BAB I
Konsep
dan Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
A. Pengertian
Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara menurut para ahli :
1)
Aristoteles :
mengartikan warga Negara ialah orang yang secara aktif ikut ambil bagian
dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai yang
diperintah dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah.
2)
Rousseau : menganggap warga Negara adalah peserta
aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal.
3)
Citizen : bermakana warga Negara adalah warga
yang memiliki jiwa public, yaitu partisipasi dan tanggungjawab public.
4)
Menurut UU No 12
Thn 2006 : Warga Negara adalah
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan adalah kedudukan seseorang sebagai anggota dari suatu
organisasi Negara,lebih jauh berhubungan dengan warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.Adapun menurut Hikam Pengertian Kewarganegaraaan dapat
dilihat berdasarkan perspektif ide kewarganegaraan dan warga negara sebagai
subyek politik.
Terdapat 6 (enam prinsip) penegrtian kewarganegaraan
berdasarkan perspektif ide kewarganegaraan diantaranya:
Ø Sebagai
Kontruksi legal
Ø Posisi netralis
Ø keterlibatan
dalam kehidupan komunal
Ø Upaya pencegahan
konflik antar kelas
Ø Upaya pemenuhan
diri
Ø Proses hermeneutic berupa dialog dengan tradisi,hokum dan
institusi
Adapun
bila dikaji berdasarkan prinsip warga negara sebagai subyek politik akan
melahirkan pengertian kewarganegaraan yang berkaitan erat dengan dengan system
politik dan pemerintahan,nilai-nilai dan visi tentang keutamaan public,serta
hubungan dengan sesama anggota masyarakat.
B.
Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
Berasal
dari kata civics = civicus (latin)=citizens (Inggris) yang berartikan :
·
Warga
negara
·
Penduduk
sebuah kota
·
Sesama warga
negara,sesama penduduk,orang setanah air.
·
Bawahan
atau Kawula
Menurut
para ahli :
a. Stanley E Dimond dan Elmer Peliger
studi yang berhubungan dengan tugas pemerintah dan
hak-kewajiban warga negara.
b. Numan Somantri
Dalam Ensiklopedi popular
politik pembangunan Pancasila ( 1988 :49) dinyatakan : “ pengertian ilmu kewarganegaraan
ialah ilmu yang mempelajari mengenai warga negara sesuatu negara tertentu
ditinjau dari segi hukum tata negara.
c. Menurut hasil Seminar Nasional Pengajaran dan
Pendidikan Civics
IKN yaitu sutu disiplin yang obyek studinya
mengenai peranan para warga negara dalam bidang spiritual, social, ekonomis,
politis, yuridis, cultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan
UUD 1945 dan UUD 1945.
Civics sebagai
bagian dari ilmu politik mengambil bagian isi ilmu politik yang berupa
demokrasi politik ( Numan Somantri.1976:23). Dan demokrasi politik merupakan
focus pelajaran civics. Kiranya pendapat ini tepat karena civics seperti yang
dimaksudkan oleh Dimon membicarakan status warga negara dan aktivitasnya yang
berkaitan erat dengan fungsi-fungsi politik. Sedangkan isi demokrasi politik (
Numan Somantri.1976:23) seperti:
1)
Teori-teori tentang demokrasi politik
2)
Konstitusi negara
3)
Sistem politik
4)
Pemilihan umum
5)
Lembaga-lembaga decision makers
6)
Presiden
7)
Lembaga Yudikatif dan Legislatif
8)
Out put dari system demokrasi politik
9)
kemakmuran umum dan pertahanan negara
10)
Perubahan
social
C.
Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
Sebagai disiplin ilmu maka IKN memiliki tujuan
untuk mendiskripsikan peranan warga negara dalam aspek kehidupan politik,
ekonomi, dan social budaya. Dengan kata lain
IKN bertujuan menghasilkan konsep, teori maupun generalisasi tentang peranan
warga negara dalam masyarakat.
Teori yang
dihasilkan IKN diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk membina warga
negara yang lebih baik ( good citizen ). Yaitu warga negara yang aktif
berpartisipasi serta memiliki tanggung jawab dalam membangun kehidupan
bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial.
BAB II
Ruang Lingkup, Sasaran, dan
Pendekatan Ilmu Kewarganegaraan
A. Ruang lingkup Kewarganegaraan
Ruang lingkup IKN adalah
Demokrasi Politik. pendapat ini di dasarkan karena IKN mengambil isi ilmu
politik berupa demokrasi politik (somantri, 1976:23), unsure-unsurnya adalah
1)
Teori-teori
tentang demokrasi politik
2)
Konstitusi
negara
3)
sistim
politik
4)
Pemilihan
umum
5)
Lembaga-lembaga
decision maker
6)
Presiden
7)
Lembaga
yudikatif
8)
Out
put dari sistem demokrasi
9)
kemakmuran
umum dan pertahanan negara
10) perubahan social
(somantri,1976:23)
Ahmad Sanusi
(1972:3), menyatakan bahwa cakupan IKN meliputi kedudukan dan peranan warga
negara dalam menjalankan hak dn kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas
ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan.
Hasil seminar pengajaran dan
pendidikan civics di Solo, bahwa cakupan IKN adalah warga negara dibidang
spiritual, ekonomi, politis, yuridis, kulturasesuai dengan dan sejauh yang
diatur dalam pembukaan dan uud 1945.
Dengan demikian cakupan IKN dapat
dinyatakan meliputi teori hubungan warga negara dengan negara atau pemerintah,
tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri (sistim politik), peranan
warga negara dalam berbagai bidang kehidupan.
B. Sasaran IKN
sasaran atau obyek suatu ilmu
meliputi obyek material dan obyek formal. obyek material IKN adalah demokrasi
politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi social.Pusat perhatian ( focus of
interest) dalam mengkaji obyek material dari dimensi “peranan warga negara”
atau hak dan kewajiban sebagai anggota dari institusi politik negara
C. Pendekatan
IKN
Pendekatan IKN
berarti criteria atau dasar pemikiran yang dipakai untuk penelitian atau
pengembangan terhadap sasaran ilmu kewarganegaraan (obyek material dan obyek
formal IKN). Pendekatan IKN dapat dikembangkan dari paradigma kewarganegaraan.
Paradigma kewarganegaraan yang relevan dengan masyarakat Indonesia menurut
Hikam (1999) adalah yang berdimensi: 1) keterlibatan aktif dalam komunitas, 2)
pemenuhan hak-hak dasar yaitu hak politik,ekonomi, dan hak social-kultural, dan
3) dialog dan keberadaan ruang Public yang bebas.
Pendekatan
kewarganegaraan yang legalitas-sosio-politis dan dealektis, maka pengembangan
IKN dapat menghasilkan konsep, teori, dan generalisasi warga negara yang baik
yang dapat diandalkan sebagai pendukung masyarakat madani dan negara demokrasi.
Dengan demikian, maka dapat juga dinyatakan bahwa pendekatan IKN adalah
“pemberdayaan warga negara” (empowerment citizen).
Nama: Ardi Widayanto
Prodi: PKnH
Universitas Negeri Yogyakarta
PAPERMU LUUCU COY \m/
ReplyDelete