A. Pengertian Warga Negara dan
Kewarganegaraan
- Pengertian Warga Negara, Penduduk, Warga Negara Asing
Warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran
bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami
Bumi Nusantara secaraturun temurun sejak zaman tandum.
Sedangkan yang dimaksud
penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Dengan demikian Warga Negara Asing
(WNA) dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika bersangkutan telah bertempat
tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Secara tegas tentang diakuinya WNA
sebagai penduduk negara dinyatakan dalam pasal 13 UU No. 3 Tahun 1946 “bahwa
barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing”.
Bangsa adalah
sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah.
Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu. Sedangkan
dalam Demokrasi Pancasila mengartikan
rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara,
diasuh oleh penguasanya.
- Pengertian Kewarganegaraan
- Perspektif Ide Kewarganegaraan
Dalam perspektif ide
ini dapat dipilih setidaknya menjadi enam pengertian. Pertama, kewarganegaraan sebagai konstruksi legal. Kedua, sebagai posisi netralitas. Ketiga, sebagai ketertiban dalam
kehidupan komunal. Keempat,
kewarganegaraan dikaitkan dengan upaya pencegahan terhadap konfil-konflik
berdasarkan perbedaan kelas. Kelima,
sebagai upaya pemenuhan diri. Keenam,
sebagai proses “hermeneutik” yang berupa dialog dengan tradisi, hukum, dan
institusi.
- Perspektif Prinsip Warga Negara sebagai Subyek Politik
Dilihat dari prinsip
ini, dikenal konsep kewarganegaraan menurut: sistem politik liberal, sistem
politik yang bersifat otoriter, penekanan pentingnya hak-hak dasar, dan
dialektis.
B. Cara Memperoleh dan Kehilangan
Kewarganegaraan
- Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Menjadi warga Negara
memiliki beberapa syarat, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh
kewarganegaraan sebagaimana yang ditetapkan UU No. 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan R.I, yaitu:
·
Karena kelahiran.
·
Pengangkatan.
·
Permohonan.
·
Pewarganegaraan.
·
Karena atau Akibat dari Perkawinan.
·
Karena turut Ayah atau Ibunya.
·
Pernyataan
- Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi
WNI tidaklah bersifat permanen atau tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan
kewarganegaraan RI. Yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan dapat
karena, sebagai berikut (pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958).
·
Memperoleh kewarganegaraan lain.
·
Tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
·
Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
·
Anak yang diangkat dengan sah oleh orang
asing sebagai anaknya.
·
Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh
Menteri Kehakiman.
·
Masuk dinas militer atau dinas negara
asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman.
·
Bersumpah atau berjanji setia kepada
negara asing.
·
Turut serta dalam pemilihan yang
bersifat ketatanegaraan negara asing.
·
Mempunyai paspor negara asing.
·
Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di
negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara
Indonesia.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Hak-hak Warga Negara
Hak-Hak warga negara yang substansial
pada prinsipnya antara lain meliputi:
·
Hak untuk memilih/memberikan suara.
·
Hak kebebasan berbicara.
·
Hak kebebasan pers.
·
Hak kebebasan beragama.
·
Hak kebebasan bergerak.
·
Hak kebebasan berkumpul.
·
Hak kebebasan dari perlakuan
sewenang-wenag oleh sistem politik dan atau hukum.
2.
Kewajiban Warga Negara
Bentuk tanggungjawab seseorang
warga Negara dapat berupa kewajuban:
§ Menjunjung
tinggi hukum/peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik peraturan
pusat maupun daerah, baik hukum privat maupun publik.
§ Menjunjung
tinggi pemerintah, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, baik
pemerintah pusat maupun daerah.
§ Memberikan
suara dalam pemilu, meskipun merupakan hak politik tetapi jika dilihat dari
kepentingan kelangsungan hidup bernegara menjadi kewajiban politis (demokrasi)
bagi setiap warga negara.
§ Menjaga
dan membela kemerdekaan, nama baik dan kehormatan bangsa dan negara.
§ Menuntut
pelajaran/ilmu pengetahuan, tanpa kewajiban ini mustahil warga negara yang baik
bertanggungjawab dapat dikembangkan.
§ Mengembangkan
IMTAQ bagi setiap warga negara.
D. Peran Warga Negara Dalam Kehidupan
Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam
1.
Peran Warga Negara dalam Kehidupan
Politik
Peran warga negara
dalam kehidupan berpolitik pada dasarnya dapat dinyatakan berupa hak warga
negara untuk berpartisipasi dan mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga
negara/pemerintah. Peran warga negara di bidang politik sangat penting, karena
dapat untuk mewujudkan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta
kebebasan berserikat. Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk
menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis. Peran warga negara di bidang
politik dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.
a.
Pemerintah yang Baik
Peran warga negara dalam ikut serta mengembangkan
pemerintahan yang bersih dari KKN, pada dasarnya adalah untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik (good govermance).
Pemerintah yang baik adalah yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan,
dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari dan
bebas dari KKN.
b.
Kepemimpinan yang Berkualitas
Kepemimpinan yang berkualitas akan muncul karena pendidikan,
pengalaman dan pengetahuan yang sebelumnya mengarahkan seorang calon pemimpin,
demikian menurut teori sosial dan psikologi. Dengan kata lain menurut teori ini
pemimpin itu dibentuk bukan dilahirkan (leader
are made not born) dan teori keturunan (genesis/heredity
theory) serta teori situasional.
c.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan suatu pemberdayaan
masyarakat dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pemikiran. Dengan demikian otonomi daerah merupakan kewenangan
penyelenggaraan pemerintah sendiri dalam koridor pusat.
d.
Budaya Demokrasi
Budaya demoksari pada dasarnya berupa nilai-nilai
dan perlaku yang menjunjung pengembangan sistem politik demokrasi. Beberapa
sikap politik demokratis yang akan menghasilkan perilaku yang demokratis,
diantaranya adalah sikap politik: akomodatif, resiprokal dan moderat.
2. Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hukum
Peran warga negara di
bidang hukum dapat dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang
berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
3.
Peran Warga Negara dalam Kehidupan
Ekonomi
- Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi
adalah cara mengatur perekonomian dimana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin,
karena kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Dalam
konsep ekonomi tidak boleh ada kemiskinan dan keterbelakangan, sebaliknya
demokrasi ekonomi tidak boleh membiarkan orang atau kelompok mendapat dan
menyalahgunakan kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber
daya bagi kepentingan pribadi, untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah.
Keadilan dan pemerataan kesempatan adalah makna dan jiwa demokrasi ekonomi.
- Ciri khas Ekonomi Liberalis dan Sosialis
Ciri khasnya antara
lain terlihat pada prinsip menekankan aktivitas dan kretivitas individu dan
masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi Barat
yang mengnggap hakekat manusia adalah memntingkan dirinya sendiri. Begitu pula
dengan dasar moral ekonomi liberal (kebebasan)
Sedangkan ekonomi
sosialis (komunis) cirikhasnya antara lain terlihat pada memperlakukan manusia
dalam masyarakat hanya sebagai obyek dari elit pemerintah yang dianggap sebagai
diktator ploretariat.
- Masalah dan Dimensi Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
Dimensi peran warga
negara dalam kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup segi
perencanaan dan pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan
atau kebijakan pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi. Wujud peran
warga negara dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan (peran aktif) agar
politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga kesejahteraan
seluruh rakyat dapat diwujudkan.
4.
Peran Warga Negara dalam Kehidupan
Sosial Budaya
Sosial budaya dapat
meliputi bidang-bidang sebagai berikut: kesejahteraan social, kesehatan, agama,
pendidikan, dan kebudayaan (ilmu pengetahuan dan teknologi masuk unsure
kebudayaan).
5.
Peran Warga Negara dalam Kehidupan
Hankam
- Konsep Wujud dan Alasan Pembelaan terhadap Negara
Peran warga negara di
bidang hankam pada dasarnya merupakan pembelaan terhadap negara. Konsep
pembelaan terhadap negara adalah keikut sertaan dalam upaya pertahanan negara.
Upaya pertahanan Negara meliputi: 1) mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, 2) keutuhan wilayah, 3) keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sedangkan wujud
pembelaan terhadap negara berupa hak-kewajiban melalui: 1) PKN, 2) pelatihan
dasar kemiliteran wajib, 3) pengabdian sebagai prajurit TNI, 4) pengabdian
sesuai profesi. Sedangkan alasan mengapa negara perlu dibela oleh warganya
dapat dijelaskan dari berbagai pandangan atau perspektif.
- Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan
negara adalah system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh
warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara total, terpadu, terarah,
dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa dan negara. Ada dua system pertahanan yang dianut yakni: 1)
menghadapi ancaman militer maka TNI sebagai komponen utama. 2) menghadapi
ancaman non-militer.
- Peran Warga Negara di Bidang Pertahanan Negara sebagai Unsur Komponen Pertahanan Negara.
Komponen
pertahanan Negara mencanhkup:
1)
Komponen utama: TNI/POLRI/unsure
pemerintahan di luar pemerintahan.
2)
Komponen cadangan: warga negara, SDA,
SDB, sarana dan prasarana nasional.
3)
Komponen pendukung: warga negara, SDA,
SDB, sarana prasarana.
Semoga bermanfaat:)
Follow: @ardimoviz
No comments:
Post a Comment