Kaji dengan
seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan,
kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara
hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan
masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi
untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada
keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik
Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan
hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian
sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata
penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu.
Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga
negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga
negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga
negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara
berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga
negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan
negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan
undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya
dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut
harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut
tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal
di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan
tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan
perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat
tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk
juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu
saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut
pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman
adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu
Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut
akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban
sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat
tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan
melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban
Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang
dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat
lainya. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau
orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan
undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang
Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat
memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia
(naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga
negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut.
c. Sehat
jasmani dan rohani;
d. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai
pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status
sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal,
diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri,
masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga
negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
- Tujuan dan Fungsi Ditetapkannya Hukum Dalam Suatu Negara
Tujuan pokok
hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban
dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalammasyrakat, diharapkan kepentingn
manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak
dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi
wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian
hukum.
Sedangkan
Menurut hukum positif kita (UUD 1945) tujuan hukum sama dengan tujuan negara
yaitu untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut
melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Di
samping tujuan hukum,
fungsi hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan
perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar
fungsi hukum dapat diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi
hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola
kehidupan yang ada.
- Kepatuhan Terhadap Hukum Dalam Kehidupan Sehari-hari
Mentaati
berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh
atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan
mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia :
1) Memiliki pengetahuan tentang
peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun
di negara Indonesia.
2) Memiliki
Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar
dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan
tentang pajak.
3) Memiliki sikap positif terhadap
peraturan-peraturan hokum
4) Menunjukkan perilaku yang sesuai
dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran
terhadap berbaga aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan
tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan
yang ada.Orang menjadi patuh ,karena :
1) Sejak kecil dia didik untuk selalu
mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik dilingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional
(Indoctrination).
2) Pada Awalnya bisa saja seseorang
patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan
berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula kareana faktor paksaan
lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga seseorang melakukan
perbuatan itu tanpa sadar, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3) Orang yang taat karena dia
merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau
kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
4) Kepatuhan atau ketaatan karena
merupakan salah satu saran untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Masalah ketaatan dalam penegakan
negara hukum dalam arti material mengandung makna :
1) Penegakkan hukum yang sesuai dengan
ukuran-ukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk.
2) Kaidah-kaidah hukum harus selaras
dengan hak-hak asasi manusia.
3) Adanya badan udikatf yang bebas dan
merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang
sewenang-wenang dari badan-badan eksekutif.
Salah satu peran serta masyarakat
dalam peraturan perundang-undangan adalah mentaati semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mentaati peraturan perundang-undangan dapat
diwujudkan dengan hal-hal berikut :
1. Dalam bidang Ekonomi
a) Tidak menguasai kekayaan alam yang
menguasai hajat hidup orang banyak atau yang telah dikuasai oleh Negara.
b) Tidak berjualan disembarang tempat.
Misalnya , di trotoar.
c) Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak.
2. Dalam bidang pertahanan dan
keamanan (hankam)
a) Tidak membuat kerusuhan yang dapat
meresahkan masyarakat.
b) Tidak ikut bergabung dalam organisasi
terlarang.
c) Turut
berpartisipasi dalam upaya bela Negara.
3. Dalam bidang Sosial
a) Mengakui hak asasi manusia dengan
tidak membedakan manusia dari segiagama, jenis kelamin, warna kulit, dan
kedudukan dalam masyarakat.
b) Membantu
fakir miskin dan anak-anak terlantar.
4. Dalam bidang Budaya
a) Mencintai budaya tanah air
b) Mengembangkan kebudayaan nasional
c) Melestarikan nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia.
d) Bersikap selektif terhadap
kebudayaan asing yang masuk.
Sikap patuh terhadap
perundang-undangan nasional
Setiap peraturan dibuat bertujuan
untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap
warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi
kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh
kesadaran.
Berikut ini contoh sikap patuh
terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat
a) Dalam berlalu lintas. Sikap patuh
yang dapat ditampilkan dalam berlalu lintas misalnya jika sedang mengendarai kendaraan
bermotor, mengenakan helm, Memiliki SIM, mentaati rambu-rambu lalu lintas.
b) Berangkat ke sekolah untuk belajar,
termasuk mematuhi peraturan. yaitu melaksanakan peraturan tentang wajib
belajar.
c) Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) Juga termasuk contoh patuh terhadap peraturan yang berlaku, yakni
undang-undang tentang pemilu
Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment