Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008 :
992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah, definisi otonomi daerah sebagai berikut : “Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah
untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri
dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku. ( Hanif Nurcholis, 2007
: 30).
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah juga
mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut : “Daerah otonom, selanjutnya
disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Contoh daerah otonom (local self-government) adalah kabupaten dan
kota. Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah, kabupaten dan kota berdasarkan asas
desentralisasi. Dengan digunakannya asas desentralisasi pada kabupaten dan
kota, maka kedua daerah tersebut menjadi daerah otonom penuh ( Hanif Nurcholis,
2007 : 29).
Dengan demikian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Daerah harus dapat memenuhi semua urusan daerah yang diberikan. Urusan daerah
tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diamandemen
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
Prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan di luar
yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa,
dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan
rakyat (HAW. Widjaja, 2007 : 133).
Untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan otonomi yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan, jauh dari
praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara
keuangan pemerintah pusat dan daerah. (HAW. Widjaja, 2007 : 7-8). Dengan demikian prinsip otonomi daerah adalah
sebagai berikut :
a. Prinsip Otonomi Luas
Yang dimaksud otonomi luas adalah
kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani
urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga
isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya.
Di samping itu, daerah diberikan keleluasaan untuk menangani urusan
pemerintahan yang diserahkan itu, dalam rangka mewujudkan tujuan dibentuknya
suatu daerah, dan tujuan pemberian otonomi daerah itu sendiri terutama dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan potensi dan karakteristik
masing-masing daerah.
b. Prinsip
Otonomi Nyata
Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah
suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan
potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
c. Prinsip Otonomi Yang
Bertanggungjawab
Yang dimaksud dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah
otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan
pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Rozali Abdullah, 2007 : 5).
Setiap pemerintah daerah harus menjalankan otonomi daerah dengan prinsip
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab agar tujuan otonomi daerah dapat
terwujud yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan
masyarakat.
Tujuan utama
penyelenggaraan otonomi daerah
menurut Mardiasmo (2002 : 46) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik
dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama
pelaksanaan otonomi daerah yaitu : (1) meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, (2) menciptakan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, dan (3) memberdayakan dan menciptakan
ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Menurut Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin (2004 : 32), tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi
daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan,
demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi
dan keanekaragaman daerah.
Dengan demikian pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik
kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat
untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Daftar Pustaka
Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin.
2004. Otonomi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan
Nasional (Edisi Keempat). 2008. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Hanif Nurcholis. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan
dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT Grasindo
HAW. Widjaja. 2007. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di
Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Mardiasmo.
2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan
Daerah. Yogyakarta : Andi Offset.
Rozali
Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah
Secara Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
semoga bermanfaat....
keren sekali postinganya,. klik di sini http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/direktur-international-program-fh-uii-beri-kuliah-umum-di-malaysia.html
ReplyDelete