Saturday, 28 July 2012

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:
1.     Pemegang segala hal dan kewajiban dalam hukum Internasional.
2.    Pemegang hak istimewa prosedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional.
3.    Pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum internasional.
Sedangkan dalam arti luas subjek hukum internasional mencakup keadaan-keadaan dimana yang dimiliki itu hanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang terbatas, misalnya: kewenangan untuk mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan pada suatu konvensi.
Adapun sudut pandang pendekatan mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.    Pendekatan dari segi teoritis, pendekatan ini terbagi menjadi dua kutub yaitu:
·         Hanya negaralah yang menjadi subjek Hukum internasional
Asumsi ini didasarkan pada pemikiran bahwa peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya.
·         Individulah yang menjadi subjek hukum internasional
Teori ini menyatakan bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara seb enarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia atau orang atau individu yang menjadi anggota dari negara itu. Tokoh teori ini adalah Hans Kalsen.
b.    Pendekatan dari segi Praktis
Adalah pendekatan yang berpangkal pada kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada tersebut timbul karena; sejarah, desakan kebutuhan masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu sendiri (jika itu fakta hukum). Menurut pendekatan ini ada beberapa subjek hukum internasional, diantaranya adalah;
1.     Negara
2.    Tahta suci
3.    Palang Merah Internasional
4.    Organisasi internasional
5.    Pemberontakan dan pihak dalam sengketa
6.    Organisasi pembebasan dan bangsa yang sedang memperjuangkan haknya
7.    Individu
Setelah kita melihat dua pendekatan tentang subjek hukum internasional itu, maka tentunya akan sedikit aneh bila kita melihat:
1.      Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?
2.    Mengapa Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?
3.    Mengapa Pemberontakan dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
1.     Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?

Tahta Suci diakui sebagai subjek hukum internasional didasarkan pada alasan sejarahnya. Tahta Suci telah ada sejak jaman dahulu dan mempunyai kewenangan di bidang keagamaan dan kerohanian. Kewibawaan tahta suci telah diakui juga oleh negara-negara didunia juga dalam hubungan-hubungan internasional dianggap sejajar dengan negara-negara. Hal ini diperkuat oleh traktat pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan nama “Lateran Treaty” dan berisi tentang sebidang tanah yaitu vatikan yang diserahkan pemerintah Italy yang sekarang merupakan tempat kedudukan tahta suci. Dengan traktat ini tentunya sekaligus merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Italy bahwa Tahta Suci merupakan subjek hukum Internasional. Tahta Suci juga telah menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain yang dikepalai oleh Nucious( setingkat dengan duta besar)

2.    Mengapa Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?

Alasan mengapa Palang merah Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah karena faktor sejarahnya. Namun selain dikarenakan palang merah internasional merupakan organisasi non pemerintah yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memiliki anggota yang berupa palang merah nasional yang ada di negara-negara bahkan sebagian besar negara di dunia. Walaupun beda dengan organisasi internasional pada umumya namun keberadaan palang merah internasional telah diakui sebagai subjek hukum internasional yang mandiri. Peranan langsung P.M Internasional adalah dalam bidang hukum humaniter internasional seperti; yang dihasilkan dalam konfrensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Palang Merah Internasional juga merupakan Organisasi Internasional namun non pemerintah. Yang menguatkan mengapa P.M Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah “international court of justice” yang menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama halnya dengan suatu negara, atau bahwa personalitas dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum sama sebagaimana yang dimiliki suatu negara. Artinya bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional dan mampu mendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan bahwa organisasi internasional mempunyai kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dan melakukan tuntutan internasional” (Starke.2008:85)
  
3.    Mengapa Pemberontak dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?

Empat unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak dapat dikatakan sebagai kaum belligerensi:
a.    Kaum pemberontak itu harus terorganisasi secara rapi dan teratur dibawah pemimpinnya yang jelas.
b.    Kaum pemberontak itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya
c.    Kaum pemberontak itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga bener-benar wilayah itu berada dalam kekuasaannya.
d.    Kaum pemberontak itu harus didukung oleh rakyat yang ada di wilayah yang didudukinya itu.
Mengapa harus dengan syarat seperti diatas? Hal ini dikarenakan bahwa hukum internasional hanya mengakui pemberontak dan pihak dalam sengketa bisa dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional apabila telah memenuhi 4 unsur tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87) “bahwa praktek internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas jangkauan atas masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti misalnya adalah para pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai pihak yang sedang berperang(belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara”. Namun dalam prakteknya hal ini sangat sulit diterapkan karena faktor politik negara lebih dominan.



Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta:UNY Press
J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika


 follow: @ardimoviz

.....









No comments:

Post a Comment