Tujuan pokok hukum
adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan
keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalammasyrakat, diharapkan kepentingn
manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak
dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi
wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum serta memelihara kepastian
hukum.
Sedangkan
Menurut hukum positif kita (UUD 1945) tujuan hukum sama dengan tujuan negara
yaitu untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut
melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Di samping
tujuan hukum,
fungsi hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan
perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar
fungsi hukum dapat diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi
hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola
kehidupan yang ada.
lengkap
ReplyDeletethanks :)
<=)
ReplyDeleteComplete
ReplyDelete