PENDAHULUAN
Sistem pemerintahan adalah suatu istilah yang sebenarnya jika dilihat
dari asal katanya merupakan gabungan dari dua kata yaitu sistem dan
pemerintahan. Pengertian sistem adalah suatu keseluruhan yang
terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan adalah pemerintah/
lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislatif
maupun
yudikatif. Jadi
pengertian dari sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu hubungan fungsional
yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif yang
menjalankan tugas kepemerintahan di Indonesia.
(http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/).
Sejarah sistem
pemerintahan Indonesia dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dengan adanya proklamasi berarti lahirlah suatu negara baru yang bernama
Indonesia dengan segala kepemerintahannya yang diatur Indonesia sendiri.
Seiring berjalannya waktu, ternyata sistem pemerintahan Indonesia terus
mengalami perubahan. Perubahan inilah yang kemudian yang akan kita kaji sebagai
suatu sistem perbandingan. Dari waktu ke waktu, setiap perubahan itu membawa
ciri tersendiri.
Sistem pemerintahan
Indonesia sebagai suatu studi perbandingan dapat dilihat dari dua aspek dimensi
yaitu dimensi tempat dan dimensi waktu. Perbandingan dimensi tempat berarti
membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem pemerintahan negara
lain. Perbandingan dimensi waktu berarti membandingkan sistem pemerintahan
Indonesia sendiri dari masa lampau, sekarang dan yang akan datang. Fokus
bahasan makalah ini adalah perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dari
dimensi waktu, terutama dari masa Orde Lama sampai dengan Orde Baru. Apa
sajakah hal yang membedakan sistem pemerintahan Indonesia pada saat Orde Lama
dengan Orde Baru lengkap dengan kejadian pendahulunya akan dibahas dalam
makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengantar
Sistem pemerintahan adalah
suatu istilah yang sebenarnya jika dilihat dari asal katanya merupakan gabungan
dari dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Pengertian sistem
adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan
adalah pemerintah/ lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jadi pengertian dari
sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu hubungan fungsional yang terdiri
dari lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif yang menjalankan
tugas kepemerintahan di Indonesia.
(http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/).
Sistem pemerintahan Indonesia menurut para ahli
ketatanegaraan dapat digolongkan menjadi 5 periodisasi, yaitu :
a.
Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
b.
Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
c.
Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
d.
Periode 5 Juli 1959 (masa UUD 1945 pasca
Dekrit Presiden).
e.
Periode UUD 1945-UUD 1945 amandemen
(Dasril Radjab,1994:90).
Dari setiap perubahan ini, dapat kita bandingkan
bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada masing-masing periode. Berarti
perbandingan sistem pemerintahan adalah suatu bidang kajian tentang bagaimana
perbandingan pelaksanaan dari sistem pemerintahan Indonesia baik oleh lembaga
eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Untuk waktunya, hanya sistem pemerintahan
Indonesia sejak Orde Lama sampai Orde Baru, berarti sampai dengan sebelum
amandemen UUD 1945.
B. Uraian
1.
Sistem Pemerintahan RI (Periode 17
Agustus 1945-27 Desember 1949).
Dengan adanya Proklamasi pada tanggal 17
Agustus 1945, bangsa Indonesia telah merdeka dan tidak terikat lagi oleh
kekuatan asing atau penjajah manapun. Indonesia adalah suatu negara yang
merdeka dengan segala alat perlengkapan ketatanegaraannya. Beberapa poin
penting pada masa itu adalah :
a. Konstitusi
yang dipakai adalah UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945.
b. Bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan.
c. Sistem
pemerintahannya adalah presidensiil yang bergeser ke parlementer.
Sistem pemerintahan yang diamanatkan
oleh UUD pada saat itu sebenarnya adalah sistem presidensiil. Kepala negara
sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan dan menteri-menteri bertanggung
jawab kepada presiden. Tetapi ternyata, sistem presidensiil ini tidak bertahan
lama. Menurut ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, sebelum MPR, DPR,
dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, presiden akan menjalankan kekuasaannya
dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Berarti kedudukan Komite Nasional
hanyalah sebagai pembantu presiden.
Nyatanya pada tanggal 16 Oktober 1945,
dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X yang menyatakan bahwa KNIP
sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legeslatif dan ikut
menetapkan GBHN. KNIP sendiri dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang bertanggung
jawab kepada KNIP (bukan kepada presiden). Badan Pekerja ini diketuai oleh
Sutan Syahrir. (Erman Muchjidin,1986:26-27). Berarti dengan dikeluarkannya
Maklumat Wakil Presiden No X tersebut, KNIP yang semula berperan sebagai
pembantu presiden berubah menjadi badan legeslatif yang merangkap fungsi
sebagai DPR dan MPR sekaligus. Menteri-menteri kemudian tidak bertanggung jawab
lagi kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada KNIP. Tanggal 14 November
1945 terbentuklah kabinet parlementer dengan PM Sutan Syahrir. Berarti sistem
presidensiil telah beralih menjadi sistem parlementer. (Dasril Radjab,1884:90).
d. Sitem
kepartaian masa itu adalah sistem multipartai. (Erman Muchjidin,1986:27).
Sistem multipartai ini berawal dari
dikeluarkannya Maklumat Badan Pekerja KNIP tanggal 3 November 1945 yang berisi
anjuran agar pemerintah dan rakyat mendirikan partai-partai politik sebagai
sarana pembantu perjuangan bangsa Indonesia.
e. Alat
perlengkapan negaranya terdiri dari :
i. Presiden
dan wakil presiden
ii. Menteri-menteri
iii. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
iv. Dewan
Perwakilan Rakyat (Karena MPR dan DPR pada masa itu belum terbentuk, maka
fungsi MPR dan DPR dipegang oleh KNIP sekaligus).
v. Dewan
Pertimbangan Agung.
vi. Mahkamah
Agung
vii. Badan
Pemeriksa Keuangan. (Dasril Radjab,1884:90).
2.
Sistem Pemerintahan RI (27 Desember
1949-17 Agustus 1950).
Diawali dari adanya Konferensi Meja
Bundar yang secara jelas menyebutkan keberadaan dari Republik Indonesia
Serikat. Salah satu hasil dari KMB sendiri menyebutkan dibentuknya Uni
Indonesia Belanda, yang terdiri dari dua negara yaitu RIS dan Belanda. Berarti
negara Indonesia saat itu telah berubah menjadi negara serikat. Pengakuan
kedaulatan oleh Belanda kepada RIS yang sekaligus menandai perubahan Indonesia
menjadi negara serikat ini terjadi pada tanggal 27 Desember 1949. (Erman
Muchjidin,1986:33).
a.
Konstitusi yang berlaku pada masa itu
adalah Konstitusi RIS 1949.
b.
Bentuk negara RIS adalah federasi,
terbagi dalam 7 buah negara bagian dan 9 buah satuan kenegaran yang kesemuanya
bersatu dalam ikatan federasi RIS. (Erman Muchjidin,1986:36).
c.
Sistem pemerintahannya adalah
parlementer, ditandai dengan terbentuknya Senat RIS yang beranggotakan
wakil-wakil dari negara bagian. Sistem kabinetnya disebut dengan Kern Kabinet,
yaitu PM, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan,
Menteri Keuangan, dan Menteri Ekonomi mempunyai kedudukan yang istimewa. Dalam
mengambil keputusan mereka mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan Dewan
Menteri. Menteri-menteri tersebut baik secara sendiri-sendiri atau pun
bersama-sama bertanggung jawab kepada DPR. Untuk Indonesia, wakil-wakilnya
tergabung dalam DPR. (Erman Muchjidin,1986:35).
d.
Alat perlengkapan RIS terdiri dari :
i. Presiden
ii. Menteri-menteri
iii. Senat
iv. Dewan
Perwakilan Rakyat
v. Mahkamah
Agung Indonesia
vi. Dewan
Pengawas Keuangan (BAB III Perlengkapan Republik Indonesia Serikat tentang
Ketentuan Umum UUD RIS 1949).
3.
Sistem Pemerintahan RI (17 Agustus
1950-5 Juli 1959).
Konstitusi RIS ternyata tidak berumur panjang. Hal
ini disebabkan isi konstitusi tersebut tidak mengakar dari kehendak rakyat dan
bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia. Akibatnya, timbul
tuntutan dimana-mana untuk kembali ke negara kesatuan. Satu per satu negara
atau daerah bagian menggabungkan diri kembali ke dalam RI. Negara bagian yang
lain juga semakin sulit diperintah. Ini jelas akan mengurangi kewibawaan negara
serikat.
Untuk
mengatasi keadaan tersebut akhirnya Pemerintah Indonesia Serikat mengadakan
musyawarah dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia. Dalam musyawarah tersebut
dicapai kesepakatan bahwa akan bersama-sama melaksanakan negara kesatuan
sebagai jelmaan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi 17
Agustus 1945 dan untuk itu diperlakukan UUD Sementara. Akhirnya dibentuklah
panitia yang bertugas merencanakan sebuah rancangan UUDS Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Panitia tersebut dipimpin oleh Soepomo untuk RIS dan Abdul
Halim untuk RI. Melalui UU Federal No 17 Tahun 1950 (LN RIS 1950 No 56)
ditetapkan perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950.
UU
tersebut hanya berisi dua pasal, yaitu :
· Pasal
1,“ Berisikan tentang perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950 dan setelah itu
dimuat selengkapnya naskah dari UUDS 1950, yang terdiri dari mukadimah dan
batang tubuhnya”.
· Pasal
2,“ Menentukan tentang mulai berlakunya UUDS 1950, yakni pada tanggal 15
Agustus 1950”.(Dasril Radjab,1994:98).
a.
Konstitusi yang berlaku adalah UUDS
1950.
Dikatakan sebagai UUDS karena memang UUD
ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia pada masa itu membentuk suatu
badan yang bernama badan konstituante dimana tugas mereka adalah menyusun UUD.
b.
Bentuk negara menurut UUDS 1950 adalah
negara kesatuan. Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 meyatakan bahwa RI yang merdeka dan
berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan (Dasril
Radjab,1994:102).
c.
Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950
adalah parlementer. Dalam Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950 dinyatakan bahwa
menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik
bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri kepada DPR. (Dasril Radjab,1994:103).
d.
Sistem kepartaian masa itu adalah
multipartai. Pemilu tahun 1955 untuk pertama kalinya dilaksanakan untuk memilih
anggota konstituante.
e.
Alat perlengkapan negara menurut Pasal
44 UUDS 1950 adalah:
i. Presiden
dan Wakil Presiden
ii. Menteri-menteri
iii. Dewan
Perwakilan Rakyat
iv. Mahkamah
Agung
v. Dewan
Pengawas Keuangan (Erman Muchjidin,1986:40).
4.
Sistem Pemerintahan RI (5 Juli
1959-pasca Dekrit Presiden).
Konstituante yang diharapkan dapat
merumuskan UUD guna menggantikan UUDS 1950 ternyata tidak mampu menyelesaikan
tugasnya. Hal ini jelas akan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang
membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Presiden selaku Panglima
Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli
1959. Isi dari Dekrit tersebut salah satunya adalah memberlakukan kembali UUD
1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).
a.
Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945.
b.
Bentuk negara adalah kesatuan
c.
Sistem pemerintahannya adalah
presidensiil, presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril
Radjab,1994:108).
Sistem presidensiil ini kelanjutannya
akan menjadi presidensiil terpimpin. Presiden justru sebagai Pimpinan Besar
Revolusi, segala kebijaksanaan ada di tangannya.
d.
Alat-alat perlengkapan negara setelah
keluarnya Dekrit Presiden adalah :
i. Presiden
dan menteri-menteri
ii. DPR
Gotong Royong
iii. MPRS
iv. DPAS
v. Badan
Pemeriksa Keuangan
vi. Mahkamah
Agung (Soehino,1992:148).
e.
Beberapa penyimpangan yang terjadi pada
masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :
i. Berlakunya
demokrasi terpimpin dengan penafsiran bahwa presiden memegang kepemimpinan yang
tertinggi di tangannya, menjadikan dirinya selaku Pimpinan Besar Revolusi dan
konsep Nasakom dalam kehidupan bangsa. Padahal yang dimaksud dengan terpimpin
menurut UUD 1945 adalah terpimpin dengan hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Sedangkan konsep Nasakom berakibat pada PKI dapat
menguasai lembaga negara.
ii. Dalam
SU MPRS Tahun 1963 Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. GBHN
Indonesia pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 ditetapkan menjadi
Manipol/USDEK (UUD 1945, Sosialis Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi
Terpimpin dan Kepribadian Nasional).
iii. Pemusatan
kekuasaan pada presiden tidak saja menjurus kepada pemujaan individu dan
menghilangkan fungsi dari lembaga negara yang ada karena lembaga negara yang
telah dibentuk itu tunduk pada presiden. Orang-orang yang duduk dalam lembaga
negara tidak didapat dari hasil pemilu tapi dipilih langsung oleh presiden.
iv. Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu karena tidak menyetujui usul RAPBN dari presiden.
v. Desakan
PKI membuat Indonesia keluar dari PBB. PKI berhasil membuat Indonesia meninggalkan
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan dibelokkan ke komunis atau
poros-porosan (Jakarta-Peking-Pyongyang). Indonesia juga melakukan konfrontasi
dengan Malaysia. Akibatnya Indonesia makin terasingkan dimata internasional. (Erman
Muchjidin,1986:57).
5.
Sistem Pererintahan RI (Supersemar-Orde
Baru berakhir).
Orde baru lahir dengan diawali
berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde
baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental
positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik
material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui
pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan
koreksi total terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden
Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden
untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD
1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan
konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang
berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di
Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus
PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
a.
Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945
yang murni dan konsekuen.
UUD menjadi sangat kaku kedudukannya,
sebagai sumber yang tertinggi, tidak dapat dirubah dan dimanfaatkan untuk
melanggengkan kekuasaan.
b.
Bentuk negara adalah kesatuan.
c.
Sistem pemerintahannya adalah
presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan
menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan,
kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat
dalam pemerintahan.
d.
Lembaga-lembaga dan alat perlengkapan
negara tunduk di bawah presiden. MPR berperan sebagai lembaga tertinggi negara yang
memegang kedaulatan rakyat. Lembaga ini pun tunduk pada kemauan presiden.
e.
Sistem kepartaian menggunakan sistem
multipartai, tetapi hanya ada 3 partai. Secara faktual hanya ada 1 partai yang
memegang kendali yaitu partai pemerintah (Golkar). Partai yang lain akan selalu
kalah karena mereka seolah-olah hanya berperan sebagai peramai saja.
f.
Adanya doktrin P4 yang sangat kuat dan Wawasan
Nusantara guna mempertahankan kedudukan penguasa.
g.
Tidak ada protes terhadap aktivitas
pemerintah, hak bersuara hilang, banyak hak warga negara yang dipaksakan untuk
dihilangkan. Kedudukan warga negara lemah didepan penguasa.
h.
Diadakan tata urutan terhadap peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah
sebagai berikut :
i.
UUD 1945
ii.
Ketetapan MPR
iii.
UU
iv.
Peraturan Pemerintah
v.
Kepres
vi.
Peraturan pelaksana lainnya, misalnya
Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah.
(Erman Muchjidin,1986:70-71).
BAB
III
PENUTUP
Pengertian dari sistem pemerintahan Indonesia adalah
suatu hubungan fungsional yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif,
legeslatif, maupun yudikatif yang menjalankan tugas kepemerintahan di Indonesia.
Sistem pemerintahan Indonesia menurut para ahli ketatanegaraan dapat
digolongkan menjadi 5 periodisasi, yaitu :
a. Periode
17 Agustus 1945-27 Desember 1949
b. Periode
27 Desember 1949-17 Agustus 1950
c. Periode
17 Agustus 1950-5 Juli 1959
d. Periode
5 Juli 1959 (masa UUD 1945 pasca Dekrit Presiden).
e. Periode
UUD 1945-UUD 1945 amandemen (Dasril Radjab,1994:90).
Dari setiap perubahan ini, dapat kita bandingkan
bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada masing-masing periode. Berarti
perbandingan sistem pemerintahan adalah suatu bidang kajian tentang bagaimana
perbandingan pelaksanaan dari sistem pemerintahan Indonesia baik oleh lembaga
eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Untuk waktunya, hanya sistem pemerintahan
Indonesia sejak Orde Lama sampai Orde Baru, berarti sampai dengan sebelum
amandemen UUD 1945.
Berdasarkan hasil perbandingan yang diperoleh, maka
kita dapat menemukan beberapa hal yang kita perbandingan. Diantaranya dasar
negara yang dipakai tiap periode, bentuk negara, sistem pemerintahan, sistem
kepartaian, dan alat perlengkapan negara. Bahkan pada masa setelah Dekrit
Presiden, ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah.
Penyimpangan ini juga terjadi pada masa Orde Baru.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber Buku:
Lima Adi Sekawan. 2006.
Lengkap UUD 1945 (dalam Lintasan Amandemen) dan UUD (yang pernah berlaku) di
Indonesia. Jakarta :-
Muchjidin, Erman. 1986.
Tata Negara. Bandung : Yudhistira.
Radjab, Dasril. 1994.
Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : PT Rineka Cipta.
Soehino. 1992. Hukum
Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Sumber Internet :
http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/
:fck:
ReplyDeleteThx atas postingan.y.. postingan anda sangat membantu.q untuk mengerjakan tugas.... :)
ReplyDeletesama2. follow me @ardimoviz
Deletethx postingannya membntu sy utk mengrjkan tgs ibu rusdah... (y)
ReplyDeletethx postingannya membntu sy utk mengrjkan tgs ibu rusdah... (y)
ReplyDeleteKurang lengkap nih bt tugas bu rusdah, kurang susunan ketatanegaraan dan penyimpangan. Thx...(y)
ReplyDeletethx, buat plajaran bu rusdah juga ni, tp kurang lengkap,btw thanks dah ngepost nie
ReplyDelete