Kaji dengan seksama
dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian
dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum,
artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan
masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi
untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada
keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik
Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan
hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah
mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata
penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu.
Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga
negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga
negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga
negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara
berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah
seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan
undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya
dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus
tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut
tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal
di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan
tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan
perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat
tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk
juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu
saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut
pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman
adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu
Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut
akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban
sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat
tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan
melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban
Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang
dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat
lainya. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau
orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan
undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang
Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat
memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia
(naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga
negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status
sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal,
diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri,
masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga
negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
No comments:
Post a Comment