A. Hubungan internasional
adalah salah satu cabang dari ilmu politik yang mempelajari politik
internasional, organisasi internasional, dan administrasi internasional, serta
politik luar negeri beserta pelaksanaannya di dalam dan di luar lingkungan
diplomatik
B. Asas-asas hubungan
internasional
Ada tiga asas dalam hubungan
internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a.
Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau
orang yang berada di luar wilayah tersebut, beralaku hukum asing
(internasional) sepenuhnya.
b.
Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun
ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai
kekuatan exteritorial. Artinya hukum
dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada
di negara asing.
c.
Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan
peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Pentingnya hubungan
internasional
Perlunya kerjasama dalam bentuk
hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a.
Faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.
Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak
dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya
memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahana
dan keamanan.
D. Prosedur pembuatan
perjanjian internasional
a)
Perundingan (Negotiation)
Perundingan
merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/negara tentang objek tertentu.
Pada tahap awal diadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh
masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam pelaksanaan negosiasi, suatu
negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukan Surat Kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini
juga dapat dilakuka oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar
negeri atau duta besar.
b)
Penandatanganan (Signature)
Lazimnya
penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian
sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali
jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh
masing-masing negara sebelum ratifikasi oleh masing-masing negaranya.
c)
Pengesahan (Ratification)
Suatu
negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah
disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatangan atas perjanjian
hanya dapat bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau
penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
E. Mulai berlakunya
perjanjian internasional
Sebuah
perjanjian internasional dikatakan mulai berlaku berdasarkan hal-hal sebagai
berikut.
a.
Sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
b.
Terdapat kesepakatan
lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
c.
Setalah penandatanganan
perjanjian.
d.
Setelah ratifikasi.
e.
Menggantungkan pada
suatu kejadian tertentu.
f.
Setelah penyimpanan
dokumen persetujuan.
F. Pembatalan dan
berakhirnya perjanjian internasional
Ø Menurut
Konvensi Wina 1969, perjanjian dapat batal karena hal-hal sebagai berikut.
a.
Terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu peserta (Pasal 46
dan 47).
b.
Jika terdapat unsur
kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu
dibuat (Pasal 48).
c.
Jika terdapat unsur
penipuan leh salah satu peserta terhadap peserta lain (Pasal 49).
d.
Jika terdapat kelicikan
terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara peserta (Pasal 50).
e.
Jika terdapat unsur
paksaan kepada seseorang peserta kuasa penuh (Pasal 51 dan 52).
f.
Jika pada waktu
pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang bertentangan dengan suatu
kaidah dasar (asas ius cogent) (Pasal
53).
Ø Sedangkan
perjanjian dinyatakan berakhir karena hal-hal sebagai berikut.
a.
Telah tercapai tujuan
perjanjian.
b.
Habis masa berlakunya.
c.
Salah satu pihak
peserta perjanjian punah.
d.
Persetujuan dari
peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.
Diadakan perjanjian
baru antarpeserta dan isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
f.
Telah dipenuhi
syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian itu sendiri.
g.
Perjanjian diakhiri
secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterima pihak yang lain.
G. Persamaan dan perbedaan
diplomatik dengan konsuler.
- Perwakilan diplomatik adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima dan bidang kegiatannya melingkupi suatu organisasi internasional.
- Perwakilan non-politik (konsuler) adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi bidang ekonomi perdagangan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
a.
Pesamaaan
persamaan
antara misi diplomatik dan konsuler adalah sama-sama merupakan utusan dari
suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
b.
Perbedaan
1)
Perwakilan diplomatik
memelihara kepentingan negaranya dengan melakuakan hubungan dengan
pejabat-pejabat tingkat pusat, sedangkan perwakilan konsuler memelihara
kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-bejabat
tingkat daerah.
2)
Perwakilan diplomatik
berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik, sedangkan perwakilan konsuler
berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik.
3)
Perwakilan diplomatik
dalam suatu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik , sedangkan
perwakilan konsuler dalam satu negara dapat lebih dari satu perwakilan.
4)
Perwakilan diplomatik
mempunyai hak ekstrateritorial, sedangkan perwakilan konsuler tidak mempunyai
hak ekstrateritorial.
H. Organisasi
internasional
1.
PBB
Tujuan
PBB adalah sebagai berikut.
a)
Memelihara perdamaian
dan keamanan internasional.
b)
Mengembangkan
hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
c)
Menciptakan kerjasama
dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial
budaya, dan hak asasi.
d)
Menjadikan PBB sebagai
pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
2.
KTT AA
Prinsip-prinsip dalam Dasa Sila Bandung:
a. Menghormati hak-hak dasar manusia dan
tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB
b. Menghormati kedaulatan dan integritas
teritorial semua bangsa
c. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan
persamaan semua bangsa besar maupun kecil
d. Tidak melakukan campur tangan atau
intervensi persoalan-persoalan dalam negeri negara lain
e. Menghormati hak setiap bangsa untuk
mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif yang sesuai
dengan piagam PBB
f. (a) tidak menggunakan peraturan-peraturan
dan pertahan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu
negara besar,(b) tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain
g. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman
agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap intergritas teritorial atau
kemerdekaan politik suatu negara
h. Menyelesaikan segala perselisihan
internasional dengan cara damai.
i.
Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
j.
Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
3.
ASEAN
$. Gerakan Non Blok
Tujuan ASEAN
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi,kemajuan
sosial dan pengembangan budaya di kawasan Asia Tenggara.
b. Memelihara keamanan dan perdamaian di
kawasan Asia Tenggara tanpa ikut campur urusan dalam negeri negara anggota.
c. Negara anggota saling membantu untuk kepentingan
bersama dalam bidang politik,ekonomi dan pendidikan.
d. Meningkatkan kerjasama melalui pemberian
sarana pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan,pertanian dan kesehatan
serta dll.
e. Meningkatkan kerjasama melalui penggunaan
hasil pertanian,industri dan perdagangan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat
di kawasan Asia Tenggara.
f. Meningkatkan kerjasama dengan
organisasi-organisasi regional dan internasionallainnya.
Tujuan GNB:
a. Mendukung perjuangan dekolonisasi dan
memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme,
apatheid dan zionisme.
b. Wadah perjuangan negara-negara yang
sedang berkembang.
c. Mengurangi ketegangan Blok Barat dan Blok
Timur.
d. Tidak membenarkan usaha penyelesaian
sengketa dengan kekerasan senjata.
I.
Sikap
positif terhadap hasil kerjasama dan perjanjian internasional
Sikap positif
terhadap hasil kerjasama dan perjanjian internasional dapat melalui
kegiatan-kegiatan yang penuh kekeluargaan, antara lain:
1.
Membantu negara lain
yang tertimpa musibah bencana alam.
2.
Menjadi salah satu
anggota organisasi internasional.
3.
Mengadakan kerjasama
perdagangan, kebudayaan, komunikasi dan transportasi, kesehatan, serta pangan,
dsb.
.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment