Monday, 23 July 2012

PERAN WARGANEGARA DALAM ASPEK KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


A.    Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
  1. Pengertian Warga Negara, Penduduk, Warga Negara Asing
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.  Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secaraturun temurun sejak zaman tandum.
Sedangkan yang dimaksud penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Dengan demikian Warga Negara Asing (WNA) dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Secara tegas tentang diakuinya WNA sebagai penduduk negara dinyatakan dalam pasal 13 UU No. 3 Tahun 1946 “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing”.
Bangsa adalah sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah. Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu. Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.

  1. Pengertian Kewarganegaraan
  1. Perspektif Ide Kewarganegaraan
Dalam perspektif ide ini dapat dipilih setidaknya menjadi enam pengertian. Pertama, kewarganegaraan sebagai konstruksi legal. Kedua, sebagai posisi netralitas. Ketiga, sebagai ketertiban dalam kehidupan komunal. Keempat, kewarganegaraan dikaitkan dengan upaya pencegahan terhadap konfil-konflik berdasarkan perbedaan kelas. Kelima, sebagai upaya pemenuhan diri. Keenam, sebagai proses “hermeneutik” yang berupa dialog dengan tradisi, hukum, dan institusi.
  1. Perspektif Prinsip Warga Negara sebagai Subyek Politik
Dilihat dari prinsip ini, dikenal konsep kewarganegaraan menurut: sistem politik liberal, sistem politik yang bersifat otoriter, penekanan pentingnya hak-hak dasar, dan dialektis.

B.     Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
  1. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Menjadi warga Negara memiliki beberapa syarat, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana yang ditetapkan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan R.I, yaitu:


·         Karena kelahiran.
·         Pengangkatan.
·         Permohonan.
·         Pewarganegaraan.
·         Karena atau Akibat dari Perkawinan.
·         Karena turut Ayah atau Ibunya.
·         Pernyataan

  1. Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen atau tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan dapat karena, sebagai berikut (pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958).
·         Memperoleh kewarganegaraan lain.
·         Tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
·         Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
·         Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya.
·         Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman.
·         Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman.
·         Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing.
·         Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing.
·         Mempunyai paspor negara asing.
·         Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara Indonesia.

C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Hak-hak Warga Negara
Hak-Hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
·         Hak untuk memilih/memberikan suara.
·         Hak kebebasan berbicara.
·         Hak kebebasan pers.
·         Hak kebebasan beragama.
·         Hak kebebasan bergerak.
·         Hak kebebasan berkumpul.
·         Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenag oleh sistem politik dan atau hukum.
2.      Kewajiban Warga Negara
Bentuk tanggungjawab seseorang warga Negara dapat berupa kewajuban:
§  Menjunjung tinggi hukum/peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik peraturan pusat maupun daerah, baik hukum privat maupun publik.
§  Menjunjung tinggi pemerintah, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, baik pemerintah pusat maupun daerah.
§  Memberikan suara dalam pemilu, meskipun merupakan hak politik tetapi jika dilihat dari kepentingan kelangsungan hidup bernegara menjadi kewajiban politis (demokrasi) bagi setiap warga negara.
§  Menjaga dan membela kemerdekaan, nama baik dan kehormatan bangsa dan negara.
§  Menuntut pelajaran/ilmu pengetahuan, tanpa kewajiban ini mustahil warga negara yang baik bertanggungjawab dapat dikembangkan.
§  Mengembangkan IMTAQ bagi setiap warga negara.

D.    Peran Warga Negara Dalam Kehidupan Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam
1.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran warga negara dalam kehidupan berpolitik pada dasarnya dapat dinyatakan berupa hak warga negara untuk berpartisipasi dan mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara/pemerintah. Peran warga negara di bidang politik sangat penting, karena dapat untuk mewujudkan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta kebebasan berserikat. Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis. Peran warga negara di bidang politik dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.
a.       Pemerintah yang Baik
Peran warga negara dalam ikut serta mengembangkan pemerintahan yang bersih dari KKN, pada dasarnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance). Pemerintah yang baik adalah yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari dan bebas dari KKN.

b.      Kepemimpinan yang Berkualitas
Kepemimpinan yang berkualitas akan muncul karena pendidikan, pengalaman dan pengetahuan yang sebelumnya mengarahkan seorang calon pemimpin, demikian menurut teori sosial dan psikologi. Dengan kata lain menurut teori ini pemimpin itu dibentuk bukan dilahirkan (leader are made not born) dan teori keturunan (genesis/heredity theory) serta teori situasional.
c.       Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan suatu pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemikiran. Dengan demikian otonomi daerah merupakan kewenangan penyelenggaraan pemerintah sendiri dalam koridor pusat.
d.      Budaya Demokrasi
Budaya demoksari pada dasarnya berupa nilai-nilai dan perlaku yang menjunjung pengembangan sistem politik demokrasi. Beberapa sikap politik demokratis yang akan menghasilkan perilaku yang demokratis, diantaranya adalah sikap politik: akomodatif, resiprokal dan moderat.
2.   Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hukum
Peran warga negara di bidang hukum dapat dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
  1. Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi adalah cara mengatur perekonomian dimana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin, karena kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Dalam konsep ekonomi tidak boleh ada kemiskinan dan keterbelakangan, sebaliknya demokrasi ekonomi tidak boleh membiarkan orang atau kelompok mendapat dan menyalahgunakan kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber daya bagi kepentingan pribadi, untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah. Keadilan dan pemerataan kesempatan adalah makna dan jiwa demokrasi ekonomi.

  1. Ciri khas Ekonomi Liberalis dan Sosialis
Ciri khasnya antara lain terlihat pada prinsip menekankan aktivitas dan kretivitas individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi Barat yang mengnggap hakekat manusia adalah memntingkan dirinya sendiri. Begitu pula dengan dasar moral ekonomi liberal (kebebasan)
Sedangkan ekonomi sosialis (komunis) cirikhasnya antara lain terlihat pada memperlakukan manusia dalam masyarakat hanya sebagai obyek dari elit pemerintah yang dianggap sebagai diktator ploretariat.
  1. Masalah dan Dimensi Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
Dimensi peran warga negara dalam kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup segi perencanaan dan pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan atau kebijakan pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi. Wujud peran warga negara dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan (peran aktif) agar politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga kesejahteraan seluruh rakyat dapat diwujudkan.

4.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya dapat meliputi bidang-bidang sebagai berikut: kesejahteraan social, kesehatan, agama, pendidikan, dan kebudayaan (ilmu pengetahuan dan teknologi masuk unsure kebudayaan).
5.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hankam
  1. Konsep Wujud dan Alasan Pembelaan terhadap Negara
Peran warga negara di bidang hankam pada dasarnya merupakan pembelaan terhadap negara. Konsep pembelaan terhadap negara adalah keikut sertaan dalam upaya pertahanan negara. Upaya pertahanan Negara meliputi: 1) mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) keutuhan wilayah, 3) keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak-kewajiban melalui: 1) PKN, 2) pelatihan dasar kemiliteran wajib, 3) pengabdian sebagai prajurit TNI, 4) pengabdian sesuai profesi. Sedangkan alasan mengapa negara perlu dibela oleh warganya dapat dijelaskan dari berbagai pandangan atau perspektif.

  1. Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan negara adalah system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. Ada dua system pertahanan yang dianut yakni: 1) menghadapi ancaman militer maka TNI sebagai komponen utama. 2) menghadapi ancaman non-militer.
  1. Peran Warga Negara di Bidang Pertahanan Negara sebagai Unsur Komponen Pertahanan Negara.
Komponen pertahanan Negara mencanhkup:
1)      Komponen utama: TNI/POLRI/unsure pemerintahan di luar pemerintahan.
2)      Komponen cadangan: warga negara, SDA, SDB, sarana dan prasarana nasional.
3)      Komponen pendukung: warga negara, SDA, SDB, sarana prasarana.

Semoga bermanfaat:)
Follow: @ardimoviz


No comments:

Post a Comment