Saturday, 7 July 2012

Resume Tugas IKN ( Ilmu Kewarganegaraan )

BAB I
Konsep dan Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
A. Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara menurut para ahli :
1)      Aristoteles  :  mengartikan warga Negara ialah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai yang diperintah dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah.
2)      Rousseau    : menganggap warga Negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal.
3)      Citizen        : bermakana warga Negara adalah warga yang memiliki jiwa public, yaitu partisipasi dan tanggungjawab public.
4)      Menurut UU No 12 Thn 2006        : Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan adalah kedudukan seseorang sebagai anggota dari suatu organisasi Negara,lebih jauh berhubungan dengan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Adapun menurut Hikam Pengertian Kewarganegaraaan dapat dilihat berdasarkan perspektif ide kewarganegaraan dan warga negara sebagai subyek politik.
Terdapat 6 (enam prinsip) penegrtian kewarganegaraan berdasarkan perspektif ide kewarganegaraan diantaranya:
Ø  Sebagai Kontruksi legal
Ø  Posisi netralis
Ø  keterlibatan dalam kehidupan komunal
Ø  Upaya pencegahan konflik antar kelas
Ø  Upaya pemenuhan diri
Ø  Proses hermeneutic berupa dialog dengan tradisi,hokum dan institusi
Adapun bila dikaji berdasarkan prinsip warga negara sebagai subyek politik akan melahirkan pengertian kewarganegaraan yang berkaitan erat dengan dengan system politik dan pemerintahan,nilai-nilai dan visi tentang keutamaan public,serta hubungan dengan sesama anggota masyarakat.

B. Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
Berasal dari kata civics = civicus (latin)=citizens (Inggris) yang berartikan :
·         Warga negara
·         Penduduk sebuah kota
·         Sesama warga negara,sesama penduduk,orang setanah air.
·         Bawahan atau Kawula
Menurut para ahli :
a. Stanley E Dimond dan Elmer Peliger
studi yang berhubungan dengan tugas pemerintah dan hak-kewajiban warga negara.
b. Numan Somantri
        Dalam Ensiklopedi popular politik pembangunan Pancasila ( 1988 :49) dinyatakan : “ pengertian ilmu kewarganegaraan ialah ilmu yang mempelajari mengenai warga negara sesuatu negara tertentu ditinjau dari segi hukum tata negara.
c. Menurut hasil Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics
     IKN yaitu sutu disiplin yang obyek studinya mengenai peranan para warga negara dalam bidang spiritual, social, ekonomis, politis, yuridis, cultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
Civics sebagai bagian dari ilmu politik mengambil bagian isi ilmu politik yang berupa demokrasi politik ( Numan Somantri.1976:23). Dan demokrasi politik merupakan focus pelajaran civics. Kiranya pendapat ini tepat karena civics seperti yang dimaksudkan oleh Dimon membicarakan status warga negara dan aktivitasnya yang berkaitan erat dengan fungsi-fungsi politik. Sedangkan isi demokrasi politik ( Numan Somantri.1976:23) seperti:
1)        Teori-teori tentang demokrasi politik
2)        Konstitusi negara
3)        Sistem politik
4)        Pemilihan umum
5)        Lembaga-lembaga decision makers
6)        Presiden
7)        Lembaga Yudikatif dan Legislatif
8)        Out put dari system demokrasi politik
9)        kemakmuran umum dan pertahanan negara
10)     Perubahan social
C. Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
Sebagai disiplin ilmu maka IKN memiliki tujuan untuk mendiskripsikan peranan warga negara dalam aspek kehidupan politik, ekonomi, dan social budaya. Dengan kata lain IKN bertujuan menghasilkan konsep, teori maupun generalisasi tentang peranan warga negara dalam masyarakat.
Teori yang dihasilkan IKN diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk membina warga negara yang lebih baik ( good citizen ). Yaitu warga negara yang aktif berpartisipasi serta memiliki tanggung jawab dalam membangun kehidupan bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial.

BAB II
Ruang Lingkup, Sasaran, dan Pendekatan Ilmu Kewarganegaraan
A. Ruang lingkup Kewarganegaraan
Ruang lingkup IKN adalah Demokrasi Politik. pendapat ini di dasarkan karena IKN mengambil isi ilmu politik berupa demokrasi politik (somantri, 1976:23), unsure-unsurnya adalah
1)      Teori-teori tentang demokrasi politik
2)      Konstitusi negara
3)      sistim politik
4)      Pemilihan umum
5)      Lembaga-lembaga decision maker
6)      Presiden
7)      Lembaga yudikatif
8)      Out put dari sistem demokrasi
9)      kemakmuran umum dan pertahanan negara
10)  perubahan social (somantri,1976:23)
Ahmad Sanusi (1972:3), menyatakan bahwa cakupan IKN meliputi kedudukan dan peranan warga negara dalam menjalankan hak dn kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan.
            Hasil seminar pengajaran dan pendidikan civics di Solo, bahwa cakupan IKN adalah warga negara dibidang spiritual, ekonomi, politis, yuridis, kulturasesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan dan uud 1945.
            Dengan demikian cakupan IKN dapat dinyatakan meliputi teori hubungan warga negara dengan negara atau pemerintah, tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri (sistim politik), peranan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan.

B. Sasaran IKN
            sasaran atau obyek suatu ilmu meliputi obyek material dan obyek formal. obyek material IKN adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi social.Pusat perhatian ( focus of interest) dalam mengkaji obyek material dari dimensi “peranan warga negara” atau hak dan kewajiban sebagai anggota dari institusi politik negara
C. Pendekatan IKN
Pendekatan IKN berarti criteria atau dasar pemikiran yang dipakai untuk penelitian atau pengembangan terhadap sasaran ilmu kewarganegaraan (obyek material dan obyek formal IKN). Pendekatan IKN dapat dikembangkan dari paradigma kewarganegaraan. Paradigma kewarganegaraan yang relevan dengan masyarakat Indonesia menurut Hikam (1999) adalah yang berdimensi: 1) keterlibatan aktif dalam komunitas, 2) pemenuhan hak-hak dasar yaitu hak politik,ekonomi, dan hak social-kultural, dan 3) dialog dan keberadaan ruang Public yang bebas.
Pendekatan kewarganegaraan yang legalitas-sosio-politis dan dealektis, maka pengembangan IKN dapat menghasilkan konsep, teori, dan generalisasi warga negara yang baik yang dapat diandalkan sebagai pendukung masyarakat madani dan negara demokrasi. Dengan demikian, maka dapat juga dinyatakan bahwa pendekatan IKN adalah “pemberdayaan warga negara” (empowerment citizen).



Nama: Ardi Widayanto
Prodi: PKnH 
Universitas Negeri Yogyakarta





1 comment: