1.
Pemegang
segala hal dan kewajiban dalam hukum Internasional.
2.
Pemegang
hak istimewa prosedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah
Internasional.
3.
Pemilik
kepentingan yang diatur oleh hukum internasional.
Sedangkan dalam arti luas subjek hukum
internasional mencakup keadaan-keadaan dimana yang dimiliki itu hanya
kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang terbatas, misalnya: kewenangan untuk
mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka
pengadilan berdasarkan pada suatu konvensi.
Adapun sudut pandang pendekatan
mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.
Pendekatan
dari segi teoritis, pendekatan ini terbagi menjadi dua kutub yaitu:
·
Hanya
negaralah yang menjadi subjek Hukum internasional
Asumsi
ini didasarkan pada pemikiran bahwa peraturan-peraturan hukum internasional
adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan
traktat-traktat meletakkan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat
negara-negara yang menandatanganinya.
·
Individulah
yang menjadi subjek hukum internasional
Teori
ini menyatakan bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara seb
enarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia atau orang atau individu
yang menjadi anggota dari negara itu. Tokoh teori ini adalah Hans Kalsen.
b.
Pendekatan
dari segi Praktis
Adalah pendekatan yang berpangkal pada
kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada tersebut timbul karena; sejarah, desakan
kebutuhan masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu
sendiri (jika itu fakta hukum). Menurut pendekatan ini ada beberapa subjek
hukum internasional, diantaranya adalah;
1.
Negara
2.
Tahta
suci
3.
Palang
Merah Internasional
4.
Organisasi
internasional
5.
Pemberontakan
dan pihak dalam sengketa
6.
Organisasi
pembebasan dan bangsa yang sedang memperjuangkan haknya
7.
Individu
Setelah kita melihat dua pendekatan
tentang subjek hukum internasional itu, maka tentunya akan sedikit aneh bila
kita melihat:
1.
Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan sebagai
subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang
kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?
2.
Mengapa
Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum
internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang
Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?
3.
Mengapa
Pemberontakan dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum
internasional?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
1.
Mengapa
Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta
suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?
Tahta Suci diakui sebagai subjek hukum
internasional didasarkan pada alasan sejarahnya. Tahta Suci telah ada sejak
jaman dahulu dan mempunyai kewenangan di bidang keagamaan dan kerohanian.
Kewibawaan tahta suci telah diakui juga oleh negara-negara didunia juga dalam
hubungan-hubungan internasional dianggap sejajar dengan negara-negara. Hal ini
diperkuat oleh traktat pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan nama
“Lateran Treaty” dan berisi tentang sebidang tanah yaitu vatikan yang
diserahkan pemerintah Italy yang sekarang merupakan tempat kedudukan tahta
suci. Dengan traktat ini tentunya sekaligus merupakan bentuk pengakuan
Pemerintah Italy bahwa Tahta Suci merupakan subjek hukum Internasional. Tahta
Suci juga telah menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain yang
dikepalai oleh Nucious( setingkat dengan duta besar)
2.
Mengapa
Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum
internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang
Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?
Alasan mengapa Palang merah
Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah
karena faktor sejarahnya. Namun selain dikarenakan palang merah internasional
merupakan organisasi non pemerintah yang bergerak dibidang kemanusiaan dan
memiliki anggota yang berupa palang merah nasional yang ada di negara-negara
bahkan sebagian besar negara di dunia. Walaupun beda dengan organisasi
internasional pada umumya namun keberadaan palang merah internasional telah
diakui sebagai subjek hukum internasional yang mandiri. Peranan langsung P.M
Internasional adalah dalam bidang hukum humaniter internasional seperti; yang
dihasilkan dalam konfrensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Palang Merah Internasional juga
merupakan Organisasi Internasional namun non pemerintah. Yang menguatkan mengapa
P.M Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah
“international court of justice” yang menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama
halnya dengan suatu negara, atau bahwa personalitas dan hak-hak serta
kewajiban-kewajiban hukum sama sebagaimana yang dimiliki suatu negara. Artinya
bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional dan mampu
mendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan bahwa organisasi
internasional mempunyai kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dan melakukan
tuntutan internasional” (Starke.2008:85)
3.
Mengapa
Pemberontak dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?
Empat
unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak dapat dikatakan sebagai kaum
belligerensi:
a.
Kaum
pemberontak itu harus terorganisasi secara rapi dan teratur dibawah pemimpinnya
yang jelas.
b.
Kaum
pemberontak itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan
identitasnya
c.
Kaum
pemberontak itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga
bener-benar wilayah itu berada dalam kekuasaannya.
d.
Kaum
pemberontak itu harus didukung oleh rakyat yang ada di wilayah yang didudukinya
itu.
Mengapa harus dengan syarat seperti
diatas? Hal ini dikarenakan bahwa hukum internasional hanya mengakui pemberontak
dan pihak dalam sengketa bisa dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional
apabila telah memenuhi 4 unsur tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87)
“bahwa praktek internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas
jangkauan atas masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti
misalnya adalah para pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai
pihak yang sedang berperang(belligerent) dalam perselisihannya dengan
pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara”.
Namun dalam prakteknya hal ini sangat sulit diterapkan karena faktor politik
negara lebih dominan.
Daftar
Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional.
Yogyakarta:UNY Press
J.G.Starke.
2008. Pengantar Hukum Internasional.
Jakarta: Sinar Grafika
follow: @ardimoviz
.....
No comments:
Post a Comment