling tepat adalah meningkatkan partisipasi politik rakyat melalui keterlibatannya dalam pembangunan nasional, serta kegiatan pengawasan agar pemerintahan tetap berjalan pada jalur yang benar untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat.


Yang menjadi pertanyaan, kenapa kepercayaan masyarakat terhadap pemilu menjadi rendah? Kita memang patut miris jika melihat tingkat partisipasi masyarakat yang terus menyusut dari pemilu ke pemilu. Namun, yang dilakukan masyarakat itu, tentu bukan tanpa alasan. Ada latar belakang yang menjadikan mereka kemudian lebih memilih untuk tidak memilih dalam pemilu. Lalu hal-hal apa sajakah yang menyebabkan partisipasi masyarakat menurun, terlebih dalam pemilu 2009 ini? Setidaknya dengan pembahasan dari makalah ini, akan memberikan sedikit pemahaman dan pengetahuan bagi para pembacanya tentang partisipasi politik pemilu 2009.



PEMBAHASAN

A.    Pengertian Partisipasi
Partisipasi secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Huntington dan Nelson (1995:6), mendefinisikan partisipasi politik sebagai “ kegiatan warga Negara preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah”.
Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin "Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masing-masing". Sebaliknya jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama pembuatan keputusan. Dengan melihat derajat partisipasi politik warga dalam proses politik rezim atau pemerintahan bisa dilihat dalam spektrum:
  1. Rezim otoriter - warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik
  2. Rezim patrimonial - warga diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin, tanpa bisa mempengaruhinya.
  3. Rezim partisipatif - warga bisa mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.
  4. Rezim demokratis - warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik.

B.     Fenomena Partisipasi Politik di Indonesia

Ada gejala menggembirakan bila menatap wajah demokrasi Indonesia tujuh tahun ke belakang. Penyelenggaraan Pemilu 1999 dan 2004, di tengah segala kekurangannya, banyak mendapatkan pujian. Dua pemilu terakhir, dipandang sebagai titik tolak tegaknya demokrasi di bumi pertiwi, karena pintu kebebasan sudah mulai dibuka dan kemandirian berekspresi begitu dihargai.
Namun ironis. Di tengah demokrasi yang sudah mulai mapan ini, ada kecenderungan yang kurang sinergis. Sejak Pemilu 1971 hingga ke Pemilu 2004, tren persentase pemilih yang menggunakan hak suaranya terus melorot. Bahkan yang lebih parah, titik penurunan itu terjadi saat demokrasi dan kebebasan sangat terbuka lebar di negeri ini, yakni Pemilu 1999 dan 2004. Pada Pemilu 1999, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput, naik menjadi 7,2 persen dibandingkan Pemilu 1997 yang hanya 6,4 persen saja. Lebih ironis lagi, penurunan partisipasi itu terjadi saat Pemilu 2004 lalu.
Dalam tiga rangkaian pemilu yang diselenggarakan secara berurutan kala itu, sebanyak 16 persen dari pemilih terdaftar tidak menyumbangkan suaranya untuk pemilu legislatif. Kemudian, angka ini mengalami kenaikan menjadi 21,77 persen pada saat pilpres putaran pertama. Pada akhirnya, angka ini kembali mengalami kenaikan pada saat pilpres putaran kedua menjadi 23,37 persen. Padahal, dalam Pemilu 2004, sistem pemilu sudah berubah menjadi pemilihan secara langsung dan euforia demokrasi sedang marak-maraknya.
Setidaknya,  ada tiga alasan utama kenapa kepercayaan masyarakat begitu rendah terhadap lembaga pemilu. Pertama, karena publik sudah merasa tidak pernah terwakili oleh partai politik yang dijagokannya. Harapan besar yang sempat menggenang di dada para pemilik suara ketika memasuki bilik pencoblosan, melayang begitu saja kala aspirasi mereka hanya dipandang sebelah mata oleh partainya.
Publik yang merasa dizalimi oleh partai politik ini, terekam dalam survei LSI yang dipublikasikan pada Maret 2006 yang lalu. Dalam survei itu, lebih dari 50 persen masyarakat menyatakan kecewa dengan kinerja partai politik. Bahkan, survei yang dilakukan berbarengan dengan isu santer kenaikan BBM dan impor beras kala itu, dibanding lembaga publik lainnya seperti presiden, polisi, tentara, dan DPR, parpol dinilai paling buruk kinerjanya. Hampir semua pemilih tidak tahu sikap dan keputusan partai tentang dua isu penting yaitu kenaikan BBM dan impor beras.
Hubungan psikologis antara masyarakat dan partai politik pun begitu rendah. Dalam survei yang dilakukan oleh LSI di awal 2006, hanya sekitar 25 persen saja dari pemilih yang punya hubungan psikologis secara positif dengan parpol. Selebihnya, pemilih merasa buta dengan kondisi partai politik.
Kedua, publik sudah mulai gerah dengan kepongahan para elite politik Tanah Air. Boleh dikatakan, komitmen para elite politik untuk memperbaiki diri, baik dari kinerja, perilaku, maupun keberpihakannya, belum juga terwujud. Manuver dan citra yang mereka munculkan, kebanyakan menerabas keadilan publik. Ambil sebagai salah satu contoh, tersebarnya video mesum dari kalangan anggota DPR yang banyak dipergunjingkan akhir-akhir ini. Kasus ini adalah cerminan bagaimana perilaku para elite politik memang jauh dari harapan masyarakat. Bisa jadi, kasus yang terungkap ini hanyalah gumpalan gunung es. Padahal, saat ini masyarakat sedang diresahkan oleh kelangkaan BBM. Mereka harus antre berjam-jam hanya untuk mendapatkan 5-10 liter minyak tanah. Di sisi lain, anggota DPR yang merupakan wakil untuk memperjuangkan aspirasi mereka, sedang terbuai membuat film porno dan "berasik-masyuk" bersama selingkuhannya
Ketiga, publik sudah mulai pandai menganalisa kondisi politik atau sudah beranjak ke pemilih yang rasional. Ini dilatarbelakangi oleh santernya perkembangan teknologi. Hampir setiap keluarga, sudah memiliki media televisi yang menyalurkan informasi padat tentang kondisi politik nasional. Media televisi telah merubah karkter berpikir mereka kala disuguhkan kejadian dan perilaku para elite politik.


Prospek Suram

Jika melihat ketiga faktor di atas, sepertinya kita akan suram menatap prospek partisipasi masyarakat pada Pemilu 2009 mendatang. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik, keresahan masyarakat dengan kepongahan para elite politik plus pemilih yang sudah rasional, akan semakin mereduksi partisipasi pada pemilu mendatang.
Terkait dengan pemilih rasional, yang perlu diwaspadai adalah pemilih pemula. Kelompok ini merupakan pemegang jumlah suara terbanyak dalam pemilu. Dan kelompok ini merupakan sasaran empuk untuk dibidik dalam pemilu mendatang. Para pemilih muda yang menjadi potensi besar dalam Pemilu 2009 adalah pemilih pemula dan yang telah mengikuti satu atau dua pemilu sebelumnya, yaitu mereka yang berusia 18 sampai 30-an tahun. Catatan proyeksi penduduk Indonesia yang dibuat Badan Pusat Statistik dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menunjukkan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2009 sebesar 231,3 juta jiwa, 70 persen di antaranya adalah kelompok usia pemilih. Kelompok pemilih muda tercatat merupakan jumlah terbanyak di antara kelompok usia pemilih.
 Pemilu 2009, dari sekitar 170 juta penduduk, 59 persen di antaranya adalah pemilih yang berusia 20-40 tahun. Inilah kelompok yang paling berpotensi untuk dirangkul. Namun, kelompok ini juga yang rentan menjadi kelompok golongan putih alias golput. Dalam kelompok ini banyak terangkum pemilih dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda yang lebih kritis daripada kelompok usia lain. Meskipun tidak ada angka pasti, sebagian pengamat yakin sebagian besar golput berasal dari kelompok ini.

Perubahan Partisipasi Politik
            Dalam memasuki putaran kedua kampanye Pemilihan Presiden ini beberapa hal dapat kita jadikan tolok ukur untuk melihat perubahan partisipasi politik masyarakat :
1.     Perubahan dari loyalitas partai menjadi loyalitas personafikasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi yang kita hadapi di lapangan pada putaran pertama pilpres tanggal 5 Juli yang lalu sangat berbeda dari  apa yang kita hadapi pada pemilu legislatif sebelumnya. Perbedaaan tersebut tidak hanya dari pola kampanye yang dilakukan para kontestan tetapi juga dari bagaimana masyarakat sebagai pihak yang didambakan pilihannya memandang para kontestan dalam berkampanye. Dalam kampanye parpol bulan Maret lalu bentuk pandangan para pemilih masih terkotak pada bentuk platform partai dimana mereka merasa dekat, apakah itu parpol yang berbasis agama, ideologi, atau sosial budaya. Pandangan itu menyebabkan perilaku dan pola kampanye parpol masih tertuju pada apa yang bisa ditawarkan oleh partai kepada masyarakat, hanya beberapa parpol saja yang berani menawarkan karismatik calon andalannya salah satunya yang fenomenal adalah Partai Demokrat yang mencalonkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PDIP yang memajukan Megawati dan Partai Amanat Nasional yang memunculkan Amien Rais . Hasil dari pola tersebut adalah 7 parpol yang lolos electoral treshold.
Pada putaran pertama pilpres 5 Juli lalu perilaku masyarakat mulai berubah, walaupun konstelasi politik turut mempengaruhi perilaku pemilih seperti koalisi partai dan tumbuhnya organisasi pendukung pergerakan partai. Tetapi pengaruh yang paling besar dari perubahan perilaku pemilih yaitu mulai diterapkannya kampanye personifikasi dengan propaganda-propaganda personal lewat sarana-sarana teknologi komunikasi baik secara konvensional maupun modern. Para pemilih seperti disajikan suatu tontonan baru dari wajah perpolitikan Indonesia, tontonan yang menurut berbagai pihak seperti NDI dan Jimmy Carter Center (JCC) sebagai langkah awal menuju Indonesia yang lebih adil, dan demokratis.
Para capres dan pasangannya berturut-turut berusaha membuka diri pada publik bahwa sifat dan karakter mereka adalah yang paling tepat bagi rakyat Indonesia untuk 5 tahun mendatang. Hasilnya? Adalah pencitraan kembali (re-imaging) dari masing-masing kontestan, dan siapakah yang citranya paling diminati masyarakat pemilih Indonesia? Pengumuman KPU Pusat tanggal 26 Juli 2004 lalu menetapkan bahwa pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) menempati peringkat teratas disusul dengan pasangan Megawati dan Hasyim Muzadi.

2.     Perubahan Orientasi Pemilih Pasif
Mau tak mau fenomena pemilih pasif atau lebih dikenal dengan sebutan golongan putih (golput) cukup menakutkan bagi keseluruhan kehidupan politik Indonesia. Betapa tidak? Dari hari ke hari isu golput semakin santer sehingga seperti suatu hal biasa saja bagi masyarakat untuk tidak memilih seperti mereka memilih apakah akan berbelanja di pasar tradisional atau mal. Tetapi apa yang dilihat seperti hantu ternyata tidak seseram yang dibayangkan semula seperti acara horor di televisi swasta saja. Para pemilih golput pun ternyata merupakan bagian dari konteks efek samping demokrasi yang lebih bebas dan adil. Pada pemilu legislatif, orientasi pemilih pasif (penulis lebih condong untuk menggunakan istilah ini dibandingkan istilah golput) masih pada ketidakpercayaan terhadap pandangan parpol peserta pemilu selain juga tingkat kesadaran politik yang masih kurang.
Pada pemilu pilpres putaran pertama tanggal 5 Juli lalu orientasi ini bergeser ke arah ketidakpuasan terhadap kondisi politik yang ada pada karakteristik pemilih masing-masing dan tidak diakomodasi oleh parpol-parpol yang mencalonkan para capres-cawapres. Ketidakpuasan ini menyebabkan pada daerah-daerah tertentu di tanah air tingkat partisipasi pemilih pasif meningkat hingga 35%. Tetapi yang patut disyukuri bahwa masyarakat Lampung masih mempunyai tingkat kesadaran politik yang cukup tinggi hal ini dibuktikan dengan bertambahnya seratus ribu lebih suara pemilih aktif dibandingkan pemilu legislatif sebelumnya.

3.     Pengaruh Opini Publik
Dalam komunikasi politik, opini publik merupakan senjata yang ampuh dalam mengambil simpati para pemilih. Salah satu contoh seperti dalam kampanye pemilihan presiden di Amerika Serikat, bagaimana dengan membentuk opini publik yang kuat tentang kegagalan Pemerintahan Bush dalam mengantisipasi Tragedi 9/11, John Kerry, kandidat dari Partai Demokrat dapat mengungguli partisipasi politik pemilih dalam jejak pendapat yang diadakan berbagai media center. Begitupun dengan pilpres putaran kedua ini bagaimana simpati masyarakat kembali ditarik ulur oleh kedua pasangan yang lolos untuk dipilih pada tanggal 20 September 2004 nanti. Termasuk isu beberapa minggu belakangan ini tentang penguakan kembali kasus 27 Juli 1996 (Kudatuli) yang dimanfaatkan salah satu kandidat untuk meraih partisipasi dengan pencitraan kembali (re-imaging) sebagai pihak yang tertindas dan patut mendapat simpati. Masyarakat harus waspada bahwa ini tidak lebih dari panggung politik semata dan ada kemungkinan untuk skenario buntu yang hanya membawa masyarakat pada kegagalan kembali.
Hebatnya pengaruh opini pada dua kali pemilu yang sudah lewat tidak lepas dari peran para pemimpin opini (opinion leaders) dan media. Para pemimpin opini selalu muncul dalam media-media baik cetak maupun elektronik untuk menjawab, mengembangkan ataupun membentuk isu-isu politik baru. Pada pemilu legislatif, isu yang berkembang pada pemilih pasif lebih pada faktor teknis dibandingkan faktor visi dan platform yang tidak pas. Kegagalan pendistribusian logistik cukup santer sehingga membuat beberapa daerah harus terlambat mengadakan pemilu belum lagi daerah-daerah yang harus diulang karena adanya indikasi kecurangan. Pada pilpres putaran pertama, isu pada tingkat pemilih pasif bergeser pada ketidakpuasan, gagalnya Gus Dur pada bursa calon capres cukup membuat beberapa kalangan berpikir untuk tidak memilih. Walaupun secara institusi Gus Dur bicara juga untuk mendukung adiknya, pada kenyataannya, orang tetap memilih karena melihat Gus Dur secara personal.
Pengaruh Teknologi Komunikasi
            Dari beberapa analisa perubahan di atas, salah satu variabel yang dipandang cukup penting adalah peran teknologi komunikasi dalam meningkat partisipasi politik pemilih dan pengaruhnya pada metode kampanye para konstentan pemilu. Kita mengakui bahwa apa yang kita jalankan pada pemilu kali ini sangat berbeda dari apa yang kita lakukan 5 tahun yang lalu, apalagi 10 tahun yang lalu. Penggunaan media yang lebih interaktif, bahasa-bahasa kampanye yang komunikatif dan simbol-simbol yang lebih atraktif membuat masyarakat pemilih terbuai dalam politik populer (pop politics) dengan ideologi populer (pop ideology).
            Perkembangan teknologi informasi memang memegang peranan yang penting dalam hal ini, peranan itu yang memotong jalur komunikasi menjadi lebih efektif baik antar kontestan dalam pemilu legislatif maupun antar kandidat capres-cawapres dengan massa pendukungnya. Peranan tersebutlah yang memungkinkan sesuatunya lebih efisien baik dalam hal waktu, tenaga maupun finansial masing-masing peserta pemilu. Salah satu contohnya seperti penggunaan website maupun email dalam berkampanye, ataupun penggunaan sms untuk menyebarkan isu-isu politik. Bahkan jejak pendapat yang cukup laris diadakan oleh berbagai lembaga survei pun merupakan salah satu institusi yang bisa memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi.
           

PENUTUP

Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan.
Dengan melihat derajat partisipasi politik warga dalam proses politik rezim atau pemerintahan bisa dilihat dalam spektrum:
  1. Rezim otoriter - warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik
  2. Rezim patrimonial - warga diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin, tanpa bisa mempengaruhinya.
  3. Rezim partisipatif - warga bisa mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.
  4. Rezim demokratis - warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik.
            Dalam memasuki putaran kedua kampanye Pemilihan Presiden ini beberapa hal dapat kita jadikan tolok ukur untuk melihat perubahan partisipasi politik masyarakat :
   1.  Perubahan dari loyalitas partai menjadi loyalitas personafikasi
   2.  Perubahan Orientasi Pemilih Pasif
   3.  Pengaruh Opini Publik

DAFTAR PUSTAKA

“Http.//id. Wikipedia. Org/Wiki/Partisipasi Politik”
Suharno. 2004. Diktat Kuliah Sosiologi Politik. Yogyakarta
www.google.com


sumber gambar: inilah.com
 Semoga Bermanfaat :)

Follow: @ardimoviz 



REKRUTMEN POLITIK PADA PEMILU LEGISLATIF 2009

Tugas Individu
“REKRUTMEN POLITIK PADA PEMILU LEGISLATIF 2009”
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Politik

Disusun oleh :
Ardi Widayanto
07401241043


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2009

BAB I
PENDAHULUAN
Tahun 2009 dapat dipastikan menjadi hari-hari sibuk bagi partai politik. Penyelenggaraan Pemilu 2009 merupakan momentum penting bagi partai politik menunjukkan eksisitensinya. Bagi partai politik, Pemilu 2009 memiliki arti strategis sekaligus krusial. Strategis dalam arti, jika pemilu dapat dilaksanakan dengan baik dalam kualitas demokrasi yang memadai, jalan menuju demokrasi akan semakin mulus. Namun, jika Pemilu 2009 tidak menunjukkan kualitas yang memadai, demokrasi itu sedang memasuki titik krusial.
Pemilu 2009 merupakan momen untuk mengukur apakah nilai-nilai subtantif demokrasi telah masuk pada tahap pelembagaan politik atau masih terus larut dalam euforia liberalisasi politik. Dalam konteks ini, dapat diartikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya dinilai dari tahap pelaksanaan tepat waktu, jujur, adil, dan partisipatif. Akan tetapi, dapat pula dilihat secara kualitas pada proses dan capaiannya. Kualitas proses yakni apakah pemilu telah disadari oleh seluruh komponen bangsa sebagai wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sedangkan pada kualitas capaian adalah, apakah hasil dari pemilu tersebut telah menggambarkan kehendak rasional masyarakat.
Oleh karena itu, partai politik merupakan tempat yang paling tepat untuk proses rekrutmen politik, dalam rangka mengorganisasi kekuasaan secara demokratis. Rekrutmen merupakan arena untuk membangun kaderisasi, regenerasi, dan seleksi para kandidat, serta membangun legitimasi dan relasi antara partai dengan masyarakat sipil. Selama ini ada argumen bahwa rekrutmen politik merupakan sebuah proses awal yang akan sangat menentukan kinerja parlemen (legislatif). Jika sekarang kapasitas dan legitimasi DPRD sangat lemah, salah satu penyebabnya adalah proses rekrutmen yang buruk.
Dalam konteks ini muncul pertanyaan, mengapa hasil rekrutmen parlemen (DPR/DPRD) masa lalu itu dianggap gagal? Pokok persoalannya tentu ada pada partai politik itu sendiri, ketika melakukan rekrutmen politik. Partai politik berperan sebagai agen yang menyediakan dan mempersiapkan calon-calon politisi yang akan duduk di kursi parlemen. Semua itu, tentunya akan bergantung pada rekrutmen politik yang dipengaruhi sistem kepartaian dan sistem pemilu yang dikembangkan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik  memegang peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Karena proses ini menentukan orang-orang yang akan menjalankan fungsi-fungsi sistem politik negara itu melalui lembaga-lembaga yang ada. Oleh karena itu, tercapai tidaknya tujuan suatu sistem politik tergantung pada kualitas rekrutmen  politik.
Rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik, termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan  kekuasaan politik (Suharno, 2004: 117). Ada dua macam mekanisme rekrutmen politik, yaitu rekrutmen yang terbuka dan tertutup. Dalam model rekrtmen terbuka, semua warga negara yang memenuhi syarat tertentu(seperti kemempuan, kecakapan, umur, keadaan fisik, dsb) mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki posisi-posisi yang ada dalam lembaga negara/pemerintah. Suasana kompetisi untuk mengisi jabatan biasanya cukup tinggi, sehingga orang-orang yang benar-benar sudah teruji saja yang akan berhasil keluar sebagai pemenangnya.  Ujian tersebut biasanya menyangkut visinya tentang keadaan masyarakat atau yang di kenal  sebagai platform politiknya serta nilai moral yang melekat dalam ddirinya termasuk integritasnya. Sebaliknya, dalam sistem rekrutmen tertutup , kesempatan tersebut hanyalah dinikmati oleh sekelompok kecil orang. Ujian oleh masyarakat terhadap kualitas serta integritas tokoh masyarakat biasanya sangat jarang dilakukan, kecuali oleh sekelompok kecil elite itu sendiri (Suharno, 2004: 117).

B.     Permasalahan dalam Rekrutmen Politik
Era reformasi telah menghasilkan sejumlah perubahan signifikan dalam masyarakat politik. Dalam konteks rekrutmen politik parlemen, ada sejumlah gejala yang tidak kondusif bagi proses membangun demokrasi. Pertama, sistem pemilihan umum proporsional telah mengabadikan dominasi oligarki dalam proses rekrutmen. Elite partai di daerah sangat berkuasa penuh terhadap proses rekrutmen, yang menentukan siapa yang bakal menduduki “nomor topi” dan siapa yang sengsara menduduki “nomor sepatu”. Bagaimanapun pola oligarki elite itu tidak demokratis, melainkan cenderung memelihara praktik-praktik KKN yang sangat tertutup. Pola tidak menghasilkan parlemen yang representatif dan mandatori, melainkan parlemen bertipe partisan yang lebih loyal kepada partai politik.
Kedua, proses rekrutmen tidak berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Pihak kandidat sama sekali tidak mempunyai sense terhadap konstituen yang menjadi basisnya karena dia hanya “mewakili” daerah administratif (bukan konstituen yang sebenarnya), sehingga pembelajaran untuk membangun akuntabilitas dan responsivitas menjadi sangat lemah. Sebaliknya masyarakat juga tidak tahu siapa kandidat yang bakal mewakilinya, yang kelak akan membawa dan mempertanggungjawabkan mandat. Publik sering bilang bahwa masyarakat hanya bisa “membeli kucing dalam karung”. Masyarakat juga tidak bisa menyampaikan voice untuk mempengaruhi kandidat-kandidat yang duduk dalam daftar calon, karena hal ini merupakan otoritas penuh partai politik. Proses dialog yang terbuka antara partai dengan masyarakat hampir tidak ada, sehingga tidak ada kontrak sosial dimana masyarakat bisa memberikan mandat kepada partai. Masyarakat hanya memberikan “cek kosong” kepada partai yang kemudian partai bisa mengisi seenaknya sendiri terhadap “cek kosong” itu.
Ketiga, dalam proses rekrutmen tidak dibangun relasi (linkage) yang baik antara partai politik dan masyarakat sipil. Masyarakat sipil hanya dipandang secara numerik sebagai angka, bukan sebagai konstituen yang harus dihormati dan dipejuangkan. Berbagai organisasi masyarakat hanya ditempatkan sebagai underbow, sebuah mesin politik yang memobilisasi massa, bukan sebagai basis perjuangan politik partai. Sebaliknya, pihak aktivis organisasi masyarakat tidak memandang partai politik sebagai bagian dari gerakan sosial (social movement) untuk mempengaruhi kebijakan dan mengontrol negara, melainkan hanya sebagai “kendaraan politik” untuk meraih kekuasaan dan kekuasaan. Akibatnya, para anggota parlemen hanya berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan, bukan pada misi perjuangan politik yang berguna bagi masyarakat. Bahkan ketika berhasil menduduki jabatan parlemen, mereka melupakan basis dukungan massa yang telah mengangkatnya meraih kekuasaan. Tidak sedikit anggota DPRD yang mengabaikan forum atau partisipasi ekstraparlementer, karena mereka mengklaim bahwa DPRD menjadi lembaga perwakilan paling absah dan partisipasi itu tidak diatur dalam udang-undang atau peraturan daerah.
Keempat, dalam proses rekrutmen, partai politik sering menerapkan pendekatan “asal comot” terhadap kandidat yang dipandang sebagai “mesin politik”. Pendekatan ini cenderung mengabaikan aspek legitimasi, komitmen, kapasitas, dan misi perjuangan. Para mantan tentara dan pejabat diambil bukan karena mempunyai visi-misi, melainkan karena mereka mempunyai sisa-sisa jaringan kekuasaan. Para pengusaha dicomot karena mempunyai duit banyak yang bisa digunakan secara efektif untuk dana mobilisasi hingga money politics. Para selebritis diambil karena mereka mempunyai banyak penggemar. Para ulama (yang selama ini menjadi penjaga moral) juga diambil karena mempunyai pengikut masa tradisional. Partai politik secara mudah (dengan iming-iming tertentu) mengambil tokoh ormas, intelektual, atau akademisi di kampus yang haus akan kekuasaan dan ingin menjadikan partai sebagai jalan untuk mobilitas vertikal. Sementara para aktivis, intelektual maupun akademisi yang konsisten pada misi perjuangannya tidak mau bergabung atau sulit diajak bergabung ke partai politik, sebab dalam partai politik tidak terjadi dialektika untuk memperjuangkan idealisme. Sekarang pendekatan “asal comot” yang dilakukan partai semakin kentara ketika undang-undang mewajibkan kuota 30% kursi untuk kaum perempuan.
Kelima, proses kampanye (sebagai bagian dari mekanisme rekrutmen) tidak diisi dengan pengembangan ruang publik yang demokratis, dialog yang terbuka dan sebagai arena untuk kontrak sosial untuk membangun visi bersama, melainkan hanya sebagai ajang show of force,banter-banteran knalpot, dan obral janji. Bagi para pendukung partai, kampanye menjadi ajang pesta dan arena untuk menyalurkan ekspresi identitas yang kurang beradab. Mereka bisa memperoleh “wur-wur” dalam bentuk jaket, topi, kaos, atribut-atribut partai lain secara gratis, menerima sembako atau sekadar uang bensin, dan lain-lain. Ketika kampanye digelar, yang hadir hanyalah fungsionaris partai dan para pendukungnya, bukan stakeholders yang luas untuk menyampaikan mandat dari masyarakat.
Keenam, proses pemilihan umum dan proses rekrutmen bekerja dalam konteks “massa mengambang” yang kurang terdidik dan kritis. Dalam jangka yang cukup panjang masyarakat Indonesia tidak memperoleh pendidikan politik secara sehat sehingga menghasilkan jutaan pemilih tradisional yang sangat rentan dengan praktik-praktik mobilisasi. Sekarang, meski ada kebebasan yang terbuka, pendidikan politik secara sehat belum terjadi. Partai politik tidak memainkan peran yang memadai dalam pendidikan politik kepada masyarakat. Sampai sekarang sebagian besar rakyat Indonesia adalah silent majority, yang tenang, apatis (masa bodoh) dan tidak kritis dalam menghadapi proses politik. Akibatnya budaya politik yang partisipatif (civic culture) belum terbangun. Kondisi seperti ini tentu saja tidakmemungkinkan terjadinya proses rekrutmen secara terbuka dan partisipatif.
C.    Rekrutmen Politik Pada Pemilu Legislatif 2009
Salah satu proses politik yang penting bagi partai politik menjelang pemilu tahun 2009 adalah rekruitmen politik.  Proses ini sangat menentukan bagi kelangsungan aktivitas partai politik dan kualitas demokrasi.  Betapa tidak,  penetapan calon anggota legislatif yang duduk di kursi parlemen ditentukan oleh jumlah suara dukungan yang diperolehnya.  Paling tidak dengan 30 persen suara dukungan riil dalam pemilu dapat mengantar seorang calon duduk menjadi wakil rakyat, meskipun dalam daftar calon legislatif nomor urutnya termasuk nomor besar.  Ini bermakna kualitas calon anggota legislatif sangat menentukan perolehan suara partai politik dalam pemilu mendatang.
Melihat keadaan ini dapat dipahami proses rekrutmen yang dilakukan partai politik menjadi titik permulaan yang harus dilakukan partai politik terutama dalam proses pengkaderan anggotanya maupun promosi elite politik baru.  Namun bagi sebagian besar partai politik di negeri ini masalah tersebut tidaklah begitu diambil peduli.  Kebanyakan partai politik hanya berorientasi bagaimana mendapat kekuasaan secara cepat dengan biaya murah sehingga mengabaikan rekrutmen politik ini. Rekrutmen politik adalah sebagai fungsi mengambil individu dalam masyarakat untuk dididik, dilatih sehingga memiliki keahlian dan peran khusus dalam sistem politik.  Dharapkan dari proses rekrutmen ini individu yang dididik dan dilatih tersebut memiliki pengetahuan, nilai, harapan dan kepedulian politik yang berguna bagi konsolidasi demokrasi.
Sebenarnya rekrutmen politik ini sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari aktifitas partai politik di manapun berada.  Sayangnya di Indonesia, fungsi ini baru dapat berjalan ketika pemilu akan diadakan. Lemahnya fungsi rekrutmen politik ini sebenarnya sudah dapat dijumpai terutama sejak verifikasi partai politik dilakukan oleh KPU.  Seandainya proses verifikasi keanggotaan partai politik di tingkat akar rumput dilakukan lebih cermat oleh KPU, maka dapat dilihat bagaimana potret partai politik kita yang sebenarnya.
Seperti diketahui dalam UU pemilu disebutkan partai politik yang menjadi peserta pemilu harus memiliki keanggotaan yang jelas di daerah.  Verifikasi keanggotaan ini merupakan cara untuk membuktikan bahwa partai politik itu memang mendapat dukungan masyarakat.  Jadi keberadaan partai politik itu, memang dibutuhkan paling tidak oleh anggotanya.  Untuk mengetahui dukungan masyarakat ini, UU mensyaratkan bahwa dukungan itu harus dibuktikan dengan KTP atau kartu identitas lainnya.  Jika partai tersebut tidak dapat menunjukkan identitas anggotaannya dalam jumlah tertentu, maka partai tersebut belum layak disebut sebagai partai politik.  Namun dalam kenyataannya, keanggotaan partai politik seperti kepemilikan terhadap kartu tanda penduduk sebagaimana disyaratkan UU kebanyakan diperoleh dengan cara “dibeli” dengan sejumlah uang.
Bagi masyarakat apa yang dilakukan ini bukanlah suatu kesalahan karena mereka memang tidak mengetahui konsekuensi dari tindakannya ini.  Ini karena masyarakat memang belum memperoleh pendidikan politik yang maksimal berkaitan dengan perannya sebagai aktor politik.  Akibatnya tidak jarang seseorang bisa memiliki dua atau tiga kartu keanggotaan partai politik karena keberhasilannya menjual KTP kepada partai politik.  Ironinya partai politik pun dengan percaya diri mengklaim bahwa mereka telah didukung oleh masyarakat dan menuntut haknya agar dapat berkompetisi dalam pemilu.
Jumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 jauh dari yang diinginkan publik. Bukannya berkurang, tapi malah bertambah. Ada 38 parpol akan bersaing secara nasional, sementara di Nanggroe Aceh Darussalam ditambah dengan enam partai lokal sesuai Undang-undang (UU) No 11/2006.
Jumlah parpol yang melimpah itu menjadikan orang beramai-ramai jadi calon anggota legislatif (caleg). Tak peduli apakah sebelumnya mereka paham tentang kerja parpol dan kerja anggota legislatif. Mulai dari guru besar di universitas, pengacara, kalangan profesional, (pensiunan) pegawai negeri sipil atau anggota militer, pemain sinetron, ibu rumah tangga, hingga pengangguran dan preman di jalanan, mereka beramai-ramai menjadi caleg.
Pemilu Legislatif 2009 sekaligus sebagai ujian terhadap faktor kehati-hatian Parpol dalam melakukan rekrutmen Caleg. Banyak Parpol yang kaget terhadap perubahan di tengah jalan sistem Pemilu Legislatif 2009 terkait penentuan Caleg yang berhak duduk pada lembaga perwakilan berdasarkan perolehan suata terbanyak. Selama ini Parpol terkesan asal pasang saja seseorang pada daftar Caleg dengan menempatkan "orang khusus" pada nomor urut jadi. Parpol yang banyak memasukan anak pejabat pemerintahan atau pengurus partai dalam daftar Caleg, bisa saja menjadi bumerang pada Pemilu mendatang. Namun dapat dipahami tentang rasa terhadap para pengurus Parpol yang puluhan tahun mengabdi lalu diberikan penghargaan sebagai caleg, selain menghindari terjadi konflik internal partai.
Dr Dede Mariana, dosen Fisip Unpad Bandung, menilai iklim politik di Indonesia saat ini seperti sedang memasuki zaman neo-promodialisme, misalnya sarat tema kesukuan, ikatan almamater, dan sumber daya yang bisa menguntungkan. Hal ini bisa membuat seolah-olah hanya yang bermodal besar dan latar belakang keluarga politik saja yang bisa tampil di kancah politik. Padahal dengan demokrasi itu kita ingin menciptakan siapapun boleh terbuka lebar untuk berkarir di politik tanpa harus terdiskriminasi oleh latar belakang keluarga dan lain-lain. Seharusnya Indonesia harus membenahi Konstitusi terlebih dahulu. Jangan sampai ada calon-calon yang hebat (calon independen) tetapi terdiskriminasi oleh konstitusi.
Banyak orang mendadak jadi politisi, langsung jadi caleg. Hal ini tak lepas dari banyaknya parpol yang muncul bukan karena didesain secara matang, tetapi lebih banyak karena reaksi ketidakpuasan terhadap partai yang lebih dahulu ada. Partai Hanura dan Partai Gerindra misalnya, merupakan dua parpol yang didirikan sejumlah pihak yang tidak mendapat ruang untuk berkreasi di Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan hasil pacahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Matahari Bangsa hasil sempalan PAN; demikian juga Partai Kedaulatan Nahdlatul Umat (PKNU) yang merupakan pecahan PKB; serta Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang muncul karena ketidakpuasan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ideologi Mirip
Hampir semua partai yang lahir di era reformasi memiliki sejarah kelahiran yang mirip, ketidakpuasan. Ketidakpuasan itu juga bukan masalah ideologi atau garis perjuangan partai tetapi lebih banyak karena secara internal tidak mendapat kesempatan untuk berkuasa. Misalnya, adanya kekalahan dalam proses pemilihan ketua umum partai atau tidak diberi ruang untuk mengajukan diri sebagai calon presiden.
Semua partai baru dideklarasikan dulu beberapa orang yang menganggap diri sebagai tokoh yang populer, baru kemudian mencari anggota untuk menghadapi pemilu terdekat. Hebatnya, setelah dideklarasikan langsung siap menghadapi pemilu. Sangat jarang atau bahkan tidak ada yang membangun struktur hingga ke seluruh pelosok terlebih dahulu baru mendeklarasikan diri sebagai parpol yang siap menghadapi pemilu. Akibatnya, menjelang pemilu siapa saja bisa dijadikan caleg setelah mendapat kartu tanda anggota (KTA). Dengan cara demikian pun, cukup banyak parpol yang kesulitan mengajukan caleg.
Motivasi orang menjadi caleg pun sangat bervariasi. Mulai dari mencari pekerjaan, meningkatkan status sosial, prestise, ditawari parpol tertentu, mengikuti tren atau ikut-ikutan, dan juga yang serius berkarya di bidang politik. Paling tidak, ada 11.600 orang akan bersaing memperebutkan 570 kursi DPR dalam pemilu 9 April 2009 nanti. Sekitar 112.000 orang bersaing memperbutkan kursi DPRD Provinsi dan lebih dari 1,5 juta orang memperebutkan kursi DPRD Kabupaten/Kota dengan berbagai macam motivasi.
Padahal, kerja sebagai wakil rakyat sangat menentukan semua aspek kehidupan bernegara. Itu bukan pekerjaan yang gampang. Kualitas demokrasi lebih banyak ditentukan sejauh mana kualitas kerja wakil rakyatnya. Motivasi, keseriusan, dan kompetensi anggota dewan akan turut berpengaruh pada produk undang-undang yang dihasilkannya.
Tak Terukur
Pengamat politik Arbi Sanit mengatakan, rekrutmen anggota parpol yang tidak jelas mengakibatkan anggota legislatif yang dihasilkan menyusun undang-undang dengan “kaca mata kuda”.
Banyak produk undang-undang yang tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Bahkan sejumlah UU yang disahkan DPR belakangan ini selalu digugat masyarakat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Banyak orang menjadi anggota dewan karena menganggap pekerjaan tersebut bergelimang uang.
Sejauh ini, tidak ada parpol yang memiliki pola pengkaderan yang terukur untuk menentukan daftar caleg. Semua parpol hanya ingin cepat berkuasa dengan meraih dukungan tetapi hanya jangka pendek. Tidak ada parpol yang secara serius melakukan pengkaderan untuk menciptakan pemimpin jangka panjang, padahal pengkaderan merupakan prasyarat dan tugas utama partai politik sebagai tempat menciptakan pemimpin baru. Banyak partai baru mengandalkan popularitas figur tertentu untuk mendulang suara dalam pemilu, bukan karena kerja infrastruktur partai.
Dengan pola rekrutmen anggota parpol yang lalu menjadi caleg seperti ini, sangat sulit membayangkan wakil rakyat periode mendatang bisa lebih baik. Bisa saja ini dijadikan risiko sistem multipartai, tetapi juga bagian dari proses demokrasi Pancasila.


BAB III
PENUTUP
Rekrutmen politik yang baik seharusnya dimulai dengan pendidikan politik yang dilakukan secara berkesinambungan oleh partai politik. Namun banyak partai politik tidak melakukannya karena berbagai kendala. Misalnya masalah keuangan yang memang menjadi masalah besar dalam perkembangan partai politik di Indonesia.  Selain itu, tidak jelasnya ideologi partai politik berdampak pula pada visi, misi dan program yang partai politik tersebut.  Sukar dinafikan partai politik di Indonesia belum memiliki tanggung jawab mencerdaskan masyarakatnya berpolitik. Bahkan partai politik tidak dapat melaksanakan rencana stategisnya seperti rekrutmen anggota secara berkesinambungan, pembinaan kader secara konsisten serta pengembangan kader ke tahap pembentukan elite politik.  Ini semua merupakan bukti belum maksimalnya fungsi partai politik di negeri ini.
Rendahnya kualitas pendidikan politik masyarakat juga dapat dilihat dari kesulitan partai politik menyusun daftar calon keanggotaan legislatif yang diajukan setiap pemilu.  Tidak berjalannya pendidikan politik berdampak pada kualitas wakil rakyat yang diajukan partai politik.  Paling tidak dari dua pemilu sebelumnya dapat diambil pelajaran siapa yang dipilih dan bagaimana mekanisme mereka dipilih untuk duduk sebagai wakil rakyat di DPR dan DPRD masih belum jelas.  Kurangnya kader partai dan menguatnya politik kekerabatan berdampak pada proses penentuan calon anggota legislatif ini.  Celakanya, dengan bertambahnya partai politik peserta pemilu tahun 2009 tentu membawa dampak pada kualitas wakil rakyat yang akan diajukan partai politik.
Sukar dinafikan rendahnya kesadaran partai politik melakukan pendidikan politik ini telah mempengaruhi kualitas demokrasi yang dihasilkan.  Banyaknya konflik dalam Pilkada bahkan disertai dengan tindakan anarkisme adalah bukti masih rendahnya pendidikan politik masyarakat kita.  Bahkan rendahnya kualitas pendidikan politik masyarakat ini sengaja dibiarkan, agar  elite partai mudah memobilisasi dukungan untuk kepentingannya. Oleh sebab itu agar kualitas demokrasi meningkat, maka partai politik harus memberi perhatian serius pada proses rekrutmen politik ini.  Tanpa ada kepedulian partai politik terhadap proses rekrutmen politik, maka demokrasi yang dihasilkan tidak memberi kemanfaatan apa-apa bagi bangsa ini.


DAFTAR PUSTAKA
Suharno, M.Si. 2004. Diklat Kuliah Sosiologi Politik. UNY.
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=29740
http://pemilu.antara.co.id/view/?tl=pemilu-2009-ujian-bagi-proses-rekrutmen-caleg-parpol&id=1235288074
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/18/pol04.html
http://www.ireyogya.org/sutoro/membuat_rekrutmen_legislatif.pdf
http://www.padangekspres.co.id/content/view/7795/80/


Semoga bermanfaat :)

Follow twitter me: @ardimoviz
Facebook:  Ardi Widayanto

Jawaban Gugatan Dan Gugatan Dalam Rekonpensi


Sebelumnya saya neritahukan bahwa ini hanya sebuah CONTOH dari Jawaban Gugatan Dan Gugatan Dalam Rekonpensi

Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Jl.Merapi No.1 Beran
Sleman
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Ardi widayanto selaku Turut Tergugat berdasarkan surat kuasa khusus terlampir, bersama ini kami menyampaikan Jawaban dalam Konpensi dan Gugatan dalam Rekonpensi dalam perkara No… sebagai berikut:
Turut Tergugat menolak dan menyangkal  seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Turut Tergugat.
DALAM KONPENSI
Eksepsi
1.      Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat adalah salah alamat.
Bahwa Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli, sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Turut Tergugat dengan Penggugat.
2.      Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Yang berutang pada Turut Tergugat adalah Tergugat IV, bukan Tergugat I. Oleh karenanya,  gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:
Pokok Perkara
1.      Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas  mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara di bawah ini:
2.      Bahwa Turut Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya:
a.       Bahwa Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Turut Tergugat berkenaan dengan masalah yang dimaksud.
b.      Bahwa Turut Tergugat menghadiri pertemuan tanggal 10 September 2009 bertempat di Prambanan Sleman
3.      Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat butir b, c dan d dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a)         Bahwa jika diteliti gugatan yang diajukan oleh Penggugat maka ada dua hubungan hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Pertama: Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I karena persetujuan jual beli obyek yang menjadi masalah di mana Turut Tergugat bukan merupakan salah satu pihaknya karena bukan pemilik obyek yang dipermasalahkan dan juga bukan merupakan perantara.
Kedua : Hubungan hukum karena hutang-piutang antara Turut Tergugat (kreditur) dengan Tergugat I s/d IV (debitur/penjamin)
b)      Bahwa oleh karena itu tidaklah berdasarkan hukum dan sangat membingungkan usaha Penggugat agar Turut Tergugat dilibatkan dalam hubungan hukum Pertama.
c)      Bahwa Turut Tergugat tidak dapat dikatakan lalai terhadap Penggugat karena antara Turut Tergugat dengan Penggugat tidak ada perjanjian atau ikatan secara hukum sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk memberi tahukan  segala sesuatu yang berkenaan dengan jaminan atas nama debitur /Tergugat IV kepada Penggugat.
d)     Bahwa hubungan hukum antara Turut Tergugat sebagai kreditur dengan Tergugat I s/d IV sebagai debitur adalah hubungan hutang piutang yang dijamin dengan Sertifikat Hak Milik.
e)      Bahwa jaminan utang tersebut di atas telah ditebus  oleh para pemiliknya yaitu Tergugat I s/d IV sehingga secara hukum Turut Tergugat harus menyerahkan kembali jaminan hutang tersebut kepada pemiliknya, bukan kepada Penggugat.
DALAM REKONPENSI
4.      Bahwa Turut Tergugat Konpensi sekarang dalam kedudukannya selaku Penggugat Rekonpensi akan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang selaku Tergugat Rekonpensi.
5.      Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konpensi tersebut di atas, mohon agar dianggap dikemukakan pula dalam Rekonpensi ini.
6.      Bahwa gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah tidak berdasarkan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada hubungan hukum/perselisihan hukum.
7.      Bahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi maka Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mengalami kerugian materiil dan immateriil. Nama baikPenggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi menjadi tercemar dan hubungan dengan relasi usahanya menjadi terganggu dan disamping itu Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi telah telah mengalami kerugian  waktu, tenaga, biaya dan pikiran.
8.      Bahwa jika diperinci kerugian Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi tersebut dalam butir 7 adalah:
a)      Kerugian materiil: berupa tidak diperolehnya keuntungan usaha Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi karena tersitanya waktu untuk mengurus perkara. Keuntungan yang diharapkan adalah Rp 10.500.000,-
b)      Kerugian immateriil: berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas  Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dan  kalau kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp 5.000.000,-
9.      Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menggugat Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dangan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada hubungan hukum.
10.  Karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum maka hendaknya kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dibebankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.
11.  Bahwa dikuatirkan Tergugat  Rekonpensi/Penggugat Konpensi akan mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain sehingga mohon agar Majelis Hakim  meletakkan sitaan jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.
12.  Bahwa gugatan rekonpensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas,  Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Mengenai eksepsi
1.      Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat
2.      Menyatakan gugatan Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Mengenai pokok perkara
1.      Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Turut Tergugat.
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonpensi
1.      Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.
2.      Menyatakan sita jaminan  (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sah dan berharga menurut hukum.
3.      Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4.      Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi sebesar Rp15.500.000,- dengan rincian untuk kerugian materiil Rp10.500.000,- dan kerugian immateriil Rp 5.000.000,-
5.      Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, ataupun kasasi.
6.      Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar segala biaya perkara
atau
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).
Demikianlah  kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kuasa Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi


INI HANYA CONTOH