1.
Pengertian Pajak Daerah
Menurut Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak
Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian
pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan
daerah. Pajak Daerah ditetapkan
dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut
dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan
undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
2.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) jenis
pajak kabupaten/kota. Secara rinci dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 1.
Perbandingan Jenis Pajak yang Dikelola Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pajak Provinsi
|
Pajak Kabupaten/Kota
|
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
|
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan
|
Sumber : UU No 28 Tahun 2009
a.
Pajak yang Dikelola Provinsi
Ada lima jenis
pajak yang dikelola oleh provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air
Permukaan dan Pajak Rokok.
1)
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan
Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan
oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen
serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebagai
berikut :
a)
untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling
rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b)
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan
seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2%
(dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Sedangkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam
kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,
Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen). Kemudian Tarif Pajak
Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma
dua persen).
2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan
bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau
keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau
pemasukan ke dalam badan usaha
(Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut Pasal 12
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tarif
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing
sebagai berikut :
a.
penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu
persen).
Khusus untuk kendaraan
bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum
tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
a. penyerahan pertama
sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b. penyerahan kedua
dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
3)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar
kendaraan bermotor. Bahan bakar
kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan
untuk kendaraan bermotor (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima
puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
untuk kendaraan pribadi (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Pajak Air Permukaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan adalah
pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang
terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di
laut maupun di darat. Tarif Pajak Air
Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 24 Undang-Undang nomor 28
Tahun 2009).
5)
Pajak Rokok
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok adalah pungutan
atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas
cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Penerimaan pajak rokok, baik bagian
Provinsi maupun bagian Kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk
mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang
berwenang ( Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b.
Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota
Ada 11 jenis pajak yang dikelola
oleh Kabupaten/Kota, pajak yang termasuk pajak yang dikelola Kabupaten/Kota
adalah sebagai berikut :
1)
Pajak Hotel
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel
adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk
pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya,
serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2) Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh
restoran. Restoran adalah fasilitas
penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa
boga/katering. Tarif Pajak Restoran
ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
3)
Pajak Hiburan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah pajak atas
penyelenggaraan hiburan. Hiburan
adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang
dinikmati dengan dipungut bayaran. Tarif Pajak
Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Khusus
untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke,
klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif
Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen). Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan
ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
4)
Pajak Reklame
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah pajak
atas penyelenggaraan reklame. Reklame
adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya
dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,
atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan,
yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Tarif Pajak
Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
5) Pajak Penerangan Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan adalah
pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun
diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak
Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak
bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri,
tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (Pasal 55
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,
baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan
perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar
25% (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)
Pajak Parkir
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir adalah pajak
atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak
bersifat sementara. Tarif Pajak Parkir
ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (Pasal
65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)
Pajak Air Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah pajak
atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah. Tarif Pajak Air
Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
9) Pajak Sarang Burung Walet
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet adalah
pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung walet adalah satwa yang termasuk
marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina,
collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling
tinggi sebesar 10% (Pasal 75 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi
adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut
wilayah kabupaten/kota. Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah
dan/atau perairan pedalaman dan/atau
laut. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (Pasal 80 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
11) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas
tanah dan/atau bangunan. Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi
atau Badan. Tarif Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (Pasal 88
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
SEMOGA BERMANFAAT