LAPORAN
KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) POLITIK
Abstrak
Oleh:
Ardi
Widayanto
Departemen Luar Negeri RI merupakan
unsur pelaksana dari pemerintah yang mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. Untuk
itu, kegiatan KKL Politik beberap
waktu lalu yang dilaksanakan di Departemen Luar Negeri RI ini bertujuan untuk
mengetahui peran Departemen Luar negeri RI dalam pelaksanaan politik luar
negeri bebas aktif. Untuk menjelaskan hal tersebut, kiranya
harus diketahui hubungan luar
negeri dan politik luar negeri serta sejarah perkembangan adanya Departemen Luar Negeri RI. Disamping itu, kegiatan KKL Politik ini diselenggarakan
dalam kerangka pengembangan akademik Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY serta untuk menambah wawasan dibidang politik, dalam hal ini kelembagaan politik di
Indonesia bagi mahasiswa.
Dalam pelaksanaan KKL politik di Departemen Luar Negeri RI beberapa waktu
lalu, memfokuskan kebijakan-kebijakan Departemen Luar Negeri sebagaimana tugas
dan wewenangnya dalam politik luar negeri yang bebas aktif. Kesesuaian antara
realita politik global yang cepat sekali berubah dan berpengaruh dengan
kebijakan Deplu RI dapat disoroti dari implementasinya bagi kebijakn nasional.
Kebijakan politik luar negeri yang
dilaksanakan Departemen Luar Negeri RI saat ini adalah kebijakan politik luar
negeri yang bebas-aktif. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan
kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan
pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor
internasional sebagai faktor eksternal. Dengan kata lain, kebijakn politik luar
negeri bebas aktif harus sesuai dengan kebijakan nasional agar Indonesia
diuntungkan baik domestik maupun internasional.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi
oleh realitas politik domestik Indonesia. Dilain sisi situasi politik domestik
Indonesia juga tidak dapat terlepas dari konstelasi politik global. Politik
luar negeri indonesia bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi
situasi politik yang menarik untuk dicermati. Pada masa era itu, Indonesia harus
menentukan sikap politik luar negerinya ditengah konstelasi politik global yang
terkungkung oleh perang dingin antara blok Barat yang berideologikan liberalis
kapitalis di bawah komando Amerika Serikat dan blok Timur yang berideologi
Sosialis komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet.
Kebijakan umum
pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri merupakan salah satu komponen utama dalam
memperjuangkan NKRI. Penegasan itu mencerminkan kebutuhan pengembangan wawasan
ke-Indonesiaan, baik dalam konteks kewilayahan maupun kebangsaan. Pada tingkat
pelaksanaan, efektifitas penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri memerlukan sinergi dan keterlibatan di antara seluruh stake holders yang berwujud pada
diplomasi total.
Interaksi
yang diciptakan Indonesia dengan negara-negara tetangga dan negara-negara
sahabat harus bersifat kondusif agar tetap dapat memajukan sikap saling
pengertian dan menghormati di antara masyarakat bangsa-bangsa. Dalam kaitan
ini, masyarakat dunia harus dapat menerima realitas kemajemukan dan
kompleksitas Indonesia sebagai daya tarik tersendiri.
Silih bergantinya kabinet ternyata berdampak pada
pola kebijakan luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif pun tetap bertendensi sesuai kepentingan pemimpin pemerintahan saat itu.
Hal ini dapat dilihat pada kedekatan kabinet tertentu dengan salah satu blok
baik itu barat maupun timur. Kemudian yang menarik pula bahwa system
pemerintahan demokrasi liberal ini dapat kita lihat bahwa pada awalnya ada
kedekatan dengan blok barat dan dekat dengan blok Timur menjelang akhir dari
masa demokrasi liberal atau demokrasi parlementer ini.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas,
maka beberapa masalah yang dapat diidentifikasi adalah
1)
Bagaimana pengertian dan sejarah perkembangan
Departemen Luar Negeri?
2)
Bagaimana
politik luar negeri Indonesia bebas Aktif
3)
Bagaimana
kebijakan Departemen Luar Negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas
aktif?
C.
Rumusan Masalah
Mengingat begitu luasnya permasalahan mengenai
Departemen Luar negeri RI,
maka dari identifikasi masalah diatas maka kegiatan ini memfokuskan dalam
hal peran Departemen Luar Negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas
aktif. Rumusan masalah ini juga
bertujuan untuk mempermudah arah observasi dalam Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di
Departemen
Luar Negeri RI agar bahasan yang
dipaparkan tidak meluas. Maka rumusan masalah di sini akan membahas mengenai:
1)
Pengertian
dan sejarah perkembangan Departemen Luar Negeri RI
2)
Politik luar negeri Indonesia bebas
aktif
3)
Peran Departemen Luar negeri RI dalam
pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif
D.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan KKL III
Politik memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1)
Untuk mengetahui pengertian dan sejarah perkembangan Departemen Luar
Negeri RI
2)
Untuk
mengetahui Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
3)
Untuk
mengetahui peran Departemen Luar negeri RI dalam pelaksanaan politik luar
negeri bebas aktif
E.
Manfaat
Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
Manfaat
diadakannya Kuliah Kerja Lapangan (KKL) III Politik ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagi
mahasiswa
a.
Dapat
menambah wawasan dibidang politik, dalam
hal ini kelembagaan
politik di Indonesia.
b.
Menambah pengalaman mahasiswa dalam praktek
terjun langsung untuk mendapatkan data yang
dibutuhkan.
2.
Bagi
khalayak umum
a.
Laporan ini dapat dijadikan sebagai bahan
kajian awal dalam melakukan penelitian dan sejenisnya
terutama dalam bidang lembaga politik Indonesia
b.
Laporan ini membantu masyarakat untuk memperoleh akses informasi
mengenai pelaksanaan fungsi dan kedudukan lembaga politik Indonesia.
F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan KKL
a)
Waktu
Pelaksanaan
·
Hari :
Selasa
·
Tanggal :
15 Desember 2009
b) Tempat pelaksanaan
Kuliah Kerja
Lapangan (KKL) Politik ini dilaksanakan di Gedung Departemen Luar Negeri RI di
jalan Taman Pejambon No.6 Jakarta Pusat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan Sejarah Perkembangan
Departemen Luar Negeri
1. Pengertian
Departemen Luar Negeri
Departemen adalah unsur pelaksana pemerintah. Departemen
dipimpin oleh Menteri yang berada di
bawah dan bertnggung jawab kepada Presiden. Jadi, Departemen Luar Negeri adalah
departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2.
Sejarah Perkembangan Departemen
Luar Negeri
Departemen Luar Negeri Indonesia tidak terlepas dari sejarah
berdirinya negara Indonesia itu sendiri. Karena
Salah satu Kementerian atau Departemen yang dibentuk adalah Departemen Luar
Negeri dengan bapak Mr. Ahmad Soebardjo Djojohadisurjo sebagai Menteri Luar
Negeri pertama Republik Indonesia.
Departemen Luar Negeri pada saat itu bertugas menjalankan diplomasi
untuk mendapatkan simpati, dukungan dan pengakuan dari masyarakat internasional
atas kemerdekaan Indonesia. Karena memiliki tugas utama menangani masalah luar
negeri, Departemen Luar Negeri mewakili pemerintah Indonesia membuka perwakilan
di negara lain. Susunan organisasi dan keanggotaan Departemen Luar Negeri.
Sejarah Perkembangan
Kementerian luar negeri Indonesia terbagai atas tiga periode, yaitu, masa orde
lama, masa orde baru dan masa reformasi.
a) Masa Orde Lama (1945-1950) :
Tugas
utama Kemlu pada masa orde lama melalui diplomasi antara lain:
1. Mengusahakan
simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas
teman-teman disegala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan
dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
2. Melakukan
perundingan dan membuat persetujuan :
· Persetujuan
Linggarjati – pengakuan atas RI meliputi Jawa dan Madura
· 1948
Perjanjian Renville – pengakuan atas RI meliputi Jawa dan Sumatera
· 1949
Perjanjian KMB – Indonesia dalam bentuk negara Federal > 1950 Diplomasi
Indonesia berhasil mengembalikan keutuhan wilayah RI dengan membatalkan
Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB)
Masa 5 tahun pertama kemerdekaan Indonesia merupakan
masa yang menentukan dalam perjuangan penegakan kemerdekaan yang merupakan
bagian sejarah yang menentukan Karakter atau Watak politik luar negeri
Indonesia. Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada
akhirnya meraih dukungan luas masyarakat internasional di PBB pada tahun 1950
b)
Masa Orde Baru
(1966-1998)
Tugas diplomasi Kemlu
pada era orde baru yang menonjol antara lain :
1.
Pengakuan Irian Barat
2.
Pengakuan terhadap Indonesia sebagai
negara kepulauan dalam perjuangan hukum laut - UNCLOS (United Nation Convention
on Law of the Sea)
3.
Meningkatkan Kerjasama ASEAN
4.
Mencari Pengakuan internasional thd
Timtim
5.
Ketua Gerakan Non Blok untuk
memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang
6.
Ketua APEC dan G-15
7.
Meningkatkan kerjasama pembangunan
c)
Masa Reformasi
(1998 – Sekarang)
Pada masa reformasi
sekarang ini, tugas utama Kemlu diarahkan untuk :
1.
Memagari potensi disintegrasi bangsa
2.
Upaya membantu pemulihan ekonomi
3.
Upaya peningkatan citra Indonesia
4.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan
perlindungan WNI
B. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas
Aktif
1.
Pengertian Politik Luar Negeri
Sebelum
mengetahui dari pengertian dari politik luar negeri, kita haus tahu arti dari
hubungan luar negeri dan perjanjian internasional, sebab hubungan luar negeri
dan perjanjian internasional merupak bagian dari politik luar negeri. Hubungan
Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional
yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya,
lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia. Sedangkan, perjanjian
internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh
hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik
Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek
hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada
Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
Jadi,
yang dimaksud dengan politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah
Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain,
organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka
menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Politik luar
negeri juga dapat diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh
pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha
untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah
memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri
yang berbeda-beda.
Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada
tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara
dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan
globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia
ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya
sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi
seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan
mudah diketahui oleh negara lain.
b. Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar
negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin
pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap
politik luar negeri.
Tujuan politik luar
negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat yang menyatakan ”… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang
bebas aktif, Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia
merumuskan sebagai berikut.
a.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar
kemakmuran rakyat;
c.
Meningkatkan perdamaian internasional;
d.
Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan
luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional
maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang
ditujukan untuk kepentingan nasional. Yang
dimaksud dengan diabdikan untuk "kepentingan Nasional" adalah politik
luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional
sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional.
a.
Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b.
Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1)
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2)
Alinea
Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3)
UUD
1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4)
UUD
1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
4. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas
Aktif
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang
ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita
belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia
yang abadi, adil, dan sejahtera, Negara kita harus tetap melaksanakan politik
luar negeri yang bebas aktif.
a.
Bebas,
artinya bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara
ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan barat dengan liberalnya)
b.
Aktif,
artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan
terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan,
aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan
keadilan social dunia. (Budiyanto, 2004: 93-94)
Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan
dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan
tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan
kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan
tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin
oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan
nasional negaranya dengan dunia internasional.
Perwujudan
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dapat kita lihat pada contoh
berikut.
a.
Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika
pada 1995 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika
yang kemudian melahirkan Deklarasi bandung.
b.
Keaktifan Indonesia sebagai salah satu
gerakan Non-Blok pada 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk
meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
c.
Indonesia juga aktif dalam merintis dan
mengembangkan organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d.
Ikut serta membantu menyelesaikan
konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara
pemerintah Filipina dan suku bangsa Moro, dan masih banyak lagi yang lainnya.
C. Kebijakan Departemen Luar Negeri Indonesia
Dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
1. Tugas Departemen Luar Negeri RI
Dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri ditetapkan bahwa Menteri Luar Negeri menyelenggarakan sebagian tugas
umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik
Luar Negeri. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Presiden RI
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, bahwa Departemen Luar Negeri
mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2. Fungsi Departemen Luar Negeri RI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 31, dalam Pasal 32 Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 ditetapkan
bahwa Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)
Perumusan kebijakan nasional, kebijakan
pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
b)
Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai
dengan bidang tugasnya;
c)
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya;
d)
Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e)
Penyampaian laporan hasil evaluasi,
saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
3. Kewenangan Departemen Luar Negeri
RI
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Departemen
Luar Negeri mempunyai kewenangan:
a.
Penetapan kebijakan di bidangnya untuk
mendukung pembangunan secara makro;
b.
Penyusunan rencana nasional secara makro
di bidangnya;
c.
Penetapan persyaratan akreditasi lembaga
pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya;
d.
Pengaturan penerapan perjanjian atau
persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
e.
Penetapan kebijakan sistem informasi
nasional di bidangnya;
f.
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
·
pengaturan dan pelaksanaan hubungan
sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri serta
·
pengaturan dan pelaksanaan protokol dan
konsuler
4. Arahan Kebijakan Luar Negeri
Berdasarkan
telaahan Rapat Keppri tahun 2004 tersebut, paling tidak terdapat tiga arah
kebijakan luar negeri yang penting dijalankan saat ini yakni:
(a)
Meningkatkan kualitas diplomasi
Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional;
(b)
Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap
pembentukan identitas dan pemantapan integrasi regional, serta
(c)
Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap
upaya-upaya pemantapan perdamaian dunia.
Karena itu, dalam konteks yang lebih luas, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009 meletakkannya ke
dalam tiga program utama nasional kebijakan luar negeri yang harus segera
dilakukan yaitu:
a)
Pemantapan Politik Luar Negeri dan
Optimalisasi Diplomasi Indonesia dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri. Tujuan pokok dari upaya tersebut adalah
meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dan diplomasi dalam
memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan
persatuan nasional. Langkah ini sejalan dengan pidato Bung Hatta pada tanggal
15 Desember 1945 yang menyatakan bahwa “politik
luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah mestilah sejalan dengan politik
dalam negeri”. Seluruh rakyat harus berdiri dengan tegaknya dan rapatnya di
belakang pemerintah Republik Indonesia. “Persatuan yang sekuat-kuatnya harus
ada, barulah pemerintah dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi
yang dijalankan”.
b)
Peningkatan kerjasama internasional yang
bertujuan memanfaatkan secara optimal berbagai peluang dalam diplomasi dan
kerjasama internasional terutama kerjasama ASEAN di samping negara-negara yang
memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia. Langkah mementingkan
kerjasama ASEAN dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri merupakan aktualisasi dari pendekatan ASEAN sebagai
concentric circle utama politik luar negeri Indonesia.
c)
Penegasan komitmen Perdamaian Dunia yang
dilakukan dalam rangka membangun dan mengembangkan semangat multilateralisme
dalam memecahkan berbagai persoalan keamanan internasional. Langkah diplomatik
dan multilateralisme yang dilandasi dengan penghormatan terhadap hukum internasional
dipandang sebagai cara yang lebih dapat diterima oleh subjek hukum
internasional dalam mengatasi masalah keamanan internasional. Komitmen terhadap
perdamaian internasional relevan dengan tujuan hidup bernegara dan berbangsa
sebagaimana dituangkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Kebijakan Departemen Luar Negeri RI
Dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Dari uraian di
muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri bebas aktif
Indonesia adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat
gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang
diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan
kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan
pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor
internasional sebagai faktor eksternal.
Kepentingan
nasional sangat luas cakupannya dan karena itu harus dijabarkan kedalam tujuan
kebijakan luarnegeri yang lbih spesifik dan adapat di ukur tingkat keberhasilan
pencapaiannya. Setiap pemerintah pasti mempunyai prioritas kebijakan nasional
yang hendak dicapainya selama berkuasa. Sebagai alat pemerintah, departemen
Luar Negeri RI diharapkan dapat merumuskan tujuan kebijakan luarnegeri untuk
mendukung setiap kebijakan pemerintah( Aleksius Jemadu, 2008: 69).
Kebijakan politik Luar negeri yang di lakukan oleh
Departemen Luar negeri untuk mencapai tujuan dan melaksanakan program kerjanya
yaitu dengan adanya Kerja sama bilateral, kerjasama regional, kerjasama
multilateral, dan organisasi internasional.
a)
Kerjasama Bilateral
Hubungan
luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain telah dimulai sejak Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Berbagai forum, baik
bilateral, regional maupun multilateral telah dirancang oleh Indonesia
bersama-sama dengan negara-negara sahabat. Dalam menjalin hubungan tersebut
Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat yang menjunjung
tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri
negara lain, penolakan penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus
dalam proses pengambilan keputusan.Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama
bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self
governing territory. Negara-negara mitra kerjasama Indonesia ini terbagi
dalam delapan kawasan.
b) Kerjasama
Regional
Untuk memastikan
tercapainya tujuan nasional Indonesia, Departemen Luar Negeri menekankan pada
kerja sama diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional dalam seri
lingkaran konsentris (concentric circles)
yang terdiri dari: Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian
Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan
politik luar negerinya. Kemudian yang berada pada lingkaran konsentris kedua
adalah ASEAN + 3 (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut,
Indonesia juga mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika
Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia. Dalam
lingkaran konsentris yang ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang
kerja sama dengan like-minded developing
countries.
Dengan forum-forum tersebut Indonesia
dapat menerapkan diplomasinya untuk memperkuat usaha bersama dalam rangka
menjembatani kesenjangan antara negara-negara berkembang dengan negara maju.
Sementara itu, pada level global, Indonesia mengharapkan dan menekankan secara
konsisten penguatan multilateralisme melalui PBB, khususnya dalam menyelesaikan
segala permasalahan perdamaian dan keamanan dunia. Indonesia juga menolak
segala keputusan unilateral yang diambil di luar kerangka kerja PBB.
c)
Kerjasama Multilateral
Peraturan Presiden No.
7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009 Bab 8
tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional.
v Sasaran
Semakin meningkatnya
peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian
dunia, serta pulihnya citra Indonesia dan kepercayaan masyarakat internasional
serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan
internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
v Program
1.
Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimalisasi
Diplomasi Indonesia
Ø Tujuan:
Meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional dan lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
Meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional dan lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
Ø Kegiatan
Pokok:
a)
Perumusan konsep pemberian respons yang
lebih tegas, visioner dan berkualitas berkaitan dengan isu-isu internasional
strategis;
b)
Pelaksanaan upaya memperjuangkan
masuknya konsep-konsep itu dalam setiap hasil akhir perundingan dan pembahasan
persidangan, baik pada tingkat bilateral, regional maupun global;
c)
Penyusunan berbagai perjanjian
internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional dalam membangun
demokrasi, keamanan nasional dan penerapan nilai-nilai HAM, serta kedaulatan
NKRI;
d) Penyelenggaraan
hubungan luar negeri, dan pemantapan kebijakan luar negeri yang konsisten dan
produktif bagi kinerja diplomasi Indonesia.
2.
Peningkatan Kerjasama Internasional
Ø Tujuan:
Memanfaatkan secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Memanfaatkan secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Ø Kegiatan
Pokok:
a)
Penciptaan kesepahaman dan koordinasi
yang lebih terarah antara Deplu dengan lembaga pemerintah, antara lain dengan
Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan komunitas intelijen untuk bekerja sama
dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional dalam
meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi
wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional;
b)
Pemantapan kerjasama internasional di
bidang ekonomi, perdagangan, social dan budaya serta bagi pencapaian tujuan
pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk
Millennium Development Goals (MDGs)
3.
Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia
Ø Tujuan:
Menegaskan komitmen Ind terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional.
Menegaskan komitmen Ind terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional.
Ø Kegiatan
Pokok:
1)
Peningkatan komitmen dan peningkatan
peran dalam upaya reformasi dan revitalisasi PBB, termasuk di dalamnya Dewan
Keamanan PBB dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan
prosedural;
2)
Promosi dan peningkatan peran secara
aktif di setiap forum internasional bagi segera diselesaikannya masalah
Palestina secara adil melalui PBB dan pengakhiran pendudukan Israel sebagai
bagian dari upaya ikut menciptakan perdamaian dunia;
3)
Peningkatan upaya penanggulangan
kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan
narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral,
regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan
sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional;
4)
Partisipasi dalam menciptakan perdamaian
dunia.
d)
Organisasi Internasional
Kebijakan
umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan
Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan
Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha
meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam
menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama
ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan
nasional.
Prioritas
politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 program
utama yaitu program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi
Indonesia, program peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk
memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum
kerjasama internasional dan program penegasan komitmen terhadap perdamaian
dunia.
Sesuai
dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi
internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi
kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan
memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
Keanggotaan
Indonesia pada OI diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain
Ø secara
Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan
kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan
toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang
baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
Ø secara
ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang
berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek,
meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional,
mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis,
grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
Ø secara
Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan
derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional,
mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas
nasional, regional dan internasional;
Ø segi
kemanusiaan : mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana,
meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses
rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif
Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan
hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian
lingkungan hidup.
Mengenai pengusulan Indonesia untuk
menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional diatur dalam Keputusan
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK. 1042/PO/VIII/99/28/01 tentang
Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi
Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.
Menurut SK Menlu tersebut,
dalam hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan Indonesia pada
organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada
menteri Luar Negeri disertai dengan penjelasan mengenai dasar usulan serta hak
dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian
akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi
Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan
mengenai usulan tersebut memperhatikan:
1.
Manfaat yang dapat diperoleh dari
keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
2.
Kontribusi yang dibayar sebagaimana yang
disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan
serta formula penghitungannya;
3.
Keanggotaan Indonesia pada suatu
organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan sejenis;
4.
Kemampuan keuangan negara dan kemampuan
keuangan lembaga non pemerintah.
Daftar Kerjasama Organisasi
Internasional
·
FAO
·
PBB-Dewan HAM
·
UNCTAD
·
UNIDO
·
WTO
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam mencapai suatu kebijakan itu,
Departemen Luar negeri mempunyai beberapa program politik luar negerinya. Berdasarkan
visi dan misi, Deplu melaksanakan program operasional sebagai berikut:
a. Pemantapan Kapasitas Politik Luar Negeri dan
Optimalisasi Diplomasi Indonesia
b.
Peningkatan
Kerjasama Internasional
c.
Penegasan
terhadap Komitmen Perdamaian Internasional
Penyelenggaraan
hubungan luar negeri, pelaksanaan politik luar negeri serta peranan diplomasi
akan terlihat semakin mengemuka di masa depan. Oleh karena itu dunia diplomasi
Indonesia tidak hanya membutuhkan pengelolaan dan koordinasi antar berbagai state actors melainkan juga dukungan
dari semua pihak pelaku hubungan internasional. Dalam hubungan ini,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, telah
menegaskan kedudukan Departemen Luar Negeri untuk memainkan peranan utama dalam
membantu tugas-tugas Presiden menyelenggarakan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri.
Kedudukan
itu menjadi penting mengingat tantangan pelaksanaan politik luar negeri dan
diplomasi Indonesia saat ini sangat kompleks dengan segala varian perubahan
dinamis hubungan internasional. Karena itu, Departemen Luar Negeri menyadari
pentingnya memfokuskan kebijakan politik luar negeri pada langkah-langkah yang
mampu mewujudkan kepentingan nasional yang diperjuangkan bersama. Upaya
tersebut hanya dapat dilakukan optimal dan efektif jika didukung oleh
kemantapan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan sesuai dengan
strategi kebijakan yang dilaksanakan. Saat ini, Departemen Luar Negeri akan
terus melanjutkan proses benah diri yang juga mencakup pengembangan kualitas
SDM sebagai penyelenggara diplomasi utama yang handal dan professional.
Pengembangan SDM dan pembinaan karir diplomat merupakan hal yang perlu
memperoleh perhatian dan dukungan besar serta dilaksanakan sengan
sungguh-sungguh. Diperlukan langkah-langkah pengembangan dan peningkatan
kualitas SDM secara terus-menerus dan komprehensif.
B. Saran
Kebijakan
politik luar negeri yang dilaksanakan Departemen Luar Negeri RI saat ini adalah
kebijakan politik luar negeri yang bebas-aktif. Departemen Luar Negeri RI hendaknya
terus melaksanakan hubungan dan persahabatan dengan bangsa lain di dunia ini.
Dengan melihat realita dan perkembangan kehidupan dunia saat ini, hubungan
politik luar negeri tersebut, dapat terjadi hubungan timbal balik yang saling
menguntungkan, saling membutuhkan dan saling menghormati hak-hak dan kewajiban
diantara negara yang bersahabat dengan essensi yang paling utama adalah
bagaimana kepentingan nasional bangsa Indonesia dapat terwakili saat ini dan ke
depan dalam percaturan politik internasional.
Selanjutnya dimasa pancaroba dan
perubahan dunia yang demikian pesat saat ini, maka desain kebijakan politik luar negeri yang diambil Departemen Luar
Negeri RI di masa yang akan datang, seharusnya dilaksanakan sebagaimana essensi
perumusan kepentingan nasional dengan berpijak pada kepentingan nasional dalam
pelaksanaan hubungan dunia yang damai dan menguntungkan semua pihak dan bukan
hanya sekedar kepentingan kelompok atau golongan tertentu yang menikmatinya.
Olehnya itu, maka kebijakan politik
luar negeri pemerintah Indonesia yang bersifat bebas dan aktif yang telah dilaksanakan
beberapa tahun yang lalu dan dianggap masih sangat relevan dengan kondisi
pemerintahan saat ini yang labil dengan perubahan kondisi politik
internasional, sehingga diharapkan kebijakan tersebut ada manfaatnya bagi WNI
dan dunia internasional itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Jemadu, Aleksius. 2008.Politik Global dalam Teori & Praktek.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar
Negeri
wah tugas jaman dulu juga diupload, mengenang jaman kuliah yaa... hehe...
ReplyDeletegood good... \o/
iya ini blogku isinya tugas-tugas kuliah dulu.. saling berbagi info aja.. terimakasih dah berkunjung :-d
Deletewah, makasih ya kak...
Deleteterimakasih ya, jadi tambah wawasan,..
ReplyDeleteok sma2 follow me @ardimoviz
ReplyDelete"Jelaskan peranan utama departemen luar negri berkaitan dengan politik luar negri indonesia !"
ReplyDeleteApaan sih peranan nya ??
Pliss jawab, makasihh :)