Friday, 20 July 2012

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA


Sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah sebagai berikut :
1.      Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
2.      Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
3.      Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4.      Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5.      Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6.      Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh - merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
1)      Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2)      Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
3)      Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori “Receptie” (H. Muchsin, 2004). Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
1.      Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2.      Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
A.    MAHKAMAH AGUNG (UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005)
       I.            PERADILAN UMUM
a.       Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
b.      Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
c.       Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
d.      Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
e.       Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
f.       Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
g.      Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
    II.            PERADILAN AGAMA
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
 III.            PERADILAN MILITER
(1)   Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
(2)   Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d kolonel
(3)   Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
(4)   Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
 IV.            PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
    V.            PERADILAN LAIN-LAIN
a)      Mahkamah Pelayaran
b)      Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
B.     MAHKAMAH KONSTITUSI  (UU No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
(1)   Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
(2)   Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
(3)   Memutus Pembubaran Partai Politik.
(4)   Memutus perselisihan tentang PEMILU.
(5)   Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
A.    Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan (Era Penjajahan)
a)      Sistem ketatanegaraan yang dianut berpedoman kepada teori klasik montesquieu, yaitu kekuasaan negara di tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif
b)      Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri (namun dalam hal ini wewenangnya hanya terbatas teknis yuridis)
c)      Dalam setiap pengadilan negeri, diatur juga suatu lembaga yang disebut kejaksaan pada pengadilan negeri tersebut
d)     Badan peradilan yang ada saat itu baru pengadilan umum dan pengadilan agama
B.     Kekuasaan Kehakiman (Sebelum Amandemen UUD)
a)      Berdasarkan pada konstitusi dan peraturan perundangundangan lain yang masih mengatur tentang hierarki lembaga negara (tertinggi, tinggi dan lembaga Negara saja).
b)      Menganut teori ketatanegaraan klasik (Montesquieu), dimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga eksekutif, lembaga yudikatif dan lembaga legislatif
c)      Format lembaga kekuasaan kehakiman masih setengah independen, yaitu hanya dalam hal pemikiran, sedangkan dalam hal kedudukan dan sarana prasarana operasional lainnya masih berada di bawah kekuasaan lembaga negara lainnya
C.    Sistem Peradilan (Sebelum Satu Atap)
a)      Pembinaan organisasi dan sumber daya manusia dibawah dephukham (kekuasaan eksekutif) dan hal-hal yang berkaitan dengan teknis yuridis (manajemen pekara) dibawah wewenang MA
b)      Badan peradilan hanya terdiri dari badan peradilan umum, TUN, agama dan militer yang masing-masing mempunyai jejang pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi
c)      Struktur MA sebagai badan peradilan tertinggi terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, beberapa ketua muda, Beberapa dir, satu orang pansekjen, beberapa orang kepala pusat, beberapa orang kepala bagian dan struktur2 lain di bawahnya
D.    Kekuasaan Kehakiman (Setelah Amandemen UUD)
a)      Didasarkan pada konstitusi baru hasil amandemen yang memuat prinsip checks and balances (tidak ada lagi definisi lembaga tertinggi dan tinggi, tapi semuanya disebut lembaga negara)
b)      Disesuaikan juga dengan perkembangan teori ketatanegaraan modern dimana kekuasaan di suatu negara dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan lembaga independen dengan fungsi khusus
c)      Dibentuk suatu lembaga kekuasan kehakiman yang lebih independen (terutama dari pengaruh kekuasaan negara lainnya) dengan apa yang disebut konsep satu atap dan dibuatnya lembaga kekuasaan baru yaitu MK
E.     Sistem Peradilan (Setelah Satu Atap)
a)      Pembinaan Organisasi dan Sumber daya manusia serta hal-hal yang berkaitan dengan teknis yuridis diatur MA
b)      Dibentuknya badan-badan peradilan baru (terutama di bawah peradilan umum dan tun) yang berstatus ad-hoc (mis: HAM, Tipikor, Niaga, Perindustrian, Perikanan, Kedokteran, Pajak)
c)      Dilakukannya restrukturisasi di MA (akibat adanya 1 atap ini), terutama dilevel pimpinan dan eselon 1 (mis: wakil ketua MA dibagi atas yudisial dan non yudisial, panitera dan sekretaris jenderal di pegang oleh 2 orang yang berbeda, adanya direktorat badilumtun yang sebelumnya di dephukham sebagai eselon 1, diubahnya status beberapa pusat menjadi badan –seperti pusdiklat- dan adanya badan-badan baru –seperti badan pengawasan-)
F.     Lembaga Negara Independen Menurut Dasar Hukumnya
a)      Dengan Dasar Hukum UUD : BI, MK, KY, KPU
b)      Dengan Dasar Hukum UU : KPK, KPI, Komnas HAM, KKR, KPPU
c)      Dengan Dasar Hukum Perpres : KON, Komisi Kejaksaan, KomisiKepolisian
G.    Lembaga Negara Independen Menurut Areanya
·         BI : Kebijakan Perbankan dan keuangan negara
·         MK : Uji UU, Sengketa Lembaga Negara, pembubaran Parpol dan Sengketa Pemilu
·         KY : Perilaku hakim dan pencalonan hakim agung
·         KPU : Penyelenggaraan Pemilu
·         KPK : Pemberantasan Korupsi
·         KPI : Pelaku media dan informasi
·         KPPU : Pelaku bisnis dan usaha
·         Komnas HAM : Pelanggar HAM (Penyelidikan)
·         KKR : Pelanggar HAM (Penyelesaian)
·         KON : Pejabat publik dalam pelayanan publik
·         Komisi Kepolisian : Perilaku polisi
·         Komisi Kejaksaan : Perilaku Kejaksaan
H.    Maksud Dan Tujuan Adanya Lembaga Negara Independen
1)      Mengoptimalkan kinerja lembaga Negara yang ada saat ini dengan mengaplikasikan prinsip check n balances.
2)      Mempercepat proses reformasi di lembaga-lembaga negara.
3)      Meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
I.       Masalah dan Hambatan
Walaupun tidak bisa digeneralisir, secara garis besar adalah:
a)      Dasar hukum yang mengaturnya terkesan setengah-setengah dalam memberi wewenang
b)      Alokasi angggaran masih jauh dari mencukupi
c)      Kualitas sumber daya manusia masih belum optimal karena pengaturannya masih banyak yang mengacu pada pengaturan PNS, padahal yang diharapkan adalah SDM yang profesional
J.      Solusi dan Rekomendasi
a)      Melakukan amandemen dan atau penyempurnaan atas dasar hukum yang mengatur masing-masing Komisi
b)      Melibatkan publik secara maksimal, sehingga diharapkan dapat menyerap aspirasi secara optimal dan meminimalisir akibat kekurangan anggaran
c)      Membuat aturan-aturan SDM internal yang khusus dan disesuaikan dengan karakter Komisi


Nama   : Ardi Widayanto
NIM    : 07401241043
Prodi   : PknH

follow: @ardimoviz

7 comments:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete