Tuesday, 7 August 2012

Skema Proses Terbentuknya Undang-Undang

A.    Kewenangan DPR-RI Membentuk Undang-Undang
Membentuk Undang-Undang  merupakan kekuasaan yang melekat pada DPR, selain kekuasaan pengawasan dan anggaran. Wewenang pembentukan Undang-Undang ini diwujudkan ke dalam fungsi legislasi DPR yang bersumber kepada UUD 1945. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menggariskan:
1.      DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2.      Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
3.      Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
4.      Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undangundang.
5.      Dalam hal RUU yang telah disetujui tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 (tiga puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.
Pada prinsipnya ditetapkannya kekuasaan membentuk Undang-Undang dari DPR merupakan wewenang atribusi yang diberikan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang, yang sebelumnya dipegang oleh Presiden (vide Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 lama). Akibatnya beban untuk membentuk Undang-Undang yang diwujudkan dalam fungsi legislasi DPR menjadi tanggung jawab sepenuhnya DPR. Dengan kata lain Perubahan UUD 1945 telah mendudukkan posisi DPR sebagai lembaga utama pembentuk Undang-Undang, sedangkan Presiden tetap memiliki kekuasaan membentuk Undang-Undang dalam bentuk "hak" mengajukan RUU kepada DPR, sekaligus tugas untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.
B.    Proses Pembentukan Undang-Undang
a.       Tahapan Pembentukan Undang-Undang
Pengaturan proses pembentukan Undang-Undang dapat dilihat dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yang membagi pembentukan Undang-Undang menjadi beberapa tahapan, yaitu: perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Beberapa tahapan pembentukan Undang-Undang menurut UU No. 10 Tahun 2004 tersebut secara teoritis dimulai dari: (1) tata cara mempersiapkan RUU, (2) pembahasan RUU di DPR, dan (3) tahapan persetujuan dan pengundangan. Dengan kata lain, proses pembentukan Undang-Undang merupakan suatu tahapan kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, yang diawali dari terbentuknya suatu ide atau gagasan tentang perlunya pengaturan terhadap suatu permasalahan.
b.      Asal Usul RUU
Usulan pembentukan UU berawal baik dari RUU yang diajukan DPR, RUU dari Pemerintah maupun RUU yang diajukan oleh DPD. Selanjutnya dilakukan kegiatan mempersiapkan suatu RUU baik oleh DPR, DPD maupun oleh Pemerintah. Kemudian dilakukan pembahasan RUU di DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama, dilanjutkan dengan persetujuan pengesahan dan diakhiri dengan pengundangan. Dalam kaitan dengan peranan DPR, paling tidak ada empat peranan yang diemban, yaitu: (a) mengajukan RUU inisiatif, (b) membahas RUU dari pemerintah, (c) melaksanakan evaluasi terhadap UU yang ada, dan (d) melakukan penilaian terhadap kebijakan pemerintah. DPR dapat meningkatkan kualitas UU yang dihasilkan dengan menerapkan proses yang kebih baik dalam menjalankan keempat peranan ini. 

C. Proses dan Tahapan Persiapan RUU
1.      RUU yang Berasal dari DPR
Proses penyiapan RUU yang berasal dari DPR dilaksanakan berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 dan Peraturan Tata Tertib DPR.
·         Badan Pembantuan Penyiapan Usul Inisiatif DPR
Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang membantu penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi disiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disiapkan oleh Tim Asistensi Badan Legislasi (Baleg). Selain itu ada beberapa badan lain yang secara fungsional memiliki kewenangan untuk menyiapkan sebuah RUU yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Badan ini adalah Pusat Pengkajian Pelayanan Data dan Informasi (PPPDI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU dan Tim Perancang Sekretariat Jenderal DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi sebuah RUU.
·         Usul Inisiatif DPR
Tahapan Pertama
Penyusunan RUU dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berdasarkan Prolegnas dan kedua inisiatif dari Anggota, Komisi, Gabungan Komisi atau Baleg. Penyusunan Prolegnas oleh DPR dikoordinasikan oleh DPR melalui Baleg. Dalam Prolegnas ditetapkan skala prioritas sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat. Tahapan awal untuk mengajukan RUU usul inisiatif dapat diajukan oleh Anggota, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. Usul inisiatif RUU tersebut beserta penjelasan keterangan dan/atau naskah akademis yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota atau Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, atau Pimpinan Badan Legislatif kepada Pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya setelah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Tahapan Kedua
Tahapan berikutnya, dalam Rapat Paripurna setelah Usul Inisiatif RUU tersebut diterima oleh Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Aggota tentang masuknya usul inisiatif RUU tersebut, kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota. Rapat Paripurna untuk memutuskan apakah usul RUU tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak, setelah diberikan kesempatan kepada Fraksi untuk memberikan pendapatnya. Keputusan dalam Rapat Paripurna dapat berupa:
(1) Persetujuan;
(2) Persetujuan dengan perubahan; atau
(3) Penolakan.
Dalam hal persetujuan, DPR menugaskan kepada Komisi, Baleg, atau Panitia Khusus untuk menyempurnakan RUU tersebut. Dalam hal RUU yang telah disetujui tanpa perubahan atau yang telah disempurnakan, disampaikan kepada Presiden oleh Pimpinan DPR dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama-sama dengan DPR, dan kepada Pimpinan DPD jika RUU yang diajukan mengenai hal-hal tertentu.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR, Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Terhadap RUU yang berasal dari DPR terdapat beberapa pengaturan yang harus diperhatikan sebagai syarat keabsahan, yaitu:
a. Pengusul berhak mengajukan perubahan selama usul RUU belum dibicarakan dalam Badan Musyawarah yang membahas penentuan waktu pembicaraan dalam Rapat Paripurna usul RUU tersebut.
b. Pengusul berhak menarik usulnya kembali, selama usul RUU tersebut belum diputuskan menjadi RUU oleh Rapat Paripurna.
c. Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul, harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

Perhatikan bagan proses alur penyusunan RUU Usul Inisiatif DPR berikut ini.


 
RUU yang berasal dari DPR




2.      RUU  yang Berasal dari Presiden
Berdasarkan Perubahan Pertama UUD 1945 Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Ketentuan ini menempatkan hubungan yang dinamis antar kedua lembaga negara dalam pembentukan Undang-Undang. Kata berhak di dalam norma Pasal 5 ayat (1) tersebut secara tegas memberikan suatu peranan yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan oleh Presiden. Dan dalam praktik ketatanegaraan, Presiden berperan aktif dalam pembentukan Undang-Undang, baik pada proses dan tahapan persiapan RUU, pembahasan RUU maupun pada tahapan pengundangan suatu Undang-Undang.
Bagaimana tata cara mempersiapkan RUU yang dilakukan oleh Presiden? Di samping UU Nomor 10 Tahun 2004, pengaturannya ditemukan dalam Perpres No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, yang ditetapkan pada tanggal 14 November 2005. Tata cara mempersiapkan RUU yang berasal dari Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1)    Penyusunan RUU
Penyusunan RUU dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dilakukan prakarsa berdasarkan Prolegnas. Penyusunan RUU yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden. Dan kedua dalam keadaan tertentu, prakarsa dalam menyusun RUU di luar Prolegnas dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan RUU yang akan diajukan. Penjelasan mengenai konsepsi pengaturan RUU tersebut meliputi: a. Urgensi dan tujuan pengaturan; b. Sasaran yang ingin diwujudkan; c. Pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur; dan d. Jangkauan serta arah pengaturan.
2)    Penyampaian RUU kepada DPR
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 terhadap suatu RUU yang telah disetujui oleh Presiden, akan disampaikan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. Selanjutnya Menteri Sekretaris Negara akan menyiapkan Surat Presiden kepada Pimpinan DPR untuk menyampaikan RUU disertai dengan Keterangan Pemerintah mengenai RUU tersebut.
Keterangan Pemerintah tersebut disiapkan oleh Prakarsa, yang antara lain memuat:
a). Urgensi dan tujuan penyampaian;
b). Sasaran yang ingin diwujudkan;              
c). Pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur; dan
d). Jangkauan serta arah pengaturan; yang menggambarkan keseluruhan substansi RUU.
Surat Presiden tersebut ditembuskan kepada Wakil Presiden, pada menteri koordinator, menteri yang ditugasi untuk mewakili Presiden/Prakarsa, dan Menteri. Pendapat akhir Pemerintah dalam pembahasan RUU di DPR disampaikan oleh Menhukham yang ditugasi mewakili Presiden, setelah terlebih dahulu melaporkannya kepada Presiden. 


 
3.      RUU yang Berasal dari DPD
Dengan disahkannya UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tata cara pengajuan dan pembahasan RUU yang berasal dari DPD juga mengalami beberapa perubahan. Tata cara mempersiapkan (proses penyusunan) dan pembahasan RUU yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah selanjutnya akan diatur oleh Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah yang mengacu pada perubahan UU terbaru.
RUU yang berasal dari DPD diajukan oleh DPD kepada DPR adalah RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Setelah melalui proses penyusuna legislasi di DPD, prinsipnya pada sidang Paripurna DPD akan memutuskan, apakah Usul RUU  tersebut dapat diterima menjadi RUU Usul DPD atau tidak. Keputusan Sidang Paripurna dapat terdiri atas tiga macam, yaitu:
a) Diterima;
b) Diterima dengan perubahan; atau
c) Ditolak.
Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Perancang Undang-Undang menyampaikan penjelasan dan prakarsa diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya. Dalam hal Usul RUU diterima dengan perubahan, DPD menugasi Panitia Perancang Undang-Undang untuk membahas dan menyempurnakan usul RUU tersebut. Usul RUU yang telah diterima tanpa perubahan, atau RUU yang telah disempurnakan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPR dan Presiden disertai Surat Pengantar Pimpinan DPD. 


D. Proses Pembahasan RUU di DPR
Pembahasan RUU secara resmi sepenuhnya dilakukan dalam forum persidangan DPR. Pemerintah dan DPD dapat ikut serta dalam pembahasan tetapi yang mengambil keputusan hanya DPR. Hanya saja, DPR tidak dapat memutus tanpa persetujuan Pemerintah. Pembahasan setiap RUU, baik yang berasal dari Pemerintah, DPR, maupun Dewan Perwakilan Daerah dibahas di DPR dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu:
1. Pembicaraan Tingkat I, yang dilakukan dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus.
2. Pembicaraan Tingkat II, yang dilakukan dalam Rapat Paripurna.



E. Pengesahan RUU dan Pengundangan

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 pada Pasal 37, RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama. Setelah menerima RUU yang telah disetujui DPR dan Presiden tersebut, Sekretariat Negara akan menuangkannya dalam kertas kepresidenan dan akhirnya dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU yang telah disetujui bersama tersebut dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden.
Setelah Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dengan DPR tersebut, maka Undang-Undang itu kemudian diundangkan oleh Menteri (yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan), agar Undang-Undang itu dapat berlaku dan mempunyai kekuatan hokum mengikat umum.
Dalam hal RUU tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama DPR dan Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang, dan wajib diundangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Th. 2004, dan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 Perubahan. Setelah Undang-Undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Pemerintah wajib menyebarluaskan Undang-Undang yang telah diundangkan tersebut.
 
Keterangan
1) RUU yang telah disetujui disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden paling lambat 7 hari kerja untuk disahkan;
2) Apabila dalam 15 hari kerja RUU tersebut belum disahkan menjadi UU, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden untuk minta penjelasan
3) Dalam hal RUU tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU



DAFTAR PUSTAKA


http://ekowinarto.files.wordpress.com/2009/03/bab-38.pdf


http://www.legalitas.org/Konsepsi%20Perancangan%20Peraturan%20Perundang-Undang%20Dan%20Teknik%20Penyusunan%20Peraturan%20Perundang-Undangan

http://saifudiendjsh.blogspot.com/2008/06/ilmu-perundang-undangan.html

http://www.legalitas.org/content/pembentukan-peraturan-perundangundangan-perspektif-pemerintah



Semoga bermanfaat

3 comments: