Thursday, 19 July 2012

Tujuan dan Fungsi Ditetapkannya Hukum Dalam Suatu Negara

Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalammasyrakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.



Sedangkan Menurut hukum positif kita (UUD 1945) tujuan hukum sama dengan tujuan negara yaitu untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a.   Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.  Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. 

Di samping tujuan hukum, fungsi hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi hukum dapat diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.


3 comments: